Kehamilan Berisiko Sosial dan Psikososial serta Masa Nifas Biopsikososial
Kata Pengantar
Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial hadir untuk menjawab kebutuhan layanan kesehatan reproduksi yang tidak lagi cukup dipandang secara biomedis semata. Kehamilan dan masa nifas selalu terjadi di dalam konteks kehidupan seorang perempuan yang nyata: rumah tangga yang mungkin tidak aman, kondisi ekonomi yang membatasi akses layanan, stigma yang membungkam, dan beban psikologis yang kerap tidak terucap dalam ruang periksa yang serba singkat.
Buku ini, sebagai buku tematik pertama dari rangkaian empat belas buku dalam seri, disusun untuk membekali peserta didik semester awal program subspesialis dengan kerangka berpikir biopsikososial yang sistematis dalam menilai kehamilan berisiko sosial dan psikososial, serta masa nifas dengan penyulit biopsikososial. Enam bab dalam buku ini disusun berurutan mengikuti alur klinis: dari pemahaman determinan sosial, skrining terstruktur, kegawatdaruratan maternal dalam konteks sosial, masalah biopsikososial masa nifas, hingga rujukan multidisiplin dan dokumentasi berbasis bukti.
Materi disusun dengan merujuk pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, khususnya Tabel 19 dan Tabel 25, serta memadukannya dengan standar internasional dari Williams Obstetrics, Berek & Novak's Gynecology, dan pedoman WHO, FIGO, dan ACOG terkini. Setiap kali kerangka hukum Indonesia berbeda dari rekomendasi internasional, buku ini secara eksplisit menuliskan kedua sisi disertai catatan penerapan praktis di lapangan.
Semoga buku ini menjadi rujukan yang membumi bagi peserta didik, sekaligus pengingat bahwa di balik setiap kehamilan yang tampak berisiko secara sosial, terdapat manusia yang berhak atas layanan yang bermartabat, adil, dan nondiskriminatif.
Malang, 2026
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Daftar Singkatan dan Istilah
| Singkatan | Kepanjangan |
|---|---|
| ACOG | American College of Obstetricians and Gynecologists |
| ALPHA | Antenatal Psychosocial Health Assessment |
| ANC | Antenatal Care (Asuhan Antenatal) |
| ASI | Air Susu Ibu |
| BAKSOKUDA | Bawa, Ajak, Ketahui, Sertakan surat rujukan, Obat, Kendaraan, Uang, Donor darah, Ambil keputusan cepat |
| EPDS | Edinburgh Postnatal Depression Scale |
| FIGO | International Federation of Gynecology and Obstetrics |
| KDRT | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| KIE | Komunikasi, Informasi, dan Edukasi |
| KKI | Konsil Kesehatan Indonesia |
| KTD | Kehamilan Tidak Diinginkan |
| MISP | Minimum Initial Service Package |
| Obginsos | Obstetri Ginekologi Sosial |
| PKDRT | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| PONED | Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar |
| PONEK | Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif |
| TPKS | Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
| WHO | World Health Organization |
Determinan Sosial Kesehatan Kehamilan
- Menjelaskan determinan sosial yang memengaruhi luaran kehamilan, khususnya kemiskinan, pendidikan, dan akses layanan kesehatan.
- Menguraikan mekanisme keterlambatan (Three Delays Model) dalam konteks kematian dan kesakitan maternal di Indonesia.
- Mengidentifikasi bentuk stigma dan isolasi sosial yang dialami ibu hamil berisiko sosial.
- Menganalisis peran dokter Obginsos dalam mitigasi determinan sosial pada tingkat individu dan sistem layanan.
1.1 Kemiskinan, Pendidikan, dan Akses Layanan
Determinan sosial kesehatan (social determinants of health) merujuk pada kondisi tempat seseorang lahir, tumbuh, tinggal, bekerja, dan menua, yang membentuk risiko kesehatannya jauh sebelum ia bersentuhan dengan sistem layanan kesehatan formal. Dalam konteks kehamilan, tiga determinan yang paling konsisten berkorelasi dengan luaran maternal-perinatal yang buruk adalah kemiskinan rumah tangga, tingkat pendidikan ibu, dan hambatan akses geografis-finansial terhadap layanan antenatal serta persalinan yang aman. Ketiganya saling terkait: kemiskinan membatasi kemampuan menempuh pendidikan, rendahnya pendidikan membatasi literasi kesehatan dan daya tawar dalam pengambilan keputusan rumah tangga, dan kombinasi keduanya memperbesar hambatan akses baik dari sisi biaya langsung maupun biaya tidak langsung seperti transportasi dan kehilangan pendapatan harian.
Kerangka yang paling banyak digunakan untuk memahami bagaimana determinan sosial ini bermuara pada kematian maternal adalah Three Delays Model yang diperkenalkan oleh Thaddeus dan Maine. Model ini membagi keterlambatan penanganan kegawatdaruratan maternal menjadi tiga fase yang berurutan namun dapat terjadi secara kumulatif pada satu kasus.
Delay pertama, yaitu keterlambatan dalam memutuskan mencari pertolongan (delay in deciding to seek care), sangat dipengaruhi oleh rendahnya literasi kesehatan untuk mengenali tanda bahaya kehamilan, norma sosial yang menempatkan keputusan kesehatan reproduksi di tangan suami atau mertua, serta pengalaman buruk sebelumnya dengan fasilitas kesehatan yang menurunkan kepercayaan. Ibu dengan pendidikan rendah dan status ekonomi lemah cenderung menunda pencarian pertolongan karena mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan lebih dahulu dibandingkan urgensi klinis, atau karena harus menunggu persetujuan anggota keluarga lain.
Delay kedua, keterlambatan dalam mencapai fasilitas kesehatan (delay in reaching care), erat kaitannya dengan keterbatasan transportasi. Di wilayah dengan infrastruktur jalan yang buruk atau daerah kepulauan dan pegunungan, waktu tempuh menuju fasilitas PONED atau PONEK dapat mencapai berjam-jam, sementara kegawatdaruratan obstetri seperti perdarahan pascasalin dapat berakibat fatal dalam hitungan menit hingga jam. Kemiskinan memperburuk delay ini karena keluarga tidak memiliki kendaraan pribadi dan bergantung pada transportasi umum yang tidak selalu tersedia pada malam hari atau kondisi darurat, serta harus menanggung biaya sewa kendaraan yang sering kali harus dinegosiasikan terlebih dahulu.
Delay ketiga, keterlambatan menerima layanan yang adekuat setelah tiba di fasilitas kesehatan (delay in receiving adequate care), lebih banyak berkaitan dengan sisi sistem: kekurangan tenaga terlatih, kekosongan stok darah atau obat esensial, serta rujukan berjenjang yang tidak efisien. Namun determinan sosial pasien tetap berperan, misalnya ketika ibu dengan status ekonomi rendah menunda persetujuan tindakan karena kekhawatiran biaya, atau ketika staf memberikan prioritas pelayanan yang berbeda berdasarkan penampilan sosial-ekonomi pasien — sebuah bentuk bias implisit yang perlu disadari oleh setiap tenaga kesehatan.
Dokter Obginsos berperan penting dalam mengidentifikasi pada delay mana seorang pasien paling berisiko tertahan, kemudian merancang intervensi yang sesuai: penguatan literasi dan pengambilan keputusan keluarga untuk delay pertama, advokasi sistem rujukan dan pembiayaan darurat (seperti Jaminan Persalinan atau skema Jaminan Kesehatan Nasional) untuk delay kedua, dan audit mutu layanan internal untuk delay ketiga. [DATA: rujuk laporan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) atau profil kesehatan Kemenkes terbaru untuk angka kematian ibu dan proporsi penyebab keterlambatan di wilayah setempat.]
Pendidikan ibu memiliki efek yang melampaui literasi baca-tulis semata; pendidikan formal berkorelasi dengan kemampuan bernegosiasi dalam rumah tangga, pemahaman terhadap instruksi medis, serta kepercayaan diri untuk mempertanyakan tata laksana yang dirasa kurang jelas. Ibu dengan pendidikan dasar yang tidak tuntas cenderung lebih bergantung pada keputusan kolektif keluarga besar, termasuk dalam menentukan tempat bersalin, sehingga edukasi kesehatan idealnya tidak hanya menyasar ibu hamil secara individual tetapi juga tokoh kunci pengambil keputusan dalam rumah tangga, seperti suami, ibu mertua, atau kepala keluarga.
Pada tataran sistem, akses layanan juga dipengaruhi oleh jarak geografis terhadap fasilitas dengan kemampuan PONED/PONEK, distribusi tenaga kesehatan yang tidak merata antarwilayah, serta skema pembiayaan yang meskipun telah diperluas melalui Jaminan Kesehatan Nasional, masih menyisakan biaya tidak langsung yang signifikan bagi keluarga miskin, seperti biaya transportasi, akomodasi pendamping, dan kehilangan pendapatan harian selama masa perawatan. Dokter Obginsos yang bekerja di fasilitas rujukan perlu memahami peta determinan sosial di wilayah kerjanya sebagai bagian dari kompetensi kontekstual, bukan sekadar pengetahuan klinis generik yang berlaku seragam di semua tempat.
1.2 Stigma dan Isolasi Sosial
Stigma dalam konteks kehamilan berisiko sosial dapat bersumber dari status perkawinan (kehamilan di luar nikah), usia (kehamilan remaja), status HIV, riwayat kekerasan seksual, atau kondisi kehamilan tidak diinginkan. Stigma bekerja melalui tiga jalur utama: stigma yang dialami langsung (enacted stigma) berupa diskriminasi verbal atau penolakan layanan; stigma yang diantisipasi (anticipated stigma) yang membuat ibu menghindari fasilitas kesehatan karena takut dihakimi; dan stigma yang diinternalisasi (internalized stigma) berupa rasa malu dan rendah diri yang memengaruhi kepatuhan terhadap kunjungan antenatal.
Isolasi sosial sering menyertai stigma, terutama pada kehamilan remaja atau kehamilan tidak diinginkan yang berujung pada pengucilan dari keluarga besar atau komunitas. Ibu yang terisolasi kehilangan jaringan dukungan sosial yang biasanya berperan penting dalam pengasuhan pascasalin, dukungan emosional selama kehamilan, dan bantuan praktis seperti transportasi ke layanan kesehatan. Isolasi ini berkorelasi dengan peningkatan risiko depresi antenatal dan postpartum, keterlambatan inisiasi ANC, serta rendahnya kepatuhan terhadap suplementasi dan pemeriksaan penunjang yang direkomendasikan.
Dalam praktik klinis, dokter Obginsos wajib menghindari bahasa dan sikap yang menghakimi (nonjudgmental care) sejak kontak pertama. Hal ini mencakup penggunaan istilah baku dan netral secara konsisten — misalnya selalu menggunakan istilah 'kehamilan tidak diinginkan' dan bukan istilah yang bermuatan moral — serta menciptakan ruang periksa yang menjamin privasi dan kerahasiaan. Pendekatan berbasis trauma-informed care juga relevan diterapkan: mengenali bahwa perilaku defensif atau ketidakhadiran pada jadwal kontrol dapat merupakan manifestasi dari pengalaman stigma sebelumnya, bukan semata ketidakpatuhan.
Intervensi terhadap isolasi sosial dapat melibatkan pemetaan jaringan dukungan yang tersisa (family mapping), rujukan ke kelompok dukungan sebaya bila tersedia, serta keterlibatan pekerja sosial untuk membangun kembali jembatan komunikasi dengan keluarga bila memungkinkan dan aman bagi pasien. Prinsip utamanya adalah otonomi pasien: keputusan untuk melibatkan atau tidak melibatkan keluarga dalam proses ini tetap berada di tangan pasien, kecuali terdapat indikasi kegawatdaruratan yang mengharuskan intervensi segera.
Tenaga kesehatan sendiri dapat menjadi sumber stigma tanpa disadari, misalnya melalui nada bicara, ekspresi wajah, atau pertanyaan yang tersirat menghakimi saat menggali riwayat kehamilan pada remaja atau kehamilan di luar nikah. Pelatihan komunikasi klinis yang berulang dan supervisi rekan sejawat (peer review) terhadap interaksi klinis dapat membantu mengenali dan mengoreksi bias implisit ini. Institusi pendidikan kedokteran, termasuk program subspesialis Obginsos, memiliki tanggung jawab membentuk budaya layanan yang secara sistematis menolak stigma, bukan hanya menyerahkannya pada kesadaran individual masing-masing dokter.
Ruang tunggu dan tata letak fasilitas kesehatan juga turut membentuk pengalaman stigma pasien; ruang periksa khusus kehamilan remaja yang terpisah secara mencolok dari layanan umum, misalnya, dapat secara tidak sengaja menstigmatisasi pasien di mata pengunjung lain. Perancangan alur layanan yang inklusif dan tidak memisahkan pasien berdasarkan kategori sosial secara kasatmata merupakan bagian dari upaya sistemik mengurangi stigma pada tingkat fasilitas.
Rekomendasi WHO Antenatal Care 2016 menekankan kontak ANC minimal delapan kali dengan pendekatan person-centred care yang mencakup penilaian psikososial rutin pada setiap kunjungan. Di Indonesia, standar pelayanan minimal ANC formal masih mengacu pada kerangka kunjungan (K1-K6) sesuai pedoman Kemenkes, dan penilaian psikososial terstruktur belum menjadi komponen wajib yang seragam di seluruh fasilitas layanan primer. Dokter Obginsos perlu menjembatani kesenjangan ini dengan mengintegrasikan instrumen skrining psikososial ke dalam kunjungan ANC yang sudah berjalan, tanpa menunggu perubahan regulasi formal, sembari mendorong advokasi kebijakan di tingkat institusi maupun organisasi profesi.
Pekerja sosial medis berperan memetakan sumber daya keluarga dan komunitas serta memfasilitasi akses bantuan sosial atau bantuan hukum. Psikolog klinis berperan dalam asesmen dan intervensi awal terhadap dampak psikologis stigma dan isolasi. Kader kesehatan dan bidan desa berperan sebagai jembatan deteksi dini di tingkat komunitas, khususnya pada delay pertama dan kedua dalam Three Delays Model.
Poin Kunci
- Kemiskinan, pendidikan, dan akses layanan merupakan tiga determinan sosial utama yang saling memperkuat dalam membentuk risiko kehamilan.
- Three Delays Model (delay in deciding, reaching, receiving care) membantu mengidentifikasi titik intervensi yang paling relevan bagi setiap pasien.
- Stigma bekerja melalui jalur enacted, anticipated, dan internalized, yang masing-masing memerlukan pendekatan berbeda.
- Isolasi sosial berkorelasi dengan peningkatan risiko depresi perinatal dan keterlambatan akses ANC.
- Penggunaan istilah baku dan nonjudgmental care wajib diterapkan konsisten sejak kontak klinis pertama.
- Kolaborasi dengan pekerja sosial, psikolog, dan kader kesehatan memperkuat mitigasi determinan sosial pada tingkat individu maupun sistem.
Referensi Bab
- Thaddeus S, Maine D. Too far to walk: maternal mortality in context. Soc Sci Med. 1994;38(8):1091-110.
- World Health Organization. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: WHO; 2016.
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Skrining Risiko Sosial dan Psikososial Kehamilan
- Menjelaskan prinsip dan komponen skrining biopsikososial terstruktur pada kehamilan.
- Menguraikan penggunaan instrumen ALPHA form dalam praktik antenatal rutin.
- Menerapkan skrining KDRT bertahap yang terintegrasi dalam jadwal ANC standar.
- Mengidentifikasi teknik bertanya nonjudgmental untuk topik sensitif seperti kekerasan dalam rumah tangga.
2.1 Instrumen Skrining Biopsikososial
Skrining psikososial terstruktur bertujuan mengidentifikasi ibu hamil dengan faktor risiko sosial dan psikologis secara sistematis, bukan mengandalkan kesan klinis semata yang rentan bias dan tidak konsisten antarpemeriksa. Salah satu instrumen yang paling banyak divalidasi dan direkomendasikan dalam literatur internasional adalah ALPHA form (Antenatal Psychosocial Health Assessment), yang dikembangkan untuk membantu klinisi mengidentifikasi faktor risiko psikososial yang berhubungan dengan luaran kesehatan keluarga yang buruk, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, depresi, penyalahgunaan zat, dan kurangnya dukungan sosial.
ALPHA form terdiri atas domain-domain kunci yang mencakup dukungan sosial pasangan dan keluarga, stres hidup yang dialami ibu dalam dua belas bulan terakhir, riwayat kekerasan dalam keluarga asal, kepuasan terhadap hubungan dengan pasangan, riwayat kesehatan jiwa dan penyalahgunaan zat, serta persepsi ibu terhadap kehamilan saat ini. Setiap domain dinilai menggunakan kombinasi pertanyaan terbuka dan skala risiko sederhana, yang memungkinkan klinisi memberi bobot klinis pada temuan tanpa memerlukan pelatihan psikometri lanjutan.
Integrasi instrumen ini ke dalam jadwal ANC standar idealnya dilakukan pada kunjungan pertama (trimester pertama) untuk membangun profil risiko dasar, kemudian diulang secara singkat pada trimester ketiga untuk menangkap perubahan kondisi psikososial yang mungkin timbul seiring perjalanan kehamilan, seperti krisis ekonomi rumah tangga atau eskalasi konflik pasangan. Waktu pengisian ALPHA form yang terstruktur berkisar sepuluh hingga lima belas menit, dan dapat dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat terlatih sebagai bagian dari anamnesis rutin, bukan sebagai proses terpisah yang membebani alur pelayanan.
Prinsip penting dalam penerapan instrumen skrining psikososial adalah memastikan ruang privat tanpa kehadiran pasangan atau anggota keluarga lain saat pengisian, karena kehadiran pihak lain dapat menghalangi keterbukaan pasien terutama pada domain kekerasan dan kesehatan jiwa. Hasil skrining yang menunjukkan risiko tinggi pada satu atau lebih domain wajib ditindaklanjuti dengan asesmen lebih mendalam dan rencana rujukan yang terdokumentasi, sejalan dengan Tabel 25 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 yang mensyaratkan seratus persen pasien diskrining faktor sosial dan psikologis dengan dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut yang lengkap.
Selain ALPHA form, sejumlah instrumen skrining psikososial lain juga digunakan pada tataran internasional, seperti Whooley Questions untuk skrining depresi singkat dan Pregnancy Risk Questionnaire yang menilai faktor risiko sosial-obstetri secara kombinatif. Pemilihan instrumen di tingkat fasilitas sebaiknya mempertimbangkan keseimbangan antara kedalaman penilaian dan kepraktisan waktu pelaksanaan, mengingat beban kerja layanan antenatal primer di Indonesia yang umumnya padat. Adaptasi bahasa dan budaya terhadap instrumen asing perlu dilakukan secara hati-hati, memastikan istilah yang digunakan dapat dipahami oleh pasien dengan latar belakang pendidikan yang beragam tanpa kehilangan makna klinis aslinya.
Pelatihan bagi tenaga kesehatan yang akan menggunakan instrumen skrining psikososial tidak boleh berhenti pada aspek teknis pengisian formulir, tetapi harus mencakup keterampilan komunikasi untuk merespons secara tepat ketika pasien mengungkapkan informasi sensitif selama pengisian. Respons awal yang tidak empatik terhadap pengungkapan pertama kali (disclosure) dapat menyebabkan pasien menutup diri pada kunjungan berikutnya, sehingga kompetensi komunikasi ini sama pentingnya dengan validitas instrumen itu sendiri.
2.2 Skrining KDRT Terintegrasi ANC
Kehamilan merupakan periode dengan risiko eskalasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada sebagian perempuan, sekaligus menjadi jendela kesempatan (window of opportunity) karena kontak rutin dengan layanan kesehatan yang tidak selalu tersedia pada periode kehidupan lain. Oleh karena itu, skrining KDRT rutin pada setiap kunjungan ANC — bukan hanya sekali pada kunjungan pertama — direkomendasikan oleh WHO Clinical and Policy Guidelines on Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women.
Pendekatan bertahap dalam skrining KDRT dimulai dengan pertanyaan tertutup nonmenghakimi yang bersifat universal, misalnya menanyakan apakah pasien pernah merasa tidak aman di rumah, atau apakah pasangan pernah membatasi akses pasien terhadap keuangan, transportasi, atau layanan kesehatan. Pertanyaan disampaikan dengan nada netral, tanpa asumsi, dan didahului kalimat normalisasi yang menjelaskan bahwa pertanyaan ini rutin ditanyakan kepada semua ibu hamil sebagai bagian dari asuhan standar, bukan karena kecurigaan spesifik terhadap pasien tersebut.
Bila jawaban awal menunjukkan indikasi kekerasan, klinisi melanjutkan dengan pertanyaan yang lebih spesifik namun tetap terstruktur, mencakup jenis kekerasan (fisik, seksual, psikologis, ekonomi), frekuensi dan eskalasi, keberadaan senjata di rumah, serta dampak terhadap keselamatan anak bila ada. Penilaian risiko keselamatan segera (safety assessment) menjadi prioritas di atas dokumentasi rinci, karena tujuan utama pada kontak awal adalah memastikan pasien tidak berada dalam bahaya langsung sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan.
Dokumentasi hasil skrining KDRT harus dilakukan secara cermat dan aman, menghindari penulisan pada rekam medis yang dapat diakses pasangan pasien, serta mempertimbangkan penggunaan kode atau formulir terpisah yang tetap sesuai kaidah rekam medis yang sah secara hukum. Tabel 19 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 menetapkan target dokumentasi KDRT seratus persen sebagai kriteria kinerja minimal kompetensi anamnesis subspesialis Obginsos, yang menegaskan bahwa skrining KDRT bukan aktivitas opsional melainkan standar kompetensi wajib.
Kerangka hukum Indonesia yang relevan mencakup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang keduanya memberikan dasar hukum bagi tenaga kesehatan untuk melaporkan dan merujuk kasus kekerasan sesuai mekanisme perlindungan korban yang berlaku, dengan tetap menghormati prinsip persetujuan dan otonomi korban dewasa kecuali terdapat ancaman terhadap nyawa atau keselamatan anak.
Hambatan praktis yang sering dihadapi dalam penerapan skrining KDRT terintegrasi ANC di Indonesia mencakup keterbatasan waktu konsultasi, ketiadaan ruang periksa yang benar-benar privat di sebagian fasilitas primer, serta kekhawatiran petugas kesehatan mengenai keselamatan diri sendiri atau ketidaktahuan mengenai langkah lanjutan setelah temuan positif. Mengatasi hambatan ini memerlukan komitmen manajemen fasilitas untuk menyediakan protokol tertulis, jalur rujukan yang jelas, serta pelatihan berkala, bukan sekadar mengandalkan inisiatif individual petugas.
Penting pula dipahami bahwa skrining KDRT yang hasilnya negatif pada satu kunjungan tidak menutup kemungkinan munculnya kekerasan pada kunjungan berikutnya, mengingat dinamika kekerasan dalam rumah tangga dapat berubah seiring waktu, termasuk dipicu oleh stres terkait kehamilan itu sendiri, tekanan ekonomi, atau perubahan dinamika keluarga menjelang kelahiran anak. Oleh karena itu, sikap terbuka dan kesediaan mendengarkan pada setiap kunjungan, tanpa mengandalkan hasil skrining sebelumnya sebagai kesimpulan final, tetap menjadi prinsip dasar asuhan yang aman bagi pasien.
Seorang perempuan berusia 27 tahun, G2P1A0 usia kehamilan 12 minggu, datang untuk ANC pertama. Selama pengisian ALPHA form tanpa kehadiran suami, ia mengungkapkan bahwa suaminya sering membatasi akses keuangan dan pernah mendorongnya hingga terjatuh tiga bulan lalu. Ia belum pernah bercerita kepada siapa pun karena takut dianggap mempermalukan keluarga. Klinisi melakukan asesmen keselamatan segera, memastikan tidak ada ancaman langsung pada hari itu, mendokumentasikan temuan secara aman, dan menawarkan rujukan ke pekerja sosial serta layanan hukum sesuai kebutuhan dan persetujuan pasien.
Poin Kunci
- ALPHA form adalah instrumen skrining psikososial terstruktur yang mencakup dukungan sosial, stres hidup, riwayat kekerasan, dan kesehatan jiwa.
- Skrining psikososial idealnya dilakukan pada trimester pertama dan diulang pada trimester ketiga.
- Skrining KDRT harus dilakukan rutin pada setiap kunjungan ANC, bukan hanya sekali, menggunakan pertanyaan tertutup nonmenghakimi.
- Penilaian keselamatan segera menjadi prioritas utama ketika skrining KDRT positif.
- Dokumentasi KDRT wajib dilakukan secara aman dan mencapai target kepatuhan seratus persen sesuai standar kompetensi KKI.
- UU PKDRT dan UU TPKS menjadi dasar hukum rujukan dan pelaporan kasus kekerasan, dengan tetap menghormati otonomi korban dewasa.
Referensi Bab
- Reid AJ, Biringer A, Carroll JD, Midmer D, Wilson LM, Chalmers B, Stewart DE. Using the ALPHA form in practice to assess antenatal psychosocial health. CMAJ. 1998;159(6):677-84.
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Kegawatdaruratan Maternal dalam Konteks Sosial
- Menguraikan algoritma kegawatdaruratan obstetri dasar-komprehensif (PONED-PONEK) yang diperkaya asesmen sosial simultan.
- Menjelaskan prinsip BAKSOKUDA sebagai kerangka kesiapsiagaan rujukan berbasis komunitas.
- Menjelaskan definisi dan kriteria WHO near-miss maternal 2011.
- Menerapkan audit maternal near-miss sebagai instrumen pembelajaran sistem layanan.
3.1 Protokol Kegawatdaruratan Obstetri Dasar-Komprehensif
Sistem PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) di tingkat puskesmas mampu PONED dan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) di rumah sakit rujukan merupakan tulang punggung penanganan kegawatdaruratan maternal di Indonesia. Namun keberhasilan sistem ini tidak semata ditentukan oleh kesiapan fasilitas dan tenaga, melainkan juga oleh kesiapsiagaan sosial keluarga dan komunitas dalam merespons tanda bahaya secara cepat, yang tercermin dalam kerangka BAKSOKUDA (Bawa surat rujukan, Ajak petugas kesehatan, Ketahui masalah/riwayat, Siapkan kendaraan, Obat dan Kartu jaminan, Kenali golongan darah donor, Uang, Doa) sebagai perangkat edukasi kesiapsiagaan komunitas berbasis Desa Siaga.
Dokter Obginsos berperan memperkaya protokol kegawatdaruratan obstetri standar dengan asesmen sosial simultan, bukan sekuensial setelah stabilisasi klinis. Dalam praktik, ini berarti pada saat tim medis menjalankan langkah-langkah resusitasi dan stabilisasi hemodinamik pada kasus perdarahan pascasalin misalnya, anggota tim atau petugas pendamping secara paralel mengidentifikasi hambatan sosial yang mungkin memperlambat rujukan lanjutan — ketersediaan pendonor darah keluarga, kesiapan biaya, dan status jaminan kesehatan pasien — sehingga proses rujukan ke fasilitas dengan kapasitas lebih tinggi tidak tertunda oleh persoalan administratif yang sesungguhnya dapat diantisipasi lebih awal.
Algoritma umum kegawatdaruratan obstetri dasar mencakup pengenalan dini tanda bahaya (perdarahan, kejang, syok, demam tinggi, sesak napas berat), stabilisasi awal sesuai prinsip ABCDE, pemberian tata laksana spesifik sesuai etiologi (misalnya uterotonika dan kompresi bimanual pada atonia uteri, magnesium sulfat pada eklampsia), serta keputusan rujukan yang dipercepat bila kondisi pasien di luar kapasitas fasilitas. Waktu keputusan untuk merujuk (decision-to-referral time) menjadi indikator mutu yang penting dan harus diminimalkan, sejalan dengan prinsip bahwa kegawatdaruratan maternal adalah kondisi yang sangat sensitif terhadap waktu.
Peran dimensi sosial dalam algoritma ini juga mencakup komunikasi dengan keluarga secara jelas dan empatik mengenai kondisi kegawatdaruratan, kebutuhan tindakan segera, dan proses informed consent yang tetap harus dipenuhi meskipun dalam tekanan waktu, kecuali pada kondisi yang secara hukum dan etik memperbolehkan tindakan penyelamatan nyawa tanpa persetujuan eksplisit karena ketidaksadaran pasien dan tidak adanya wali yang dapat dihubungi segera.
Simulasi kegawatdaruratan obstetri secara berkala (drill emergensi) yang melibatkan seluruh tim, termasuk petugas nonklinis yang berperan dalam koordinasi rujukan dan administrasi, terbukti meningkatkan kecepatan dan ketepatan respons tim saat kejadian nyata terjadi. Simulasi idealnya turut menyertakan skenario dengan hambatan sosial realistis, misalnya keluarga yang menolak rujukan karena keterbatasan biaya atau ketiadaan kendaraan, sehingga tim terlatih tidak hanya pada aspek teknis medis tetapi juga pada keterampilan negosiasi dan advokasi cepat yang sering dibutuhkan dalam situasi nyata di lapangan.
Sistem rujukan berjenjang yang efektif memerlukan kejelasan kriteria rujukan di setiap tingkat fasilitas, ketersediaan komunikasi dua arah antara fasilitas perujuk dan penerima rujukan (misalnya melalui panggilan telepon konfirmasi sebelum pasien tiba), serta kesiapan fasilitas penerima dalam hal darah, obat esensial, dan ruang tindakan. Dokter Obginsos di fasilitas primer maupun rujukan memiliki peran saling melengkapi: fasilitas primer bertanggung jawab pada deteksi dini dan stabilisasi awal, sementara fasilitas rujukan bertanggung jawab pada tata laksana definitif serta memberikan umpan balik pembelajaran kepada fasilitas perujuk.
3.2 Audit Maternal Near-Miss
Near-miss maternal, menurut definisi WHO tahun 2011, adalah perempuan yang nyaris meninggal namun bertahan hidup dari komplikasi yang terjadi selama kehamilan, persalinan, atau dalam empat puluh dua hari pascapersalinan. WHO menetapkan kriteria identifikasi near-miss berdasarkan tiga kategori disfungsi organ: kriteria klinis (misalnya syok berat, henti jantung, kejang tidak terkendali), kriteria laboratorium (misalnya trombosit sangat rendah, asidosis berat), dan kriteria manajemen (misalnya penggunaan transfusi masif, histerektomi emergensi, atau perawatan intensif).
Audit maternal near-miss memiliki nilai pembelajaran sistem yang setara atau bahkan lebih besar dibandingkan audit kematian maternal, karena jumlah kasus near-miss jauh lebih banyak sehingga memberikan basis data yang lebih kaya, dan karena pasien yang selamat dapat memberikan kesaksian langsung mengenai pengalamannya menghadapi hambatan dalam sistem layanan — termasuk hambatan sosial seperti keterlambatan mencari pertolongan atau kendala biaya — yang tidak dapat diperoleh dari kasus kematian.
Metodologi audit near-miss yang direkomendasikan mengikuti prinsip tanpa menyalahkan (no-blame approach), berfokus pada identifikasi faktor kontributif di tingkat sistem, tim, dan individu, termasuk faktor sosial pasien yang berkontribusi pada Three Delays Model sebagaimana dibahas pada Bab 1. Tim audit idealnya bersifat multidisiplin, melibatkan dokter kandungan, bidan, perawat, serta bila memungkinkan perwakilan manajemen rumah sakit dan pekerja sosial, untuk memastikan rekomendasi perbaikan mencakup dimensi klinis maupun dimensi sosial-sistem.
Hasil audit near-miss wajib ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan yang terukur dan dipantau secara berkala, bukan berhenti pada tahap identifikasi masalah. Dokumentasi audit juga menjadi bagian dari akuntabilitas mutu layanan yang dapat digunakan dalam proses akreditasi fasilitas kesehatan maupun evaluasi program kesehatan ibu di tingkat kabupaten/kota, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menekankan tata kelola mutu layanan berbasis bukti.
Keterlibatan pasien yang selamat dari kondisi near-miss dalam proses audit, dengan pendekatan yang sensitif dan sukarela, dapat memberikan perspektif berharga mengenai pengalaman nyata menghadapi sistem layanan, termasuk hambatan sosial yang mungkin tidak tercatat dalam rekam medis. Wawancara pasien pascakejadian sebaiknya dilakukan oleh petugas yang tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus tersebut untuk mengurangi bias dan tekanan psikologis, serta dilakukan setelah kondisi pasien cukup stabil secara fisik maupun emosional untuk menceritakan pengalamannya.
Data agregat hasil audit near-miss dari waktu ke waktu memungkinkan fasilitas kesehatan mengidentifikasi pola berulang, misalnya jenis komplikasi tertentu yang berulang kali mengalami keterlambatan rujukan pada kelompok sosial-ekonomi tertentu, sehingga intervensi perbaikan dapat diarahkan secara tepat sasaran. Pelaporan hasil audit ke tingkat dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai mekanisme yang berlaku, turut mendukung perencanaan program kesehatan ibu berbasis bukti pada skala yang lebih luas, sekaligus memperkuat basis data lokal yang lebih relevan dibandingkan generalisasi angka nasional semata.
Bidan dan kader Desa Siaga berperan dalam edukasi kesiapsiagaan BAKSOKUDA di tingkat komunitas. Petugas ambulans desa dan sistem rujukan kabupaten berperan memastikan waktu tempuh rujukan optimal. Tim audit maternal near-miss idealnya melibatkan manajemen rumah sakit, komite mutu, dan bila relevan, pekerja sosial untuk menelaah dimensi non-klinis dari setiap kasus.
Poin Kunci
- PONED-PONEK adalah tulang punggung sistem kegawatdaruratan maternal, diperkuat oleh kesiapsiagaan komunitas melalui kerangka BAKSOKUDA.
- Asesmen sosial pada kegawatdaruratan maternal dilakukan simultan, bukan sekuensial, dengan stabilisasi klinis.
- Decision-to-referral time adalah indikator mutu penting yang harus diminimalkan.
- WHO near-miss maternal 2011 didefinisikan berdasarkan kriteria klinis, laboratorium, dan manajemen.
- Audit near-miss menggunakan pendekatan tanpa menyalahkan dan bersifat multidisiplin.
- Hasil audit wajib ditindaklanjuti dengan rencana perbaikan terukur sebagai bagian dari tata kelola mutu.
Referensi Bab
- World Health Organization. Evaluating the Quality of Care for Severe Pregnancy Complications: The WHO Near-Miss Approach for Maternal Health. Geneva: WHO; 2011.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif (PONED-PONEK).
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masa Nifas dengan Masalah Biopsikososial
- Membedakan baby blues dan depresi postpartum berdasarkan gejala, durasi, dan tingkat keparahan.
- Menerapkan Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) beserta ambang skor rujukan baku.
- Menjelaskan pendekatan dukungan ASI eksklusif pada ibu dengan risiko psikososial.
- Menguraikan peran dukungan keluarga dalam pemulihan biopsikososial masa nifas.
4.1 Depresi Postpartum dan Baby Blues
Baby blues adalah kondisi perubahan suasana hati ringan dan bersifat sementara yang dialami sebagian besar ibu dalam beberapa hari pertama pascapersalinan, ditandai dengan mudah menangis, cemas ringan, dan labilitas emosi, yang umumnya membaik spontan dalam dua minggu tanpa memerlukan tata laksana khusus selain dukungan dan edukasi. Kondisi ini perlu dibedakan secara tegas dari depresi postpartum, yang merupakan gangguan mood mayor dengan gejala menetap lebih dari dua minggu, meliputi perasaan sedih mendalam, kehilangan minat, gangguan tidur dan nafsu makan yang tidak sebanding dengan tuntutan perawatan bayi, rasa bersalah berlebihan, kesulitan menjalin ikatan dengan bayi, hingga pada kasus berat disertai pikiran membahayakan diri sendiri atau bayi.
Faktor risiko depresi postpartum bersifat multifaktorial, mencakup riwayat gangguan mood sebelumnya, dukungan sosial yang lemah, konflik pasangan, kehamilan tidak diinginkan, kesulitan ekonomi, serta komplikasi kehamilan atau persalinan yang traumatik. Determinan sosial yang dibahas pada Bab 1 — kemiskinan, stigma, dan isolasi sosial — turut berkontribusi signifikan terhadap risiko depresi postpartum, sehingga penilaian kondisi psikososial pada masa nifas idealnya melanjutkan profil risiko yang telah dibangun sejak skrining antenatal.
Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) merupakan instrumen skrining tervalidasi secara luas untuk mendeteksi gejala depresi pada periode perinatal, terdiri atas sepuluh butir pertanyaan yang dinilai sendiri oleh ibu dengan skala 0 hingga 3 pada setiap butir, menghasilkan skor total maksimal 30. Ambang skor rujukan baku yang umum digunakan adalah skor 13 atau lebih yang mengindikasikan kemungkinan depresi mayor dan memerlukan asesmen klinis lebih lanjut, sementara skor 10 hingga 12 mengindikasikan gejala ringan-sedang yang memerlukan pemantauan ketat, dan jawaban positif pada butir kesepuluh mengenai pikiran menyakiti diri sendiri wajib ditindaklanjuti segera terlepas dari skor total, karena menandakan risiko yang memerlukan asesmen keselamatan tanpa penundaan.
Penerapan EPDS dianjurkan dilakukan secara rutin pada kunjungan nifas standar, idealnya pada minggu pertama dan pada kunjungan enam minggu pascapersalinan, dengan mempertimbangkan bahwa gejala depresi postpartum dapat muncul kapan saja dalam tahun pertama pascapersalinan. Hasil skrining positif wajib ditindaklanjuti dengan asesmen klinis oleh dokter, dan rujukan ke psikiatri atau psikologi klinis sesuai tingkat keparahan, sejalan dengan Tabel 25 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 yang menetapkan target minimal delapan puluh persen kasus depresi postpartum mendapat rujukan ke psikiatri atau psikologi.
Diagnosis banding depresi postpartum perlu mempertimbangkan kondisi lain yang dapat menyerupai atau tumpang tindih gejalanya, seperti gangguan tiroid pascapersalinan, anemia berat, atau gangguan kecemasan perinatal yang berdiri sendiri. Pemeriksaan penunjang dasar seperti kadar hemoglobin dan fungsi tiroid dapat dipertimbangkan pada kasus dengan gejala atipikal atau tidak berespons terhadap tata laksana awal, untuk memastikan tidak ada kondisi organik yang mendasari gejala yang tampak sebagai depresi.
4.2 Dukungan Keluarga dan Edukasi ASI Eksklusif
Dukungan keluarga, khususnya dukungan pasangan dan keterlibatan anggota keluarga besar dalam pembagian beban perawatan bayi dan pekerjaan rumah tangga, merupakan faktor protektif yang konsisten terhadap kesehatan mental ibu pascapersalinan. Dokter Obginsos berperan mengedukasi keluarga mengenai tanda-tanda depresi postpartum yang perlu diwaspadai, pentingnya berbagi tanggung jawab pengasuhan terutama pada malam hari untuk mengurangi deprivasi tidur ibu, serta pentingnya validasi emosional terhadap pengalaman ibu tanpa meremehkan keluhan yang disampaikan.
Pada ibu dengan risiko psikososial tinggi, termasuk yang mengalami isolasi sosial atau minimnya dukungan pasangan, pemberdayaan jaringan dukungan alternatif menjadi penting, misalnya melibatkan kader kesehatan, kelompok pendukung ibu menyusui, atau anggota keluarga lain yang dapat diandalkan. Pendekatan family-centered care yang melibatkan sesi edukasi bersama pasangan atau anggota keluarga kunci, dengan persetujuan pasien, telah terbukti meningkatkan pemahaman keluarga dan menurunkan beban psikologis ibu.
Edukasi ASI eksklusif pada ibu dengan risiko psikososial memerlukan pendekatan yang lebih intensif dan berempati dibandingkan edukasi standar, mengingat kesulitan menyusui dapat memperberat perasaan bersalah dan tidak berdaya pada ibu dengan gejala depresi. Prinsip dasar yang perlu ditekankan mencakup posisi dan pelekatan menyusui yang tepat, pengenalan tanda kecukupan ASI melalui pola buang air kecil dan kenaikan berat badan bayi, serta penanganan kendala umum seperti puting lecet atau persepsi ASI tidak cukup yang sering kali bersifat sementara dan dapat diatasi dengan dukungan laktasi yang tepat.
Pada ibu dengan depresi postpartum yang memerlukan terapi farmakologis, dokter Obginsos perlu berkoordinasi dengan psikiater mengenai pilihan antidepresan yang kompatibel dengan menyusui, karena kekhawatiran berlebihan mengenai keamanan obat pada ASI tidak boleh menjadi alasan penundaan tata laksana depresi yang justru berisiko lebih besar terhadap ibu dan bayi bila dibiarkan tidak tertangani. Keputusan menyusui atau tidak menyusui pada kondisi ini tetap merupakan keputusan bersama antara ibu, dokter kandungan, dan psikiater, dengan mempertimbangkan preferensi ibu secara utama.
Konselor laktasi terlatih memiliki peran penting dalam mendampingi ibu dengan risiko psikososial, khususnya dalam sesi konseling yang berulang dan penuh kesabaran, mengingat ibu dengan gejala depresi atau kecemasan sering memerlukan pengulangan informasi dan dukungan emosional yang lebih intensif dibandingkan ibu tanpa faktor risiko psikososial. Pendekatan yang menghindari tekanan atau target angka cakupan ASI eksklusif secara kaku, dan lebih menekankan pada dukungan proses yang realistis sesuai kondisi ibu, terbukti lebih efektif dalam menjaga kesehatan mental ibu sekaligus keberhasilan menyusui dalam jangka panjang.
Cuti melahirkan dan dukungan tempat kerja turut memengaruhi keberhasilan ASI eksklusif dan kesehatan mental ibu yang kembali bekerja pada masa nifas lanjut. Dokter Obginsos dapat berperan memberikan surat keterangan medis yang mendukung kebutuhan penyesuaian jadwal kerja bila relevan secara klinis, serta mengedukasi ibu mengenai hak-hak ketenagakerjaan terkait menyusui yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, sebagai bagian dari advokasi holistik terhadap kesejahteraan ibu.
| Skor EPDS | Interpretasi | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| 0–9 | Risiko rendah | Pemantauan rutin pada kunjungan nifas standar |
| 10–12 | Gejala ringan-sedang | Pemantauan ketat, evaluasi ulang terjadwal |
| ≥13 | Kemungkinan depresi mayor | Asesmen klinis lanjutan dan rujukan psikiatri/psikologi |
| Butir 10 positif (ide menyakiti diri) | Risiko keselamatan | Asesmen keselamatan segera, terlepas dari skor total |
ACOG dan berbagai pedoman internasional merekomendasikan skrining depresi perinatal universal menggunakan instrumen tervalidasi pada setiap kontak layanan perinatal. Di Indonesia, penerapan EPDS secara universal belum menjadi standar wajib di seluruh fasilitas layanan primer, dan akses ke layanan psikiatri/psikologi klinis masih terbatas dan tidak merata, terutama di luar kota besar. Dokter Obginsos perlu mengembangkan jejaring rujukan lokal yang realistis, termasuk telekonsultasi psikiatri bila tersedia, agar rekomendasi rujukan tidak berhenti pada rekomendasi administratif yang sulit diakses pasien.
Poin Kunci
- Baby blues bersifat ringan dan sementara, sedangkan depresi postpartum adalah gangguan mood mayor yang menetap dan memerlukan tata laksana.
- EPDS terdiri atas sepuluh butir dengan ambang rujukan baku skor 13 atau lebih; jawaban positif pada butir bunuh diri wajib ditindaklanjuti segera.
- Skrining EPDS idealnya dilakukan pada minggu pertama dan minggu keenam pascapersalinan.
- Dukungan keluarga dan pembagian beban pengasuhan merupakan faktor protektif penting terhadap kesehatan mental ibu.
- Edukasi ASI eksklusif pada ibu berisiko psikososial memerlukan pendekatan berempati dan intensif.
- Keamanan antidepresan pada menyusui bukan alasan menunda tata laksana depresi postpartum yang signifikan.
Referensi Bab
- Cox JL, Holden JM, Sagovsky R. Detection of postnatal depression: development of the 10-item Edinburgh Postnatal Depression Scale. Br J Psychiatry. 1987;150:782-6.
- American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 757: Screening for Perinatal Depression. Obstet Gynecol. 2018;132(5):e208-e212.
- World Health Organization. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: WHO; 2016.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Rujukan Multidisiplin dan Kolaborasi Lintas Profesi
- Menjelaskan alur rujukan konkret ke psikiatri, pekerja sosial, dan layanan hukum pada kasus kehamilan-nifas berisiko sosial.
- Mengidentifikasi kriteria red flag yang memerlukan rujukan segera versus rujukan terjadwal.
- Menguraikan prinsip kerja tim multidisiplin dalam tata laksana kasus biopsikososial kompleks.
5.1 Alur dan Kriteria Rujukan
Rujukan multidisiplin pada kasus kehamilan dan nifas dengan masalah biopsikososial memerlukan alur yang jelas dan terstandardisasi agar tidak bergantung pada inisiatif individual klinisi semata. Tiga jalur rujukan utama yang paling sering diperlukan adalah rujukan ke psikiatri atau psikologi klinis untuk masalah kesehatan jiwa, rujukan ke pekerja sosial medis untuk masalah sosial-ekonomi dan jaringan dukungan, serta rujukan ke layanan hukum atau unit pelayanan terpadu untuk kasus dengan dimensi kekerasan atau medikolegal.
Kriteria red flag yang memerlukan rujukan segera (immediate referral), idealnya dalam hitungan jam, mencakup adanya ide atau rencana bunuh diri atau membahayakan bayi, ancaman keselamatan langsung akibat kekerasan pasangan, gejala psikotik akut, serta kondisi medis kegawatdaruratan yang menyertai masalah psikososial. Pada kondisi ini, dokter Obginsos wajib memastikan pasien tidak meninggalkan fasilitas kesehatan sebelum jalur rujukan darurat diaktifkan, termasuk koordinasi langsung dengan psikiatri jaga atau unit gawat darurat bila tersedia.
Kriteria yang memerlukan rujukan terjadwal (routine referral), yaitu dalam hitungan hari hingga minggu, mencakup gejala depresi ringan-sedang tanpa ide bunuh diri, kebutuhan pekerja sosial untuk masalah ekonomi atau administrasi jaminan kesehatan, serta kebutuhan konseling hukum pada kasus yang tidak dalam kondisi darurat keselamatan. Perbedaan kategori ini penting agar sumber daya rujukan yang sering terbatas dapat dialokasikan sesuai urgensi klinis, tanpa mengabaikan kebutuhan pasien dengan urgensi lebih rendah.
Dokumentasi rujukan harus mencakup alasan rujukan, temuan skrining yang mendasari, target profesi atau layanan yang dituju, serta mekanisme umpan balik (feedback loop) agar dokter Obginsos mengetahui tindak lanjut yang diterima pasien di layanan rujukan. Ketiadaan mekanisme umpan balik merupakan kelemahan umum dalam sistem rujukan di banyak fasilitas, yang berisiko menyebabkan pasien 'hilang' dalam proses rujukan tanpa kepastian bahwa kebutuhannya benar-benar tertangani.
Pada wilayah dengan keterbatasan akses layanan psikiatri atau pekerja sosial secara langsung, dokter Obginsos perlu mempertimbangkan alternatif seperti telekonsultasi psikiatri, kerja sama dengan puskesmas yang memiliki program kesehatan jiwa masyarakat, atau kolaborasi dengan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pendampingan korban kekerasan. Ketiadaan layanan ideal di lokasi tertentu bukan alasan untuk tidak melakukan upaya rujukan, melainkan mendorong kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara realistis, sembari tetap mendokumentasikan keterbatasan sistem sebagai bahan advokasi perbaikan layanan ke depan.
Persetujuan pasien terhadap rencana rujukan perlu diperoleh melalui penjelasan yang jujur mengenai tujuan, proses, dan kemungkinan hasil dari rujukan tersebut, termasuk kejujuran mengenai keterbatasan yang mungkin ditemui, seperti waktu tunggu yang panjang atau jarak tempuh yang jauh. Pasien berhak menolak rujukan yang ditawarkan, dan penolakan tersebut wajib didokumentasikan bersama alasan yang disampaikan pasien, tanpa mengurangi kualitas layanan lain yang tetap menjadi haknya.
5.2 Prinsip Kerja Tim Multidisiplin
Tim multidisiplin yang efektif pada kasus biopsikososial kompleks memerlukan kejelasan peran masing-masing anggota, komunikasi terstruktur (misalnya melalui pertemuan kasus berkala atau forum diskusi kasus multidisiplin), serta kesepakatan bersama mengenai satu rencana tata laksana terintegrasi, bukan rencana paralel yang tidak saling terhubung. Dokter Obginsos, sesuai kompetensinya, sering berperan sebagai koordinator klinis yang memastikan aspek medis-obstetri tetap menjadi acuan utama dalam rencana tata laksana yang melibatkan berbagai profesi.
Prinsip kerahasiaan dan berbagi informasi (information sharing) dalam tim multidisiplin harus mengikuti kaidah kebutuhan untuk mengetahui (need-to-know basis) dan persetujuan pasien, kecuali pada kondisi yang secara hukum mengharuskan pelaporan tanpa persetujuan, misalnya pada kasus yang melibatkan ancaman terhadap keselamatan anak. Setiap anggota tim wajib memahami batasan kerahasiaan profesinya masing-masing dan mengomunikasikannya secara jelas kepada pasien sejak awal keterlibatan.
Tantangan umum dalam kolaborasi multidisiplin di Indonesia mencakup keterbatasan jumlah psikiater dan psikolog klinis terutama di luar kota besar, ketiadaan pekerja sosial medis terlatih di banyak fasilitas, serta budaya kerja yang masih terkotak-kotak antarprofesi. Dokter Obginsos perlu proaktif membangun jejaring rujukan informal namun terstruktur dengan fasilitas atau praktisi terdekat yang tersedia, serta memanfaatkan telekonsultasi bila memungkinkan, sembari mengadvokasi penguatan sistem rujukan formal di tingkat institusi.
Pertemuan kasus multidisiplin (case conference) idealnya dijadwalkan secara rutin, misalnya bulanan, untuk membahas kasus kompleks yang memerlukan penyesuaian rencana tata laksana lintas profesi, di samping mekanisme konsultasi ad hoc untuk kasus mendesak. Format pertemuan yang terstruktur, dengan agenda dan ringkasan hasil yang didokumentasikan, membantu memastikan keputusan yang diambil dapat ditelusuri kembali dan menjadi bahan pembelajaran institusi, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan bersama (shared ownership) terhadap keberhasilan maupun kegagalan tata laksana kasus.
Evaluasi kinerja tim multidisiplin dapat dilakukan melalui indikator seperti waktu respons rujukan, tingkat kepuasan pasien terhadap koordinasi layanan yang diterima, dan proporsi kasus dengan rencana tata laksana terintegrasi yang benar-benar terlaksana sesuai kesepakatan. Evaluasi ini penting agar kolaborasi multidisiplin tidak berhenti sebagai konsep normatif dalam pedoman, melainkan menjadi praktik nyata yang terus disempurnakan berdasarkan data kinerja aktual di lapangan.
Kepemimpinan klinis dalam tim multidisiplin tidak selalu berarti satu profesi memegang otoritas mutlak atas seluruh keputusan; pada kasus biopsikososial kompleks, kepemimpinan bersifat situasional, bergantung pada domain masalah yang paling dominan pada suatu waktu. Ketika krisis keselamatan akibat kekerasan menjadi prioritas utama misalnya, koordinasi dapat dipimpin sementara oleh pekerja sosial atau petugas perlindungan, dengan dokter Obginsos tetap memastikan aspek medis-obstetri terpantau. Fleksibilitas kepemimpinan situasional ini memerlukan kematangan profesional, saling percaya antaranggota tim, dan kesediaan masing-masing profesi untuk sewaktu-waktu berperan sebagai pendukung, bukan selalu sebagai penentu utama keputusan.
Psikiater dan psikolog klinis berperan dalam asesmen dan tata laksana gangguan jiwa perinatal. Pekerja sosial medis berperan memfasilitasi akses bantuan sosial, ekonomi, dan jaringan dukungan. Advokat atau pendamping hukum dan unit pelayanan terpadu (UPT/PPT) berperan dalam pendampingan kasus kekerasan dan medikolegal. Koordinasi lintas profesi yang efektif memerlukan kejelasan peran dan mekanisme umpan balik yang konsisten.
Poin Kunci
- Tiga jalur rujukan utama pada kasus biopsikososial adalah psikiatri/psikologi, pekerja sosial, dan layanan hukum.
- Red flag memerlukan rujukan segera (dalam hitungan jam); kondisi tanpa ancaman keselamatan langsung dapat dirujuk terjadwal.
- Dokumentasi rujukan wajib mencakup mekanisme umpan balik agar tindak lanjut pasien dapat dipantau.
- Kerja tim multidisiplin memerlukan kejelasan peran, komunikasi terstruktur, dan satu rencana tata laksana terintegrasi.
- Berbagi informasi antarprofesi mengikuti prinsip kebutuhan untuk mengetahui dan persetujuan pasien, dengan pengecualian hukum tertentu.
Referensi Bab
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dokumentasi dan Rencana Tindak Lanjut Berbasis Bukti
- Menjelaskan prinsip dokumentasi rekam medis yang defensif secara hukum namun tetap menjaga kerahasiaan pasien.
- Merancang jadwal tindak lanjut pascapersalinan berbasis stratifikasi risiko biopsikososial.
- Mengidentifikasi elemen wajib dalam dokumentasi kasus biopsikososial kompleks.
6.1 Prinsip Dokumentasi Rekam Medis
Dokumentasi rekam medis pada kasus biopsikososial kompleks memiliki dua fungsi yang harus dipenuhi bersamaan: fungsi klinis untuk memastikan kesinambungan asuhan, dan fungsi hukum sebagai bukti bahwa standar pelayanan telah dipenuhi apabila kelak diperlukan dalam konteks medikolegal. Dokumentasi yang defensif secara hukum bukan berarti dokumentasi yang berlebihan atau defensif dalam nada tulisan, melainkan dokumentasi yang akurat, tepat waktu, faktual, dan mencerminkan proses pengambilan keputusan klinis secara jujur, termasuk pertimbangan yang mendasari suatu keputusan tata laksana atau rujukan.
Elemen wajib dalam dokumentasi kasus biopsikososial mencakup hasil skrining terstruktur (ALPHA form, EPDS, skrining KDRT) beserta skor dan interpretasinya, asesmen risiko keselamatan bila relevan, rencana tata laksana dan rujukan yang disepakati bersama pasien, catatan persetujuan atau penolakan pasien terhadap rencana yang ditawarkan, serta catatan komunikasi dengan profesi lain dalam tim multidisiplin. Ketiadaan dokumentasi pada aspek psikososial, meskipun asesmen telah dilakukan secara verbal, dapat menimbulkan kesan bahwa standar pelayanan tidak terpenuhi bila kelak ditinjau ulang.
Tantangan khusus muncul pada dokumentasi kasus kekerasan, di mana kebutuhan mendokumentasikan secara akurat harus diseimbangkan dengan kebutuhan melindungi kerahasiaan pasien dari akses pihak yang berpotensi membahayakan, termasuk pasangan pelaku kekerasan. Praktik yang direkomendasikan mencakup penggunaan formulir atau bagian rekam medis yang aksesnya dibatasi, penghindaran detail yang tidak esensial secara klinis namun berisiko mengidentifikasi pasien secara spesifik bila dokumen tersebar, serta kepatuhan terhadap prosedur keamanan data rekam medis elektronik maupun manual sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
Prinsip contemporaneous documentation, yaitu mencatat pada waktu sedekat mungkin dengan kejadian atau interaksi klinis, perlu diterapkan konsisten karena catatan yang ditulis lama setelah kejadian rentan terhadap ketidakakuratan dan kehilangan kredibilitas hukum. Setiap entri dokumentasi idealnya mencantumkan waktu, nama dan profesi pencatat, serta tanda tangan atau identifikasi elektronik yang sah sesuai kaidah rekam medis yang berlaku.
Penggunaan rekam medis elektronik, yang semakin banyak diadopsi fasilitas kesehatan di Indonesia, memerlukan perhatian khusus terhadap pengaturan hak akses berjenjang (role-based access) agar informasi sensitif seperti riwayat kekerasan atau kondisi kesehatan jiwa hanya dapat diakses oleh tenaga kesehatan yang secara langsung terlibat dalam asuhan pasien tersebut. Institusi perlu memiliki kebijakan tertulis mengenai audit trail akses rekam medis, sehingga setiap akses terhadap data sensitif dapat ditelusuri, sebagai bagian dari perlindungan hak privasi pasien sekaligus akuntabilitas institusi.
Pelatihan dokumentasi bagi peserta didik program subspesialis Obginsos sebaiknya menyertakan latihan kasus simulatif yang mencakup dilema dokumentasi nyata, seperti bagaimana mencatat penolakan pasien terhadap rujukan yang direkomendasikan, atau bagaimana mendokumentasikan kecurigaan klinis yang belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya, tanpa terjebak pada bahasa yang berlebihan menuduh maupun terlalu samar sehingga kehilangan makna klinis.
6.2 Rencana Tindak Lanjut Pascapersalinan
Rencana tindak lanjut pascapersalinan pada kasus dengan risiko biopsikososial sebaiknya disusun berdasarkan stratifikasi risiko yang dibangun sejak skrining antenatal dan diperbarui pada masa nifas. Pasien dengan risiko rendah dapat mengikuti jadwal kunjungan nifas standar, sementara pasien dengan risiko tinggi — misalnya riwayat KDRT aktif, skor EPDS di atas ambang rujukan, atau kondisi sosial-ekonomi yang sangat rentan — memerlukan jadwal kunjungan yang lebih rapat dan terintegrasi dengan layanan rujukan yang telah diaktifkan.
Rencana tindak lanjut idealnya mencakup jadwal kunjungan konkret dengan tanggal dan penanggung jawab yang jelas, bukan sekadar anjuran umum untuk 'kontrol bila ada keluhan'. Pada kasus dengan rujukan multidisiplin aktif, rencana tindak lanjut perlu mencantumkan mekanisme koordinasi antara dokter Obginsos dan profesi lain yang terlibat, termasuk kapan dan bagaimana umpan balik dari layanan rujukan akan diperoleh dan ditinjau kembali dalam rencana asuhan.
Komponen penting lain dalam rencana tindak lanjut adalah rencana kontrasepsi pascapersalinan yang didiskusikan secara nondirektif dengan mempertimbangkan kondisi psikososial pasien, rencana keselamatan (safety plan) pada kasus KDRT yang mencakup langkah konkret bila terjadi eskalasi kekerasan, serta edukasi tertulis mengenai tanda bahaya yang memerlukan kontak segera ke layanan kesehatan. Seluruh elemen ini sejalan dengan Tabel 25 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 yang mensyaratkan dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut yang lengkap sebagai kriteria kinerja minimal.
Evaluasi keberhasilan rencana tindak lanjut sebaiknya dilakukan secara berkala melalui audit internal, memantau indikator seperti tingkat kehadiran pasien risiko tinggi pada jadwal kontrol yang ditetapkan, proporsi kasus dengan rujukan yang mendapat umpan balik terdokumentasi, dan pada tingkat yang lebih luas, kontribusi tata laksana biopsikososial terhadap penurunan kejadian near-miss dan kematian maternal terkait faktor sosial yang dapat dicegah.
Transisi asuhan dari layanan obstetri ke layanan kesehatan primer atau layanan kesehatan anak setelah periode nifas berakhir perlu direncanakan secara eksplisit, khususnya bagi pasien dengan risiko psikososial yang mungkin memerlukan dukungan berkelanjutan melampaui periode empat puluh dua hari pascapersalinan standar. Ringkasan asuhan (discharge summary) yang komprehensif, mencakup riwayat risiko biopsikososial dan rencana tindak lanjut yang telah disepakati, sebaiknya diteruskan kepada layanan primer yang akan melanjutkan pemantauan, agar kesinambungan asuhan tidak terputus akibat perpindahan tanggung jawab layanan.
Keterlibatan pasien dalam menyusun rencana tindak lanjutnya sendiri (shared decision-making) meningkatkan kemungkinan kepatuhan, karena rencana yang disusun sepihak oleh tenaga kesehatan tanpa mempertimbangkan realitas kehidupan pasien — misalnya jadwal kerja, biaya transportasi berulang, atau ketersediaan pengasuh bayi — berisiko tidak terlaksana meskipun secara klinis ideal. Dokter Obginsos perlu menanyakan secara eksplisit hambatan praktis yang mungkin dihadapi pasien sebelum menetapkan jadwal tindak lanjut final, sehingga rencana yang tersusun benar-benar layak dijalankan.
Poin Kunci
- Dokumentasi rekam medis kasus biopsikososial harus memenuhi fungsi klinis dan fungsi hukum secara bersamaan.
- Elemen wajib dokumentasi mencakup hasil skrining, asesmen risiko, rencana tata laksana, dan catatan persetujuan pasien.
- Dokumentasi kasus kekerasan memerlukan keseimbangan antara akurasi dan perlindungan kerahasiaan pasien.
- Contemporaneous documentation meningkatkan akurasi dan kredibilitas hukum catatan medis.
- Rencana tindak lanjut pascapersalinan disusun berdasarkan stratifikasi risiko dengan jadwal dan penanggung jawab yang konkret.
- Evaluasi berkala terhadap rencana tindak lanjut penting untuk memastikan efektivitas sistem asuhan biopsikososial.
Referensi Bab
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Glosarium
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| ALPHA form | Instrumen skrining psikososial antenatal terstruktur (Antenatal Psychosocial Health Assessment) yang menilai dukungan sosial, stres hidup, riwayat kekerasan, dan kesehatan jiwa ibu hamil. |
| Baby blues | Perubahan suasana hati ringan dan sementara pascapersalinan yang umumnya membaik spontan dalam dua minggu tanpa tata laksana khusus. |
| BAKSOKUDA | Kerangka edukasi kesiapsiagaan komunitas untuk rujukan kegawatdaruratan maternal berbasis Desa Siaga. |
| Contemporaneous documentation | Praktik pencatatan rekam medis pada waktu sedekat mungkin dengan kejadian klinis untuk menjaga akurasi dan kredibilitas hukum. |
| Depresi postpartum | Gangguan mood mayor pascapersalinan dengan gejala menetap lebih dari dua minggu yang memerlukan tata laksana klinis. |
| Determinan sosial kesehatan | Kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan tempat seseorang lahir, tumbuh, tinggal, dan bekerja yang memengaruhi risiko kesehatannya. |
| EPDS (Edinburgh Postnatal Depression Scale) | Instrumen skrining tervalidasi untuk mendeteksi gejala depresi pada periode perinatal, terdiri atas sepuluh butir pertanyaan. |
| Isolasi sosial | Kondisi hilangnya atau lemahnya jaringan dukungan sosial di sekitar individu, yang berkorelasi dengan peningkatan risiko masalah kesehatan mental perinatal. |
| KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) | Setiap perbuatan kekerasan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004. |
| Kehamilan tidak diinginkan | Kehamilan yang terjadi tanpa direncanakan atau dikehendaki oleh perempuan yang mengandung pada saat konsepsi terjadi. |
| Near-miss maternal | Perempuan yang nyaris meninggal namun bertahan hidup dari komplikasi kehamilan, persalinan, atau masa nifas, sesuai kriteria WHO 2011. |
| Nonjudgmental care | Pendekatan asuhan klinis yang menghindari sikap dan bahasa menghakimi terhadap kondisi atau pilihan pasien. |
| PONED | Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar di tingkat fasilitas kesehatan primer. |
| PONEK | Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif di tingkat rumah sakit rujukan. |
| Red flag | Tanda atau kondisi klinis yang mengindikasikan kebutuhan rujukan atau tindakan segera tanpa penundaan. |
| Safety plan | Rencana keselamatan konkret yang disusun bersama pasien korban kekerasan untuk mengantisipasi eskalasi bahaya. |
| Skrining biopsikososial | Proses identifikasi sistematis faktor risiko biologis, psikologis, dan sosial pada pasien menggunakan instrumen terstruktur. |
| Stigma | Sikap sosial negatif yang melekat pada kondisi atau identitas tertentu, dapat bersifat dialami langsung, diantisipasi, atau diinternalisasi. |
| Three Delays Model | Kerangka analisis keterlambatan penanganan kegawatdaruratan maternal, meliputi delay in deciding, reaching, dan receiving care. |
| Trauma-informed care | Pendekatan asuhan yang mempertimbangkan kemungkinan riwayat trauma pasien dalam setiap interaksi klinis untuk menghindari retraumatisasi. |
Daftar Pustaka
Daftar ini menggabungkan seluruh referensi bab (Bab 1–6) dengan referensi inti yang dipakai bersama di seluruh 14 buku dalam seri Obstetri Ginekologi Sosial.
- American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 757: Screening for Perinatal Depression. Obstet Gynecol. 2018;132(5):e208-e212. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/30629567/
- Berek JS. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
- Cox JL, Holden JM, Sagovsky R. Detection of postnatal depression: development of the 10-item Edinburgh Postnatal Depression Scale. Br J Psychiatry. 1987;150:782-6.
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). FIGO Statements and Guidelines on Family Planning, Contraception, and Safe Motherhood.
- Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module. https://iawg.net/resources/minimum-initial-service-package-distance-learning-module/
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif (PONED-PONEK).
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)/Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Kurikulum dan ketentuan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
- Reid AJ, Biringer A, Carroll JD, Midmer D, Wilson LM, Chalmers B, Stewart DE. Using the ALPHA form in practice to assess antenatal psychosocial health. CMAJ. 1998;159(6):677-84. https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/9780969/
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). https://peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). https://peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2004
- Thaddeus S, Maine D. Too far to walk: maternal mortality in context. Soc Sci Med. 1994;38(8):1091-110.
- World Health Organization. Abortion Care Guideline. Geneva: WHO; 2022. https://www.who.int/publications/i/item/9789240039483
- World Health Organization. Evaluating the Quality of Care for Severe Pregnancy Complications: The WHO Near-Miss Approach for Maternal Health. Geneva: WHO; 2011. https://apps.who.int/iris/handle/10665/44692
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-14.26
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-13.10
- World Health Organization. WHO Recommendations on Antenatal Care for a Positive Pregnancy Experience. Geneva: WHO; 2016. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549912