Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Aspek Medikolegal Obstetri-Ginekologi
Kerangka Hukum, Identifikasi Klinis, Dokumentasi Medikolegal, dan Prinsip Safeguarding dalam Pelayanan Obstetri dan Ginekologi Sosial
Disusun untuk Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Kata Pengantar
Buku ini disusun sebagai bagian keenam dari Seri 14 Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial, yang secara khusus membahas dimensi kekerasan berbasis gender serta aspek medikolegal dalam pelayanan obstetri dan ginekologi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan masalah kesehatan masyarakat sekaligus persoalan hukum dan hak asasi manusia yang memerlukan respons klinis yang kompeten, peka trauma, dan berlandaskan bukti. Dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan yang sering kali menjadi kontak pertama korban dengan sistem layanan kesehatan, sehingga kompetensi dalam identifikasi, dokumentasi medikolegal, dan rujukan multidisiplin menjadi mutlak diperlukan.
Buku ini menautkan dua kerangka standar secara eksplisit: kerangka hukum dan pedoman klinis internasional (WHO, FIGO, ACOG) di satu sisi, dan kerangka hukum nasional Indonesia (UU TPKS, UU PKDRT, KUHP Baru, dan Standar Kompetensi Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 khususnya Tabel 19 dan Tabel 25 kompetensi Obstetri Ginekologi Sosial) di sisi lain. Pendekatan biopsikososial yang menjadi ciri khas subspesialis ini diterapkan secara konsisten pada setiap bab, dengan penekanan pada martabat, keamanan, dan otonomi korban sebagai prinsip utama.
Edisi ini disusun dan ditelaah pada Juli 2026, sehingga memuat sejumlah perkembangan hukum dan pedoman klinis terkini: berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023) sejak 2 Januari 2026 yang memperbarui ketentuan pengecualian pemidanaan aborsi bagi korban kekerasan seksual, konsensus terbaru FIGO Committee on Women Facing Crises (2026) mengenai penanganan kekerasan seksual, serta status pemutakhiran pedoman klinis dan kebijakan WHO tahun 2013 tentang respons terhadap kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual, yang sedang dalam proses revisi oleh Guideline Development Group WHO sejak akhir 2024. Pembaca dianjurkan tetap merujuk pada publikasi resmi terbaru dari masing-masing lembaga untuk perkembangan lebih lanjut setelah tanggal penyusunan ini.
Penulis menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang mendukung penyusunan seri buku ajar ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi peserta didik, dosen, dan sejawat dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, aman, dan bermartabat bagi setiap korban kekerasan berbasis gender.
Daftar Singkatan dan Istilah
| Singkatan | Kepanjangan |
|---|---|
| DP3A | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| FIGO | International Federation of Gynecology and Obstetrics |
| KDRT | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| KIE | Komunikasi, Informasi, dan Edukasi |
| KIPI | Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi |
| KTD | Kehamilan Tidak Diinginkan |
| KUHP | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (sejak 2 Januari 2026 merujuk pada KUHP Baru, UU No. 1 Tahun 2023) |
| MISP | Minimum Initial Service Package |
| Obginsos | Obstetri Ginekologi Sosial |
| PFA | Psychological First Aid |
| PKDRT | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| POGI | Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia |
| SPKT | Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu |
| TPKS | Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
| UPTD PPA | Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak |
| VeR | Visum et Repertum |
| WHO | World Health Organization |
Bab 1. Kerangka Hukum Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia
- Menjelaskan definisi dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual menurut UU TPKS No. 12 Tahun 2022.
- Menjelaskan definisi dan lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut UU PKDRT No. 23 Tahun 2004.
- Membandingkan kerangka hukum nasional dengan pedoman kekerasan berbasis gender WHO dan menerapkannya dalam konteks pelayanan Obgin.
- Mengidentifikasi peran dan kewenangan dokter Obgin dalam kerangka hukum kekerasan berbasis gender di Indonesia.
- Mengenali jejaring layanan terpadu (UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum kekerasan berbasis gender.
1.1 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak hukum pertama di Indonesia yang secara komprehensif mengatur kekerasan seksual sebagai delik tersendiri, di luar rumusan yang sudah ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini lahir untuk mengisi kekosongan hukum terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya sulit dijerat secara pidana, sekaligus memperkuat perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, bukan semata pemidanaan pelaku.
Secara garis besar, UU TPKS mengategorikan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi antara lain: pelecehan seksual nonfisik (misalnya ucapan, isyarat, atau tindakan bernuansa seksual yang merendahkan martabat tanpa kontak fisik), pelecehan seksual fisik yang bukan tergolong perkosaan atau pencabulan menurut KUHP, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik (misalnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan). Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti perkosaan dan pencabulan, tetap diproses menurut ketentuan KUHP namun beririsan dengan ketentuan hak korban pada UU TPKS sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS. Sejak 2 Januari 2026, KUHP yang berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan KUHP warisan hukum kolonial dan turut memperbarui sejumlah ketentuan terkait delik kesusilaan dan kekerasan seksual, termasuk pengecualian pemidanaan aborsi bagi korban perkosaan yang dibahas lebih rinci pada Bab 5.
Yang membedakan UU TPKS dari kerangka hukum pidana konvensional adalah penekanannya pada empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, yang dijalankan secara berkesinambungan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga. Undang-undang ini secara eksplisit mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan hak atas pemulihan, termasuk hak memperoleh restitusi (ganti kerugian dari pelaku) dan/atau kompensasi dari negara dalam kondisi tertentu. UU TPKS juga memperkenalkan mekanisme pendampingan multidisiplin sejak tahap awal pelaporan, mencakup pendampingan psikologis, hukum, dan medis, yang secara langsung relevan bagi peran dokter Obgin sebagai pemberi layanan medis pertama.
Bagi dokter Obgin/Obginsos, aspek paling relevan dari UU TPKS adalah kewajiban penyediaan layanan kesehatan yang responsif terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis, dukungan psikologis awal, dan penerbitan dokumentasi medikolegal seperti visum et repertum bila diperlukan oleh proses hukum. Fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit rujukan Obgin, menjadi salah satu simpul penting dalam jejaring layanan terpadu bersama UPTD PPA, kepolisian, dan lembaga bantuan hukum. Pemahaman yang akurat atas kategori-kategori kekerasan seksual dalam UU TPKS membantu dokter melakukan identifikasi kasus secara tepat, memberikan informasi hak korban secara benar, dan melakukan dokumentasi klinis yang selaras dengan kebutuhan proses hukum tanpa melampaui kewenangan profesinya sebagai tenaga medis, bukan penegak hukum.
1.2 UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, yaitu dalam relasi antara suami-istri, orang tua-anak, atau antaranggota keluarga lain yang menetap dalam satu rumah tangga, termasuk pekerja rumah tangga yang menetap. Undang-undang ini mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
UU PKDRT membagi bentuk kekerasan dalam rumah tangga menjadi empat kategori utama. Pertama, kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kedua, kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat. Ketiga, kekerasan seksual, yang mencakup pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga maupun pemaksaan hubungan seksual terhadap orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Keempat, penelantaran rumah tangga, yaitu tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang menurut hukum wajib diberikannya, termasuk pembatasan atau pelarangan bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali ekonomi pelaku.
Salah satu instrumen perlindungan khas UU PKDRT adalah perintah perlindungan sementara yang dapat dikeluarkan oleh pengadilan atas permohonan korban, keluarga, teman, atau pihak berwenang, untuk mencegah terulangnya kekerasan selama proses hukum berjalan. Undang-undang ini juga menegaskan kewajiban tenaga kesehatan untuk memeriksa korban sesuai standar profesi, membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan (termasuk visum et repertum atau surat keterangan medis) atas permintaan penyidik, kejaksaan, pengadilan, atau atas permintaan korban sendiri, serta memberikan pelayanan sesuai kebutuhan medis korban tanpa memandang status pelaporan hukum korban.
Relevansi klinis UU PKDRT bagi dokter Obgin sangat luas mengingat sebagian besar korban KDRT adalah perempuan usia reproduksi yang berinteraksi dengan layanan Obgin dalam konteks kehamilan, persalinan, atau keluhan ginekologi. Skrining KDRT yang terintegrasi dalam anamnesis rutin, sebagaimana diamanatkan dalam standar kompetensi nasional, menjadikan setiap kontak klinis sebagai kesempatan deteksi dini. Penting dipahami bahwa layanan medis kepada korban KDRT tidak bergantung pada ada tidaknya laporan polisi; dokter tetap wajib memberikan pertolongan medis dan menawarkan informasi rujukan, sementara keputusan untuk melapor secara hukum sepenuhnya berada di tangan korban dewasa yang cakap hukum, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor yang dibahas lebih rinci pada Bab 6.
1.3 Kerangka Hukum Pendukung dan Peran Multisektor
Selain dua undang-undang utama di atas, penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia juga ditopang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, yang menegaskan hak setiap orang atas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan bagi korban kekerasan, serta oleh Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi yang diterbitkan Konsil Kesehatan Indonesia. Standar ini secara eksplisit mencantumkan skrining KDRT dan penanganan korban kekerasan seksual sebagai komponen kompetensi wajib dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan target dokumentasi lengkap 100 persen pada setiap kasus KDRT yang teridentifikasi.
Pada tataran pelayanan, sistem penanganan kekerasan berbasis gender di Indonesia bersifat multisektor dan berjejaring, melibatkan fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit, termasuk unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak atau PPT/PKT di rumah sakit rujukan), UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian, lembaga bantuan hukum, serta organisasi masyarakat sipil pendamping korban. Peran dokter Obgin dalam jejaring ini bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai penyedia layanan medis, saksi ahli melalui dokumen visum et repertum, dan simpul rujukan awal yang menghubungkan korban dengan layanan perlindungan dan hukum sesuai kebutuhan dan persetujuan korban.
1.4 Pemutakhiran Standar Internasional Terkini
Standar internasional dalam penanganan kekerasan berbasis gender bersifat dinamis dan terus diperbarui seiring perkembangan bukti ilmiah. Pedoman WHO tahun 2013, Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines, hingga saat penyusunan buku ini masih menjadi rujukan resmi yang berlaku, namun WHO telah membentuk Guideline Development Group sejak akhir tahun 2024 untuk memutakhirkan pedoman tersebut berdasarkan bukti terbaru sejak 2013. Dokter Obgin/Obginsos perlu memantau publikasi resmi WHO untuk mengikuti pembaruan rekomendasi klinis begitu diterbitkan.
Pada tataran organisasi profesi internasional, FIGO Committee on Women Facing Crises menerbitkan pernyataan konsensus terbaru pada tahun 2026 mengenai penanganan kekerasan seksual, yang menekankan pendekatan berpusat pada korban serta model layanan terintegrasi lintas sektor kesehatan, hukum, dan sosial sebagai standar praktik yang direkomendasikan secara global. ACOG turut memperbarui posisinya melalui reafirmasi Committee Opinion No. 518 tentang kekerasan pasangan intim pada tahun 2022 dan penerbitan Committee Opinion No. 825 tentang perawatan pasien dengan riwayat trauma, yang keduanya relevan sebagai rujukan pendekatan trauma-informed pada praktik Obgin. Ketiga perkembangan ini memperkuat, bukan menggantikan, prinsip dasar yang telah dibahas pada subbab 1.1 hingga 1.3.
Pedoman WHO (Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women, 2013; VAW Guidelines) menekankan pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred approach), layanan first-line support (LIVES: Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support), serta integrasi layanan kesehatan reproduksi dengan respons kekerasan berbasis gender tanpa mensyaratkan keterlibatan aparat penegak hukum sebagai prasyarat pelayanan medis.
Kerangka hukum Indonesia (UU TPKS dan UU PKDRT) sejalan dengan prinsip berpusat pada korban tersebut, namun menambahkan mekanisme hukum formal seperti visum et repertum, restitusi, dan perintah perlindungan yang memerlukan koordinasi dengan sistem peradilan. Pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan terlepas dari keputusan korban untuk melapor secara hukum.
Catatan penerapan praktis: Dokter Obgin perlu memisahkan secara jelas antara kewajiban medis (pemeriksaan, tata laksana, dukungan psikologis awal) yang tidak bersyarat, dengan proses hukum (pelaporan, visum et repertum resmi) yang bersifat sukarela dan mengikuti pilihan korban, kecuali pada kondisi pengecualian wajib lapor menurut peraturan perundang-undangan.
- UU TPKS No. 12/2022 mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual di luar KUHP, dengan empat pilar: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
- UU PKDRT No. 23/2004 mendefinisikan KDRT dalam empat bentuk: kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, dalam lingkup relasi rumah tangga.
- Kedua undang-undang menegaskan kewajiban tenaga kesehatan memeriksa korban sesuai standar profesi dan menerbitkan dokumentasi medis atas permintaan penegak hukum atau korban.
- Pelayanan medis kepada korban tidak bergantung pada status pelaporan hukum; keputusan melapor merupakan hak korban dewasa yang cakap hukum.
- Standar Kompetensi KKI menetapkan skrining KDRT dan penanganan kekerasan seksual sebagai kompetensi wajib subspesialis Obginsos dengan target dokumentasi 100%.
- Sistem penanganan bersifat multisektor: fasilitas kesehatan, UPTD PPA, kepolisian (unit PPA), dan lembaga bantuan hukum bekerja dalam satu jejaring rujukan.
- Pendekatan berpusat pada korban (survivor-centred) dari WHO selaras dengan semangat UU TPKS dan UU PKDRT, meski mekanisme hukum formal Indonesia menambahkan elemen prosedural tersendiri.
- KUHP Baru (UU No. 1/2023) berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 dan memperbarui sejumlah ketentuan delik kesusilaan yang beririsan dengan UU TPKS.
- Pedoman WHO 2013 tentang respons kekerasan terhadap perempuan sedang dalam proses pemutakhiran sejak akhir 2024; konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises 2026 dan ACOG Committee Opinion No. 518/825 melengkapi kerangka internasional terkini.
Referensi Bab 1
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization. Membership of the Guideline Development Group for update of guidelines on responding to violence against women [Internet]. Geneva: WHO; 19 December 2024.
- Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: a FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177.
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bab 2. Identifikasi dan Anamnesis Sensitif Korban Kekerasan
- Menjelaskan prinsip trauma-informed care dan penerapannya dalam anamnesis korban kekerasan berbasis gender.
- Menyusun dan menerapkan pertanyaan skrining tertutup yang aman dan tidak retraumatisasi korban.
- Mengenali tanda dan gejala klinis maupun situasional (red flags) yang mengarah pada kecurigaan kekerasan.
- Menerapkan komunikasi yang menghormati otonomi dan kerahasiaan korban selama proses anamnesis.
2.1 Prinsip Trauma-Informed Care dalam Anamnesis
Trauma-informed care adalah kerangka pelayanan yang mengakui secara aktif kemungkinan riwayat trauma pada setiap pasien dan mengintegrasikan pemahaman tersebut ke dalam seluruh aspek interaksi klinis, bukan hanya pada momen pengungkapan kekerasan. Empat prinsip inti trauma-informed care yang relevan bagi anamnesis di layanan Obgin adalah: keamanan (safety), yaitu memastikan lingkungan fisik dan emosional yang aman bagi pasien selama wawancara; kepercayaan dan transparansi (trustworthiness), yaitu menjelaskan tujuan setiap pertanyaan dan batas kerahasiaan sebelum anamnesis dimulai; pilihan, kolaborasi, dan keterhubungan (choice, collaboration, connection), yaitu memberi pasien kendali atas kecepatan dan kedalaman pengungkapan informasi; serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya (empowerment, cultural sensitivity), yaitu menghormati latar belakang sosial-budaya pasien tanpa menghakimi.
Penerapan praktis prinsip ini dimulai dari pengaturan ruang periksa yang privat, memastikan tidak ada pihak ketiga (termasuk pasangan atau anggota keluarga yang berpotensi menjadi pelaku) hadir saat pertanyaan sensitif diajukan, dan menyediakan waktu yang cukup tanpa terburu-buru. Dokter perlu memulai dengan pernyataan normalisasi, misalnya menyampaikan bahwa pertanyaan tentang keamanan di rumah merupakan bagian rutin anamnesis bagi semua pasien, bukan karena kecurigaan khusus terhadap pasien tersebut. Pendekatan ini menurunkan rasa dipojokkan dan meningkatkan kemungkinan pengungkapan yang jujur.
Sikap nonjudgmental menjadi elemen krusial: dokter menghindari bahasa yang menyalahkan korban (victim-blaming), seperti pertanyaan yang menyiratkan korban turut bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya. Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan sebaiknya berupa validasi singkat yang tulus, seperti menyatakan bahwa kekerasan yang dialami bukan kesalahan pasien dan bahwa dokter menghargai keberanian pasien untuk bercerita, sebelum melanjutkan ke penilaian klinis dan keselamatan. Trauma-informed care juga menekankan pentingnya menghindari pengulangan pertanyaan yang memaksa pasien menceritakan detail kejadian secara berulang kepada banyak petugas berbeda, karena pengulangan naratif traumatis dapat memperberat gejala psikologis; koordinasi internal antarpetugas menjadi penting untuk meminimalkan retraumatisasi.
2.2 Instrumen dan Pertanyaan Skrining Tertutup
Skrining KDRT dan kekerasan berbasis gender idealnya dilakukan secara rutin pada seluruh pasien perempuan usia reproduksi, khususnya pada kunjungan antenatal pertama, kunjungan ginekologi rutin, dan setiap kali ditemukan tanda klinis yang mencurigakan. Pertanyaan skrining tertutup (closed-ended screening questions) dipilih karena memberikan struktur yang jelas, mudah didokumentasikan, dan tidak memaksa pasien menguraikan detail traumatis di luar kebutuhan klinis segera. Contoh pertanyaan skrining tertutup yang direkomendasikan mencakup: apakah dalam setahun terakhir pasien pernah dipukul, ditendang, didorong, atau disakiti secara fisik oleh pasangan atau anggota keluarga; apakah pasien pernah dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan; dan apakah pasien saat ini merasa aman berada di rumah.
Instrumen skrining terstruktur seperti HITS (Hurt, Insult, Threaten, Scream), Woman Abuse Screening Tool (WAST), atau Abuse Assessment Screen (AAS) dapat diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia dan konteks budaya lokal sebagai alat bantu standar yang meningkatkan konsistensi skrining antarpemeriksa. Pertanyaan sebaiknya diajukan dengan nada netral dan pasti (matter-of-fact), bukan dengan nada dramatis yang dapat meningkatkan kecemasan pasien. Penting pula memberikan opsi jawaban yang tidak memaksa pengungkapan segera, misalnya dengan menyampaikan bahwa pasien dapat memilih untuk tidak menjawab saat ini dan dapat kembali membicarakannya kapan saja selama masa perawatan.
Dokumentasi hasil skrining harus dilakukan secara konsisten pada rekam medis, baik hasil positif maupun negatif, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar kompetensi nasional yang menetapkan dokumentasi KDRT 100 persen pada kasus yang teridentifikasi. Dokumentasi sebaiknya menggunakan kutipan langsung kata-kata pasien bila memungkinkan (dalam tanda kutip), dicatat secara objektif tanpa opini pribadi pemeriksa, dan disimpan sesuai prinsip kerahasiaan rekam medis yang dibahas lebih rinci pada Bab 6. Pada kasus skrining positif, langkah berikutnya adalah penilaian risiko keselamatan segera, termasuk menanyakan adanya ancaman terhadap nyawa, keberadaan senjata di rumah, dan keberadaan anak yang turut berisiko.
2.3 Red Flags Klinis dan Situasional
Selain skrining aktif, dokter Obgin perlu waspada terhadap tanda klinis dan situasional yang meningkatkan kecurigaan kekerasan meskipun pasien belum mengungkapkannya secara spontan. Tanda klinis meliputi cedera pada area yang tersembunyi oleh pakaian (dada, perut, paha bagian dalam), cedera dengan pola berulang atau pada berbagai tahap penyembuhan, ketidaksesuaian antara mekanisme cedera yang diceritakan dengan pola cedera yang ditemukan, keterlambatan mencari pertolongan medis setelah cedera terjadi, kunjungan berulang dengan keluhan somatik tidak spesifik (nyeri panggul kronis, sakit kepala, gangguan tidur), serta kehamilan yang datang terlambat untuk perawatan antenatal atau ketidakpatuhan kunjungan yang tidak dapat dijelaskan.
Tanda situasional yang perlu diwaspadai meliputi kehadiran pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi, menjawab pertanyaan yang seharusnya dijawab pasien, atau menolak meninggalkan ruang periksa meski diminta; pasien tampak cemas berlebihan atau berhati-hati dalam berbicara di depan pasangan; serta riwayat isolasi sosial, kontrol keuangan ketat oleh pasangan, atau riwayat kekerasan pada kehamilan sebelumnya. Kehamilan sendiri merupakan periode dengan peningkatan risiko kekerasan oleh pasangan pada sebagian perempuan, sehingga kewaspadaan klinis perlu ditingkatkan, bukan diturunkan, selama masa antenatal.
Seorang perempuan berusia 27 tahun, G2P1A0 usia kehamilan 24 minggu, datang untuk kunjungan antenatal rutin didampingi suaminya. Selama anamnesis, suami banyak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada pasien dan tampak enggan meninggalkan ruangan. Pemeriksa mengajak pasien melakukan pemeriksaan fisik secara privat dengan alasan standar prosedur, kemudian melanjutkan anamnesis skrining KDRT secara tertutup. Pasien mengungkapkan bahwa ia beberapa kali didorong oleh suaminya dalam tiga bulan terakhir namun belum pernah mencari pertolongan. Dokter memvalidasi pengalaman pasien, menilai keselamatan segera, dan menawarkan informasi rujukan tanpa memaksa pasien mengambil keputusan saat itu juga.
2.4 Kesesuaian dengan Standar Kompetensi Nasional
Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) menempatkan skrining risiko biopsikososiokultural dan spiritual, termasuk skrining KDRT, sebagai komponen wajib kompetensi anamnesis (Tabel 19) bagi dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dengan kriteria kinerja minimal berupa dokumentasi KDRT 100 persen pada setiap kasus yang teridentifikasi. Pada Tabel 25, kompetensi penanganan korban KDRT ditetapkan dengan volume minimal satu kasus KDRT yang ditangani/didampingi selama masa pendidikan, mencakup anamnesis sensitif dan aman, pemeriksaan medis sesuai standar visum, konseling psikologis dan dukungan darurat, dokumentasi medis-legal, kolaborasi dengan psikologi/hukum/kepolisian/UPTD PPA, serta rujukan ke shelter/layanan perlindungan bila diperlukan.
Pemenuhan target dokumentasi 100 persen tersebut menuntut kebiasaan klinis yang konsisten, bukan hanya kepatuhan pada kasus yang tampak jelas. Peserta didik program Obginsos dianjurkan menggunakan lembar skrining KDRT terstandar yang terintegrasi ke dalam rekam medis rutin sebagai bagian dari sistem, bukan bergantung pada ingatan atau inisiatif individu semata, sehingga capaian dokumentasi 100 persen dapat diaudit secara objektif oleh program studi maupun rumah sakit jejaring pendidikan.
- Trauma-informed care menekankan empat prinsip: keamanan, kepercayaan dan transparansi, pilihan/kolaborasi, serta pemberdayaan dan sensitivitas budaya.
- Skrining KDRT sebaiknya dilakukan rutin pada semua pasien perempuan usia reproduksi menggunakan pertanyaan tertutup yang netral dan tidak menghakimi.
- Pasien selalu berhak menolak menjawab pertanyaan skrining tanpa konsekuensi terhadap layanan medis yang diterimanya.
- Dokumentasi hasil skrining, positif maupun negatif, wajib dicatat secara objektif dan konsisten pada rekam medis.
- Red flags klinis meliputi pola cedera tersembunyi/berulang, keterlambatan mencari pertolongan, dan keluhan somatik kronik tanpa penyebab jelas.
- Red flags situasional meliputi pasangan yang terlalu dominan selama konsultasi dan pola isolasi atau kontrol ekonomi terhadap pasien.
- Respons pertama terhadap pengungkapan kekerasan adalah validasi tanpa menghakimi, dilanjutkan penilaian keselamatan segera.
- Standar Kompetensi KKI menetapkan target dokumentasi KDRT 100% (Tabel 19) dan volume minimal satu kasus KDRT ditangani/didampingi (Tabel 25) selama pendidikan subspesialis.
Referensi Bab 2
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
- American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Health Care for Underserved Women. ACOG Committee Opinion No. 518: Intimate partner violence. Obstet Gynecol. 2012;119(2 Pt 1):412-417. Reaffirmed 2022.
- American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 825: Caring for patients who have experienced trauma. Obstet Gynecol. 2021;137(4):e94-e99.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Bab 3. Pemeriksaan Medis dan Dokumentasi Medikolegal (Visum et Repertum)
- Menjelaskan langkah persiapan dan persetujuan (informed consent) sebelum pemeriksaan medikolegal korban kekerasan.
- Menjelaskan komponen wajib visum et repertum ginekologi secara sistematis dan akurat.
- Menjelaskan prinsip rantai bukti (chain of custody) forensik secara berurutan pada pengumpulan barang bukti.
- Menerapkan prinsip keamanan pasien dan kenyamanan pasien selama pemeriksaan fisik forensik.
3.1 Persiapan dan Persetujuan Pemeriksaan
Pemeriksaan medikolegal terhadap korban kekerasan seksual atau KDRT hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan (informed consent) yang benar-benar dipahami oleh pasien, mencakup penjelasan tujuan pemeriksaan, prosedur yang akan dilakukan, kemungkinan pengambilan sampel forensik, serta konsekuensi hasil pemeriksaan terhadap proses hukum. Persetujuan ini bersifat berlapis: persetujuan untuk pemeriksaan medis demi kepentingan kesehatan pasien dapat diberikan terpisah dari persetujuan untuk pembuatan visum et repertum resmi yang akan diserahkan kepada penyidik. Pasien berhak menerima pemeriksaan dan tata laksana medis meskipun menolak dibuatkan visum et repertum, dan sebaliknya berhak meminta visum et repertum dibuat untuk kepentingan pelaporannya di kemudian hari.
Sebelum pemeriksaan dimulai, dokter perlu memastikan ruang periksa privat dan tenang, kehadiran pendamping sesuai keinginan pasien (misalnya petugas psikologi, pekerja sosial, atau pendamping korban), serta menjelaskan setiap tahapan pemeriksaan sebelum dilakukan untuk menghindari keterkejutan yang dapat memicu retraumatisasi. Pada kasus anak, persetujuan diberikan oleh orang tua/wali sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memperhatikan pendapat anak sesuai usia dan kematangannya (assent), dan pemeriksaan idealnya dilakukan oleh atau bersama tenaga dengan kompetensi pemeriksaan forensik anak.
Waktu pemeriksaan idealnya sesegera mungkin setelah kejadian, khususnya untuk kasus kekerasan seksual akut, mengingat keterbatasan waktu (window period) untuk pengumpulan barang bukti biologis yang optimal, umumnya dalam 72 hingga maksimal 120 jam tergantung jenis sampel dan kebijakan laboratorium forensik setempat. Namun demikian, pemeriksaan medis dan tata laksana (termasuk pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual) tetap harus diberikan kepada korban yang datang di luar window period tersebut, karena kebutuhan medis tidak bergantung pada kelayakan pengambilan barang bukti forensik.
3.2 Komponen Visum et Repertum Ginekologi
Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik yang memuat hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan keahliannya, untuk kepentingan peradilan. Secara struktur, VeR ginekologi memuat lima bagian pokok yang harus disusun secara berurutan dan sistematis. Pertama, bagian pendahuluan (pro justitia), memuat identitas peminta visum (nomor dan tanggal surat permintaan dari penyidik), identitas dokter pemeriksa, identitas korban (atas persetujuan/berdasarkan identifikasi resmi), waktu dan tempat pemeriksaan, serta waktu kejadian yang dilaporkan.
Kedua, bagian pemberitaan (hasil pemeriksaan), memuat seluruh temuan objektif pemeriksaan fisik secara rinci dan sistematis: keadaan umum, tanda vital, status generalis, dan status lokalis yang mencakup pemeriksaan tanda kekerasan fisik pada tubuh (lokasi, jenis, ukuran, dan perkiraan usia luka), serta pemeriksaan genitalia yang mencakup keadaan selaput dara/mukosa vagina, tanda robekan atau laserasi baru maupun lama, tanda infeksi, dan temuan relevan lain. Bagian ini harus ditulis objektif tanpa opini atau kesimpulan interpretatif, menggunakan istilah medis yang presisi, dan sedapat mungkin didukung dokumentasi fotografis dengan penanda skala serta persetujuan eksplisit untuk pendokumentasian foto.
Ketiga, bagian kesimpulan, memuat interpretasi medis dokter terhadap temuan pemeriksaan, misalnya jenis kekerasan yang sesuai dengan temuan (kekerasan tumpul, tajam, dan lain-lain), derajat luka menurut klasifikasi hukum (luka ringan, sedang, berat) sesuai kriteria dalam peraturan perundang-undangan, serta ada tidaknya tanda persetubuhan bila relevan dengan permintaan penyidik. Keempat, bagian penutup, berupa pernyataan bahwa keterangan dibuat dengan mengingat sumpah jabatan dan sesuai keilmuan yang sebaik-baiknya, dilengkapi tanda tangan dan identitas resmi dokter pemeriksa. Kelima, lampiran pendukung bila ada, seperti hasil pemeriksaan penunjang laboratorium atau radiologis yang relevan dengan kesimpulan.
Prinsip penting yang harus dipegang teguh adalah bahwa VeR memuat fakta objektif hasil pemeriksaan, bukan simpulan hukum tentang ada tidaknya tindak pidana atau siapa pelakunya; penentuan tersebut merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti, sedangkan dokter hanya memberikan keterangan ahli dari sudut pandang medis. Bahasa yang digunakan harus netral, tidak menghakimi, dan menghindari istilah yang berkonotasi menyalahkan korban maupun menuduh pihak tertentu sebagai pelaku.
3.3 Chain of Custody dan Pengumpulan Barang Bukti
Chain of custody atau rantai bukti adalah prinsip forensik yang memastikan keutuhan dan keabsahan barang bukti sejak dikumpulkan hingga digunakan dalam proses peradilan, melalui dokumentasi berurutan setiap perpindahan kepemilikan atau penanganan barang bukti. Pengumpulan barang bukti biologis pada kasus kekerasan seksual, seperti swab genital, sampel pakaian, atau bahan lain, harus dilakukan menggunakan kit pemeriksaan forensik standar (rape kit atau kit sejenis yang tersedia di fasilitas kesehatan rujukan), dengan setiap langkah dicatat: waktu pengambilan, jenis sampel, metode pengambilan, dan identitas petugas yang mengambil.
Langkah rantai bukti secara berurutan meliputi: pertama, pengumpulan sampel oleh petugas terlatih dengan sarung tangan bersih untuk setiap sampel guna mencegah kontaminasi silang; kedua, pelabelan segera pada wadah sampel dengan identitas korban, waktu, dan jenis sampel; ketiga, penyegelan (sealing) wadah menggunakan segel tamper-evident yang tidak dapat dibuka tanpa merusak segel; keempat, pencatatan pada formulir rantai bukti yang memuat setiap individu yang memegang, memindahkan, atau menyimpan barang bukti beserta waktu dan tujuan perpindahannya; kelima, penyimpanan pada kondisi sesuai jenis sampel (misalnya suhu dingin untuk sampel biologis) hingga diserahkan kepada pihak berwenang; dan keenam, serah terima resmi kepada penyidik atau laboratorium forensik dengan tanda tangan penerima pada formulir rantai bukti.
Kegagalan menjaga rantai bukti secara ketat dapat menyebabkan barang bukti dipertanyakan keabsahannya di persidangan, sehingga fasilitas kesehatan rujukan Obgin idealnya memiliki protokol tertulis dan kit forensik terstandar, serta petugas yang terlatih khusus dalam penanganan barang bukti medikolegal. Koordinasi erat dengan penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian diperlukan untuk memastikan barang bukti diserahterimakan tepat waktu dan sesuai prosedur, tanpa mengorbankan kepentingan medis mendesak korban seperti pencegahan kehamilan dan infeksi menular seksual yang harus tetap diberikan tanpa penundaan.
3.4 Kesesuaian dengan Standar Kompetensi Nasional
Standar Kompetensi KKI (Tabel 19) menetapkan bahwa pemeriksaan fisik dokter subspesialis Obginsos wajib mencakup penilaian tanda kekerasan fisik dengan skor kelulusan OSCE pemeriksaan fisik di atas 85 persen, serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dan legitimasi risiko pada pengambilan sampel untuk kasus perkosaan sebagai bagian dari kompetensi pemeriksaan penunjang, dengan target kesesuaian pemeriksaan minimal 90 persen. Ketentuan ini menegaskan bahwa keterampilan pemeriksaan medikolegal bukan sekadar pengetahuan teoritis, melainkan kompetensi klinis terukur yang diuji secara objektif selama pendidikan subspesialis.
Pada Tabel 25, kompetensi kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan dan kegagalan kontrasepsi menetapkan target 100 persen kasus mendapat edukasi dan informed consent, dokumentasi lengkap indikasi, jenis kontrasepsi darurat, dan waktu pemberian, dengan volume minimal satu kasus kontrasepsi darurat ditangani selama pendidikan. Kompetensi ini melengkapi keterampilan dokumentasi visum et repertum yang dibahas pada subbab 3.2, karena pemeriksaan medikolegal pada kasus kekerasan seksual akut idealnya dilakukan bersamaan dengan penilaian kebutuhan kontrasepsi darurat dan profilaksis infeksi menular seksual, tanpa menunggu selesainya seluruh proses dokumentasi forensik.
- Persetujuan pemeriksaan medis dan persetujuan pembuatan visum et repertum bersifat terpisah; pasien dapat menerima satu tanpa yang lain.
- Pemeriksaan forensik idealnya dilakukan sesegera mungkin, namun layanan medis tetap wajib diberikan meski di luar window period barang bukti.
- Visum et repertum tersusun atas lima komponen: pro justitia, pemberitaan, kesimpulan, penutup, dan lampiran, disusun objektif dan sistematis.
- VeR memuat fakta medis objektif, bukan simpulan hukum tentang tindak pidana atau pelaku; penentuan hukum adalah kewenangan penyidik dan pengadilan.
- Chain of custody menjamin keabsahan barang bukti melalui pelabelan, penyegelan, pencatatan, dan serah terima resmi yang terdokumentasi berurutan.
- Kegagalan menjaga rantai bukti dapat melemahkan nilai pembuktian barang bukti forensik di persidangan.
- Kebutuhan medis mendesak (pencegahan kehamilan, IMS) tidak boleh tertunda oleh proses pengumpulan barang bukti forensik.
- Standar Kompetensi KKI menetapkan OSCE pemeriksaan fisik >85% dan target 100% edukasi/informed consent serta dokumentasi lengkap kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan (Tabel 19 dan Tabel 25).
Referensi Bab 3
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
Bab 4. Dukungan Psikologis Darurat dan Rujukan Multidisiplin
- Menjelaskan prinsip dukungan psikologis darurat (Psychological First Aid) bagi korban kekerasan berbasis gender.
- Menjelaskan alur kolaborasi dengan psikologi, kepolisian, dan UPTD PPA (dikenal juga sebagai DP3A di sebagian daerah) dalam penanganan korban.
- Menjelaskan alur rujukan konkret ke UPTD PPA, kepolisian (unit PPA), dan layanan shelter/perlindungan.
- Menerapkan prinsip persetujuan korban pada setiap langkah proses rujukan multidisiplin.
4.1 Kolaborasi dengan Psikologi, Kepolisian, dan UPTD PPA
Penanganan korban kekerasan berbasis gender secara efektif memerlukan kolaborasi terstruktur lintas profesi, karena kebutuhan korban jarang tercukupi hanya melalui intervensi medis. Psikolog klinis berperan memberikan asesmen dampak psikologis, konseling krisis, dan intervensi lanjutan seperti terapi trauma bila diperlukan. Kepolisian, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (unit PPA) di tingkat Polres/Polresta, berperan menerima laporan, melakukan penyelidikan, serta menerbitkan surat permintaan visum et repertum resmi kepada fasilitas kesehatan. Dinas/Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA, di beberapa daerah masih dikenal dengan nama DP3A) berperan sebagai koordinator layanan terpadu yang menghubungkan korban dengan layanan psikososial, hukum, ekonomi, dan tempat perlindungan sementara.
Model layanan terpadu satu atap, yang di banyak rumah sakit rujukan diwujudkan dalam bentuk Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (PPT) atau Pusat Krisis Terpadu (PKT), memungkinkan korban mengakses pemeriksaan medis, dukungan psikologis awal, dan koordinasi pelaporan hukum dalam satu lokasi dan alur yang terkoordinasi, sehingga mengurangi beban korban harus berpindah-pindah fasilitas dan mengulang penceritaan trauma. Dokter Obgin sebagai bagian dari tim PPT/PKT berperan mengoordinasikan waktu pemeriksaan medis dengan kehadiran psikolog dan, bila korban menghendaki, petugas kepolisian, agar penanganan berlangsung efisien dan minim retraumatisasi.
Komunikasi antarprofesi dalam kolaborasi ini harus tetap menjunjung prinsip kerahasiaan dan berbagi informasi berdasarkan kebutuhan (need-to-know basis), yaitu hanya membagikan informasi yang relevan dengan peran masing-masing pihak dan dengan persetujuan korban, bukan berbagi seluruh rekam medis atau riwayat pribadi tanpa relevansi. Rapat kasus (case conference) multidisiplin secara berkala, yang melibatkan dokter, psikolog, pekerja sosial, dan bila relevan perwakilan hukum, dapat menjadi forum untuk menyelaraskan rencana intervensi tanpa membebani korban menceritakan kembali kejadiannya berulang kali kepada setiap pihak.
4.2 Rujukan ke Shelter dan Layanan Perlindungan
Alur rujukan konkret dimulai dari penilaian risiko keselamatan yang dilakukan segera setelah identifikasi kasus, mencakup pertanyaan tentang ancaman kekerasan lanjutan, akses pelaku terhadap senjata, eskalasi pola kekerasan, dan keberadaan anak yang turut berisiko. Bila risiko dinilai tinggi dan korban membutuhkan tempat aman, dokter atau tim PPT/PKT menghubungi UPTD PPA setempat untuk mengoordinasikan rujukan ke rumah aman/shelter, yang umumnya dikelola oleh pemerintah daerah atau organisasi mitra terakreditasi, dengan lokasi yang dirahasiakan demi keamanan penghuninya.
Langkah rujukan secara berurutan meliputi: pertama, penilaian dan diskusi kebutuhan bersama korban mengenai opsi yang tersedia (shelter, rumah keluarga alternatif, atau tetap di rumah dengan rencana keselamatan); kedua, permintaan persetujuan eksplisit korban sebelum data pribadi dibagikan kepada UPTD PPA atau pihak shelter; ketiga, komunikasi resmi (telepon dan/atau surat rujukan tertulis) dari fasilitas kesehatan kepada UPTD PPA yang memuat kebutuhan korban tanpa mengungkap detail medis yang tidak relevan; keempat, koordinasi jadwal dan sarana transportasi yang aman menuju lokasi shelter, idealnya didampingi petugas terlatih; kelima, dokumentasi proses rujukan pada rekam medis termasuk waktu, pihak yang dihubungi, dan respons korban terhadap opsi yang ditawarkan; dan keenam, penyediaan kontak balik (hotline layanan) bagi korban yang belum siap mengambil keputusan saat kontak pertama namun mungkin membutuhkan bantuan di kemudian hari.
Prinsip persetujuan korban harus dipegang teguh di setiap langkah tersebut. Korban dewasa yang cakap hukum berhak menolak rujukan ke shelter meskipun dokter menilai situasinya berisiko tinggi, dan penolakan tersebut harus dihormati sembari tetap menawarkan rencana keselamatan alternatif (safety planning) serta informasi kontak layanan yang dapat dihubungi kapan saja. Pengecualian terhadap prinsip ini hanya berlaku pada situasi ancaman nyawa akut yang memerlukan intervensi segera atau pada kasus korban anak, yang dibahas lebih lanjut pada Bab 6 mengenai pengecualian wajib lapor.
4.3 Dukungan Psikologis Darurat: Prinsip Psychological First Aid
Psychological First Aid (PFA) adalah pendekatan dukungan psikososial awal yang manusiawi dan praktis, dapat diberikan oleh tenaga kesehatan nonpsikolog yang terlatih dasar, ditujukan untuk mengurangi distres awal dan membantu korban mengakses kebutuhan dasar serta dukungan lanjutan, bukan sebagai terapi psikologis formal. Prinsip PFA yang relevan bagi dokter Obgin mencakup: melihat dan mendengar tanpa memaksa (look, listen, link), yaitu mengamati kondisi keselamatan dan kebutuhan segera pasien, mendengarkan secara aktif tanpa memaksa pasien bercerita rinci, dan menghubungkan pasien dengan sumber dukungan lanjutan sesuai kebutuhan dan persetujuannya.
PFA menekankan pemenuhan kebutuhan dasar terlebih dahulu (rasa aman, informasi yang jelas, kontak dengan orang terdekat yang mendukung) sebelum mendorong eksplorasi emosi mendalam, karena pemaksaan penceritaan detail traumatis pada fase akut justru dapat memperberat gejala. Dokter perlu mengenali tanda distres akut yang memerlukan rujukan segera ke psikiatri atau layanan gawat darurat psikiatri, seperti ide bunuh diri aktif, gejala disosiasi berat, atau ancaman membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan membedakannya dari reaksi stres akut yang wajar pasca-trauma yang dapat ditangani melalui dukungan suportif dan rujukan psikologi terjadwal.
| Profesi/Pihak | Peran dalam Penanganan Kasus |
|---|---|
| Psikolog Klinis | Melakukan asesmen dampak psikologis, konseling krisis, dan terapi trauma lanjutan; berkoordinasi dengan dokter mengenai kesiapan psikologis korban untuk tahapan pemeriksaan atau pelaporan. |
| Pekerja Sosial | Melakukan asesmen kebutuhan sosial-ekonomi korban dan keluarga, memfasilitasi akses bantuan sosial, serta pendampingan selama proses hukum dan rujukan shelter. |
| Unit PPA Kepolisian | Menerima laporan, melakukan penyelidikan, menerbitkan surat permintaan visum et repertum resmi, dan mengoordinasikan perlindungan hukum bagi korban. |
| UPTD PPA | Mengoordinasikan layanan terpadu lintas sektor, memfasilitasi rujukan shelter/rumah aman, dan mendampingi korban dalam proses pemulihan jangka menengah-panjang. |
| Dokter Obgin/Obginsos | Memberikan pemeriksaan medis, tata laksana klinis, dukungan psikologis awal (PFA), dokumentasi medikolegal, dan koordinasi rujukan sesuai persetujuan korban. |
- Kolaborasi multidisiplin melibatkan psikolog, pekerja sosial, unit PPA kepolisian, dan UPTD PPA, dengan dokter Obgin sebagai simpul layanan medis.
- Model layanan terpadu satu atap (PPT/PKT) mengurangi beban korban harus berpindah fasilitas dan mengulang penceritaan trauma.
- Berbagi informasi antarprofesi mengikuti prinsip need-to-know dan memerlukan persetujuan korban, kecuali pada kondisi pengecualian hukum.
- Alur rujukan shelter mencakup penilaian risiko, persetujuan eksplisit korban, komunikasi resmi dengan UPTD PPA, dan dokumentasi lengkap proses rujukan.
- Korban dewasa berhak menolak rujukan shelter; penolakan dihormati dengan tetap menawarkan rencana keselamatan alternatif.
- Psychological First Aid menekankan pemenuhan kebutuhan dasar dan keamanan sebelum eksplorasi emosi mendalam, tanpa memaksa penceritaan detail traumatis.
- Tanda distres akut berat (ide bunuh diri, disosiasi berat) memerlukan rujukan psikiatri segera, berbeda dari reaksi stres akut pascatrauma yang wajar.
Referensi Bab 4
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization, War Trauma Foundation, World Vision International. Psychological First Aid: Guide for Field Workers. Geneva: WHO; 2011.
- World Health Organization, Regional Office for Europe. Care, courage, change: health-sector leadership in tackling violence against women and girls. Copenhagen: WHO/Europe; 2025.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Bab 5. Kasus Etik Medikolegal Lain dalam Pelayanan Reproduksi (Aborsi, KIPI, Malpraktik)
- Menjelaskan empat kaidah dasar bioetik (otonomi, beneficence, non-maleficence, justice) sebagai kerangka analisis etik.
- Menerapkan kerangka analisis etik pada kasus aborsi dalam konteks hukum Indonesia.
- Menerapkan kerangka analisis etik pada kasus Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) terkait pelayanan reproduksi.
- Menerapkan kerangka analisis etik pada dugaan malpraktik dalam pelayanan Obstetri dan Ginekologi.
5.1 Empat Kaidah Dasar Bioetik
Empat kaidah dasar bioetik (principlism) yang dikembangkan oleh Beauchamp dan Childress menjadi kerangka analisis etik yang paling luas digunakan dalam pengambilan keputusan klinis, termasuk pada kasus-kasus dengan dimensi hukum yang kompleks di bidang Obstetri dan Ginekologi. Kaidah pertama, otonomi (autonomy), menekankan hak pasien untuk membuat keputusan atas tubuh dan perawatannya sendiri berdasarkan informasi yang memadai, tanpa paksaan, sepanjang pasien memiliki kapasitas pengambilan keputusan yang sah. Pada konteks kesehatan reproduksi, otonomi mencakup hak atas informasi lengkap, hak menolak tindakan, dan hak memberikan atau menarik persetujuan kapan pun sebelum tindakan dilakukan.
Kaidah kedua, beneficence, mewajibkan dokter bertindak untuk kepentingan terbaik pasien, termasuk mengupayakan manfaat klinis maksimal dari setiap intervensi. Kaidah ketiga, non-maleficence (primum non nocere), mewajibkan dokter menghindari tindakan yang dapat merugikan pasien, termasuk mempertimbangkan risiko dan manfaat setiap pilihan tata laksana secara cermat sebelum bertindak. Kaidah keempat, justice (keadilan), menekankan pemerataan akses layanan dan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, agama, atau latar belakang pasien, termasuk keadilan dalam mengalokasikan sumber daya layanan kesehatan yang terbatas.
Keempat kaidah ini idealnya diterapkan secara seimbang dan saling melengkapi, karena situasi klinis nyata sering kali memunculkan ketegangan antar-kaidah, misalnya antara otonomi pasien dan beneficence menurut penilaian dokter, atau antara non-maleficence terhadap pasien dan pertimbangan hukum yang berlaku. Pada kasus dengan dimensi hukum, kerangka bioetik ini perlu dipadukan dengan analisis kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena tindakan yang secara etik dapat dibenarkan belum tentu sejalan dengan ketentuan hukum positif, dan sebaliknya.
5.2 Analisis Etik pada Kasus Aborsi
Kerangka hukum Indonesia mengatur terminasi kehamilan (aborsi) secara terbatas melalui pengecualian atas larangan umum. Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menegaskan bahwa perempuan yang melakukan aborsi tidak dipidana apabila merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau apabila terdapat indikasi kedaruratan medis. Ketentuan yang sejalan diatur pula pada Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penerapan kerangka empat kaidah bioetik pada kasus aborsi menuntut dokter mempertimbangkan otonomi pasien untuk membuat keputusan reproduktif, beneficence dan non-maleficence terkait risiko kesehatan fisik dan psikologis dari melanjutkan maupun mengakhiri kehamilan, serta justice terkait akses layanan yang aman dan legal, termasuk bagi kelompok rentan yang berisiko mengakses layanan tidak aman bila layanan legal sulit dijangkau.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengatur persyaratan teknis pelaksanaan aborsi legal tersebut. Pasal 118 PP 28/2024 mensyaratkan dua dokumen pendukung untuk kehamilan akibat perkosaan atau kekerasan seksual lain: surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan yang sesuai dengan waktu kejadian tindak pidana, dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut oleh tenaga medis yang berwenang, atas pertimbangan tim pertimbangan dokter (Pasal 119–123 PP 28/2024). Pasal 122 PP 28/2024 juga menegaskan bahwa persetujuan suami tidak disyaratkan bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, berbeda dengan aborsi atas indikasi kedaruratan medis pada kehamilan yang dikehendaki, yang tetap memerlukan persetujuan pasangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa sebelum berlakunya KUHP Baru, batasan usia kehamilan untuk aborsi pada korban kekerasan seksual sempat diatur berbeda pada peraturan pelaksana sebelumnya (Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014), yaitu 40 hari sejak hari pertama haid terakhir (setara sekitar 6 minggu). Sejak berlakunya KUHP Baru dan UU Kesehatan 17/2023, batasan yang berlaku secara nasional adalah 14 minggu sebagaimana dijelaskan di atas. Dokter Obgin/Obginsos perlu memastikan pemahaman terkini mengenai batasan ini mengingat riwayat perubahan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan di lapangan, termasuk pada penyedia layanan yang belum memutakhirkan pengetahuannya.
Pada kasus kehamilan akibat perkosaan, dokter perlu memberikan konseling nondirektif, yaitu menyampaikan seluruh opsi yang tersedia secara seimbang tanpa mengarahkan pasien pada satu pilihan tertentu, sembari memastikan pasien memahami batas waktu 14 minggu dan persyaratan dua dokumen administratif (keterangan dokter tentang usia kehamilan dan keterangan penyidik) sebagaimana dijelaskan pada subbab 5.2, apabila pasien memilih opsi terminasi kehamilan sesuai jalur hukum. Dokter yang karena keyakinan pribadi tidak bersedia melakukan tindakan tertentu (conscientious objection) tetap berkewajiban memberikan informasi lengkap dan merujuk pasien kepada sejawat atau fasilitas lain yang dapat melayani, agar hak pasien atas layanan tidak terhambat oleh keyakinan pribadi tenaga kesehatan.
Dokumentasi pada kasus aborsi harus mencakup dasar indikasi medis atau legal yang menjadi rujukan tindakan, hasil konseling nondirektif yang diberikan, serta bukti kepatuhan terhadap prosedur administratif yang disyaratkan peraturan perundang-undangan, seperti persetujuan tindakan medis dan, pada kasus indikasi perkosaan, kelengkapan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Kehati-hatian dokumentasi ini penting baik untuk kepentingan perlindungan hukum tenaga kesehatan maupun untuk memastikan pelayanan yang diberikan sepenuhnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
5.3 Analisis Etik pada KIPI dan Dugaan Malpraktik
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam konteks pelayanan reproduksi, misalnya pasca-imunisasi terkait kehamilan (seperti imunisasi tetanus atau vaksin lain yang direkomendasikan pada kehamilan), memerlukan analisis etik yang menyeimbangkan beneficence (manfaat populasi dan individu dari imunisasi) dengan non-maleficence (potensi efek samping) serta otonomi pasien untuk menerima informasi risiko-manfaat secara jujur sebelum memberikan persetujuan. Setiap dugaan KIPI wajib dilaporkan melalui sistem pelaporan yang berlaku dan diinvestigasi secara objektif untuk menentukan hubungan kausal, tanpa terburu-buru menyimpulkan kelalaian tenaga kesehatan sebelum investigasi tuntas, sembari tetap memberikan tata laksana klinis segera bagi pasien yang mengalami efek samping.
Dugaan malpraktik dalam pelayanan Obstetri dan Ginekologi dianalisis secara etik dan hukum melalui empat unsur yang lazim digunakan: adanya kewajiban (duty) dokter terhadap pasien berdasarkan hubungan terapeutik yang sah; pelanggaran terhadap standar pelayanan (breach of standard of care) yang berlaku, dinilai berdasarkan apa yang akan dilakukan oleh dokter dengan kompetensi setara pada situasi serupa; adanya kerugian (harm) yang dialami pasien; dan adanya hubungan kausal (causation) antara pelanggaran standar tersebut dengan kerugian yang terjadi. Penerapan kerangka bioetik pada analisis ini menekankan bahwa non-maleficence tidak berarti hasil yang tidak diinginkan (komplikasi yang telah diinformasikan dan merupakan risiko inheren tindakan medis) secara otomatis merupakan kelalaian, karena kedokteran bekerja dalam kondisi ketidakpastian ilmiah yang inheren.
Prinsip justice pada kasus dugaan malpraktik menuntut proses investigasi yang adil bagi kedua pihak, baik pasien yang merasa dirugikan maupun tenaga kesehatan yang dituduh, melalui mekanisme resmi seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran, audit medik internal rumah sakit, dan bila berlanjut ke ranah hukum, melalui proses peradilan yang berlaku. Dokumentasi rekam medis yang lengkap, akurat, dan dibuat secara kontemporer (dicatat pada saat atau segera setelah tindakan, bukan direkonstruksi kemudian) merupakan pertahanan etik dan hukum terpenting bagi dokter dalam menghadapi dugaan malpraktik, sekaligus menjadi wujud akuntabilitas profesional terhadap pasien.
Panduan internasional (WHO Abortion Care Guideline 2022, FIGO) menempatkan otonomi reproduktif pasien dan akses aborsi aman sebagai bagian dari hak kesehatan reproduksi, dengan penekanan pada layanan berbasis bukti, task-sharing tenaga kesehatan yang lebih luas, dan minimalisasi hambatan akses bagi kondisi yang mengancam nyawa maupun kehamilan akibat kekerasan seksual.
Kerangka hukum Indonesia (Pasal 463 ayat 2 KUHP Baru; Pasal 60 UU Kesehatan 17/2023; PP 28/2024) mengatur aborsi secara terbatas pada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan/kekerasan seksual lain dengan batas usia kehamilan 14 minggu, disertai persyaratan dua dokumen administratif (keterangan dokter dan keterangan penyidik) serta pelayanan hanya di fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Catatan penerapan praktis: Dokter wajib memberikan konseling nondirektif dan informasi lengkap mengenai batas waktu 14 minggu serta persyaratan dokumen yang berlaku di Indonesia, dan merujuk pasien bila terdapat keberatan hati nurani pribadi, agar akses pasien terhadap layanan yang sesuai hukum tidak terhambat oleh keterlambatan administratif menjelang batas usia kehamilan tersebut.
- Empat kaidah dasar bioetik—otonomi, beneficence, non-maleficence, justice—menjadi kerangka analisis etik yang diterapkan secara seimbang pada kasus kompleks.
- Aborsi di Indonesia diperbolehkan secara terbatas pada indikasi kedaruratan medis, atau kehamilan akibat perkosaan/kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan maksimal 14 minggu (Pasal 463 ayat 2 KUHP Baru; Pasal 60 UU Kesehatan 17/2023), disertai dua dokumen administratif menurut PP 28/2024.
- Konseling nondirektif memberikan seluruh opsi secara seimbang tanpa mengarahkan pasien pada satu pilihan tertentu.
- Conscientious objection tidak menghapus kewajiban dokter memberi informasi lengkap dan merujuk pasien ke fasilitas lain yang dapat melayani.
- Dugaan KIPI dianalisis melalui investigasi kausalitas yang objektif tanpa prasangka kelalaian sebelum proses investigasi tuntas.
- Dugaan malpraktik dianalisis melalui empat unsur: duty, breach of standard of care, harm, dan causation.
- Dokumentasi rekam medis yang kontemporer dan lengkap merupakan pertahanan etik-hukum utama dan wujud akuntabilitas profesional dokter.
Referensi Bab 5
- World Health Organization. Abortion Care Guideline. Geneva: WHO; 2022.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. 8th ed. New York: Oxford University Press; 2019.
- Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: a FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177.
Bab 6. Prinsip Kerahasiaan dan Keamanan Korban (Safeguarding)
- Menjelaskan prinsip kerahasiaan rekam medis korban kekerasan berbasis gender.
- Menjelaskan pengecualian hukum wajib lapor pada kasus korban anak dan ancaman nyawa secara eksplisit dan bersitasi hukum.
- Menerapkan prinsip keamanan fisik dan digital korban dalam pengelolaan data dan komunikasi klinis.
- Mengintegrasikan prinsip safeguarding ke dalam seluruh tahap penanganan korban, dari anamnesis hingga rujukan.
6.1 Kerahasiaan Rekam Medis Korban
Kerahasiaan rekam medis merupakan prinsip etik dan hukum fundamental dalam hubungan dokter-pasien, yang menjadi semakin krusial pada kasus kekerasan berbasis gender karena kebocoran informasi dapat membahayakan keselamatan fisik korban (misalnya bila pelaku mengetahui keberadaan atau rencana korban) maupun memperberat stigma sosial yang dihadapinya. Prinsip dasar kerahasiaan menyatakan bahwa seluruh informasi yang diperoleh dokter dalam konteks hubungan terapeutik, termasuk pengungkapan kekerasan, hasil pemeriksaan, dan rencana tata laksana, hanya boleh dibuka kepada pihak lain dengan persetujuan eksplisit pasien atau berdasarkan kewajiban hukum yang sah.
Dalam praktik, penerapan kerahasiaan pada kasus kekerasan berbasis gender mencakup beberapa langkah konkret: memastikan rekam medis kasus sensitif disimpan dengan akses terbatas hanya bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam perawatan; menghindari pembahasan kasus di ruang publik atau forum yang dapat didengar pihak tidak berkepentingan, termasuk saat serah terima jaga (handover); tidak mengungkapkan status korban kekerasan kepada pasangan, anggota keluarga, atau pihak lain tanpa persetujuan eksplisit, mengingat pelaku kekerasan pada banyak kasus adalah anggota keluarga atau pasangan pasien sendiri; serta berhati-hati dalam pembuatan surat keterangan atau dokumen administratif lain yang berpotensi diakses pihak ketiga, memastikan hanya informasi yang relevan dan diperlukan yang dicantumkan.
Kerahasiaan tetap berlaku bahkan terhadap pihak keluarga yang menyertai pasien, kecuali korban secara eksplisit menyetujui keterlibatan mereka dalam pembahasan kasus. Pada kasus korban dewasa yang cakap hukum, keputusan mengenai siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatannya, termasuk hasil skrining kekerasan, sepenuhnya berada di tangan pasien. Prinsip ini menegaskan kembali sikap nondirektif yang telah dibahas pada bab-bab sebelumnya: peran dokter adalah memberdayakan korban membuat keputusan sendiri berdasarkan informasi yang lengkap, bukan mengambil alih keputusan atas nama korban.
6.2 Pengecualian Wajib Lapor
Meskipun kerahasiaan menjadi prinsip utama, hukum Indonesia mengatur pengecualian tertentu di mana tenaga kesehatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pihak berwenang meski tanpa persetujuan eksplisit pasien atau walinya. Pengecualian pertama dan paling jelas adalah kasus korban anak (di bawah usia 18 tahun), di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan turunannya menempatkan kewajiban setiap orang termasuk tenaga kesehatan untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang (kepolisian dan/atau UPTD PPA) demi kepentingan terbaik anak, mengingat anak secara hukum belum memiliki kapasitas penuh untuk mengambil keputusan atas keselamatannya sendiri.
Pengecualian kedua adalah kondisi ancaman nyawa yang nyata dan segera (imminent threat to life), baik terhadap korban sendiri, anak-anak yang turut berisiko, maupun pihak ketiga, di mana prinsip keselamatan jiwa (duty to protect/duty to warn) dapat mengesampingkan kerahasiaan mutlak. Pada situasi ini, dokter perlu melakukan penilaian klinis yang cermat dan, bila memungkinkan, berkonsultasi dengan tim etik atau sejawat senior sebelum mengambil keputusan membuka informasi kepada pihak berwenang, serta tetap membatasi pengungkapan hanya pada informasi minimal yang diperlukan untuk mencegah bahaya, bukan seluruh riwayat medis pasien.
Pengecualian ketiga berkaitan dengan permintaan resmi penyidik, jaksa, atau pengadilan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku, misalnya permintaan visum et repertum atau rekam medis untuk kepentingan peradilan, yang harus dipenuhi tenaga kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan meskipun tanpa persetujuan pasien, sepanjang permintaan tersebut disampaikan melalui jalur resmi dan sesuai kewenangan yang berlaku. Di luar ketiga pengecualian tersebut, dokter tidak dibenarkan membuka informasi kesehatan korban dewasa kepada pihak lain, termasuk kepada keluarga atau pasangan, tanpa persetujuan eksplisit korban.
Penerapan pengecualian wajib lapor menuntut kehati-hatian tinggi, karena pelaporan yang dilakukan secara keliru atau tergesa-gesa berpotensi membahayakan korban (misalnya bila pelaporan justru meningkatkan risiko kekerasan lanjutan sebelum rencana keselamatan disiapkan) atau merusak kepercayaan korban terhadap layanan kesehatan di masa depan. Idealnya, keputusan pelaporan pada situasi ambigu didiskusikan dalam forum multidisiplin sebagaimana dibahas pada Bab 4, dengan tetap mengomunikasikan kepada korban dewasa bahwa pelaporan akan dilakukan dan alasan di baliknya, kecuali komunikasi tersebut sendiri akan meningkatkan risiko bagi korban atau pihak lain.
6.3 Keamanan Fisik dan Digital Korban
Safeguarding korban tidak berhenti pada kerahasiaan rekam medis kertas atau elektronik, tetapi mencakup keamanan fisik dan digital secara menyeluruh selama korban berada dalam sistem layanan kesehatan. Keamanan fisik mencakup memastikan ruang tunggu dan ruang periksa tidak memungkinkan korban bertemu langsung dengan pelaku yang mungkin turut berada di fasilitas kesehatan yang sama, mengatur jadwal kunjungan lanjutan pada waktu yang berbeda dari jadwal pelaku bila keduanya diketahui menggunakan fasilitas yang sama, serta melibatkan petugas keamanan fasilitas bila terdapat indikasi ancaman langsung.
Keamanan digital menjadi dimensi yang semakin penting seiring digitalisasi rekam medis dan komunikasi layanan kesehatan. Prinsip kehati-hatian mencakup: tidak mengirimkan hasil pemeriksaan, jadwal kontrol, atau informasi sensitif lain melalui saluran komunikasi (SMS, pesan instan, panggilan telepon) yang berpotensi diakses oleh pelaku, kecuali korban secara eksplisit menyatakan saluran tersebut aman digunakan; memberi label akses terbatas (restricted access) pada rekam medis elektronik kasus sensitif sesuai fitur keamanan sistem informasi rumah sakit yang tersedia; serta berhati-hati terhadap risiko pelaku mengakses informasi kunjungan melalui sistem antrean atau notifikasi elektronik rumah sakit yang dapat terlihat pihak lain.
Sebagai bagian dari rencana keselamatan (safety planning) yang didiskusikan bersama korban, dokter dapat menyampaikan saran praktis terkait keamanan digital, seperti pentingnya berkomunikasi dengan layanan kesehatan melalui saluran yang telah disepakati sebagai aman, dan merujuk korban kepada pendamping psikososial atau UPTD PPA untuk pembahasan lebih mendalam mengenai keamanan digital secara umum (termasuk potensi pelacakan lokasi atau pemantauan perangkat oleh pelaku), yang berada di luar kompetensi inti pelayanan medis namun penting untuk dikenali dan dirujuk secara tepat.
| Profesi/Pihak | Peran dalam Penanganan Kasus |
|---|---|
| Petugas Rekam Medis | Menerapkan pembatasan akses (restricted access) pada berkas rekam medis kasus sensitif sesuai kebijakan fasilitas dan ketentuan kerahasiaan yang berlaku. |
| Petugas Keamanan Fasilitas | Membantu memastikan keamanan fisik korban selama berada di fasilitas kesehatan, termasuk pemisahan area bila terdapat ancaman langsung dari pelaku. |
| UPTD PPA / Pekerja Sosial | Membantu penyusunan rencana keselamatan (safety planning) yang lebih komprehensif, termasuk aspek keamanan digital dan tempat tinggal. |
| Unit PPA Kepolisian | Menindaklanjuti laporan pada kondisi pengecualian wajib lapor (ancaman nyawa, korban anak) sesuai prosedur hukum yang berlaku. |
- Kerahasiaan rekam medis adalah prinsip utama; informasi korban hanya dibuka dengan persetujuan eksplisit atau kewajiban hukum yang sah.
- Pengecualian wajib lapor berlaku pada tiga kondisi: korban anak, ancaman nyawa yang nyata dan segera, dan permintaan resmi penyidik/pengadilan sesuai prosedur hukum.
- Pelaporan pada situasi ambigu idealnya didiskusikan dalam forum multidisiplin dan dikomunikasikan kepada korban dewasa, kecuali komunikasi tersebut meningkatkan risiko.
- Keamanan fisik korban mencakup pengaturan ruang tunggu, jadwal kunjungan, dan keterlibatan petugas keamanan bila ada ancaman langsung.
- Keamanan digital mencakup kehati-hatian saluran komunikasi, pembatasan akses rekam medis elektronik, dan kesadaran risiko sistem notifikasi rumah sakit.
- Safeguarding merupakan prinsip yang terintegrasi di seluruh tahap penanganan, bukan langkah terpisah di akhir proses.
- Keputusan tentang siapa yang boleh mengetahui informasi kesehatan korban dewasa sepenuhnya berada di tangan korban, kecuali pada pengecualian hukum yang berlaku.
Referensi Bab 6
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Glosarium
Glosarium berikut disusun secara alfabetis dan memuat istilah kunci yang digunakan dalam buku ini.
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Chain of custody | Rantai bukti; prinsip forensik yang menjamin keutuhan dan keabsahan barang bukti sejak pengumpulan hingga digunakan dalam proses peradilan melalui dokumentasi berurutan setiap penanganannya. |
| Conscientious objection | Keberatan hati nurani; penolakan tenaga kesehatan melakukan tindakan tertentu karena keyakinan pribadi, yang tidak menghapus kewajiban memberi informasi dan merujuk pasien ke fasilitas lain. |
| Duty to warn/protect | Kewajiban etik-hukum tenaga kesehatan untuk mengambil tindakan pencegahan, termasuk membuka kerahasiaan secara terbatas, ketika terdapat ancaman nyawa yang nyata dan segera. |
| Informed consent | Persetujuan tindakan medis; persetujuan pasien terhadap suatu tindakan medis setelah memperoleh informasi memadai mengenai tujuan, prosedur, risiko, dan alternatif tindakan. |
| KUHP Baru | Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku efektif 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial; memuat antara lain Pasal 463 tentang pengecualian pemidanaan aborsi bagi korban perkosaan/kekerasan seksual. |
| Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) | Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga dalam lingkup relasi rumah tangga. |
| Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) | Kehamilan yang terjadi tanpa direncanakan atau tidak dikehendaki oleh perempuan yang mengalaminya, dapat disebabkan berbagai faktor termasuk kegagalan kontrasepsi atau kekerasan seksual. |
| Need-to-know basis | Prinsip berbagi informasi hanya kepada pihak yang benar-benar memerlukannya untuk menjalankan perannya, guna menjaga kerahasiaan pasien seminimal mungkin terpapar. |
| Nondirective counseling | Konseling nondirektif; pendekatan konseling yang menyajikan seluruh opsi yang tersedia secara seimbang tanpa mengarahkan pasien pada pilihan tertentu. |
| Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (PPT)/Pusat Krisis Terpadu (PKT) | Model layanan satu atap di rumah sakit rujukan yang mengintegrasikan pemeriksaan medis, dukungan psikologis, dan koordinasi pelaporan hukum bagi korban kekerasan. |
| Persetujuan berlapis | Prinsip bahwa persetujuan untuk pemeriksaan medis dan persetujuan untuk pembuatan visum et repertum resmi bersifat terpisah dan dapat diberikan secara independen. |
| Principlism (Empat Kaidah Dasar Bioetik) | Kerangka analisis etik yang terdiri atas otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice, digunakan untuk menganalisis dilema etik dalam pelayanan klinis. |
| Psychological First Aid (PFA) | Dukungan psikososial awal yang manusiawi dan praktis untuk mengurangi distres akut dan membantu korban mengakses kebutuhan dasar serta dukungan lanjutan. |
| Rape kit | Kit pemeriksaan forensik standar yang digunakan untuk mengumpulkan barang bukti biologis pada kasus kekerasan seksual dengan menjaga integritas rantai bukti. |
| Red flags (klinis/situasional) | Tanda atau pola yang meningkatkan kecurigaan adanya kekerasan meskipun korban belum mengungkapkannya secara spontan. |
| Safety planning | Rencana keselamatan; rangkaian langkah konkret yang disusun bersama korban untuk mengurangi risiko bahaya lebih lanjut, mencakup aspek fisik, ekonomi, dan digital. |
| Survivor-centred approach | Pendekatan berpusat pada korban; kerangka layanan yang menempatkan keamanan, martabat, dan otonomi korban sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan penanganan. |
| Trauma-informed care | Kerangka pelayanan yang mengintegrasikan pemahaman aktif atas kemungkinan riwayat trauma pasien ke dalam seluruh aspek interaksi klinis, berdasarkan prinsip keamanan, kepercayaan, pilihan, dan pemberdayaan. |
| UPTD PPA | Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; lembaga pemerintah daerah yang mengoordinasikan layanan terpadu bagi korban kekerasan berbasis gender. |
| Visum et Repertum (VeR) | Keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan resmi penyidik, memuat hasil pemeriksaan medis berdasarkan keahliannya untuk kepentingan peradilan. |
| Window period | Rentang waktu optimal setelah kejadian kekerasan seksual di mana pengumpulan barang bukti biologis forensik masih memungkinkan memberikan hasil yang bermakna. |
Daftar Pustaka
Daftar pustaka berikut menggabungkan seluruh rujukan yang dikutip di sepanjang buku ini, disusun mengikuti gaya sitasi Vancouver.
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2026.
- World Health Organization. Abortion Care Guideline. Geneva: WHO; 2022.
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
- World Health Organization, War Trauma Foundation, World Vision International. Psychological First Aid: Guide for Field Workers. Geneva: WHO; 2011.
- Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
- Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: a FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177.
- American College of Obstetricians and Gynecologists' Committee on Health Care for Underserved Women. ACOG Committee Opinion No. 518: Intimate partner violence. Obstet Gynecol. 2012;119(2 Pt 1):412-417. Reaffirmed 2022.
- American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 825: Caring for patients who have experienced trauma. Obstet Gynecol. 2021;137(4):e94-e99.
- Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. 8th ed. New York: Oxford University Press; 2019.
- World Health Organization. Membership of the Guideline Development Group for update of guidelines on responding to violence against women [Internet]. Geneva: WHO; 19 December 2024.
- World Health Organization, Regional Office for Europe. Care, courage, change: health-sector leadership in tackling violence against women and girls. Copenhagen: WHO/Europe; 2025.