SERI BUKU AJAR OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL

BUKU 8 DARI 13 BUKU TEMATIK

INFEKSI MENULAR SEKSUAL

DAN KESEHATAN SEKSUAL HOLISTIK

Pendekatan Biopsikososial dalam Praktik Obstetri Ginekologi Sosial

Penulis

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Penerbit

Perpustakaan ABBA

Jl Danau Kerinci No 9 Malang

2026

Disusun untuk Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

Kata Pengantar

Infeksi menular seksual (IMS) dan gangguan kesehatan seksual pada perempuan bukan sekadar persoalan biomedis. Keduanya berjalin erat dengan stigma sosial, dinamika relasi pasangan, ketimpangan kuasa dalam rumah tangga, akses layanan yang tidak merata, serta norma budaya yang sering kali membungkam pembicaraan tentang seksualitas perempuan. Buku kedelapan dari Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial ini disusun untuk menjembatani kesenjangan tersebut, membekali peserta didik Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial dengan kerangka berpikir biopsikososial yang utuh dalam menatalaksana IMS dan kesehatan seksual perempuan.

Berbeda dari buku ajar IMS konvensional yang berhenti pada algoritma diagnosis dan terapi, buku ini secara sengaja memperluas cakupan ke dimensi kepatuhan terapi di tengah stigma, konseling pasangan, disfungsi seksual perempuan, hingga mekanisme kolaborasi dengan layanan HIV/IMS nasional. Pendekatan ini sejalan dengan mandat Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi yang ditetapkan Konsil Kesehatan Indonesia, sekaligus merujuk pada guideline internasional dari WHO, FIGO, dan referensi baku seperti Williams Obstetrics serta Berek & Novak's Gynecology.

Setiap bab ditutup dengan Poin Kunci dan daftar referensi bernomor, dilengkapi kotak Perbedaan Standar Internasional vs Konteks Indonesia serta Peran Lintas Profesi, agar peserta didik terbiasa memandang setiap kasus klinis sebagai persoalan yang melibatkan bukan hanya dokter, tetapi juga psikolog, pekerja sosial, dan aparat hukum bila diperlukan.

Edisi ini telah dimutakhirkan hingga Juli 2026, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit yang mulai berlaku 11 Maret 2026, klasifikasi ICD-11 untuk kondisi kesehatan seksual, serta rekomendasi WHO terbaru mengenai doxycycline post-exposure prophylaxis yang diterbitkan Mei 2026. Seluruh referensi telah ditelusuri ulang untuk memastikan keberlakuannya; setiap dasar rujukan yang belum dapat diverifikasi secara publik dinyatakan secara eksplisit alih-alih diasumsikan. Semoga buku ini menjadi rujukan yang hidup dan terus diperkaya oleh pengalaman klinis di lapangan.

Malang, 2026

Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Daftar Singkatan dan Istilah

SingkatanKepanjangan / Makna
IMSInfeksi Menular Seksual
HPVHuman Papillomavirus
HSVHerpes Simplex Virus
HIVHuman Immunodeficiency Virus
VCTVoluntary Counseling and Testing (Konseling dan Tes Sukarela)
PDPPerawatan, Dukungan, dan Pengobatan
ARVAntiretroviral
NAATNucleic Acid Amplification Test
PNPartner Notification (Pemberitahuan Pasangan)
EPTExpedited Partner Therapy
GPPPDGenito-Pelvic Pain/Penetration Disorder
FSFIFemale Sexual Function Index
ICD-11International Classification of Diseases, revisi ke-11
DSM-5Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, edisi kelima
Doxy-PEPDoxycycline Post-Exposure Prophylaxis
MSMMen who have Sex with Men (laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki)
TGWTransgender Women (perempuan transgender)
POGIPerkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia
KemenkesKementerian Kesehatan Republik Indonesia
WHOWorld Health Organization
FIGOInternational Federation of Gynecology and Obstetrics
ODHIVOrang Dengan HIV
KDRTKekerasan Dalam Rumah Tangga
TPKSTindak Pidana Kekerasan Seksual
LKBLayanan Komprehensif Berkesinambungan

Bab 1. Spektrum Infeksi Menular Seksual pada Perempuan

🎯 Tujuan Pembelajaran Bab
  1. Menjelaskan epidemiologi dan beban IMS prioritas pada perempuan di Indonesia.
  2. Mengidentifikasi gejala klinis kunci dan periode inkubasi klamidia, gonore, sifilis, HPV, dan HSV.
  3. Membedakan presentasi klinis IMS yang simtomatik dan asimtomatik pada perempuan.
  4. Menyusun pendekatan diagnostik terpadu berbasis sindrom dan berbasis etiologi.
  5. Mengaitkan temuan klinis IMS dengan dampak reproduksi jangka panjang pada perempuan.

Infeksi menular seksual pada perempuan memiliki karakteristik epidemiologis dan klinis yang berbeda bermakna dari laki-laki. Anatomi saluran genital perempuan yang sebagian besar tersembunyi menyebabkan banyak IMS berjalan asimtomatik atau bergejala samar, sehingga kerap baru terdeteksi setelah terjadi komplikasi seperti penyakit radang panggul, infertilitas, kehamilan ektopik, atau displasia serviks. Bab ini menguraikan lima IMS prioritas pada perempuan — klamidiasis, gonore, sifilis, infeksi human papillomavirus (HPV), dan herpes simpleks genitalis (HSV) — sebagai fondasi bagi pembahasan biopsikososial pada bab-bab berikutnya.

1.1 Epidemiologi dan Beban IMS pada Perempuan Indonesia

Data surveilans Kementerian Kesehatan dan laporan program pengendalian IMS-HIV nasional secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan usia reproduksi menanggung beban IMS yang tidak proporsional dibandingkan insidensinya yang terdeteksi, karena tingginya proporsi kasus asimtomatik yang tidak pernah diperiksakan. Klamidiasis dan infeksi HPV tergolong IMS dengan prevalensi tertinggi secara global, sementara sifilis kongenital tetap menjadi indikator kegagalan skrining antenatal yang terus dipantau sebagai bagian dari agenda eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak.

Sejak 11 Maret 2026, kerangka hukum nasional penanggulangan IMS dan HIV/AIDS diselenggarakan di bawah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, yang mengonsolidasikan berbagai peraturan sektoral penanggulangan penyakit menular sebelumnya — termasuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual yang kini sebagian besar telah dicabut — ke dalam satu payung regulasi penanggulangan penyakit yang terpadu, sebagai pelaksanaan amanat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu memutakhirkan rujukan operasionalnya ke regulasi terbaru ini, alih-alih peraturan sektoral yang telah digantikan.

Kerentanan biologis perempuan terhadap penularan IMS lebih tinggi dibandingkan laki-laki pada paparan tunggal, akibat luas permukaan mukosa serviks-vagina yang lebih besar dan potensi mikrotrauma saat hubungan seksual. Kerentanan ini diperberat faktor sosial: ketimpangan kuasa negosiasi penggunaan kondom, pernikahan usia anak, dan keterbatasan otonomi perempuan dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi tanpa persetujuan pasangan. Faktor-faktor ini menjadikan pemahaman epidemiologi IMS pada perempuan tidak dapat dilepaskan dari konteks gender dan sosial-budaya, sebagaimana ditekankan dalam kerangka biopsikososial subspesialisasi ini.

1.1.1 Kelompok Berisiko Tinggi

Kelompok yang memerlukan kewaspadaan skrining lebih intensif meliputi perempuan dengan pasangan seksual berganti atau pasangan berisiko tinggi, pekerja seks, perempuan hamil (skrining sifilis dan HIV rutin antenatal), penyintas kekerasan seksual, dan perempuan dengan riwayat IMS sebelumnya. Skrining oportunistik saat kunjungan ginekologi rutin, khususnya pada perempuan muda aktif seksual, terbukti meningkatkan deteksi dini klamidiasis dan gonore yang sebagian besar asimtomatik.

1.2 Klamidiasis (Chlamydia trachomatis)

Klamidiasis disebabkan oleh bakteri intraselular obligat Chlamydia trachomatis, umumnya serovar D–K pada infeksi genital. Periode inkubasi berkisar 7–21 hari, meskipun sebagian besar perempuan terinfeksi (diperkirakan lebih dari tujuh puluh persen) tidak menunjukkan gejala sama sekali, menjadikannya IMS 'silent epidemic' yang paling sering luput dari diagnosis. Bila bergejala, keluhan yang muncul meliputi duh vagina mukopurulen, disuria, perdarahan intermenstrual atau pascakoitus akibat servisitis mukopurulen, serta nyeri perut bawah ringan.

Komplikasi tersembunyi yang paling ditakutkan adalah penjalaran infeksi asendens ke endometrium dan tuba fallopi tanpa gejala akut yang jelas, menyebabkan penyakit radang panggul subklinis yang berujung pada jaringan parut tuba, infertilitas faktor tuba, dan kehamilan ektopik di kemudian hari. Diagnosis baku emas saat ini menggunakan nucleic acid amplification test (NAAT) dari swab endoserviks, vagina, atau urin pancar awal, dengan sensitivitas dan spesifisitas superior dibandingkan kultur maupun pemeriksaan antigen langsung.

1.3 Gonore (Neisseria gonorrhoeae)

Gonore disebabkan diplokokus gram negatif Neisseria gonorrhoeae dengan periode inkubasi lebih pendek, umumnya 2–7 hari. Pada perempuan, gejala klasik berupa duh vagina purulen kental, disuria, dan servisitis dengan serviks rapuh mudah berdarah dapat ditemukan, namun proporsi kasus asimtomatik tetap tinggi, diperkirakan mencapai separuh kasus. Koinfeksi dengan klamidia sering terjadi sehingga tata laksana sindromik lazim mencakup terapi ganda terhadap kedua patogen.

Isu klinis penting yang berkembang pesat adalah resistensi antimikroba N. gonorrhoeae, termasuk terhadap sefalosporin generasi ketiga, yang mendorong pembaruan berkala pedoman terapi oleh WHO dan otoritas kesehatan nasional. Komplikasi asendens meliputi penyakit radang panggul, abses tubo-ovarian, dan pada kasus jarang, sindrom Fitz-Hugh-Curtis (perihepatitis) serta infeksi gonokokal diseminata dengan manifestasi artritis dan lesi kulit.

1.4 Sifilis

Sifilis disebabkan spirochaeta Treponema pallidum dengan perjalanan klinis bertahap yang khas: sifilis primer (periode inkubasi 10–90 hari, rerata tiga minggu) ditandai chancre — ulkus soliter, tidak nyeri, dengan dasar bersih dan tepi indurasi, sering luput terdeteksi pada perempuan karena lokasi intravagina atau serviks yang tersembunyi; sifilis sekunder (6–8 minggu setelah chancre) dengan ruam makulopapular termasuk telapak tangan dan kaki, limfadenopati generalisata, serta condyloma lata; fase laten dini dan lanjut yang asimtomatik namun tetap berpotensi menular atau progresif; hingga sifilis tersier yang jarang namun dapat melibatkan sistem kardiovaskular dan neurologis.

Skrining sifilis pada kehamilan bersifat wajib dan diulang pada trimester ketiga untuk populasi berisiko, mengingat risiko penularan transplasenta yang menyebabkan sifilis kongenital dengan konsekuensi berat: keguguran, lahir mati, prematuritas, dan kelainan kongenital multiorgan. Algoritma diagnosis menggabungkan uji nontreponemal (VDRL/RPR) sebagai skrining dan uji treponemal (TPHA/FTA-ABS atau uji cepat treponemal) sebagai konfirmasi, dengan interpretasi titer nontreponemal juga digunakan memantau respons terapi.

1.5 Human Papillomavirus (HPV)

HPV merupakan IMS viral tersering secara global, dengan lebih dari 100 genotipe, dibagi menjadi tipe risiko rendah (terutama HPV 6 dan 11, penyebab kondiloma akuminata/kutil kelamin) dan tipe risiko tinggi onkogenik (terutama HPV 16 dan 18, berkaitan erat dengan kanker serviks, serta tipe risiko tinggi lain). Periode inkubasi bervariasi luas, dari beberapa minggu untuk kutil kelamin hingga bertahun-tahun untuk perkembangan lesi prakanker menjadi kanker invasif, mencerminkan sifat infeksi yang sering persisten dan bertahan laten.

Sebagian besar infeksi HPV bersifat transien dan dibersihkan sistem imun dalam satu hingga dua tahun tanpa gejala apa pun, sehingga strategi utama pengendalian dampaknya adalah skrining berkala (sitologi serviks/Pap smear atau tes HPV DNA) untuk mendeteksi lesi prakanker, dikombinasikan dengan vaksinasi HPV sebagai pencegahan primer. Kondiloma akuminata bermanifestasi sebagai lesi papuler eksofitik di area genital-perianal yang dapat multipel dan berdampak psikososial signifikan meski jarang berbahaya secara onkogenik bila disebabkan tipe risiko rendah.

1.6 Herpes Simpleks Genitalis (HSV)

Herpes genitalis disebabkan HSV tipe 2 (lebih sering rekuren) atau HSV tipe 1 (semakin sering ditemukan pada infeksi genital akibat perubahan pola kontak oral-genital). Episode primer memiliki periode inkubasi 2–12 hari dan dapat bermanifestasi berat berupa vesikel multipel yang pecah menjadi ulkus nyeri, disertai gejala sistemik seperti demam dan limfadenopati inguinal; namun banyak infeksi primer juga berlangsung ringan atau tanpa gejala yang dikenali.

Karakteristik khas HSV adalah sifat laten pada ganglion saraf sakral dengan potensi reaktivasi berulang seumur hidup, serta pelepasan virus asimtomatik (asymptomatic viral shedding) yang menjadikannya tetap menular meski tanpa lesi tampak — aspek ini penting disampaikan dalam konseling pasangan pada Bab 4. Pada kehamilan, infeksi primer trimester ketiga membawa risiko tinggi penularan neonatal saat persalinan pervaginam sehingga memerlukan pertimbangan seksio sesarea dan/atau terapi supresif antivirus menjelang persalinan.

1.7 Pendekatan Diagnostik Terpadu

Dalam praktik dengan keterbatasan akses laboratorium, pendekatan sindromik — menatalaksana berdasarkan kumpulan gejala seperti duh vagina, ulkus genital, atau nyeri perut bawah — tetap relevan sebagai jaring pengaman awal. Namun pendekatan berbasis etiologi menggunakan NAAT, serologi, dan mikroskopis tetap menjadi standar emas yang direkomendasikan bila fasilitas tersedia, karena pendekatan sindromik memiliki keterbatasan sensitivitas dan spesifisitas yang berisiko baik overtreatment maupun undertreatment.

1. Anamnesis biopsikososial dan faktor risiko
2. Pemeriksaan fisik genital sistematis
3. Skrining etiologi (NAAT, serologi, mikroskopis) sesuai indikasi
4. Tata laksana sindromik segera bila gejala berat/akses lab terbatas
5. Konfirmasi etiologi dan penyesuaian terapi
6. Konseling, partner notification, dan tindak lanjut
IMSAgen PenyebabPeriode InkubasiGejala Klinis Kunci
KlamidiasisChlamydia trachomatis7–21 hariSering asimtomatik; duh mukopurulen, disuria, perdarahan pascakoitus
GonoreNeisseria gonorrhoeae2–7 hariDuh purulen, disuria, servisitis rapuh; sering asimtomatik
SifilisTreponema pallidum10–90 hari (rerata 21 hari)Chancre tanpa nyeri, ruam sekunder, fase laten asimtomatik
HPVHuman papillomavirusMinggu hingga tahunanKutil kelamin (tipe risiko rendah); lesi prakanker asimtomatik (tipe risiko tinggi)
HSV genitalisHerpes simplex virus2–12 hariVesikel/ulkus nyeri berulang; shedding asimtomatik
🔑 Poin Kunci
  1. Sebagian besar IMS pada perempuan (klamidia, gonore, fase laten sifilis, infeksi HPV) berjalan asimtomatik, menuntut strategi skrining proaktif, bukan hanya menunggu keluhan.
  2. Klamidiasis dan gonore adalah penyebab utama penyakit radang panggul, infertilitas faktor tuba, dan kehamilan ektopik bila tidak terdeteksi dan diobati tepat waktu.
  3. Skrining sifilis wajib pada kehamilan, diulang trimester ketiga pada populasi berisiko, untuk mencegah sifilis kongenital.
  4. HPV risiko tinggi adalah penyebab utama kanker serviks; pengendalian dampaknya bertumpu pada skrining berkala dan vaksinasi, bukan pada gejala yang dirasakan pasien.
  5. HSV genitalis bersifat laten dan dapat menular melalui pelepasan virus asimtomatik, sehingga edukasi pasien harus melampaui periode munculnya lesi.
  6. Pendekatan diagnostik terpadu menggabungkan tata laksana sindromik sebagai jaring pengaman dengan konfirmasi etiologi berbasis NAAT dan serologi bila fasilitas tersedia.

Referensi Bab 1

  • World Health Organization. Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168
  • Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, khususnya Tabel 19 (Kompetensi Penatalaksanaan Klinis) dan daftar kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial butir 7 dan 10.
  • Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026. Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/files/permenkes-no-3-tahun-2026.pdf
  • Bab 2. IMS dengan Masalah Biopsikososial Kompleks (Stigma, Pasangan Berisiko, Kepatuhan Terapi)

    🎯 Tujuan Pembelajaran Bab
    1. Menganalisis dampak stigma sosial terhadap perilaku pencarian layanan dan kepatuhan terapi IMS.
    2. Mengidentifikasi dinamika relasi dengan pasangan berisiko tinggi yang memengaruhi tata laksana klinis.
    3. Menjelaskan tantangan kepatuhan terapi pada kondisi stigma dan pasangan berisiko tinggi.
    4. Merancang strategi konkret peningkatan kepatuhan terapi berbasis bukti dan kontekstual.
    5. Melibatkan kolaborasi lintas profesi dalam tata laksana kasus IMS kompleks.

    Keberhasilan tata laksana IMS tidak semata ditentukan oleh ketepatan diagnosis dan pemilihan antimikroba, melainkan juga oleh kemampuan pasien menyelesaikan rejimen terapi, mengubah perilaku berisiko, dan mengakses dukungan psikososial yang memadai. Pada praktik obstetri ginekologi sosial, dokter kerap berhadapan dengan pasien perempuan yang terjebak dalam situasi stigma berlapis, ketergantungan ekonomi pada pasangan berisiko tinggi, atau ketidakberdayaan menegosiasikan perilaku seksual aman. Bab ini membahas secara khusus tantangan biopsikososial tersebut beserta strategi intervensi yang dapat diterapkan dalam layanan klinis sehari-hari.

    2.1 Stigma dan Dampak Psikososial IMS

    Stigma terhadap IMS di masyarakat Indonesia sering berakar dari asosiasi moral antara infeksi tersebut dengan perilaku seksual yang dianggap menyimpang dari norma, terlepas dari cara penularan yang sebenarnya dapat terjadi dalam hubungan monogami sekalipun akibat riwayat pasangan sebelumnya. Stigma ini bekerja pada tiga lapis: stigma yang diinternalisasi pasien (self-stigma) berupa rasa malu dan bersalah, stigma yang diantisipasi (perceived stigma) berupa ketakutan dihakimi tenaga kesehatan atau keluarga, dan stigma yang benar-benar dialami (enacted stigma) berupa perlakuan diskriminatif nyata.

    Dampak klinis stigma sangat konkret: penundaan mencari layanan hingga terjadi komplikasi, ketidakjujuran riwayat seksual saat anamnesis, penolakan menjalani pemeriksaan penunjang yang dianggap 'mengonfirmasi' aib, hingga putus terapi di tengah jalan karena menghindari kunjungan ulang. Perempuan menghadapi beban stigma yang secara sosial lebih berat dibandingkan laki-laki, karena norma ganda (double standard) yang menuntut perempuan menjaga citra kesucian seksual sementara perilaku serupa pada laki-laki lebih permisif secara sosial.

    📋 Vignette Klinis (Ilustratif, Tidak Identifiable)

    Seorang perempuan usia 27 tahun didiagnosis klamidiasis pada skrining antenatal rutin. Ia menolak memberi tahu suaminya karena takut dituduh berselingkuh, meskipun kemungkinan besar infeksi berasal dari riwayat pasangan suami sebelum menikah. Ia meminta dokter merahasiakan diagnosis dari suami dan hanya memberikan obat untuk dirinya sendiri, sehingga berisiko tinggi mengalami reinfeksi pascapersalinan.

    2.2 Pasangan Berisiko Tinggi dan Dinamika Relasi

    Istilah pasangan berisiko tinggi merujuk pada pasangan seksual dengan perilaku yang meningkatkan kemungkinan penularan IMS/HIV, seperti memiliki banyak pasangan seksual, riwayat penggunaan napza suntik, pekerjaan seksual komersial, atau ketidakkonsistenan penggunaan kondom. Perempuan dengan pasangan berisiko tinggi kerap berada dalam relasi yang secara struktural membatasi kemampuannya menegosiasikan seks aman, misalnya karena ketergantungan ekonomi penuh, ancaman kekerasan bila menolak berhubungan tanpa kondom, atau norma budaya yang menempatkan penolakan seksual istri terhadap suami sebagai hal tabu.

    Klinisi perlu mengenali bahwa 'ketidakpatuhan' pasien terhadap anjuran penggunaan kondom atau abstinensia sementara sering kali bukan pilihan bebas, melainkan cerminan keterbatasan daya tawar dalam relasi. Penilaian ini penting agar intervensi tidak jatuh pada penyalahan korban (victim-blaming), melainkan diarahkan pada pemberdayaan bertahap dan, bila diperlukan, penapisan tanda-tanda kekerasan dalam relasi yang memerlukan rujukan sesuai kerangka penanganan kekerasan berbasis gender.

    2.3 Tantangan Kepatuhan Terapi

    Kepatuhan terapi IMS pada konteks stigma dan pasangan berisiko tinggi dipengaruhi kombinasi faktor pada level pasien, relasi, dan sistem layanan. Pada level pasien, faktor penghambat meliputi pemahaman keliru bahwa gejala yang mereda berarti sembuh total, ketakutan efek samping obat, dan keengganan kembali ke fasilitas kesehatan yang sama karena takut dikenali. Pada level relasi, penolakan atau ketidaktahuan pasangan untuk turut diobati menyebabkan siklus reinfeksi berulang yang membuat pasien merasa terapi 'tidak pernah berhasil', memicu keputusasaan dan penghentian pengobatan mandiri.

    Pada level sistem layanan, hambatan meliputi jarak dan biaya akses fasilitas kesehatan, jam layanan yang tidak fleksibel bagi perempuan yang bekerja atau memiliki tanggung jawab domestik penuh, serta pengalaman sebelumnya menerima sikap menghakimi dari petugas kesehatan yang membuat pasien enggan kembali kontrol. Regimen terapi dosis tunggal, bila tersedia dan sesuai indikasi klinis, secara bermakna mengurangi risiko putus terapi dibandingkan regimen multidosis yang memerlukan kepatuhan mandiri berkelanjutan di rumah.

    2.4 Strategi Peningkatan Kepatuhan

    Strategi peningkatan kepatuhan terapi harus bersifat multikomponen, menyasar level individu, relasi, dan sistem secara simultan. Pada level individu, konseling motivasional yang tidak menghakimi, penjelasan sederhana mengenai perbedaan antara meredanya gejala dan eradikasi kuman, serta pemberian obat langsung di tempat (directly observed therapy) untuk regimen dosis tunggal terbukti meningkatkan penyelesaian terapi. Penyediaan ruang konseling privat yang terpisah dari area tunggu umum juga mengurangi kekhawatiran pasien akan terlihat oleh kenalan.

    Pada level relasi, penerapan expedited partner therapy (terapi pasangan yang dipercepat) — memberikan resep atau obat kepada pasien untuk disampaikan kepada pasangannya tanpa pasangan tersebut harus diperiksa langsung terlebih dahulu — telah menunjukkan bukti efektivitas menurunkan reinfeksi pada berbagai konteks, meskipun penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan regulasi peresepan yang berlaku dan dibahas lebih rinci pada Bab 4. Pada level sistem, integrasi layanan IMS dengan layanan kesehatan reproduksi rutin (kunjungan antenatal, keluarga berencana) mengurangi stigma karena pasien tidak perlu mengunjungi klinik khusus IMS yang dapat mengungkap status secara tidak sengaja kepada lingkungan sosialnya.

    Level HambatanContoh HambatanStrategi Intervensi
    IndividuMalu, takut dihakimi, salah paham gejala mereda = sembuhKonseling motivasional, edukasi sederhana, DOT untuk dosis tunggal
    RelasiPasangan menolak diobati, ketimpangan kuasa negosiasiExpedited partner therapy, konseling pasangan bertahap
    Sistem layananJarak, biaya, jam layanan kaku, sikap petugas menghakimiIntegrasi dengan layanan KIA/KB, pelatihan petugas non-diskriminatif
    🤝 Peran Lintas Profesi

    Psikolog klinis: Menangani dampak psikologis stigma, kecemasan, dan konflik relasi yang menghambat kepatuhan terapi.

    Pekerja sosial: Membantu asesmen sumber daya ekonomi-sosial pasien dan memfasilitasi akses layanan lanjutan.

    Konselor sebaya (peer counselor): Memberikan dukungan berbasis pengalaman bagi pasien dengan latar belakang serupa, mengurangi rasa terisolasi.

    🔑 Poin Kunci
    1. Stigma IMS bekerja pada tiga lapis — internal, antisipasi, dan nyata — yang secara kumulatif menunda pencarian layanan dan menurunkan kepatuhan terapi.
    2. Perempuan menanggung beban stigma sosial IMS yang lebih berat akibat norma ganda terkait moralitas seksual.
    3. Ketidakpatuhan pasien terhadap anjuran seks aman pada relasi dengan pasangan berisiko tinggi sering mencerminkan keterbatasan daya tawar, bukan pilihan bebas — hindari pendekatan menyalahkan korban.
    4. Hambatan kepatuhan terapi berlapis pada level individu, relasi, dan sistem layanan, sehingga intervensi efektif harus bersifat multikomponen.
    5. Directly observed therapy untuk regimen dosis tunggal dan expedited partner therapy adalah dua strategi konkret berbasis bukti untuk meningkatkan kepatuhan dan menurunkan reinfeksi.
    6. Integrasi layanan IMS ke dalam layanan kesehatan reproduksi rutin membantu mengurangi stigma struktural yang timbul dari kunjungan ke klinik khusus.
    7. Kolaborasi dengan psikolog, pekerja sosial, dan konselor sebaya memperkuat keberhasilan tata laksana kasus biopsikososial kompleks.

    Referensi Bab 2

  • World Health Organization. Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168
  • World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
  • Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/files/permenkes-no-3-tahun-2026.pdf
  • Bab 3. Kesehatan Seksual dan Disfungsi Seksual Perempuan

    🎯 Tujuan Pembelajaran Bab
    1. Menjelaskan konsep kesehatan seksual holistik menurut kerangka WHO dan penerapannya pada perempuan.
    2. Menjelaskan klasifikasi disfungsi seksual perempuan secara sistematis dalam kerangka biopsikososial.
    3. Membedakan gangguan hasrat/minat, gangguan nyeri seksual, dan gangguan orgasme secara klinis.
    4. Merancang pendekatan asesmen dan terapi disfungsi seksual perempuan yang terintegrasi.
    5. Mengenali kapan diperlukan rujukan lintas profesi pada kasus disfungsi seksual kompleks.

    Kesehatan seksual perempuan sering kali luput dari perhatian klinis karena dianggap sebagai ranah privat yang tidak lazim dibicarakan, padahal gangguan fungsi seksual berdampak signifikan terhadap kualitas hidup, kestabilan relasi, dan kesehatan mental perempuan. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial memiliki posisi strategis untuk membuka ruang pembicaraan tersebut secara proaktif dan tidak menghakimi, sekaligus menatalaksana disfungsi seksual dengan kerangka biopsikososial yang melampaui pendekatan biomedis semata.

    3.1 Konsep Kesehatan Seksual Holistik

    Kesehatan seksual didefinisikan WHO sebagai keadaan kesejahteraan fisik, emosional, mental, dan sosial terkait seksualitas, bukan sekadar ketiadaan penyakit, disfungsi, atau kecacatan. Definisi ini menegaskan bahwa kesehatan seksual mencakup pengalaman seksual yang positif dan aman, bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan, serta mensyaratkan penghormatan terhadap hak seksual setiap individu. Kerangka holistik ini menempatkan seksualitas perempuan sebagai bagian integral kesejahteraan menyeluruh, bukan isu tabu yang dipisahkan dari layanan kesehatan reproduksi umum.

    Dalam praktik klinis, penerapan kerangka ini berarti dokter secara rutin membuka ruang tanya-jawab tentang kepuasan dan kenyamanan seksual pasien, bukan hanya pada kunjungan yang secara eksplisit mengeluhkan masalah seksual. Pendekatan ini khususnya relevan pada perempuan pascapersalinan, perempuan dengan riwayat IMS atau kekerasan seksual, dan perempuan pada masa transisi hormonal, yang seringkali mengalami perubahan fungsi seksual namun enggan memulai pembicaraan tanpa dipancing oleh tenaga kesehatan.

    3.2 Klasifikasi Disfungsi Seksual Perempuan

    Disfungsi seksual perempuan diklasifikasikan secara sistematis ke dalam tiga domain utama yang saling terkait: (1) gangguan hasrat dan minat/gairah seksual (sexual interest/arousal disorder), (2) gangguan nyeri seksual/penetrasi genito-pelvis (genito-pelvic pain/penetration disorder), dan (3) gangguan orgasme (orgasmic disorder). Klasifikasi kontemporer menggabungkan hasrat dan gairah menjadi satu domain karena keduanya secara klinis sulit dipisahkan pada banyak perempuan dan sering muncul bersamaan, berbeda dari model linear lama yang memisahkan keduanya secara kaku.

    Kriteria diagnostik disfungsi seksual mensyaratkan gejala berlangsung minimal enam bulan, terjadi pada hampir seluruh atau seluruh kesempatan aktivitas seksual, dan menyebabkan distres personal yang bermakna — kriteria distres ini penting untuk membedakan variasi normal fungsi seksual dari kondisi yang memerlukan intervensi klinis. Setiap domain disfungsi dapat bersifat seumur hidup (lifelong) atau didapat (acquired), serta general (terjadi pada seluruh situasi) atau situasional (terbatas pada pasangan atau kondisi tertentu), yang seluruhnya memengaruhi arah asesmen etiologi.

    Perlu dicatat adanya perbedaan istilah antara dua sistem klasifikasi internasional yang berlaku. DSM-5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, edisi kelima) menggunakan istilah genito-pelvic pain/penetration disorder sebagaimana digunakan pada subbab 3.4. Sementara itu, ICD-11 (International Classification of Diseases, revisi ke-11) yang mulai berlaku pada anggota WHO menempatkan kondisi ini dalam bab tersendiri 'Kondisi Terkait Kesehatan Seksual' (bukan lagi di bawah gangguan mental sebagaimana pada ICD-10), dengan kode HA20 Sexual pain-penetration disorder yang menggabungkan dispareunia dan vaginismus dalam satu entitas karena keduanya dinilai sulit dibedakan secara empiris; gangguan hasrat/gairah tercakup dalam kode HA00–HA02. Dokter subspesialis perlu mengenali kedua sistem klasifikasi ini karena rekam medis, klaim asuransi kesehatan, dan literatur ilmiah dapat menggunakan salah satu atau keduanya.

    Domain DisfungsiGambaran Klinis UtamaFaktor Kontribusi Kunci
    Gangguan hasrat/gairahPenurunan minat, fantasi, dan respons gairah subjektif/fisiologis terhadap rangsangan seksualHormonal, kelelahan, konflik relasi, depresi, obat-obatan
    Gangguan nyeri seksual (GPPPD)Nyeri saat penetrasi, ketakutan antisipatif, ketegangan otot dasar panggul (vaginismus), atau nyeri terlokalisasi (vulvodinia)Riwayat trauma, infeksi/inflamasi genital, disfungsi otot dasar panggul, kecemasan
    Gangguan orgasmeKesulitan, penundaan, atau ketiadaan orgasme meski rangsangan adekuatFaktor psikogenik, neurologis, hormonal, efek samping obat (mis. antidepresan)

    3.3 Gangguan Hasrat dan Minat Seksual

    Gangguan hasrat dan minat seksual ditandai penurunan bermakna atau ketiadaan minat terhadap aktivitas seksual, fantasi seksual, inisiasi seksual, dan responsivitas terhadap ajakan pasangan, yang berlangsung persisten dan menimbulkan distres. Etiologi bersifat multifaktorial: faktor biologis meliputi perubahan hormonal pascapersalinan, perimenopause, atau efek samping kontrasepsi hormonal tertentu; faktor psikologis meliputi depresi, kecemasan, citra tubuh negatif, dan riwayat trauma seksual; faktor relasional meliputi konflik pasangan, kelelahan pengasuhan anak, dan kualitas komunikasi intim yang buruk; sementara faktor sosial-budaya meliputi beban ganda perempuan dalam pekerjaan domestik dan publik yang menyisakan sedikit ruang energi emosional untuk keintiman.

    3.4 Gangguan Nyeri Seksual (Genito-Pelvic Pain/Penetration Disorder)

    Genito-pelvic pain/penetration disorder mencakup spektrum kesulitan penetrasi vagina, nyeri vulvovaginal atau pelvis saat penetrasi, ketakutan atau kecemasan antisipatif terhadap nyeri, serta ketegangan atau pengencangan otot dasar panggul saat percobaan penetrasi. Dua entitas klinis yang sering tumpang tindih dalam spektrum ini adalah vaginismus — spasme otot dasar panggul involunter yang menghambat penetrasi — dan vulvodinia — nyeri vulva kronis tanpa penyebab identifiable yang jelas, dapat generalisata atau terlokalisasi (misalnya vestibulodinia).

    Asesmen memerlukan pemeriksaan ginekologi yang sangat hati-hati dan bertahap untuk menyingkirkan penyebab organik seperti infeksi (termasuk IMS yang dibahas pada Bab 1), atrofi vulvovaginal, endometriosis, atau lesi dermatologis vulva, sambil tetap mempertimbangkan komponen psikogenik dan riwayat trauma yang mungkin melatarbelakangi respons proteksi otot dasar panggul. Terapi lini pertama umumnya melibatkan fisioterapi dasar panggul terlatih trauma-informed, edukasi anatomi, dan teknik desensitisasi bertahap, dikombinasikan dengan terapi psikologis bila terdapat komponen kecemasan atau trauma yang signifikan.

    3.5 Gangguan Orgasme

    Gangguan orgasme ditandai penundaan, penurunan intensitas, atau ketiadaan orgasme meski telah menerima rangsangan seksual yang secara subjektif dinilai adekuat, berlangsung hampir selalu atau selalu dalam periode minimal enam bulan, dan menimbulkan distres. Penting dibedakan dari variasi normal — banyak perempuan secara alami memerlukan rangsangan klitoris langsung untuk mencapai orgasme dan hal ini bukan disfungsi selama tidak menimbulkan distres personal.

    Etiologi meliputi faktor neurologis (gangguan persarafan pelvis akibat pembedahan ginekologi ekstensif atau kondisi neurologis), faktor farmakologis (efek samping antidepresan golongan SSRI adalah penyebab iatrogenik yang sering luput ditanyakan), faktor psikologis (kecemasan performa, ketidakmampuan melepaskan kontrol, riwayat trauma), dan faktor relasional (komunikasi kebutuhan seksual yang tidak adekuat dengan pasangan). Asesmen menyeluruh riwayat pengobatan, riwayat bedah, dan riwayat psikoseksual menjadi kunci mengarahkan terapi yang tepat sasaran.

    3.6 Pendekatan Terapi Biopsikososial

    Terapi disfungsi seksual perempuan yang efektif menuntut model biopsikososial terintegrasi, bukan pendekatan biomedis tunggal. Komponen biologis meliputi tata laksana kondisi organik yang mendasari (infeksi, atrofi, ketidakseimbangan hormonal), penyesuaian obat yang berefek samping seksual, dan pada kasus tertentu terapi hormonal topikal atau sistemik sesuai indikasi. Komponen psikologis meliputi terapi kognitif-perilaku, mindfulness-based sex therapy, dan penanganan trauma bila relevan. Komponen relasional meliputi konseling pasangan untuk memperbaiki komunikasi intim dan menyelaraskan ekspektasi seksual.

    ⚖️ Perbedaan Standar Internasional vs Konteks Indonesia

    Standar Internasional:

    Guideline internasional dari organisasi seperti International Society for the Study of Women's Sexual Health dan ACOG merekomendasikan skrining rutin fungsi seksual pada setiap kunjungan ginekologi menggunakan instrumen tervalidasi seperti Female Sexual Function Index (FSFI), serta akses terhadap terapis seks bersertifikat sebagai bagian layanan multidisiplin standar.

    Konteks dan Batasan di Indonesia:

    Di Indonesia, ketersediaan terapis seks bersertifikat dan layanan terapi fisik dasar panggul masih sangat terbatas dan terkonsentrasi di kota besar. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu mampu memberikan asesmen awal dan intervensi lini pertama secara mandiri (edukasi, teknik desensitisasi dasar, penyesuaian farmakoterapi), sambil membangun jejaring rujukan psikolog klinis dan fisioterapis dasar panggul di wilayah kerjanya, mengingat pembicaraan terbuka tentang seksualitas perempuan juga masih menghadapi hambatan norma sosial yang perlu dijembatani secara bertahap dan sensitif budaya.

    🔑 Poin Kunci
    1. Kesehatan seksual holistik menurut WHO mencakup kesejahteraan fisik, emosional, mental, dan sosial terkait seksualitas — bukan sekadar ketiadaan disfungsi.
    2. Disfungsi seksual perempuan diklasifikasikan ke dalam tiga domain: gangguan hasrat/gairah, gangguan nyeri seksual (GPPPD), dan gangguan orgasme, dengan kriteria wajib durasi minimal enam bulan dan distres personal.
    3. Vaginismus dan vulvodinia adalah dua entitas kunci dalam spektrum GPPPD yang memerlukan pemeriksaan hati-hati untuk menyingkirkan penyebab organik sekaligus mengenali komponen psikogenik.
    4. Efek samping antidepresan SSRI adalah penyebab iatrogenik gangguan orgasme yang sering luput ditanyakan dalam anamnesis.
    5. Terapi disfungsi seksual perempuan yang efektif memerlukan integrasi komponen biologis, psikologis, dan relasional secara simultan.
    6. Keterbatasan akses terapis seks dan fisioterapi dasar panggul di Indonesia menuntut dokter subspesialis mampu memberikan intervensi lini pertama sambil membangun jejaring rujukan.

    Referensi Bab 3

  • World Health Organization. Defining sexual health: report of a technical consultation on sexual health, 28–31 January 2002, Geneva. Geneva: WHO; 2006. Tersedia pada: https://www.who.int/teams/sexual-and-reproductive-health-and-research/key-areas-of-work/sexual-health/defining-sexual-health
  • Reed GM, Drescher J, Krueger RB, et al. Disorders related to sexuality and gender identity in the ICD-11: revising the ICD-10 classification based on current scientific evidence, best clinical practices, and human rights considerations. World Psychiatry. 2016;15(3):205-221. Tersedia pada: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1002/wps.20354
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
  • American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). ACOG Committee Opinions and Practice Bulletins relevan kesehatan seksual perempuan.
  • Bab 4. Konseling Pasangan dan Pencegahan Penularan

    🎯 Tujuan Pembelajaran Bab
    1. Menjelaskan prinsip dan tujuan partner notification (pemberitahuan pasangan) pada tata laksana IMS.
    2. Membandingkan berbagai metode dan model partner notification beserta kelebihan dan keterbatasannya.
    3. Merancang strategi pencegahan reinfeksi yang aplikatif dalam praktik klinis.
    4. Menerapkan konseling pasangan yang sensitif terhadap konteks budaya dan hukum Indonesia.
    5. Mengenali aspek etik dan hukum dalam pemberitahuan status IMS kepada pasangan.

    Tata laksana IMS yang berhenti pada pengobatan individu tanpa menjangkau pasangan seksual pasien pada dasarnya tidak tuntas, karena membiarkan rantai penularan tetap terbuka dan menempatkan pasien pada risiko tinggi reinfeksi segera setelah terapi selesai. Bab ini membahas prinsip pemberitahuan pasangan (partner notification) sebagai komponen inti pengendalian IMS, sekaligus strategi pencegahan reinfeksi yang mempertimbangkan realitas sosial-budaya dan kerangka hukum Indonesia.

    4.1 Prinsip Pemberitahuan Pasangan (Partner Notification)

    Partner notification adalah proses sistematis mengidentifikasi, memberi tahu, dan menawarkan layanan pemeriksaan-terapi kepada pasangan seksual seseorang yang terdiagnosis IMS. Tujuan utamanya tiga: memutus rantai penularan lebih lanjut dari pasangan yang mungkin sudah terinfeksi namun belum bergejala, mencegah reinfeksi pada pasien indeks setelah menyelesaikan terapi, dan membuka akses layanan skrining-terapi bagi pasangan yang mungkin tidak menyadari statusnya sendiri.

    Prinsip etik yang mendasari partner notification mencakup kesukarelaan (voluntary) — pasien indeks tidak boleh dipaksa mengungkapkan identitas pasangan, kerahasiaan (confidentiality) — identitas pasien indeks tidak diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuan eksplisit dalam model tertentu, non-diskriminasi, dan orientasi pada manfaat kesehatan publik yang harus diseimbangkan dengan otonomi dan keamanan pasien indeks, khususnya bila terdapat kekhawatiran risiko kekerasan pasangan sebagai reaksi atas pemberitahuan tersebut.

    4.2 Metode dan Model Partner Notification

    Terdapat beberapa model partner notification yang dapat diterapkan sesuai kapasitas layanan dan preferensi pasien. Model rujukan pasien (patient referral) menempatkan pasien indeks sendiri sebagai pihak yang memberi tahu pasangannya, dengan dukungan konseling dan materi edukasi dari petugas kesehatan; model ini paling umum digunakan namun bergantung penuh pada kesediaan dan keberanian pasien. Model rujukan petugas (provider referral) melibatkan petugas kesehatan atau petugas surveilans yang menghubungi pasangan secara langsung tanpa mengungkap identitas pasien indeks, cocok untuk situasi berisiko tinggi kekerasan atau ketika pasien indeks tidak mampu melakukannya sendiri.

    Model kontrak (contract referral) merupakan pendekatan hibrida: pasien diberi waktu tertentu untuk memberi tahu pasangannya sendiri, dan bila dalam batas waktu tersebut belum dilakukan, petugas kesehatan mengambil alih proses pemberitahuan. Sementara expedited partner therapy (EPT), yang telah disinggung pada Bab 2, memungkinkan pasien indeks membawa pulang obat atau resep untuk pasangannya tanpa pasangan tersebut diperiksa langsung terlebih dahulu — model ini efektif meningkatkan cakupan terapi pasangan namun penerapannya di Indonesia perlu disesuaikan dengan regulasi peresepan obat yang berlaku dan idealnya disertai edukasi tertulis bagi pasangan yang menerima obat tersebut.

    ModelMekanisme SingkatSituasi Paling Sesuai
    Rujukan pasienPasien memberi tahu pasangan sendiri dengan dukungan konselingRelasi stabil, risiko kekerasan rendah
    Rujukan petugasPetugas menghubungi pasangan tanpa mengungkap identitas pasien indeksRisiko kekerasan tinggi, pasien tidak mampu memberi tahu sendiri
    KontrakPasien diberi tenggat waktu; bila lewat, petugas mengambil alihKetidakpastian kesediaan pasien, perlu jaminan tindak lanjut
    Expedited partner therapyPasien membawakan obat/resep untuk pasangan tanpa pemeriksaan langsungAkses pasangan ke layanan terbatas, IMS bakterial yang responsif regimen sederhana

    4.3 Strategi Pencegahan Reinfeksi

    Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis yang melampaui sekadar pengobatan pasangan. Pertama, edukasi eksplisit kepada pasien untuk berpantang hubungan seksual atau konsisten menggunakan kondom hingga baik dirinya maupun pasangan telah menyelesaikan terapi penuh dan, untuk regimen tertentu, hingga melewati periode yang direkomendasikan pascaterapi (umumnya tujuh hari untuk regimen dosis tunggal). Kedua, penjadwalan tes ulang (test of cure atau test of reinfection) pada periode tertentu pascaterapi, khususnya untuk klamidia dan gonore pada kehamilan atau populasi berisiko tinggi reinfeksi.

    Ketiga, edukasi tentang sifat sebagian IMS yang dapat menular meski asimtomatik (khususnya HSV dan HPV, dibahas pada Bab 1), sehingga pasien memahami bahwa ketiadaan gejala pada pasangan bukan jaminan bebas risiko. Keempat, pembahasan opsi kontrasepsi barrier (kondom) sebagai metode ganda yang sekaligus melindungi dari kehamilan tidak diinginkan dan penularan IMS, relevan didiskusikan bersamaan dengan konseling keluarga berencana. Kelima, pada pasangan dengan pola risiko berulang, penilaian kebutuhan profilaksis pra-pajanan HIV (PrEP) bila terdapat indikasi, terintegrasi dengan layanan HIV nasional yang dibahas pada Bab 5.

    Perkembangan terbaru yang perlu diketahui adalah rekomendasi pertama WHO mengenai doksisiklin sebagai profilaksis pascapajanan (doxycycline post-exposure prophylaxis, doxy-PEP) untuk pencegahan IMS bakterial, yang diterbitkan 28 Mei 2026. Rekomendasi ini menyatakan bahwa doksisiklin yang diminum setelah paparan seksual dapat menurunkan risiko sifilis dan klamidia, serta berpotensi menurunkan risiko gonore pada sebagian konteks. Namun demikian, cakupan populasi rekomendasi WHO ini secara eksplisit terbatas pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan perempuan transgender — bukti efikasi dan keamanan doxy-PEP pada perempuan sisgender heteroseksual, termasuk pada kehamilan, masih terbatas dan belum menjadi bagian rekomendasi resmi. WHO juga menekankan pentingnya pemantauan resistensi antimikroba secara kontekstual sebelum penerapan nasional. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu mengikuti perkembangan bukti ini secara berkala tanpa mengekstrapolasi rekomendasi tersebut secara prematur ke populasi perempuan heteroseksual yang menjadi fokus utama praktik klinisnya.

    4.4 Konseling Pasangan dalam Konteks Budaya Indonesia

    Konseling pasangan terkait IMS di Indonesia perlu mempertimbangkan norma budaya yang menempatkan pembicaraan seksualitas sebagai wilayah sangat privat, ketimpangan relasi kuasa dalam banyak rumah tangga, dan variasi norma antarkomunitas mengenai peran perempuan dalam mengambil inisiatif pembicaraan seksual dengan pasangan. Pendekatan konseling yang efektif dimulai dengan menilai keamanan relasi pasien terlebih dahulu — menanyakan secara halus apakah pasien merasa aman membicarakan hal ini dengan pasangannya — sebelum mendorong pemberitahuan langsung.

    Bahasa yang digunakan dalam konseling sebaiknya netral dan tidak menghakimi, menghindari framing yang menyiratkan kesalahan atau perselingkuhan salah satu pihak, mengingat penularan dapat berasal dari riwayat sebelum hubungan saat ini terbentuk. Penyediaan materi edukasi tertulis sederhana yang dapat dibawa pulang pasien untuk disampaikan kepada pasangan turut membantu pasien yang merasa kesulitan menyampaikan informasi secara lisan, sekaligus memastikan informasi klinis tersampaikan akurat.

    📋 Vignette Klinis (Ilustratif, Tidak Identifiable)

    Seorang perempuan usia 24 tahun terdiagnosis gonore menyatakan takut memberi tahu pasangannya karena khawatir dituduh tidak setia, meskipun ia yakin pasangannyalah sumber penularan berdasarkan riwayat hubungan. Dokter menawarkan materi edukasi tertulis netral yang menjelaskan bahwa IMS dapat bertahan laten dan ditemukan kapan saja tanpa mencerminkan waktu penularan, membantu pasien menyampaikan informasi tanpa terjebak saling tuduh.

    4.5 Aspek Etik dan Hukum

    Kewajiban menjaga kerahasiaan medis pasien merupakan prinsip etik dasar yang tetap berlaku dalam proses partner notification; identitas pasien indeks tidak boleh diungkapkan kepada pasangan tanpa persetujuannya, kecuali pada situasi tertentu yang diatur secara khusus seperti kewajiban pelaporan penyakit menular tertentu kepada otoritas kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan kesehatan yang berlaku, yang berbeda dari pengungkapan identitas kepada pasangan pribadi.

    ⚖️ Perbedaan Standar Internasional vs Konteks Indonesia

    Standar Internasional:

    Guideline WHO merekomendasikan partner notification sebagai komponen standar pengendalian IMS dan HIV, dengan penekanan pada model yang berpusat pada pasien (patient-centered) serta ketersediaan expedited partner therapy sebagai opsi berbasis bukti untuk meningkatkan cakupan terapi pasangan.

    Konteks dan Batasan di Indonesia:

    Di Indonesia, expedited partner therapy belum memiliki payung regulasi eksplisit terkait penyerahan obat kepada pihak yang tidak diperiksa langsung oleh dokter, sehingga penerapannya perlu kehati-hatian dan idealnya dilakukan dalam kerangka protokol fasilitas kesehatan yang jelas. Selain itu, bila anamnesis mengungkap indikasi kekerasan dalam relasi atau ketidakberdayaan pasien menegosiasikan hubungan aman, dokter perlu mempertimbangkan rujukan sesuai kerangka penanganan kekerasan berbasis gender dan UU TPKS maupun UU PKDRT, tanpa memaksakan proses pemberitahuan pasangan yang dapat membahayakan keselamatan pasien.

    🤝 Peran Lintas Profesi

    Petugas surveilans/epidemiolog kesehatan masyarakat: Melaksanakan model rujukan petugas pada kasus berisiko tinggi dan pelaporan sesuai ketentuan kesehatan masyarakat.

    Psikolog/konselor: Mendampingi pasien menyiapkan diri secara emosional sebelum memberi tahu pasangan, terutama pada relasi dengan riwayat konflik.

    Bagian hukum/advokat layanan: Memberi panduan bila terdapat indikasi risiko kekerasan atau kebutuhan perlindungan hukum terkait pengungkapan status IMS.

    🔑 Poin Kunci
    1. Partner notification bertujuan memutus rantai penularan, mencegah reinfeksi pasien indeks, dan membuka akses layanan bagi pasangan yang belum terdiagnosis.
    2. Empat model utama partner notification — rujukan pasien, rujukan petugas, kontrak, dan expedited partner therapy — dipilih sesuai kapasitas layanan, kesediaan pasien, dan risiko keselamatan.
    3. Pencegahan reinfeksi memerlukan strategi berlapis: abstinensia/kondom selama masa terapi, tes ulang pascaterapi, edukasi penularan asimtomatik, dan konseling kontrasepsi barrier.
    4. Konseling pasangan di Indonesia harus mempertimbangkan norma budaya privasi seksual dan ketimpangan relasi kuasa, dengan bahasa netral yang tidak menyiratkan tuduhan perselingkuhan.
    5. Kerahasiaan medis pasien indeks tetap menjadi prinsip etik utama dalam seluruh model partner notification.
    6. Expedited partner therapy memerlukan kehati-hatian regulasi di Indonesia dan idealnya diterapkan dalam protokol fasilitas kesehatan yang jelas.
    7. Indikasi risiko kekerasan dalam relasi harus diprioritaskan di atas dorongan pemberitahuan pasangan, dengan rujukan sesuai kerangka hukum perlindungan yang berlaku.

    Referensi Bab 4

  • World Health Organization. Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168
  • World Health Organization. WHO issues first recommendation on doxycycline post-exposure prophylaxis to help prevent sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 28 Mei 2026. Tersedia pada: https://www.who.int/news/item/28-05-2026-who-issues-first-recommendation-on-doxycycline-post-exposure-prophylaxis-to-help-prevent-sexually-transmitted-infections
  • World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf
  • Bab 5. Kolaborasi dengan Layanan HIV/IMS Nasional

    🎯 Tujuan Pembelajaran Bab
    1. Menjelaskan struktur dan komponen layanan HIV/IMS nasional Indonesia.
    2. Menjelaskan mekanisme integrasi konkret dengan layanan VCT (konseling dan tes sukarela).
    3. Menjelaskan mekanisme integrasi konkret dengan layanan PDP (Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan) HIV nasional.
    4. Menyusun alur rujukan dan jejaring layanan yang aplikatif bagi praktik obstetri ginekologi sosial.
    5. Menjabarkan peran spesifik dokter subspesialis Obginsos dalam sistem layanan HIV/IMS nasional.

    Tata laksana IMS pada perempuan tidak dapat berdiri sendiri tanpa keterhubungan dengan sistem layanan HIV/IMS nasional yang lebih luas, mengingat tumpang tindih faktor risiko, kebutuhan skrining terintegrasi, dan pentingnya kesinambungan layanan bagi pasien dengan koinfeksi. Bab penutup ini menguraikan struktur layanan HIV/IMS nasional Indonesia serta mekanisme konkret integrasi praktik obstetri ginekologi sosial ke dalamnya, agar dokter subspesialis dapat berfungsi sebagai simpul penghubung yang efektif, bukan penyedia layanan yang terisolasi.

    5.1 Struktur Layanan HIV/IMS Nasional Indonesia

    Program pengendalian HIV/IMS nasional di Indonesia dikoordinasikan Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, dengan pilar utama layanan meliputi promosi dan pencegahan, konseling dan tes sukarela (VCT), layanan perawatan-dukungan-pengobatan (PDP) bagi orang dengan HIV, serta layanan IMS terintegrasi di fasilitas kesehatan primer dan rujukan. Kerangka Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB) menjadi acuan operasional yang menekankan kesinambungan pasien mulai dari deteksi dini, rujukan, inisiasi terapi, hingga dukungan kepatuhan jangka panjang, melibatkan jejaring fasilitas kesehatan primer, rumah sakit, serta organisasi berbasis komunitas.

    Dasar hukum operasional penanggulangan HIV/AIDS dan IMS saat ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit, yang berlaku sejak 11 Maret 2026 dan menggantikan sebagian besar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi acuan khusus penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS. Konsolidasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatukan berbagai regulasi penanggulangan penyakit menular ke dalam satu payung hukum. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu memastikan protokol fasilitas kerjanya telah disesuaikan dengan regulasi terbaru ini.

    Fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan HIV/IMS terintegrasi umumnya memiliki tenaga terlatih konseling, akses pemeriksaan serologi dan viral load, ketersediaan obat antiretroviral (ARV) melalui jalur distribusi program nasional, serta sistem pencatatan-pelaporan kasus yang terhubung dengan sistem informasi kesehatan nasional untuk kepentingan surveilans epidemiologi dan perencanaan program.

    5.2 Mekanisme Integrasi Konkret dengan Layanan VCT

    Integrasi praktik obstetri ginekologi sosial dengan layanan VCT paling nyata terwujud melalui penawaran tes HIV secara rutin (provider-initiated testing and counseling) pada setiap perempuan yang datang dengan keluhan atau diagnosis IMS lain, mengingat tumpang tindih jalur penularan dan tingginya nilai prediktif IMS lain sebagai penanda perilaku berisiko HIV. Demikian pula, skrining HIV rutin pada kunjungan antenatal pertama merupakan mekanisme integrasi wajib yang telah menjadi bagian standar layanan kesehatan ibu-anak di Indonesia, sejalan dengan program eliminasi penularan HIV dari ibu ke anak.

    Secara operasional, dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu memastikan fasilitas tempatnya berpraktik memiliki jalur rujukan cepat ke layanan VCT terdekat bagi pasien yang memerlukan konseling pratest lebih mendalam atau bagi fasilitas yang belum memiliki kapasitas tes mandiri, disertai mekanisme umpan balik hasil yang menjaga kerahasiaan dan kesinambungan tindak lanjut klinis pasien.

    1. Pasien datang dengan keluhan/diagnosis IMS atau kunjungan antenatal
    2. Tawaran tes HIV rutin (provider-initiated testing and counseling)
    3. Konseling pratest oleh tenaga terlatih (di tempat atau rujukan VCT)
    4. Pemeriksaan serologi HIV
    5. Hasil negatif: edukasi pencegahan dan tes ulang berkala sesuai risiko
    6. Hasil reaktif/positif: rujukan segera ke layanan PDP dengan pendampingan

    5.3 Mekanisme Integrasi Konkret dengan Layanan PDP

    Bagi pasien perempuan yang terdiagnosis HIV melalui layanan obstetri ginekologi sosial, integrasi dengan layanan PDP harus berlangsung tanpa jeda berarti untuk meminimalkan risiko putus kontak (loss to follow-up) pada fase paling rentan pascadiagnosis. Mekanisme konkret meliputi rujukan terjadwal dengan janji temu spesifik (bukan sekadar rujukan surat tanpa penjadwalan), pendampingan oleh petugas atau kader terlatih pada kunjungan pertama ke layanan PDP, serta komunikasi klinis langsung antara dokter perujuk dan tim PDP mengenai status kehamilan, komorbiditas ginekologi, dan kebutuhan klinis khusus pasien.

    Pada perempuan hamil dengan HIV, koordinasi erat antara layanan obstetri dan layanan PDP menjadi krusial untuk memastikan inisiasi atau kelanjutan terapi antiretroviral tepat waktu, pemantauan viral load menjelang persalinan, perencanaan cara persalinan berdasarkan status viral load, serta profilaksis dan tata laksana bayi baru lahir sesuai protokol pencegahan penularan dari ibu ke anak. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial berperan memastikan aspek psikososial — termasuk kesiapan pengungkapan status kepada pasangan dan dukungan kepatuhan terapi — turut menjadi bagian rencana perawatan bersama tim PDP.

    5.4 Rujukan dan Jejaring Layanan

    Jejaring rujukan yang efektif memerlukan pemetaan fasilitas layanan HIV/IMS terdekat secara proaktif, termasuk mengetahui jam operasional, persyaratan administratif, dan titik kontak petugas di masing-masing fasilitas, agar proses rujukan tidak menjadi hambatan tambahan bagi pasien yang sudah menghadapi beban psikososial diagnosis. Pembangunan hubungan kerja lintas fasilitas — melalui pertemuan koordinasi berkala, kesepakatan alur rujukan tertulis, dan mekanisme komunikasi kasus yang responsif — memperkuat kesinambungan layanan melampaui sekadar rujukan administratif satu arah.

    Organisasi berbasis komunitas dan kelompok dukungan sebaya bagi orang dengan HIV (ODHIV) merupakan simpul jejaring penting yang sering kali lebih efektif menjangkau dan mempertahankan keterlibatan pasien dibandingkan layanan formal semata, khususnya dalam mengatasi stigma dan memberikan dukungan psikososial berkelanjutan. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial sebaiknya mengenal dan bekerja sama dengan organisasi semacam ini di wilayah kerjanya sebagai bagian dari jejaring rujukan yang komprehensif.

    5.5 Peran Dokter Subspesialis Obginsos dalam Sistem

    Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial memiliki posisi unik sebagai simpul penghubung (bridging node) antara layanan kesehatan reproduksi perempuan dan sistem layanan HIV/IMS nasional yang lebih luas, karena kompetensinya mencakup baik aspek klinis ginekologi-obstetri maupun pemahaman mendalam dimensi biopsikososial yang memengaruhi keberhasilan layanan HIV/IMS. Peran konkret mencakup deteksi dini dan skrining proaktif, penyediaan layanan IMS terintegrasi dengan layanan kesehatan reproduksi rutin, fasilitasi rujukan yang responsif dan manusiawi, advokasi kebijakan fasilitas untuk mengurangi hambatan struktural akses layanan, serta edukasi dan pelatihan tenaga kesehatan lain mengenai pendekatan biopsikososial dalam layanan HIV/IMS.

    ⚖️ Perbedaan Standar Internasional vs Konteks Indonesia

    Standar Internasional:

    Guideline internasional WHO dan pedoman Minimum Initial Service Package (MISP) menekankan integrasi layanan kesehatan reproduksi dan HIV/IMS sebagai standar layanan komprehensif, termasuk dalam situasi krisis kemanusiaan, dengan penekanan pada layanan yang berpusat pada pasien dan bebas stigma.

    Konteks dan Batasan di Indonesia:

    Implementasi integrasi di Indonesia menghadapi tantangan struktural berupa fragmentasi sistem pencatatan-pelaporan antarprogram, keterbatasan jumlah fasilitas PDP di wilayah tertentu (terutama luar Jawa), serta variasi kapasitas tenaga kesehatan primer dalam memberikan konseling HIV/IMS yang tidak menghakimi. Dokter subspesialis obstetri ginekologi sosial perlu berperan aktif dalam advokasi penguatan jejaring lokal dan pelatihan tenaga kesehatan primer di wilayah kerjanya untuk menjembatani kesenjangan implementasi ini.

    🤝 Peran Lintas Profesi

    Konselor VCT/PDP terlatih: Melaksanakan konseling pratest dan pascates HIV serta pendampingan awal pasien yang baru terdiagnosis.

    Kader kesehatan/pendamping ODHIV: Mendampingi pasien pada kunjungan pertama ke layanan PDP dan mendukung kepatuhan terapi jangka panjang.

    Bidan dan perawat layanan KIA: Melaksanakan skrining HIV/sifilis rutin antenatal dan berkoordinasi dengan dokter subspesialis pada temuan reaktif.

    🔑 Poin Kunci
    1. Layanan HIV/IMS nasional Indonesia terstruktur melalui pilar promosi-pencegahan, VCT, PDP, dan layanan IMS terintegrasi, dikoordinasikan dalam kerangka Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB).
    2. Integrasi dengan VCT paling konkret terwujud melalui penawaran tes HIV rutin pada setiap kasus IMS lain dan skrining antenatal wajib.
    3. Integrasi dengan PDP menuntut rujukan terjadwal dengan pendampingan, bukan sekadar rujukan administratif, untuk mencegah putus kontak pascadiagnosis.
    4. Perempuan hamil dengan HIV memerlukan koordinasi erat lintas layanan untuk inisiasi ARV tepat waktu, pemantauan viral load, dan perencanaan persalinan aman.
    5. Jejaring rujukan efektif memerlukan pemetaan fasilitas, kesepakatan alur tertulis, dan keterlibatan organisasi berbasis komunitas/kelompok dukungan sebaya.
    6. Dokter subspesialis Obginsos berperan sebagai simpul penghubung yang menjembatani layanan kesehatan reproduksi perempuan dengan sistem HIV/IMS nasional secara lebih luas.
    7. Kesenjangan implementasi integrasi layanan di Indonesia menuntut peran aktif dokter subspesialis dalam advokasi dan pelatihan tenaga kesehatan primer di wilayah kerjanya.

    Referensi Bab 5

  • World Health Organization. Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168
  • Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
  • Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026. Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/files/permenkes-no-3-tahun-2026.pdf
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)/Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Kurikulum dan ketentuan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
  • Glosarium

    IstilahDefinisi
    AsimtomatikKondisi infeksi tanpa gejala klinis yang dirasakan atau tampak oleh pasien.
    ChancreUlkus soliter tidak nyeri, khas pada sifilis primer.
    Directly observed therapy (DOT)Pemberian obat yang diminum langsung di hadapan petugas kesehatan untuk memastikan kepatuhan.
    Doxycycline post-exposure prophylaxis (doxy-PEP)Pemberian doksisiklin setelah paparan seksual untuk menurunkan risiko sifilis, klamidia, dan pada sebagian konteks gonore; rekomendasi WHO Mei 2026 terbatas pada laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki dan perempuan transgender.
    Expedited partner therapy (EPT)Pemberian obat/resep kepada pasien untuk disampaikan ke pasangan tanpa pemeriksaan langsung pasangan tersebut.
    Genito-pelvic pain/penetration disorder (GPPPD)Gangguan nyeri seksual mencakup kesulitan penetrasi, nyeri, dan ketegangan otot dasar panggul; istilah DSM-5 yang setara dengan HA20 pada ICD-11.
    ICD-11 (International Classification of Diseases, revisi ke-11)Sistem klasifikasi diagnosis WHO yang menempatkan kondisi kesehatan seksual dalam bab tersendiri, terpisah dari gangguan mental.
    Kehamilan tidak diinginkanKehamilan yang terjadi tanpa keinginan atau perencanaan pihak perempuan yang mengalaminya.
    Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB)Kerangka layanan HIV/IMS nasional yang menekankan kesinambungan pasien dari deteksi hingga dukungan jangka panjang.
    NAAT (Nucleic Acid Amplification Test)Metode pemeriksaan molekuler untuk deteksi materi genetik patogen, baku emas diagnosis klamidia/gonore.
    Partner notificationProses sistematis memberi tahu dan menawarkan layanan kepada pasangan seksual pasien terdiagnosis IMS.
    Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan (PDP)Layanan komprehensif bagi orang dengan HIV mencakup terapi antiretroviral dan dukungan berkelanjutan.
    Provider-initiated testing and counselingPenawaran tes HIV secara rutin oleh petugas kesehatan, bukan menunggu permintaan pasien.
    Sifilis kongenitalPenularan Treponema pallidum dari ibu ke janin melalui plasenta selama kehamilan.
    Stigma diinternalisasi (self-stigma)Rasa malu dan bersalah yang dialami individu akibat menginternalisasi pandangan negatif masyarakat terhadap kondisinya.
    VaginismusSpasme otot dasar panggul involunter yang menghambat penetrasi vagina.
    Voluntary counseling and testing (VCT)Layanan konseling dan tes HIV yang dilakukan atas dasar kesukarelaan dan kerahasiaan.
    VulvodiniaNyeri vulva kronis tanpa penyebab identifiable yang jelas, dapat generalisata atau terlokalisasi.

    Daftar Pustaka Gabungan

    Daftar pustaka berikut menggabungkan seluruh referensi yang dikutip pada Bab 1–5, disusun alfabetis sesuai gaya sitasi Vancouver bernomor sebagaimana digunakan dalam teks setiap bab. Tautan (URL) dicantumkan hanya untuk sumber yang telah diverifikasi dapat diakses publik pada saat penyusunan; sumber berupa buku cetak (Williams Obstetrics, Berek & Novak's Gynecology) dan dokumen internal kolegium/konsil tidak memiliki tautan publik dan dirujuk melalui identitas penerbitannya.

  • American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). ACOG Committee Opinions and Practice Bulletins relevan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan.
  • Berek JS, Berek DL, editors. Berek & Novak's Gynecology. 17th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2023.
  • Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, et al., editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
  • Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: Distance Learning Module.
  • International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). FIGO Statements and Guidelines on Family Planning, Contraception, and Safe Motherhood.
  • Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, khususnya Tabel 19 (Kompetensi Penatalaksanaan Klinis), Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis), dan daftar kompetensi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial butir 7, 8, dan 10.
  • Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)/Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Kurikulum dan ketentuan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
  • Reed GM, Drescher J, Krueger RB, et al. Disorders related to sexuality and gender identity in the ICD-11: revising the ICD-10 classification based on current scientific evidence, best clinical practices, and human rights considerations. World Psychiatry. 2016;15(3):205-221. Tersedia pada: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/full/10.1002/wps.20354
  • Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026. Tersedia pada: https://www.peraturan.go.id/files/permenkes-no-3-tahun-2026.pdf
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersedia pada: https://peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tersedia pada: https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU%20Nomor%2023%20Tahun%202004.pdf
  • World Health Organization (WHO). Defining sexual health: report of a technical consultation on sexual health, 28–31 January 2002, Geneva. Geneva: WHO; 2006. Tersedia pada: https://www.who.int/teams/sexual-and-reproductive-health-and-research/key-areas-of-work/sexual-health/defining-sexual-health
  • World Health Organization (WHO). Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/9789240024168
  • World Health Organization (WHO). Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014.
  • World Health Organization (WHO). Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013.
  • World Health Organization (WHO). WHO issues first recommendation on doxycycline post-exposure prophylaxis to help prevent sexually transmitted infections. Geneva: WHO; 28 Mei 2026. Tersedia pada: https://www.who.int/news/item/28-05-2026-who-issues-first-recommendation-on-doxycycline-post-exposure-prophylaxis-to-help-prevent-sexually-transmitted-infections