Kata Pengantar
Buku ke-13 dari Seri Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial ini disusun sebagai rujukan bagi peserta Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, khususnya pada tahap akhir pendidikan (semester 4–5) ketika peserta didik dituntut mampu merencanakan program kesehatan reproduksi berbasis bukti, mengembangkan sistem informasi dan surveilans yang andal, serta menyusun riset ilmiah yang etis dan bermutu sebagai bekal Karya Tulis Ilmiah Akhir.
Buku ini menekankan kompetensi kesehatan masyarakat yang secara eksplisit tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, sekaligus diselaraskan dengan standar dan perkembangan internasional terkini per Juli 2026 — termasuk transisi skrining kanker serviks menuju HPV DNA dan revisi 2024 Deklarasi Helsinki.
Malang, 2026
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Analisis Situasi dan Kebutuhan Masyarakat dalam Program Kesehatan Reproduksi
- Menjelaskan kerangka analisis situasi kesehatan reproduksi berbasis data epidemiologi secara sistematis.
- Mengidentifikasi dan memanfaatkan sumber data epidemiologi lokal yang relevan (SDKI, Riskesdas, profil kesehatan daerah).
- Melakukan penilaian kebutuhan masyarakat (community needs assessment) di bidang kesehatan reproduksi.
- Menetapkan prioritas masalah kesehatan reproduksi berdasarkan besaran, dampak, dan kemampuan intervensi.
- Mengaitkan hasil analisis situasi dengan perumusan program yang responsif terhadap konteks sosial-budaya lokal.
1.1 Kerangka Analisis Situasi Kesehatan Reproduksi
Analisis situasi merupakan langkah awal yang tidak dapat ditawar dalam siklus perencanaan program kesehatan reproduksi. Sebagai subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, dokter dituntut untuk tidak semata memandang masalah kesehatan reproduksi sebagai persoalan klinis individual, tetapi sebagai fenomena populasi yang dibentuk oleh determinan sosial kesehatan (social determinants of health) [1]. Kerangka analisis situasi yang sistematis umumnya mencakup empat langkah: identifikasi masalah, pengumpulan dan triangulasi data, pemetaan pemangku kepentingan (stakeholder mapping), serta analisis akar masalah menggunakan pendekatan seperti diagram tulang ikan (fishbone/Ishikawa) atau pohon masalah (problem tree).
Pendekatan biopsikososial mengharuskan analisis situasi memperhitungkan bukan hanya indikator biomedis (misalnya angka kematian ibu, cakupan antenatal care), tetapi juga faktor psikologis (stigma, kecemasan, dukungan keluarga), sosial-ekonomi (kemiskinan, akses transportasi, tingkat pendidikan), budaya (norma gender, praktik tradisional), serta kerangka hukum yang membatasi atau memungkinkan intervensi tertentu. Determinan sosial ini saling berinteraksi dan sering menjadi penyebab mendasar (upstream causes) dari luaran kesehatan reproduksi yang buruk, sehingga intervensi yang hanya menyasar gejala klinis tanpa mengatasi akar masalah cenderung tidak berkelanjutan [1,4].
Secara praktis, kerangka analisis situasi dapat disusun mengikuti alur: (1) deskripsi profil demografi dan epidemiologi wilayah; (2) identifikasi kesenjangan (gap) antara kondisi saat ini dan target/standar yang berlaku; (3) analisis kapasitas sistem kesehatan setempat (sumber daya manusia, fasilitas, pembiayaan); dan (4) sintesis temuan menjadi rumusan masalah prioritas yang akan menjadi dasar perencanaan program pada Bab 2. Kompetensi ini secara eksplisit tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi [1], yang menetapkan bahwa lingkup praktik Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial mencakup antara lain audit maternal dan perinatal beserta surveilans dan respons, surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks, serta manajemen program kesehatan reproduksi (Tabel 14). Lebih rinci, Tabel 25 keputusan tersebut memuat kompetensi prosedur klinis butir ke-24 ("Teknik dan aplikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program kesehatan reproduksi") yang menjadi rujukan utama kerangka Bab 1 dan Bab 2 buku ini, dengan kriteria kinerja minimal berupa penyusunan program berbasis data lokal dan pencapaian sekurang-kurangnya 80% indikator program.
1.2 Sumber dan Pemanfaatan Data Epidemiologi Lokal (SDKI, Riskesdas, Profil Kesehatan Daerah)
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) merupakan dua sumber data nasional utama yang menyediakan estimasi indikator kesehatan reproduksi—antara lain angka kelahiran remaja, cakupan kontrasepsi, cakupan pemeriksaan kehamilan, dan prevalensi kekerasan terhadap perempuan—hingga tingkat provinsi dan, pada beberapa modul, kabupaten/kota [2,3]. Kedua survei ini bersifat periodik dan menggunakan metodologi sampling probabilitas yang memungkinkan generalisasi populasi, namun keterbatasannya terletak pada jeda waktu penerbitan dan resolusi kewilayahan yang kadang tidak cukup rinci untuk perencanaan tingkat kecamatan atau puskesmas.
Untuk mengisi kesenjangan resolusi tersebut, subspesialis perlu memanfaatkan Profil Kesehatan Daerah yang disusun tahunan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, Sistem Informasi Puskesmas (SIP), kohort ibu hamil, serta data registrasi vital dari fasilitas kesehatan setempat. Prinsip triangulasi data—memadukan data survei nasional, data rutin fasilitas, dan data kualitatif dari masyarakat—penting dilakukan untuk memvalidasi temuan dan mengurangi bias yang melekat pada masing-masing sumber, misalnya underreporting pada data rutin atau recall bias pada data survei.
Isu kualitas data menjadi perhatian tersendiri: kelengkapan pencatatan, konsistensi definisi operasional antarfasilitas, serta ketepatan waktu pelaporan berjenjang (puskesmas–dinas kesehatan kabupaten/kota–dinas kesehatan provinsi–Kementerian Kesehatan) sangat memengaruhi keandalan analisis situasi. Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial berperan strategis dalam mendorong budaya data (data culture) di fasilitas pelayanan, termasuk advokasi penguatan Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) sebagaimana akan dibahas lebih rinci pada Bab 3.
1.3 Identifikasi dan Penentuan Prioritas Kebutuhan Masyarakat
Penilaian kebutuhan masyarakat (community needs assessment) melengkapi data kuantitatif dengan pemahaman kontekstual tentang persepsi, hambatan, dan preferensi masyarakat terhadap layanan kesehatan reproduksi. Metode yang lazim digunakan meliputi diskusi kelompok terarah (focus group discussion), wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat dan kader kesehatan, rapid rural/urban appraisal, serta community scorecard yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menilai kualitas layanan yang mereka terima. Keterlibatan lintas profesi—bidan, perawat, psikolog komunitas, pekerja sosial, serta tokoh agama dan adat—memperkaya sudut pandang biopsikososial dalam proses ini.
Setelah masalah teridentifikasi, langkah berikutnya adalah menetapkan prioritas karena sumber daya program selalu terbatas. Metode penentuan prioritas yang umum dipakai dalam kesehatan masyarakat antara lain metode Hanlon (mempertimbangkan besaran masalah, tingkat keparahan, efektivitas intervensi, dan kesesuaian program/PEARL), serta metode Basic Priority Rating. Kriteria yang perlu dipertimbangkan meliputi besarnya masalah (magnitude), dampak terhadap morbiditas-mortalitas, ketersediaan intervensi berbasis bukti, kesiapan sistem untuk melaksanakan intervensi, serta nilai strategis politis dan dukungan pemangku kepentingan.
Proses penentuan prioritas idealnya bersifat partisipatif, melibatkan dinas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, serta perwakilan masyarakat agar hasil analisis situasi diterima secara luas (ownership) dan meningkatkan keberlanjutan program pada tahap implementasi. Hasil akhir dari Bab ini—daftar masalah kesehatan reproduksi terprioritaskan beserta akar penyebabnya—menjadi masukan langsung bagi penyusunan logic model program pada Bab 2.
- Seorang dokter subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial ditugaskan Dinas Kesehatan untuk menganalisis tingginya angka kehamilan remaja di sebuah kecamatan pesisir. Data Riskesdas provinsi menunjukkan prevalensi di atas rata-rata nasional, namun data puskesmas setempat tidak lengkap. Melalui kombinasi telaah data sekunder, diskusi kelompok terarah dengan kader dan remaja, serta wawancara dengan tokoh adat, ditemukan bahwa norma pernikahan dini, keterbatasan akses informasi kesehatan reproduksi di sekolah, dan jarak tempuh ke fasilitas kesehatan menjadi determinan utama. Temuan ini menjadi dasar perumusan program intervensi lintas sektor pada tahap perencanaan berikutnya.
Poin Kunci
- Analisis situasi adalah fondasi setiap program kesehatan reproduksi dan wajib mencakup dimensi biopsikososial, bukan hanya indikator biomedis.
- Determinan sosial kesehatan menjelaskan akar masalah (upstream causes) di balik luaran kesehatan reproduksi yang buruk.
- SDKI dan Riskesdas memberi gambaran nasional/provinsi, sementara Profil Kesehatan Daerah dan data rutin fasilitas memberi resolusi lokal.
- Triangulasi data kuantitatif dan kualitatif meningkatkan validitas analisis situasi.
- Community needs assessment melibatkan masyarakat secara partisipatif untuk memahami hambatan dan preferensi layanan.
- Penentuan prioritas masalah menggunakan metode terstruktur seperti Hanlon atau Basic Priority Rating agar objektif dan transparan.
- Keterlibatan lintas profesi memperkaya pemahaman kontekstual dan meningkatkan penerimaan program oleh masyarakat.
- Hasil analisis situasi menjadi dasar langsung penyusunan logic model program pada tahap perencanaan.
Referensi Bab 1
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan RI. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Jakarta: BKKBN.
- Kementerian Kesehatan RI, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Jakarta: Kemenkes RI.
- World Health Organization. Social Determinants of Health. Geneva: WHO.
- Gordis L. Epidemiology. 6th ed. Philadelphia: Elsevier; 2019.
Penyusunan dan Implementasi Program Berbasis Data Epidemiologi
- Menjelaskan siklus perencanaan program kesehatan menggunakan kerangka logic model (input-proses-output-outcome).
- Merumuskan tujuan, strategi, dan indikator program kesehatan reproduksi yang SMART dan terukur.
- Menjabarkan tahapan implementasi program di tingkat layanan primer dan rujukan.
- Menganalisis peran integrasi lintas jenjang fasilitas kesehatan dalam keberhasilan program.
2.1 Siklus Perencanaan Program: Logic Model (Input–Proses–Output–Outcome)
Logic model adalah kerangka berpikir sistematis yang menggambarkan hubungan logis antara sumber daya yang dimiliki (input), kegiatan yang dilakukan (proses), hasil langsung dari kegiatan (output), serta perubahan jangka menengah dan panjang yang diharapkan (outcome dan impact). Kerangka ini membantu perencana program memastikan bahwa setiap kegiatan yang dirancang memiliki keterkaitan logis dengan tujuan akhir program, sekaligus menjadi peta jalan untuk monitoring dan evaluasi yang akan dibahas lebih rinci pada Bab 7.
Sebagai ilustrasi penerapan pada program kesehatan reproduksi—misalnya program penurunan kehamilan remaja—input mencakup sumber daya manusia (bidan, kader, konselor sebaya), anggaran, materi edukasi, dan dukungan kebijakan sekolah; proses mencakup pelatihan kader, penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah, layanan konseling remaja di puskesmas; output mencakup jumlah remaja yang menerima edukasi dan jumlah kader terlatih; outcome mencakup peningkatan pengetahuan dan perubahan sikap remaja terhadap kesehatan reproduksi; sedangkan impact jangka panjang adalah penurunan angka kehamilan remaja di wilayah tersebut.
Kekuatan logic model terletak pada kemampuannya mengidentifikasi asumsi (assumptions) dan faktor eksternal (external factors) yang dapat memengaruhi keberhasilan rantai logika tersebut, misalnya norma sosial yang resisten terhadap perubahan atau keterbatasan akses transportasi. Dengan memetakan asumsi ini sejak awal, perencana dapat merancang strategi mitigasi risiko dan indikator antara yang lebih realistis, sehingga program tidak hanya berorientasi kegiatan (activity-based) tetapi benar-benar berorientasi hasil (result-based).
2.2 Penyusunan Tujuan, Strategi, dan Indikator Program
Tujuan program kesehatan reproduksi idealnya dirumuskan menggunakan prinsip SMART—spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dicapai (achievable), relevan (relevant), dan memiliki batas waktu (time-bound). Rumusan tujuan yang baik membedakan antara tujuan umum (goal) yang bersifat jangka panjang dan tujuan khusus (objectives) yang lebih operasional dan dapat dievaluasi dalam periode program berjalan, misalnya satu hingga tiga tahun.
Strategi program merupakan jembatan antara tujuan dan kegiatan operasional, mencakup pilihan pendekatan seperti penguatan kapasitas fasilitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan, atau kombinasi ketiganya (multi-level intervention). Kerangka kerja logframe (logical framework) sering digunakan berdampingan dengan logic model untuk menghubungkan strategi dengan indikator, sumber verifikasi, dan asumsi risiko pada setiap tingkatan hierarki tujuan.
Indikator program harus dipilih secara cermat agar mampu mengukur kemajuan tanpa membebani sistem pencatatan yang sudah ada. Indikator idealnya mencakup dimensi cakupan (coverage), kualitas (quality), dan ekuitas (equity)—misalnya bukan hanya berapa persen ibu hamil yang mengakses layanan antenatal, tetapi juga sejauh mana layanan tersebut memenuhi standar minimal dan dapat diakses oleh kelompok rentan seperti masyarakat di wilayah terpencil atau dengan disabilitas. Pemilihan indikator sejak tahap perencanaan memudahkan integrasi dengan sistem informasi kesehatan yang dibahas pada Bab 3.
2.3 Implementasi Program di Tingkat Layanan Primer dan Rujukan
Implementasi program kesehatan reproduksi memerlukan integrasi yang erat antara fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama) dan fasilitas rujukan (rumah sakit). Puskesmas berperan sebagai ujung tombak deteksi dini, edukasi, dan pelayanan dasar, sementara rumah sakit menjadi tempat penanganan kasus kompleks yang memerlukan kompetensi subspesialistik. Kejelasan alur rujukan—baik rujukan naik (puskesmas ke rumah sakit) maupun rujukan balik (rumah sakit ke puskesmas untuk tindak lanjut)—merupakan penentu utama keberlangsungan continuum of care.
Peran kader kesehatan dan tenaga kesehatan masyarakat menjadi jembatan penting antara fasilitas kesehatan dan masyarakat, khususnya dalam mendeteksi kasus berisiko sejak dini, memfasilitasi rujukan, dan memberikan dukungan psikososial berkelanjutan. Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial berperan sebagai narasumber teknis sekaligus pembina jejaring, memastikan standar pelayanan yang konsisten di seluruh jenjang fasilitas sesuai dengan kompetensi yang tercantum dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 [1].
Tantangan implementasi umumnya mencakup keterbatasan sumber daya manusia terlatih, variasi kapasitas antarfasilitas, serta hambatan koordinasi lintas sektor. Pendekatan implementasi bertahap (phased implementation), disertai supervisi fasilitatif dan pendampingan berkelanjutan, terbukti lebih efektif dibandingkan peluncuran program secara serentak tanpa kesiapan sistem yang memadai. Keberhasilan implementasi pada akhirnya akan diukur melalui sistem monitoring dan evaluasi yang dirancang sejak tahap perencanaan sebagaimana dibahas pada Bab 7.
Diagram Alur
Poin Kunci
- Logic model menghubungkan input, proses, output, outcome, dan impact secara logis dalam satu rantai program.
- Perumusan tujuan program mengikuti prinsip SMART agar terukur dan realistis.
- Strategi program menjembatani tujuan dengan kegiatan operasional melalui kerangka logframe.
- Indikator program idealnya mencakup dimensi cakupan, kualitas, dan ekuitas.
- Implementasi program memerlukan integrasi erat antara layanan primer dan rujukan melalui alur rujukan yang jelas.
- Kader kesehatan berperan sebagai jembatan penting antara fasilitas kesehatan dan masyarakat.
- Implementasi bertahap dengan supervisi fasilitatif lebih efektif daripada peluncuran serentak tanpa kesiapan sistem.
Referensi Bab 2
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- World Health Organization. WHO evaluation practice handbook. Geneva: WHO; 2013. https://www.who.int/publications/m/item/who-evaluation-practice-handbook-(2013)
- W.K. Kellogg Foundation. Logic model development guide. Battle Creek, Michigan: W.K. Kellogg Foundation; 2004. https://wkkf.issuelab.org/resource/logic-model-development-guide.html
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246285/uu-no-17-tahun-2023
Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi (termasuk Surveilans Skrining Kanker Serviks)
- Menjelaskan prinsip dan komponen sistem informasi kesehatan reproduksi di Indonesia.
- Merancang alur pencatatan dan pelaporan kohort ibu hamil secara berjenjang.
- Menjelaskan secara rinci desain surveilans skrining kanker serviks berbasis populasi serta pergeseran standar dari IVA menuju HPV DNA.
- Menganalisis posisi kebijakan nasional Indonesia (RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030 dan Program Cek Kesehatan Gratis) terhadap standar skrining internasional terkini.
- Menganalisis pemanfaatan data surveilans untuk pengambilan keputusan program.
3.1 Prinsip dan Komponen Sistem Informasi Kesehatan Reproduksi
Sistem informasi kesehatan reproduksi merupakan bagian integral dari Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) yang menghubungkan data individu pasien di fasilitas pelayanan dengan data agregat untuk pengambilan keputusan di tingkat program. Komponen utamanya meliputi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), rekam medis elektronik di rumah sakit, kohort ibu dan anak berbasis Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA), serta sistem pelaporan program vertikal seperti surveilans penyakit tidak menular dan program kesehatan reproduksi remaja.
Prinsip dasar sistem informasi kesehatan yang baik mencakup interoperabilitas antarsistem, kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan, keamanan dan kerahasiaan data pasien, serta kemudahan analisis untuk menghasilkan informasi yang dapat ditindaklanjuti (actionable information). Interoperabilitas menjadi tantangan signifikan di Indonesia karena beragamnya aplikasi pencatatan yang digunakan lintas jenjang fasilitas dan lintas program, sehingga integrasi data memerlukan standar data minimum dan tata kelola (governance) yang jelas.
Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial berperan penting dalam merancang indikator kesehatan reproduksi yang relevan secara klinis dan dapat dihasilkan secara rutin dari sistem informasi yang ada, memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar dimanfaatkan untuk umpan balik (feedback loop) perbaikan pelayanan, bukan sekadar kewajiban administratif tanpa nilai guna bagi fasilitas pelapor. Kompetensi ini merujuk pada Tabel 25 butir ke-25 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 [1], "Teknik dan aplikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan program sistem informasi kesehatan reproduksi", dengan kriteria kinerja minimal berupa ketepatan waktu pelaporan sekurang-kurangnya 80% dan pemanfaatan sistem untuk pengambilan keputusan klinis maupun manajerial.
3.2 Desain Pencatatan dan Pelaporan Kohort Ibu Hamil
Kohort ibu hamil adalah sistem pencatatan longitudinal yang mengikuti setiap ibu hamil sejak kontak antenatal pertama hingga periode nifas dan bayi baru lahir, memungkinkan deteksi dini faktor risiko dan pemantauan kesinambungan pelayanan (continuum of care). Register kohort ibu di puskesmas mencatat identitas, riwayat obstetri, hasil pemeriksaan setiap kunjungan antenatal, klasifikasi risiko kehamilan, serta rencana persalinan dan rujukan bila diperlukan.
Alur pelaporan kohort ibu hamil pada umumnya bersifat berjenjang: data dicatat oleh bidan di tingkat desa/puskesmas pembantu, direkapitulasi di puskesmas induk, kemudian dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota secara bulanan, dan selanjutnya diagregasi ke tingkat provinsi dan nasional. Setiap jenjang idealnya melakukan validasi dan pemanfaatan data sebelum diteruskan ke jenjang berikutnya (data untuk keputusan di tingkat lokal, bukan hanya untuk dilaporkan ke atas), sejalan dengan prinsip “data use at the point of collection”.
Kualitas data kohort ibu hamil sangat memengaruhi ketepatan intervensi klinis, misalnya identifikasi dini kehamilan risiko tinggi seperti preeklamsia atau plasenta previa, yang memerlukan rujukan tepat waktu ke fasilitas dengan kompetensi memadai. Digitalisasi kohort ibu melalui aplikasi berbasis elektronik semakin memudahkan pemantauan real-time, meskipun tetap memerlukan kesiapan infrastruktur dan kapasitas tenaga kesehatan di wilayah dengan keterbatasan akses teknologi.
3.3 Surveilans Skrining Kanker Serviks Berbasis Populasi: Transisi dari IVA menuju HPV DNA
Surveilans skrining kanker serviks berbasis populasi bertujuan memantau cakupan, kualitas, dan hasil program deteksi dini kanker serviks di suatu wilayah, sejalan dengan Global Strategy to Accelerate the Elimination of Cervical Cancer as a Public Health Problem yang diadopsi Majelis Kesehatan Dunia pada 2020 dan menetapkan target 90-70-90 untuk dicapai pada 2030: 90% anak perempuan mendapat vaksinasi HPV lengkap pada usia 15 tahun, 70% perempuan diskrining menggunakan tes berkualitas tinggi pada usia 35 dan 45 tahun, serta 90% perempuan dengan lesi prakanker atau kanker mendapatkan tata laksana yang sesuai. Sejak November 2025, tanggal 17 November juga ditetapkan sebagai World Cervical Cancer Elimination Day melalui resolusi Majelis Kesehatan Dunia, menegaskan momentum global untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Perlu dicermati bahwa metodologi skrining yang direkomendasikan telah mengalami pergeseran penting. Sejak edisi kedua WHO guideline for screening and treatment of cervical pre-cancer lesions (2021), WHO secara eksplisit merekomendasikan tes DNA Human Papillomavirus (HPV DNA) sebagai modalitas skrining primer utama, menggantikan posisi Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan sitologi yang sebelumnya lebih dominan digunakan. Rekomendasi ini didasarkan pada sensitivitas HPV DNA yang lebih tinggi dan konsisten dibandingkan IVA yang sangat bergantung pada keterampilan pemeriksa. Dalam skema WHO terkini, IVA tetap memiliki peran, yaitu sebagai pemeriksaan triase untuk menentukan tipe zona transformasi dan menyingkirkan kecurigaan kanker invasif sebelum tindakan ablasi pada perempuan yang telah dinyatakan positif oleh tes selain IVA.
Indonesia mengikuti pergeseran standar internasional tersebut. Kementerian Kesehatan RI menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030 dengan tiga pilar: vaksinasi HPV bagi 90% anak perempuan usia 15 tahun, skrining HPV DNA bagi 75% perempuan usia 30–69 tahun, dan cakupan tata laksana 90% bagi perempuan dengan lesi prakanker. Mulai 2025–2026, skrining berbasis HPV DNA—termasuk dengan metode pengambilan sampel mandiri (self-sampling)—diintegrasikan secara nasional ke dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kebijakan ini merupakan transisi strategis dari pendekatan IVA yang selama ini menjadi tulang punggung skrining di layanan primer Indonesia karena biayanya rendah dan hasilnya dapat langsung ditindaklanjuti (see-and-treat), menuju modalitas HPV DNA yang lebih sensitif namun menuntut jejaring laboratorium rujukan yang lebih luas.
Kesenjangan infrastruktur menjadi tantangan nyata dalam transisi ini: per akhir 2025, baru sekitar 169 laboratorium rujukan HPV DNA yang tersedia untuk melayani 514 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga IVA tetap relevan sebagai modalitas jembatan (bridging) di wilayah yang laboratoriumnya belum tersedia, sekaligus sebagai triase pratindakan ablasi sesuai rekomendasi WHO. Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial perlu memahami posisi kedua modalitas ini secara proporsional: HPV DNA sebagai standar dan arah kebijakan nasional-internasional, IVA sebagai strategi transisi dan triase yang tetap bernilai selama masa pembangunan kapasitas laboratorium berlangsung.
3.4 Desain Sistem Pencatatan, Rujukan, dan Pemanfaatan Data Surveilans Skrining
Desain sistem pencatatan surveilans skrining perlu mencakup register peserta skrining (identitas, faktor risiko, riwayat skrining sebelumnya, metode skrining yang digunakan), hasil pemeriksaan (IVA positif/negatif atau hasil HPV DNA dengan genotipe bila tersedia), tindak lanjut (krioterapi, termoablasi, rujukan kolposkopi/biopsi), serta hasil akhir tata laksana. Alur rujukan kasus positif dari puskesmas ke fasilitas dengan kemampuan krioterapi/termoablasi, dan selanjutnya ke rumah sakit rujukan untuk kasus yang memerlukan kolposkopi atau tata laksana lanjutan, harus terdokumentasi secara sistematis agar tidak terjadi kehilangan tindak lanjut (loss to follow-up) yang menjadi titik lemah umum program skrining kanker serviks di berbagai daerah, termasuk Indonesia.
Pemanfaatan data surveilans skrining kanker serviks memungkinkan pemantauan indikator cakupan skrining per wilayah, tingkat positivitas, rasio tindak lanjut terhadap temuan positif, serta estimasi kebutuhan logistik dan pelatihan tenaga kesehatan. Sebagai gambaran skala persoalan di Indonesia, kanker leher rahim tercatat sebagai kanker kedua terbanyak pada perempuan, dengan sekitar 36.964 kasus baru dan lebih dari 21.000 kematian pada 2023 menurut data Kementerian Kesehatan RI—angka yang menegaskan urgensi penguatan surveilans dan cakupan skrining berbasis populasi. Integrasi data ini dengan sistem informasi kesehatan reproduksi yang lebih luas memungkinkan analisis lintas program, misalnya keterkaitan antara cakupan vaksinasi HPV remaja dengan tren temuan lesi prakanker pada kelompok usia produktif di masa mendatang.
Diagram Alur
Tabel Ringkasan
| Aspek | Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) | Tes DNA HPV |
|---|---|---|
| Status rekomendasi WHO (2021, edisi ke-2) | Triase pratindakan ablasi & modalitas transisi | Modalitas skrining primer utama yang direkomendasikan |
| Prinsip | Visualisasi serviks setelah aplikasi asam asetat 3–5% | Deteksi materi genetik HPV risiko tinggi |
| Sensitivitas | Sedang, bergantung keterampilan pemeriksa | Tinggi dan konsisten |
| Kebutuhan infrastruktur | Minimal, dapat di layanan primer | Laboratorium rujukan (169 lab per akhir 2025 untuk 514 kab/kota) |
| Posisi dalam kebijakan nasional (RAN 2023–2030) | Bridging di wilayah tanpa akses lab HPV DNA | Target utama: 75% perempuan usia 30–69 tahun terskrining, terintegrasi Program CKG mulai 2025–2026 |
| Keunggulan utama | Hasil langsung (see-and-treat) | Sensitivitas tinggi; kini didukung self-sampling |
| Tantangan | Variabilitas antarpemeriksa | Ketersediaan laboratorium & rantai logistik BMHP |
Poin Kunci
- Sistem informasi kesehatan reproduksi menghubungkan data individu di fasilitas dengan data agregat untuk pengambilan keputusan program.
- Interoperabilitas, kelengkapan, ketepatan waktu, dan keamanan data adalah prinsip dasar sistem informasi kesehatan yang baik.
- Kohort ibu hamil memungkinkan deteksi dini risiko dan pemantauan kesinambungan pelayanan dari antenatal hingga nifas.
- Pelaporan kohort ibu hamil bersifat berjenjang dan idealnya dimanfaatkan di setiap tingkat sebelum diteruskan ke atas.
- Strategi eliminasi kanker serviks global menetapkan target 90-70-90 untuk dicapai pada 2030, dengan 17 November sebagai World Cervical Cancer Elimination Day sejak 2025.
- Sejak WHO guideline 2021 (edisi ke-2), HPV DNA adalah modalitas skrining primer yang direkomendasikan, sementara IVA berperan sebagai triase pratindakan ablasi dan strategi transisi di wilayah dengan keterbatasan laboratorium.
- Indonesia menjalankan RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030 dan mengintegrasikan skrining HPV DNA (termasuk self-sampling) ke Program Cek Kesehatan Gratis mulai 2025–2026, sejalan dengan standar internasional terkini.
- Kesenjangan jejaring laboratorium rujukan HPV DNA merupakan tantangan implementasi nyata yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan program di setiap daerah.
- Kehilangan tindak lanjut (loss to follow-up) menjadi titik lemah utama program skrining kanker serviks yang perlu dimitigasi melalui sistem pencatatan yang baik.
Referensi Bab 3
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- World Health Organization. Global strategy to accelerate the elimination of cervical cancer as a public health problem. Geneva: WHO; 2020. https://www.who.int/publications/i/item/9789240014107
- World Health Organization. WHO guideline for screening and treatment of cervical pre-cancer lesions for cervical cancer prevention, 2nd edition. Geneva: WHO; 2021. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK572318/
- World Health Organization. World marks cervical cancer elimination day as countries accelerate action. Geneva: WHO; 17 November 2025. https://www.who.int/news/item/17-11-2025-world-marks-cervical-cancer-elimination-day-as-countries-accelerate-action
- Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes tegaskan komitmen eliminasi kanker serviks: Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030. Jakarta: Kemenkes RI. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-komitmen-eliminasi-kanker-serviks-36-ribu-kasus-baru-terdeteksi-setiap-tahun
- Kementerian Kesehatan RI. Skrining kanker leher rahim terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis, pemerintah perluas akses DNA HPV dan self-sampling. Jakarta: Kemenkes RI; 27 Januari 2026. https://kemkes.go.id/id/skrining-kanker-leher-rahim-terintegrasi-program-ckg-pemerintah-perluas-akses-dna-hpv-dan-self-sampling
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246285/uu-no-17-tahun-2023
Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis dan Bencana (Minimum Initial Service Package/MISP)
- Menjelaskan konsep dan latar belakang Minimum Initial Service Package (MISP) dalam respons kemanusiaan.
- Menguraikan enam tujuan MISP internasional beserta implementasinya di lapangan.
- Menganalisis adaptasi MISP dalam konteks kebencanaan dan kerangka hukum Indonesia.
- Membedakan standar internasional dan konteks hukum nasional terkait pelayanan kesehatan reproduksi pada situasi krisis.
4.1 Konsep dan Latar Belakang MISP dalam Respons Kemanusiaan
Minimum Initial Service Package (MISP) adalah serangkaian kegiatan prioritas kesehatan reproduksi yang harus dilaksanakan sejak awal setiap situasi krisis kemanusiaan—baik akibat bencana alam, konflik, maupun perpindahan penduduk secara massal—sebelum penilaian kebutuhan yang lebih komprehensif dapat dilakukan [1]. MISP dikembangkan oleh Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises berdasarkan bukti bahwa kebutuhan kesehatan reproduksi, termasuk risiko kematian maternal dan kekerasan berbasis gender, justru meningkat tajam pada fase awal krisis ketika sistem kesehatan formal mengalami disrupsi.
Filosofi MISP menegaskan bahwa kesehatan reproduksi bukan kebutuhan sekunder yang dapat ditunda hingga fase pemulihan, melainkan komponen kesehatan yang menyelamatkan jiwa (life-saving) dan harus diintegrasikan sejak fase tanggap darurat pertama, sejalan dengan prinsip bahwa hak kesehatan reproduksi tetap berlaku bahkan dalam situasi paling darurat sekalipun. Pendekatan biopsikososial menjadi sangat relevan di sini karena krisis kemanusiaan tidak hanya mengganggu akses layanan klinis, tetapi juga merusak jejaring dukungan sosial, meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, dan menimbulkan tekanan psikologis berat pada populasi terdampak, khususnya perempuan dan anak perempuan.
Implementasi MISP memerlukan koordinasi lintas lembaga di bawah klaster kesehatan (health cluster) yang melibatkan pemerintah, organisasi kemanusiaan internasional, dan organisasi masyarakat sipil. Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial dapat berperan sebagai penasihat teknis klaster kesehatan reproduksi, memastikan bahwa layanan yang diberikan selama fase darurat sesuai dengan standar minimal namun tetap dapat dilaksanakan dengan sumber daya yang sangat terbatas.
4.2 Enam Tujuan MISP dan Implementasinya
MISP versi terkini merumuskan enam tujuan prioritas yang harus dilaksanakan secara simultan sejak hari pertama krisis. Pertama, koordinasi: memastikan adanya penanggung jawab (lead agency) klaster kesehatan reproduksi yang mengoordinasikan seluruh aktor kemanusiaan agar layanan tidak tumpang tindih atau justru terlewat. Kedua, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual: menyediakan tata laksana klinis korban kekerasan seksual (termasuk kontrasepsi darurat, profilaksis pascapajanan HIV, dan pencegahan infeksi menular seksual) serta mekanisme rujukan aman dan rahasia bagi penyintas.
Ketiga, pencegahan penularan HIV: memastikan ketersediaan transfusi darah yang aman, alat pelindung diri standar (kewaspadaan universal), serta kondom dan edukasi pencegahan penularan HIV bagi populasi terdampak. Keempat, pencegahan kesakitan dan kematian maternal serta neonatal: menyediakan layanan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar dan komprehensif, termasuk perlengkapan persalinan bersih, tenaga kesehatan terampil, dan jalur rujukan darurat 24 jam.
Kelima, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan: memastikan ketersediaan minimal satu metode kontrasepsi jangka pendek dan kontrasepsi darurat di setiap titik layanan kesehatan primer bagi populasi terdampak yang membutuhkan. Keenam, perencanaan transisi menuju layanan kesehatan reproduksi komprehensif: begitu situasi mulai stabil, MISP harus segera diperluas menjadi layanan kesehatan reproduksi komprehensif yang terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan primer setempat, bukan dipertahankan sebagai layanan darurat sementara dalam jangka panjang.
4.3 Adaptasi MISP dalam Konteks Kebencanaan Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan risiko bencana alam tinggi telah mengintegrasikan prinsip MISP ke dalam kebijakan penanggulangan bencana nasional melalui koordinasi klaster kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dengan keterlibatan aktif organisasi profesi seperti Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Adaptasi lokal mempertimbangkan karakteristik geografis kepulauan, keterbatasan akses ke lokasi terisolasi pascabencana, serta kapasitas puskesmas dan rumah sakit lapangan dalam menyediakan layanan minimal sesuai standar MISP.
Pelatihan kesiapsiagaan bagi tenaga kesehatan—termasuk simulasi penyediaan kit kesehatan reproduksi darurat (reproductive health kit) yang berisi perlengkapan persalinan bersih, alat kontrasepsi, dan obat esensial—perlu dilakukan secara berkala di wilayah rawan bencana sebagai bagian dari kesiapsiagaan sistem kesehatan (health system preparedness), bukan hanya respons reaktif setelah bencana terjadi. Koordinasi lintas sektor dengan Dinas Sosial, kepolisian, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak juga penting untuk memastikan mekanisme rujukan kasus kekerasan seksual berjalan efektif dan aman.
Tantangan implementasi di Indonesia mencakup keterbatasan tenaga kesehatan terlatih MISP di daerah terpencil, koordinasi antarlembaga yang kompleks pada fase darurat, serta kebutuhan penyesuaian standar layanan internasional dengan kerangka hukum nasional, khususnya terkait tata laksana kehamilan akibat kekerasan seksual, sebagaimana dibahas lebih lanjut pada kotak perbandingan standar berikut.
- Standar internasional (WHO Clinical and Policy Guidelines serta MISP) merekomendasikan akses terhadap layanan aborsi yang aman sebagai bagian dari tata laksana komprehensif korban kekerasan seksual, termasuk pada situasi krisis kemanusiaan.
- Kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan pada kondisi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, dengan syarat usia kehamilan dan prosedur tertentu yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam praktik lapangan, subspesialis wajib memastikan penyintas kekerasan seksual tetap mendapatkan seluruh layanan yang menjadi hak mereka sesuai hukum yang berlaku—kontrasepsi darurat, profilaksis pascapajanan, dukungan psikososial, dan rujukan medikolegal—tanpa memberikan janji atau tindakan yang melampaui batas kewenangan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Catatan penerapan praktis: setiap fasilitas yang menangani kasus kekerasan seksual pada situasi krisis perlu memiliki alur baku (SOP) yang selaras dengan ketentuan hukum nasional sekaligus tetap berorientasi pada kepentingan terbaik dan martabat penyintas.
- Psikolog/konselor: memberikan dukungan psikologis awal (psychological first aid) dan pendampingan lanjutan bagi penyintas kekerasan dan populasi terdampak krisis.
- Pekerja sosial: memfasilitasi identifikasi kelompok rentan, koordinasi bantuan sosial, dan pendampingan reintegrasi pascakrisis.
- Ahli hukum/paralegal: memastikan proses rujukan medikolegal berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak penyintas terlindungi.
- Kepolisian: berperan dalam penegakan hukum dan perlindungan keamanan bagi penyintas kekerasan, dengan koordinasi yang menjaga kerahasiaan dan martabat pasien.
- Pascagempa bumi besar yang melanda sebuah kabupaten, ribuan warga mengungsi ke titik-titik pengungsian sementara. Tim klaster kesehatan mengidentifikasi beberapa ibu hamil trimester akhir tanpa akses ke fasilitas persalinan, serta laporan awal kasus kekerasan seksual di lokasi pengungsian. Melalui aktivasi MISP, tim menyediakan reproductive health kit, mengatur jalur rujukan darurat ke rumah sakit lapangan, serta membentuk pos layanan rahasia bagi penyintas kekerasan yang melibatkan bidan, psikolog, dan pendamping hukum, sembari mulai merencanakan transisi menuju layanan kesehatan reproduksi komprehensif begitu situasi stabil.
Poin Kunci
- MISP adalah paket layanan prioritas kesehatan reproduksi yang wajib dilaksanakan sejak hari pertama krisis kemanusiaan.
- Enam tujuan MISP meliputi koordinasi, pencegahan kekerasan seksual, pencegahan HIV, pencegahan kematian maternal-neonatal, pencegahan kehamilan tidak diinginkan, dan perencanaan transisi ke layanan komprehensif.
- Kesehatan reproduksi bersifat life-saving dan tidak boleh ditunda hingga fase pemulihan krisis.
- Indonesia mengintegrasikan MISP dalam kebijakan penanggulangan bencana nasional melalui koordinasi klaster kesehatan.
- Standar internasional dan hukum nasional Indonesia dapat berbeda, khususnya terkait layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual, sehingga diperlukan kejelasan SOP yang menghormati hukum sekaligus martabat penyintas.
- Kolaborasi lintas profesi (psikologi, pekerja sosial, hukum, kepolisian) esensial dalam respons kesehatan reproduksi pada krisis.
- Kesiapsiagaan sistem kesehatan melalui pelatihan dan simulasi rutin meningkatkan efektivitas respons MISP saat krisis benar-benar terjadi.
Referensi Bab 4
- Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: A Distance Learning Module. https://iawg.net/resources/minimum-initial-service-package-distance-learning-module/
- World Health Organization. Responding to intimate partner violence and sexual violence against women: WHO clinical and policy guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization. Abortion care guideline. Geneva: WHO; 2022. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK578942/
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246285/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diundangkan 9 Mei 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Metodologi Riset Epidemiologi dan Kesehatan Reproduksi
- Menjelaskan prinsip dasar desain studi epidemiologi observasional dan eksperimental.
- Membandingkan desain studi kohort, kasus-kontrol, dan cross-sectional serta aplikasinya dalam riset kesehatan reproduksi.
- Menentukan pemilihan desain studi yang sesuai dengan pertanyaan riset dan sumber daya yang tersedia.
- Mengidentifikasi sumber bias dan perancu (confounding) yang relevan dalam riset kesehatan reproduksi.
5.1 Prinsip Dasar Desain Studi Epidemiologi
Riset epidemiologi bertujuan mengukur distribusi dan determinan status kesehatan pada populasi, menggunakan dua kategori besar desain studi: observasional dan eksperimental. Studi observasional mengamati fenomena tanpa memberikan intervensi terhadap subjek, sedangkan studi eksperimental (misalnya uji klinis acak terkontrol) melibatkan alokasi intervensi secara terkontrol oleh peneliti. Dalam riset kesehatan reproduksi masyarakat, studi observasional jauh lebih sering digunakan karena banyak paparan yang diteliti (misalnya kekerasan, kemiskinan, atau norma sosial) tidak etis maupun tidak mungkin dimanipulasi secara eksperimental.
Ukuran asosiasi menjadi bahasa dasar epidemiologi: risiko relatif (relative risk) umumnya digunakan pada studi kohort untuk membandingkan insidensi antara kelompok terpapar dan tidak terpapar, sementara rasio odds (odds ratio) digunakan pada studi kasus-kontrol sebagai estimasi risiko relatif ketika insidensi langsung tidak dapat dihitung. Pemahaman menyeluruh terhadap validitas internal (bebas dari bias dan perancu) dan validitas eksternal (generalisasi hasil ke populasi lain) menjadi kompetensi dasar yang wajib dikuasai subspesialis yang akan membimbing riset di institusi pendidikan.
Kerangka hierarki bukti (hierarchy of evidence) menempatkan tinjauan sistematis dan meta-analisis pada puncak, diikuti uji klinis acak terkontrol, studi kohort, studi kasus-kontrol, studi cross-sectional, laporan kasus, hingga pendapat ahli pada level terendah. Pemahaman hierarki ini penting agar subspesialis dapat menilai kekuatan bukti secara kritis saat merancang riset maupun saat menerapkan bukti dalam praktik klinis dan kebijakan program. Kompetensi riset ini secara eksplisit tercantum pada Tabel 25 butir ke-26 Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, "Melakukan riset epidemiologi dan riset kesehatan reproduksi sebagai basis pengembangan program kesehatan reproduksi", dengan kriteria kinerja minimal berupa kepatuhan penuh terhadap kaidah etik penelitian dan capaian minimal satu publikasi atau laporan akhir riset.
5.2 Studi Kohort, Kasus-Kontrol, dan Cross-Sectional dalam Riset Kesehatan Reproduksi
Studi kohort mengikuti sekelompok individu dari waktu ke waktu untuk mengamati terjadinya luaran (outcome) berdasarkan status paparan awal. Dalam riset kesehatan reproduksi, desain ini sering digunakan misalnya untuk mempelajari hubungan antara faktor risiko awal kehamilan (usia, indeks massa tubuh, riwayat penyakit) dengan kejadian preeklamsia atau kelahiran prematur. Kelebihan utama studi kohort adalah kemampuannya menetapkan urutan temporal antara paparan dan luaran, namun memerlukan waktu, biaya, dan jumlah subjek yang besar, khususnya untuk luaran yang jarang terjadi.
Studi kasus-kontrol membandingkan individu dengan luaran tertentu (kasus) terhadap individu tanpa luaran tersebut (kontrol), kemudian menelusuri riwayat paparan di masa lalu. Desain ini efisien untuk meneliti luaran yang jarang terjadi, misalnya faktor risiko kanker serviks atau kematian maternal, karena tidak memerlukan pengamatan jangka panjang terhadap populasi besar. Tantangan utamanya adalah potensi bias mengingat (recall bias) dan kesulitan memastikan kontrol benar-benar representatif terhadap populasi sumber kasus.
Studi cross-sectional mengukur paparan dan luaran secara bersamaan pada satu titik waktu, sehingga sangat berguna untuk mengestimasi prevalensi—misalnya prevalensi kehamilan tidak diinginkan atau prevalensi kekerasan dalam rumah tangga pada suatu populasi. Meskipun relatif cepat dan murah dilakukan, desain ini tidak dapat menetapkan hubungan sebab-akibat karena paparan dan luaran diukur pada waktu yang sama, sehingga hasil cross-sectional umumnya digunakan untuk menghasilkan hipotesis yang kemudian diuji lebih lanjut dengan desain analitik yang lebih kuat.
5.3 Pemilihan Desain Studi Sesuai Pertanyaan Riset dan Sumber Daya
Pemilihan desain studi harus mempertimbangkan pertanyaan riset yang ingin dijawab, karakteristik luaran (umum atau jarang), ketersediaan sumber daya (waktu, dana, tenaga peneliti), serta pertimbangan etik. Sebagai prinsip umum, luaran yang jarang terjadi lebih sesuai diteliti dengan desain kasus-kontrol, luaran yang memerlukan penetapan urutan temporal yang jelas lebih sesuai dengan desain kohort, sedangkan kebutuhan estimasi prevalensi secara cepat lebih sesuai dengan desain cross-sectional.
Peserta didik semester akhir program subspesialistik yang akan menyusun Karya Tulis Ilmiah Akhir perlu mempertimbangkan feasibility riset secara realistis, termasuk ketersediaan data sekunder yang dapat dimanfaatkan (misalnya data kohort ibu hamil atau data surveilans skrining kanker serviks yang telah dibahas pada Bab 3), sehingga riset dapat diselesaikan dalam jangka waktu program pendidikan tanpa mengorbankan kualitas metodologis.
Identifikasi bias dan perancu (confounding) sejak tahap perancangan penelitian—melalui strategi seperti randomisasi (pada studi eksperimental), matching, stratifikasi, atau analisis multivariabel—menjadi kunci menghasilkan simpulan riset yang valid. Konsultasi dengan ahli biostatistik dan metodologi riset sejak tahap awal perancangan sangat dianjurkan untuk memastikan besar sampel yang memadai dan rencana analisis yang sesuai dengan pertanyaan riset.
Tabel Ringkasan
| Karakteristik | Kohort | Kasus-Kontrol | Cross-Sectional |
|---|---|---|---|
| Arah waktu | Prospektif (umumnya) | Retrospektif | Satu titik waktu |
| Ukuran asosiasi | Risiko relatif | Rasio odds | Rasio prevalensi |
| Cocok untuk luaran | Umum, memerlukan follow-up | Jarang terjadi | Prevalensi tinggi |
| Kekuatan utama | Urutan temporal jelas | Efisien waktu & biaya | Cepat dan murah |
| Keterbatasan utama | Butuh waktu & biaya besar | Rentan recall bias | Tidak dapat sebab-akibat |
Poin Kunci
- Riset epidemiologi terbagi menjadi desain observasional dan eksperimental, dengan observasional lebih dominan dalam riset kesehatan reproduksi masyarakat.
- Risiko relatif digunakan pada studi kohort, sedangkan rasio odds digunakan pada studi kasus-kontrol.
- Hierarki bukti menempatkan tinjauan sistematis dan meta-analisis pada level tertinggi.
- Studi kohort menetapkan urutan temporal namun memerlukan sumber daya besar.
- Studi kasus-kontrol efisien untuk luaran jarang namun rentan bias mengingat.
- Studi cross-sectional cocok untuk estimasi prevalensi namun tidak dapat menetapkan sebab-akibat.
- Pemilihan desain studi harus mempertimbangkan pertanyaan riset, karakteristik luaran, dan sumber daya yang tersedia.
- Identifikasi dan pengendalian bias/perancu sejak tahap perancangan menentukan validitas simpulan riset.
Referensi Bab 5
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Celentano DD, Szklo M. Gordis Epidemiology. 6th ed. Philadelphia: Elsevier; 2019.
- Lash TL, VanderWeele TJ, Haneuse S, Rothman KJ. Modern Epidemiology. 4th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2021.
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM, editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 16th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2020.
Etika Penelitian Kesehatan dan Publikasi Ilmiah
- Menjelaskan prinsip etika penelitian kesehatan dan proses persetujuan etik melalui Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
- Menguraikan elemen informed consent dan perlindungan subjek penelitian, termasuk populasi rentan.
- Menjelaskan kaidah publikasi ilmiah dan etika kepengarangan sesuai rekomendasi International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE).
- Mengidentifikasi isu integritas ilmiah seperti plagiarisme, konflik kepentingan, dan jurnal predator.
6.1 Prinsip Etika Penelitian dan Persetujuan Etik (KEPK)
Etika penelitian kesehatan berlandaskan empat prinsip bioetika klasik: otonomi (menghormati hak subjek untuk membuat keputusan atas dirinya sendiri), beneficence (memaksimalkan manfaat penelitian), non-maleficence (meminimalkan risiko dan bahaya), serta keadilan (justice, distribusi manfaat dan beban penelitian yang adil antarkelompok masyarakat). Prinsip-prinsip ini pertama kali dirumuskan secara formal dalam Deklarasi Helsinki yang terus diperbarui oleh World Medical Association (WMA) sebagai acuan etika penelitian kesehatan yang melibatkan manusia. Revisi terbaru diadopsi pada Sidang Umum WMA ke-75 di Helsinki, Oktober 2024, tepat 60 tahun sejak deklarasi pertama kali disahkan; revisi ini memperkuat perlindungan kelompok rentan, transparansi uji klinis, prinsip keadilan global (global justice) dalam distribusi manfaat dan beban riset, serta menegaskan sikap tanpa kompromi (zero tolerance) terhadap kecurangan ilmiah (research misconduct) dan penegasan bahwa prinsip etik tetap berlaku penuh bahkan pada situasi darurat kesehatan masyarakat.
Di Indonesia, setiap penelitian kesehatan yang melibatkan subjek manusia wajib memperoleh persetujuan etik dari Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) di institusi terkait sebelum penelitian dilaksanakan. Proses pengajuan protokol etik mencakup penyampaian rancangan penelitian, instrumen yang akan digunakan, prosedur pengambilan data, rencana pengelolaan risiko, serta dokumen informed consent, yang kemudian ditelaah oleh anggota KEPK yang mencakup pakar medis, metodologi, etika, hukum, dan perwakilan masyarakat.
Riset dengan topik sensitif seperti kekerasan seksual, kehamilan tidak diinginkan, atau kesehatan reproduksi remaja memerlukan kajian etik khusus mengingat potensi risiko psikologis dan stigma yang lebih besar bagi subjek penelitian. Pedoman internasional seperti Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS) memberikan panduan tambahan untuk penelitian pada populasi rentan, termasuk perlunya mekanisme dukungan psikologis bagi subjek yang mengalami distres emosional selama proses penelitian.
6.2 Informed Consent dan Perlindungan Subjek Penelitian
Informed consent adalah proses komunikasi dua arah yang memastikan subjek penelitian memahami secara penuh tujuan, prosedur, risiko, manfaat, serta hak mereka untuk menolak atau mengundurkan diri dari penelitian tanpa konsekuensi merugikan, sebelum memberikan persetujuan secara sukarela. Elemen esensial informed consent mencakup penjelasan tujuan penelitian dalam bahasa yang mudah dipahami, prosedur yang akan dijalani, potensi risiko dan manfaat, jaminan kerahasiaan data, serta kontak yang dapat dihubungi bila timbul pertanyaan atau keluhan selama penelitian berlangsung.
Perlindungan khusus diperlukan bagi populasi rentan, misalnya anak dan remaja (memerlukan persetujuan orang tua/wali disertai asas assent dari anak itu sendiri sesuai usia dan kematangan), penyintas kekerasan seksual, atau individu dalam situasi krisis kemanusiaan yang mungkin mengalami keterbatasan kapasitas memberikan persetujuan bebas akibat tekanan situasional. Prinsip “do no harm” menuntut peneliti mempertimbangkan secara cermat apakah manfaat riset sepadan dengan risiko tambahan trauma psikologis pada subjek rentan tersebut.
Kerahasiaan data (confidentiality) dan anonimisasi identitas subjek merupakan pilar perlindungan yang esensial, khususnya pada riset topik sensitif seperti kekerasan berbasis gender. Prosedur penyimpanan data yang aman, pembatasan akses hanya kepada tim peneliti yang berwenang, serta penghapusan identitas langsung pada data yang dipublikasikan atau dibagikan wajib diterapkan secara konsisten sepanjang siklus penelitian.
6.3 Kaidah Publikasi Ilmiah dan Etika Kepengarangan (ICMJE)
International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) merumuskan empat kriteria kepengarangan (authorship) yang harus dipenuhi secara kumulatif: kontribusi substansial terhadap konsepsi/desain penelitian atau perolehan/analisis/interpretasi data; penyusunan naskah atau revisi kritis terhadap isi intelektual penting; persetujuan akhir terhadap versi yang akan dipublikasikan; serta kesediaan bertanggung jawab atas akurasi dan integritas seluruh bagian karya. Individu yang berkontribusi namun tidak memenuhi keempat kriteria tersebut sebaiknya dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih (acknowledgment), bukan sebagai penulis.
Integritas ilmiah menuntut penghindaran plagiarisme dalam segala bentuk—baik penyalinan langsung tanpa atribusi maupun parafrase berlebihan yang menyerupai teks sumber tanpa sitasi yang memadai—serta pengungkapan konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian, misalnya hubungan finansial dengan produsen alat kesehatan atau farmasi. Registrasi uji klinis pada platform yang diakui secara internasional sebelum perekrutan subjek dimulai merupakan praktik standar untuk mencegah pelaporan selektif hasil penelitian (selective outcome reporting).
Pembaruan ICMJE Mei 2023 juga menambahkan ketentuan baru yang relevan di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI): perangkat AI tidak dapat dicantumkan sebagai penulis karena tidak dapat memikul tanggung jawab atas isi karya, dan setiap penggunaan AI dalam proses penulisan atau analisis wajib diungkapkan secara eksplisit oleh penulis dalam naskah. Ketentuan ini penting dipahami subspesialis yang membimbing riset peserta didik agar publikasi yang dihasilkan tetap memenuhi standar integritas ilmiah terkini.
Fenomena jurnal predator—jurnal yang mengklaim proses telaah sejawat namun sesungguhnya tidak menjalankan proses tersebut secara memadai demi keuntungan finansial dari biaya publikasi—menjadi ancaman serius terhadap integritas ilmiah kedokteran kontemporer. Subspesialis yang membimbing riset peserta didik perlu membekali kemampuan menilai kredibilitas jurnal, misalnya melalui pengecekan indeksasi pada basis data bereputasi dan keanggotaan penerbit dalam organisasi etika publikasi yang diakui secara internasional.
- Ahli hukum: menelaah aspek legal informed consent, kerahasiaan data, dan tanggung jawab hukum peneliti.
- Tokoh masyarakat/perwakilan awam: memberikan perspektif non-medis untuk memastikan protokol penelitian dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat umum.
- Ahli biostatistik/metodologi: menilai kecukupan besar sampel dan validitas rencana analisis sebelum protokol disetujui.
- Psikolog: menilai risiko dampak psikologis penelitian, khususnya pada topik sensitif seperti kekerasan seksual dan kehamilan tidak diinginkan.
Poin Kunci
- Empat prinsip bioetika—otonomi, beneficence, non-maleficence, dan keadilan—mendasari seluruh etika penelitian kesehatan.
- Setiap penelitian yang melibatkan subjek manusia di Indonesia wajib memperoleh persetujuan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
- Riset topik sensitif memerlukan kajian etik khusus dan mekanisme dukungan psikologis bagi subjek.
- Informed consent adalah proses komunikasi dua arah, bukan sekadar penandatanganan formulir.
- Populasi rentan memerlukan perlindungan tambahan, termasuk prinsip assent bagi anak dan remaja.
- ICMJE menetapkan empat kriteria kepengarangan yang harus dipenuhi secara kumulatif.
- Plagiarisme, konflik kepentingan yang tidak diungkap, dan publikasi di jurnal predator merupakan ancaman utama integritas ilmiah.
- Registrasi uji klinis sebelum perekrutan subjek mencegah pelaporan hasil yang selektif.
Referensi Bab 6
- World Medical Association. WMA Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Participants (revisi 2024, diadopsi Sidang Umum WMA ke-75, Helsinki, 19 Oktober 2024). https://www.wma.net/policies-post/wma-declaration-of-helsinki/
- Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS). International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans. 4th ed. Geneva: CIOMS; 2016. https://doi.org/10.56759/rgxl7405
- International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals (diperbarui Mei 2023, termasuk panduan pengungkapan penggunaan teknologi kecerdasan buatan/AI dalam penulisan ilmiah). https://www.icmje.org/recommendations/
- Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)/Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Kurikulum dan ketentuan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
Monitoring, Evaluasi, dan Keberlanjutan Program
- Membedakan indikator proses dan indikator outcome dalam program kesehatan reproduksi.
- Menjelaskan kerangka monitoring dan evaluasi program secara sistematis.
- Menganalisis strategi keberlanjutan dan pembiayaan program kesehatan reproduksi jangka panjang.
- Menghubungkan hasil monitoring-evaluasi dengan perbaikan program secara berkelanjutan.
7.1 Indikator Proses vs Outcome dalam Program Kesehatan Reproduksi
Indikator proses (process indicator) mengukur sejauh mana kegiatan program dilaksanakan sesuai rencana, misalnya jumlah tenaga kesehatan yang dilatih, jumlah kunjungan penyuluhan yang dilakukan, atau cakupan kunjungan antenatal keempat (K4). Indikator ini penting untuk memantau fidelitas implementasi (implementation fidelity)—apakah program benar-benar dilaksanakan sesuai desain—namun tidak secara langsung menggambarkan perubahan status kesehatan masyarakat yang menjadi tujuan akhir program.
Indikator outcome mengukur perubahan status kesehatan atau perilaku yang diharapkan sebagai hasil dari pelaksanaan program, misalnya penurunan angka kematian ibu, penurunan angka kehamilan remaja, atau peningkatan cakupan skrining kanker serviks pada kelompok usia sasaran. Indikator outcome umumnya memerlukan waktu lebih panjang untuk teramati perubahannya dibandingkan indikator proses, dan sering dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali program, sehingga interpretasi perubahan indikator outcome harus mempertimbangkan konteks yang lebih luas.
Kerangka logic model yang telah dibahas pada Bab 2 memberikan peta yang jelas untuk menetapkan indikator proses (terkait output) dan indikator outcome (terkait outcome dan impact) sejak tahap perencanaan program, memastikan bahwa sistem monitoring dan evaluasi dirancang secara terintegrasi dengan desain program, bukan ditambahkan sebagai renungan belakangan (afterthought) setelah program berjalan.
7.2 Kerangka Monitoring dan Evaluasi Program
Monitoring adalah proses pemantauan berkelanjutan terhadap pelaksanaan program menggunakan data rutin untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan mengidentifikasi masalah implementasi secara dini. Evaluasi, di sisi lain, merupakan penilaian sistematis dan periodik terhadap relevansi, efektivitas, efisiensi, dan dampak program, biasanya dilakukan pada titik waktu tertentu seperti evaluasi tengah program (mid-term) dan evaluasi akhir (end-line).
Kerangka monitoring dan evaluasi yang baik memanfaatkan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) atau kerangka umpan balik serupa, di mana data yang dikumpulkan melalui sistem informasi kesehatan (sebagaimana dibahas pada Bab 3) dianalisis secara berkala, hasilnya didiskusikan bersama pemangku kepentingan program, dan temuan tersebut digunakan untuk menyesuaikan strategi implementasi secara adaptif. Dashboard indikator program yang diperbarui secara rutin memudahkan pengelola program dan pengambil kebijakan memantau kemajuan secara visual dan responsif.
Metode evaluasi dapat bersifat kuantitatif (analisis tren indikator, perbandingan sebelum-sesudah, studi kuasi-eksperimental) maupun kualitatif (wawancara mendalam dengan penerima manfaat dan pelaksana program untuk memahami hambatan dan faktor keberhasilan implementasi). Kombinasi kedua metode (mixed-methods evaluation) umumnya memberikan gambaran paling komprehensif tentang kinerja program kesehatan reproduksi berbasis masyarakat.
7.3 Strategi Keberlanjutan dan Pembiayaan Program Kesehatan Reproduksi
Keberlanjutan program (sustainability) merujuk pada kemampuan program untuk terus memberikan manfaat setelah dukungan pendanaan awal atau proyek percontohan berakhir. Strategi keberlanjutan yang efektif mencakup institusionalisasi program ke dalam struktur dan anggaran rutin pemerintah daerah, penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal agar tidak bergantung pada tenaga ahli eksternal, serta membangun kepemilikan (ownership) program di tingkat masyarakat dan pemangku kebijakan lokal sejak tahap perencanaan.
Sumber pembiayaan program kesehatan reproduksi di Indonesia dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD), skema Jaminan Kesehatan Nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk layanan yang termasuk dalam paket manfaat, hibah dari mitra pembangunan internasional, corporate social responsibility (CSR), serta skema pembiayaan berbasis kinerja (performance-based financing) yang mengaitkan pencairan dana dengan pencapaian indikator tertentu. Diversifikasi sumber pembiayaan mengurangi risiko keterputusan program akibat ketergantungan pada satu sumber dana saja.
Advokasi berbasis bukti (evidence-based advocacy) kepada pengambil kebijakan—menggunakan data hasil monitoring dan evaluasi sebagai argumen untuk keberlanjutan atau perluasan program—menjadi keterampilan penting bagi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial. Dokumentasi hasil program yang baik, termasuk analisis efektivitas biaya (cost-effectiveness), memperkuat posisi tawar program kesehatan reproduksi dalam kompetisi alokasi anggaran daerah yang terbatas dan sering kali menghadapi banyak prioritas kesehatan lain.
Diagram Alur
Poin Kunci
- Indikator proses mengukur fidelitas implementasi, sedangkan indikator outcome mengukur perubahan status kesehatan yang menjadi tujuan akhir program.
- Monitoring bersifat kontinu menggunakan data rutin, sementara evaluasi bersifat periodik dan sistematis.
- Siklus Plan-Do-Check-Act memfasilitasi umpan balik dan penyesuaian strategi implementasi secara adaptif.
- Kombinasi metode kuantitatif dan kualitatif (mixed-methods) memberikan gambaran paling komprehensif tentang kinerja program.
- Keberlanjutan program memerlukan institusionalisasi, penguatan kapasitas lokal, dan kepemilikan masyarakat.
- Diversifikasi sumber pembiayaan—APBN/APBD, BPJS Kesehatan, hibah, CSR—mengurangi risiko keterputusan program.
- Advokasi berbasis bukti menggunakan hasil monitoring-evaluasi memperkuat keberlanjutan pendanaan program.
Referensi Bab 7
- World Health Organization. WHO evaluation practice handbook. Geneva: WHO; 2013. https://www.who.int/publications/m/item/who-evaluation-practice-handbook-(2013)
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246285/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
Daftar Singkatan dan Istilah
Glosarium
Daftar Pustaka Gabungan
Menggabungkan Daftar Pustaka Inti Lintas Buku dan Daftar Pustaka Khusus Buku 13, disusun alfabetis. Tautan telah diverifikasi aktif per Juli 2026.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pusat Statistik, Kementerian Kesehatan RI. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Jakarta: BKKBN.
- Berek JS, editor. Berek & Novak's Gynecology. 16th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2020.
- Celentano DD, Szklo M. Gordis Epidemiology. 6th ed. Philadelphia: Elsevier; 2019.
- Council for International Organizations of Medical Sciences (CIOMS). International Ethical Guidelines for Health-related Research Involving Humans. 4th ed. Geneva: CIOMS; 2016. https://doi.org/10.56759/rgxl7405
- Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM, editors. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
- Inter-Agency Working Group (IAWG) on Reproductive Health in Crises. Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: A Distance Learning Module. https://iawg.net/resources/minimum-initial-service-package-distance-learning-module/
- International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Recommendations for the Conduct, Reporting, Editing, and Publication of Scholarly Work in Medical Journals (diperbarui Mei 2023). https://www.icmje.org/recommendations/
- Kementerian Kesehatan RI, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Laporan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Jakarta: Kemenkes RI.
- Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes tegaskan komitmen eliminasi kanker serviks: 36 ribu kasus baru terdeteksi setiap tahun. Jakarta: Kemenkes RI. https://kemkes.go.id/id/kemenkes-tegaskan-komitmen-eliminasi-kanker-serviks-36-ribu-kasus-baru-terdeteksi-setiap-tahun
- Kementerian Kesehatan RI. Skrining kanker leher rahim terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis, pemerintah perluas akses DNA HPV dan self-sampling. Jakarta: Kemenkes RI; 27 Januari 2026. https://kemkes.go.id/id/skrining-kanker-leher-rahim-terintegrasi-program-ckg-pemerintah-perluas-akses-dna-hpv-dan-self-sampling
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
- Lash TL, VanderWeele TJ, Haneuse S, Rothman KJ. Modern Epidemiology. 4th ed. Philadelphia: Wolters Kluwer; 2021.
- Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)/Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia. Kurikulum dan ketentuan Program Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/details/294077/pp-no-28-tahun-2024
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), diundangkan 9 Mei 2022. https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246285/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
- W.K. Kellogg Foundation. Logic model development guide. Battle Creek, Michigan: W.K. Kellogg Foundation; 2004. https://wkkf.issuelab.org/resource/logic-model-development-guide.html
- World Health Organization (WHO). Abortion care guideline. Geneva: WHO; 2022. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK578942/
- World Health Organization (WHO). Responding to intimate partner violence and sexual violence against women: WHO clinical and policy guidelines. Geneva: WHO; 2013.
- World Health Organization. Global strategy to accelerate the elimination of cervical cancer as a public health problem. Geneva: WHO; 2020. https://www.who.int/publications/i/item/9789240014107
- World Health Organization. WHO evaluation practice handbook. Geneva: WHO; 2013. https://www.who.int/publications/m/item/who-evaluation-practice-handbook-(2013)
- World Health Organization. WHO guideline for screening and treatment of cervical pre-cancer lesions for cervical cancer prevention. 2nd ed. Geneva: WHO; 2021. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK572318/
- World Health Organization. World marks cervical cancer elimination day as countries accelerate action. Geneva: WHO; 17 November 2025. https://www.who.int/news/item/17-11-2025-world-marks-cervical-cancer-elimination-day-as-countries-accelerate-action
- World Medical Association. WMA Declaration of Helsinki: Ethical Principles for Medical Research Involving Human Participants (revisi 2024). https://www.wma.net/policies-post/wma-declaration-of-helsinki/