PEDOMAN MUTU BUKU SUMBER 11 · SERI 14 BUKU AJAR

PEDOMAN AUDIT MATERNAL-PERINATAL, NEAR-MISS MATERNAL, DAN MANAJEMEN MUTU-RUJUKAN PELAYANAN OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL

[Nama Rumah Sakit]

[Nama KSM/Departemen: Obstetri dan Ginekologi]

Nomor Dokumen: [Nomor Dokumen]

Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang: [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]

Penyusun:
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Perpustakaan ABBA
Jl Danau Kerinci No 9 Malang
1 Latar Belakang dan Tujuan

Latar Belakang

Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Perinatal di Indonesia masih menjadi prioritas nasional dalam pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) bidang kesehatan ibu dan anak. Sebagian besar kematian maternal bersifat dapat dicegah (preventable) apabila sistem pelayanan mendeteksi dan merespons komplikasi secara tepat waktu.

Karena kejadian kematian maternal relatif jarang secara statistik di tingkat rumah sakit, surveilans near-miss maternal (World Health Organization/WHO, 2011) digunakan sebagai pelengkap audit kematian untuk memperoleh gambaran mutu pelayanan yang lebih representatif, karena setiap kasus near-miss merepresentasikan potensi kematian yang berhasil dicegah oleh sistem.

Pedoman ini disusun sebagai kerangka tata kelola institusional yang mengatur mekanisme audit maternal-perinatal, surveilans near-miss maternal, serta manajemen mutu dan rujukan pelayanan Obstetri Ginekologi Sosial di rumah sakit, mengacu Pedoman Audit Maternal Perinatal Kementerian Kesehatan RI dan pendekatan WHO Near-Miss Approach.

Tujuan

  • Menyediakan mekanisme identifikasi, notifikasi, dan telaah sistematis (case review) terhadap seluruh kasus kematian maternal-perinatal dan near-miss maternal yang terjadi di rumah sakit.
  • Mengidentifikasi faktor yang dapat dicegah (avoidable factors) dan celah sistem pelayanan menggunakan pendekatan tiga keterlambatan (three delays model), tanpa mencari kesalahan individu (budaya no-blame).
  • Merumuskan dan memantau pelaksanaan rencana perbaikan mutu berbasis temuan audit, menggunakan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA) dan Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) untuk proses berisiko tinggi.
  • Memenuhi kewajiban pelaporan internal kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta pelaporan eksternal kepada Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan melalui sistem Audit Maternal Perinatal-Surveilans dan Respons (AMP-SR).
  • Menumbuhkan budaya belajar dan keselamatan pasien (just culture) di lingkungan KSM Obstetri dan Ginekologi, termasuk dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan yang terlibat kasus (second victim support).

Landasan Standar Kompetensi Nasional dan Internasional

Pedoman ini disusun agar sejalan dengan standar kompetensi pendidikan subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial tingkat nasional maupun rujukan mutu tingkat internasional, sebagaimana dipetakan berikut:

RanahStandar AcuanKeterkaitan dengan Pedoman Ini
NasionalKeputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran — Kompetensi Inti Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial butir 2 dan 3Kompetensi wajib "Audit maternal dan perinatal, surveillans dan respon" serta "Audit near-miss maternal" — dijabarkan pada Komponen 3 dan 4 pedoman ini.
NasionalKepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran — Kompetensi Prosedur Klinis butir 22 "Manajemen Kendali Mutu secara Holistik"Capaian kompetensi: audit klinis/near-miss/M&M conference, indikator mutu obstetri (AKI, AKB, CFR, 3 Delay), rencana perbaikan PDCA/FMEA, dan evaluasi implementasi — menjadi kerangka Komponen 6 dan 7 pedoman ini, dengan target 100% audit terdokumentasi dan ≥80% tindak lanjut terimplementasi.
InternasionalWHO. Evaluating the Quality of Care for Severe Pregnancy Complications: The WHO Near-Miss Approach for Maternal Health. Geneva: WHO; 2011.Sumber kriteria near-miss maternal (klinis, laboratoris, tata laksana) pada Komponen 3.
InternasionalWHO. Standards for Improving Quality of Maternal and Newborn Care in Health Facilities. Geneva: WHO; 2016.Kerangka 8 standar mutu pelayanan maternal-neonatal yang mendasari perumusan indikator mutu pada Komponen 6.
InternasionalSay L, Souza JP, Pattinson RC. Maternal near miss — towards a standard tool for monitoring quality of maternal health care. Best Pract Res Clin Obstet Gynaecol. 2009;23(3):287–96.Dasar konseptual near-miss sebagai instrumen standar pemantauan mutu, melengkapi audit kematian pada Komponen 3 dan 5.
InternasionalThaddeus S, Maine D. Too far to walk: maternal mortality in context. Soc Sci Med. 1994;38(8):1091–1110.Model tiga keterlambatan (three delays) yang menjadi kerangka analisis akar masalah pada Komponen 4.
2 Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh proses audit dan manajemen mutu terkait pelayanan maternal-perinatal di rumah sakit, dengan cakupan sebagai berikut:

  • Seluruh kasus kematian maternal yang terjadi selama kehamilan, persalinan, dan hingga 42 hari pascapersalinan, baik yang terjadi di dalam rumah sakit maupun kasus rujukan yang meninggal setelah tiba di rumah sakit.
  • Seluruh kasus near-miss maternal yang memenuhi kriteria klinis, laboratoris, dan/atau manajemen sebagaimana diatur pada Komponen 3.
  • Kematian perinatal (lahir mati usia kehamilan ≥ 28 minggu, dan kematian neonatal dini usia 0–7 hari) yang memiliki keterkaitan dengan faktor maternal atau tata laksana obstetri.
  • Kejadian sentinel (sentinel event) pada pelayanan Obstetri dan Ginekologi, termasuk namun tidak terbatas pada histerektomi emergensi, ruptur uteri, dan kegagalan resusitasi maternal.
  • Berlaku bagi seluruh staf medis (dokter spesialis, subspesialis, residen), tenaga keperawatan/kebidanan, dan unsur manajemen rumah sakit yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pelayanan maternal-perinatal.

Kematian maternal yang murni disebabkan oleh sebab insidental/kecelakaan (accidental or incidental causes) yang tidak diperberat oleh kehamilan berada di luar ruang lingkup pedoman ini, namun tetap dicatat untuk kepentingan klasifikasi statistik.

3 Definisi Operasional

3.1 Kematian Maternal

Kematian perempuan yang terjadi saat hamil atau dalam 42 hari setelah berakhirnya kehamilan, dari sebab apapun yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya, namun bukan disebabkan oleh kecelakaan atau sebab insidental (World Health Organization, ICD-Maternal Mortality/ICD-MM).

3.2 Near-Miss Maternal (WHO 2011)

Perempuan yang hampir meninggal dunia namun berhasil bertahan hidup dari komplikasi yang terjadi selama kehamilan, persalinan, atau dalam 42 hari pascapersalinan. Kriteria near-miss maternal WHO (2011) ditetapkan secara eksplisit mencakup tiga kategori berikut — sekurang-kurangnya satu kriteria pada salah satu kategori terpenuhi untuk menetapkan status near-miss:

a. Kriteria Klinis (Clinical Criteria)

NoKriteria Klinis
1Sianosis akut
2Gasping (megap-megap)
3Frekuensi napas > 40 atau < 6 kali/menit
4Syok (refrakter terhadap terapi cairan awal)
5Oliguria refrakter terhadap terapi cairan/diuretik
6Gangguan pembekuan darah (koagulopati)
7Hilang kesadaran ≥ 12 jam
8Hilang kesadaran disertai tidak adanya denyut nadi/jantung (henti jantung)
9Stroke
10Kejang tidak terkendali/status epileptikus
11Paralisis total
12Ikterus pada preeklampsia

b. Kriteria Berbasis Pemeriksaan Penunjang (Laboratory-based Criteria)

NoKriteria Laboratoris
1Saturasi oksigen < 90% selama ≥ 60 menit
2Rasio PaO2/FiO2 < 200
3Kreatinin ≥ 300 μmol/L (≥ 3,5 mg/dL)
4Bilirubin > 100 μmol/L (> 6,0 mg/dL)
5pH darah < 7,1
6Laktat > 5 mmol/L
7Trombositopenia akut < 50.000/mm³
8Hilang kesadaran disertai adanya glukosa dan keton dalam urin (ketoasidosis diabetikum)

c. Kriteria Berbasis Tata Laksana (Management-based Criteria)

NoKriteria Tata Laksana
1Penggunaan obat vasoaktif kontinu
2Histerektomi akibat infeksi atau perdarahan
3Transfusi ≥ 5 unit sel darah merah
4Intubasi dan ventilasi mekanik ≥ 60 menit yang tidak terkait tindakan anestesi
5Dialisis untuk gagal ginjal akut
6Resusitasi kardiopulmoner (RJP)

3.3 Kejadian Sentinel

Kejadian tidak diharapkan yang mengakibatkan kematian atau kecacatan fisik/psikologis permanen yang tidak terkait dengan perjalanan alamiah penyakit atau kondisi dasar pasien, sehingga memerlukan investigasi dan respons segera.

3.4 Audit Maternal Perinatal (AMP)

Proses telaah kasus kematian dan/atau near-miss maternal-perinatal secara sistematis, retrospektif, dan bersifat no-blame, yang bertujuan mengidentifikasi faktor yang dapat dicegah untuk kepentingan pembelajaran dan perbaikan sistem pelayanan, bukan untuk menetapkan sanksi individu.

3.5 Mortality Index (Indeks Kematian)

Rasio jumlah kematian maternal terhadap jumlah total kasus komplikasi obstetri berat (near-miss ditambah kematian), yang mencerminkan mutu penanganan kasus berat di fasilitas pelayanan; nilai yang lebih rendah menunjukkan mutu penanganan yang lebih baik.

4 Mekanisme dan Alur Audit/Review Kasus

Alur audit maternal-perinatal dan near-miss dilaksanakan melalui lima langkah berurutan sebagai berikut:

Langkah 1 · Identifikasi Kasus[maksimal 1 x 24 jam sejak kasus teridentifikasi]
  • Skrining harian oleh ruang rawat, kamar bersalin (VK), dan ICU terhadap kasus yang memenuhi kriteria kematian maternal-perinatal atau near-miss (Komponen 3).
  • Notifikasi kasus oleh dokter/bidan jaga kepada Tim AMP Rumah Sakit menggunakan formulir notifikasi baku.
Langkah 2 · Pengumpulan Data[maksimal 5 hari kerja]
  • Penelusuran rekam medis lengkap dan penyusunan kronologis kasus (case chronology).
  • Untuk kematian di luar rumah sakit yang dirujuk: dilengkapi dengan Otopsi Verbal Maternal/Perinatal (OVM/OVP) bila memungkinkan.
  • Pengisian checklist kriteria near-miss WHO 2011 oleh DPJP/tim yang merawat.
Langkah 3 · Tinjauan Tim (Pertemuan Pengkajian/Case Review Meeting)[maksimal 14 hari kerja sejak kasus teridentifikasi]
  • Pertemuan telaah kasus bersifat no-blame, dihadiri KSM Obstetri dan Ginekologi, Anestesiologi, Anak/Neonatologi, Keperawatan/Kebidanan, dan perwakilan manajemen mutu.
  • Analisis menggunakan pendekatan tiga keterlambatan (three delays): keterlambatan mengambil keputusan mencari pertolongan, keterlambatan mencapai fasilitas, dan keterlambatan memperoleh tata laksana adekuat di fasilitas.
Langkah 4 · Rekomendasi[disepakati pada saat case review meeting]
  • Perumusan avoidable factors dan akar masalah (root cause) pada tingkat individu, tim, maupun sistem.
  • Klasifikasi rekomendasi berdasarkan tingkat pelayanan yang memerlukan perbaikan (komunitas, fasilitas kesehatan primer, atau rumah sakit).
Langkah 5 · Tindak Lanjut[monitoring berkelanjutan, evaluasi tiap triwulan]
  • Penyusunan rencana perbaikan menggunakan siklus PDCA, atau FMEA untuk proses berisiko tinggi yang berulang.
  • Diseminasi hasil pengkajian dan rekomendasi kepada pihak terkait sesuai mekanisme AMP-SR, sebagai bagian dari pembelajaran bersama.
  • Monitoring implementasi oleh Komite PMKP dan evaluasi ulang pada siklus audit berikutnya.
5 Peran dan Tanggung Jawab Tim
Unit/TimPeran dan Tanggung Jawab
Komite MedisMemberikan payung kebijakan dan legalitas pelaksanaan audit; mengesahkan rekomendasi lintas Kelompok Staf Medis (KSM).
Tim AMP Rumah Sakit / Komite PMKPKoordinator pelaksana audit: notulensi, kompilasi data, pemantauan tindak lanjut, dan integrasi hasil ke sistem manajemen risiko rumah sakit.
KSM Obstetri dan GinekologiAnalisis klinis kasus dan narasumber utama case review, mengacu kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Bidang Keperawatan dan KebidananPelaporan kejadian dan notifikasi kasus, dokumentasi asuhan, serta pelaksanaan tindak lanjut perbaikan di tingkat pelayanan lini depan.
Manajemen/Direktur Rumah SakitDukungan sumber daya dan anggaran perbaikan mutu, penjaminan budaya no-blame, serta dukungan psikologis bagi tenaga kesehatan yang terlibat kasus (second victim support).
Komite PMKPIntegrasi temuan audit ke dalam program mutu dan keselamatan pasien rumah sakit secara menyeluruh, termasuk pelaporan insiden keselamatan pasien.
6 Indikator Mutu dan Target Capaian

Indikator mutu berikut dipantau secara berkala oleh Komite PMKP bersama Tim AMP Rumah Sakit dan dilaporkan dalam dashboard mutu triwulanan. Indikator No. 1–4 (AKI, AKB/AKP, CFR, dan distribusi 3 Delay) merupakan indikator inti sebagaimana dipersyaratkan dalam Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 (Lampiran, Kompetensi Prosedur Klinis butir 22):

NoIndikatorDefinisi Operasional/FormulaTarget
1Angka Kematian Ibu (AKI) rumah sakitJumlah kematian maternal / jumlah kelahiran hidup x 100.000Tren menurun per semester
2Angka Kematian Bayi/Perinatal (AKB/AKP) rumah sakitJumlah kematian bayi (0–28 hari)/perinatal / jumlah kelahiran hidup x 1.000Tren menurun per semester
3Case Fatality Rate (CFR) kasus obstetri beratJumlah kematian maternal / jumlah total kasus obstetri berat x 100%< 10%, selaras Mortality Index WHO
4Distribusi faktor tiga keterlambatan (3 Delay) pada kasus terauditJumlah kasus per kategori delay / total kasus teraudit x 100%100% kasus terklasifikasi delay
5Kelengkapan notifikasi kasus kematian maternal ke Tim AMP dalam ≤ 24 jamJumlah kasus dinotifikasi ≤24 jam / total kasus x 100%≥ 90% per triwulan
6Ketepatan waktu pelaksanaan case review meetingJumlah case review terlaksana ≤14 hari kerja / total kasus x 100%100%
7Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi perbaikan dalam 3 bulanJumlah rekomendasi selesai ditindaklanjuti / total rekomendasi x 100%≥ 80%
8Response time tata laksana definitif kasus kegawatdaruratan obstetri (PPH/eklampsia)Jumlah kasus tertangani ≤30 menit sejak identifikasi / total kasus x 100%≥ 85%

Sebagai bagian dari pemenuhan kompetensi subspesialis, capaian audit mutu tambahan yang dipersyaratkan: 100% kegiatan audit terdokumentasi, seluruh rekomendasi sesuai standar patient safety, dan minimal 2 (dua) audit mutu dilaksanakan serta dilaporkan per periode evaluasi.

7 Tindak Lanjut dan Rencana Perbaikan (PDCA/FMEA)

Setiap rekomendasi hasil audit ditindaklanjuti menggunakan siklus Plan-Do-Check-Act (PDCA):

TahapKegiatan
PlanMerumuskan rencana intervensi berdasarkan akar masalah hasil case review, misalnya pelatihan simulasi kegawatdaruratan perdarahan pascasalin atau revisi Standar Prosedur Operasional (SPO) rujukan.
DoMelaksanakan intervensi terjadwal: pelatihan/simulasi berkala, sosialisasi SPO baru, atau perbaikan sarana-prasarana.
CheckMemantau capaian indikator mutu terkait (Komponen 6) dan menelaah ulang kasus serupa pada periode berikutnya untuk menilai efektivitas intervensi.
ActMenstandardisasi intervensi yang terbukti efektif ke dalam SPO tetap; merevisi rencana bila target belum tercapai.

Failure Mode and Effect Analysis (FMEA)

Untuk proses berisiko tinggi yang berpotensi berulang (misalnya alur rujukan kasus perdarahan pascasalin atau eklampsia), Komite PMKP bersama KSM Obstetri dan Ginekologi melaksanakan FMEA proaktif secara berkala guna mengidentifikasi potensi kegagalan proses sebelum terjadi kejadian sentinel, meliputi identifikasi failure mode, penilaian severity–occurrence–detection (angka prioritas risiko/RPN), dan penyusunan tindakan mitigasi terprioritas.

8 Pelaporan Internal dan Eksternal

8.1 Pelaporan Internal

  • Laporan berkala kepada Komite PMKP dan Direktur Rumah Sakit setiap triwulan, memuat rekapitulasi kasus, capaian indikator mutu, dan status tindak lanjut.
  • Laporan insidental untuk kejadian sentinel disampaikan maksimal 2 x 24 jam sejak kejadian diketahui.

8.2 Pelaporan Eksternal

  • Pelaporan kasus kematian maternal-perinatal kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Audit Maternal Perinatal-Surveilans dan Respons (AMP-SR) maksimal 7 hari kerja sejak kasus teridentifikasi, mengacu Pedoman AMP-SR terbitan Direktorat Kesehatan Keluarga, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI (2022).
  • Notifikasi kasus kematian dilakukan melalui sistem digital Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) yang terintegrasi dengan e-Kohort, KOMDAT Kesmas, dan SIKDA, untuk mendukung pencatatan yang akurat dan tepat waktu; pelaporan manual digunakan sebagai cadangan bila akses aplikasi belum tersedia.
  • Pelaporan indikator mutu nasional kepada Kementerian Kesehatan sesuai mekanisme pelaporan mutu fasilitas pelayanan kesehatan yang berlaku.

8.3 Kerahasiaan Data

Data identitas pasien dan tenaga kesehatan yang terlibat dianonimkan pada setiap pelaporan eksternal maupun dokumentasi pembelajaran internal; hanya data agregat dan pembelajaran sistem yang dipublikasikan, kecuali diwajibkan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

9 Kepustakaan
  1. World Health Organization. Beyond the Numbers: Reviewing Maternal Deaths and Complications to Make Pregnancy Safer. Geneva: World Health Organization; 2004.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Direktorat Kesehatan Keluarga. Pedoman Audit Maternal dan Perinatal – Surveilans dan Respon (AMP-SR). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2022. ISBN 978-623-301-171-6.
  3. World Health Organization. Evaluating the Quality of Care for Severe Pregnancy Complications: The WHO Near-Miss Approach for Maternal Health. Geneva: World Health Organization; 2011. Tersedia pada: iris.who.int/bitstream/handle/10665/44692/9789241502221_eng.pdf
  4. Say L, Souza JP, Pattinson RC; WHO Working Group on Maternal Mortality and Morbidity Classifications. Maternal near miss – towards a standard tool for monitoring quality of maternal health care. Best Practice & Research Clinical Obstetrics & Gynaecology. 2009;23(3):287–96. DOI: 10.1016/j.bpobgyn.2009.01.007
  5. World Health Organization. Standards for Improving Quality of Maternal and Newborn Care in Health Facilities. Geneva: World Health Organization; 2016. Tersedia pada: apps.who.int/iris/handle/10665/249155
  6. Thaddeus S, Maine D. Too far to walk: maternal mortality in context. Social Science & Medicine. 1994;38(8):1091–1110. DOI: 10.1016/0277-9536(94)90226-7
  7. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Lampiran (Kompetensi Inti butir 2–3; Kompetensi Prosedur Klinis butir 22). Jakarta: Konsil Kesehatan Indonesia; 2026.
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.