Pedoman Deteksi Dini dan Rujukan Berbasis Komunitas
untuk Kekerasan Berbasis Gender dan Kesehatan Reproduksi Remaja
Panduan operasional bagi kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat
[Nama Dinas Kesehatan/Institusi Pengampu]Navigasi cepat tersedia pada panel di sisi kiri (atau menu di bagian atas pada layar kecil).
Latar Belakang
Kekerasan berbasis gender (KBG) dan berbagai masalah kesehatan reproduksi remaja — seperti kehamilan tidak diinginkan, pernikahan anak, dan infeksi menular seksual — merupakan persoalan kesehatan masyarakat yang kompleks, sering tersembunyi, dan tidak jarang baru terungkap setelah dampaknya berat. Banyak kasus tidak pernah sampai ke fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) karena korban tidak menyadari haknya, merasa malu, takut disalahkan, atau tidak tahu ke mana harus mencari pertolongan.
Kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat berada pada posisi yang sangat strategis karena merekalah pihak yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, termasuk remaja, jauh sebelum sebuah kasus dibawa ke Puskesmas atau rumah sakit. Kemampuan mengenali tanda bahaya sejak dini dan mengetahui ke mana serta bagaimana merujuk secara aman menjadi kunci agar korban mendapatkan pertolongan tepat waktu.
Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi menetapkan kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), antara lain dalam penatalaksanaan korban kekerasan seksual dan pemberian kontrasepsi darurat pada kasus perkosaan. Kompetensi klinis tersebut hanya akan bermanfaat optimal apabila didahului oleh sistem deteksi dini dan rujukan yang berfungsi baik di tingkat komunitas, sehingga korban dapat sampai ke tangan tenaga terlatih secara tepat waktu.
Secara internasional, World Health Organization (WHO) telah menetapkan pedoman klinis dan kebijakan mengenai respons terhadap kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual (WHO Clinical and Policy Guidelines, 2013) beserta buku pegangan klinisnya (WHO Clinical Handbook, 2014), yang memperkenalkan pendekatan dukungan lini pertama LIVES (Listen, Inquire, Validate, Enhance safety, Support) sebagai standar minimal respons yang aman dan berpusat pada korban. Pada tahun 2018, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) bersama WHO menerbitkan Global Declaration on Violence Against Women yang secara eksplisit menyerukan agar isu kekerasan terhadap perempuan dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan dokter spesialis obstetri dan ginekologi di seluruh dunia. Prinsip yang sama berlaku bagi tenaga non-spesialis di tingkat komunitas: kader, guru, dan tokoh masyarakat perlu memiliki pemahaman dasar yang sejalan dengan standar internasional tersebut, meskipun dengan kedalaman yang disesuaikan untuk peran non-klinis mereka.
Untuk kelompok remaja, WHO memperbarui Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents pada tahun 2025, yang menegaskan sembilan standar kualitas layanan kesehatan bagi remaja, antara lain layanan yang tidak diskriminatif, berbasis hak, rahasia, serta melibatkan dukungan keluarga dan komunitas. Standar ini relevan sebagai acuan mutu bagi layanan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) yang telah diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas sejak tahun 2003 sebagai pintu masuk layanan kesehatan reproduksi remaja, termasuk konseling dan rujukan bagi remaja korban KBG.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan, deteksi dini, dan pendampingan korban, termasuk kewajiban pemerintah daerah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi pria maupun wanita, sehingga perkawinan yang melibatkan anak di bawah usia tersebut tergolong pernikahan anak yang menjadi salah satu tanda bahaya kesehatan reproduksi remaja dalam pedoman ini. Pedoman ini disusun untuk menerjemahkan seluruh amanat tersebut menjadi langkah operasional yang dapat dijalankan oleh kader dan tokoh masyarakat di tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan.
Tujuan
2.1 Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan komunitas — kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat — dalam mengenali tanda dini kekerasan berbasis gender dan masalah kesehatan reproduksi remaja, serta merujuknya secara tepat, aman, dan menjaga kerahasiaan korban ke layanan lanjutan.
2.2 Tujuan Khusus
- Meningkatkan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya awam KBG dan risiko kesehatan reproduksi remaja.
- Membangun dan memperkuat mekanisme rujukan berjenjang berbasis komunitas menuju Puskesmas, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan faskes rujukan.
- Memperkuat koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
- Menyediakan sistem pemantauan dan evaluasi program deteksi dini dan rujukan berbasis komunitas.
- Melindungi kerahasiaan, keselamatan, dan martabat korban selama proses deteksi dini, pendampingan awal, dan rujukan berlangsung.
- Menerapkan prinsip layanan ramah remaja — tidak menghakimi, rahasia, non-diskriminatif, dan melibatkan dukungan keluarga/komunitas — sejalan dengan standar mutu layanan kesehatan remaja WHO.
Sasaran
3.1 Sasaran Pelaksana
- Kader kesehatan dan kader Posyandu Remaja.
- Guru Bimbingan Konseling (BK) dan Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama.
- Kader PKK dan pengurus Karang Taruna.
3.2 Sasaran Penerima Manfaat
- Remaja usia 10–18 tahun di wilayah kerja Puskesmas.
- Perempuan dan kelompok rentan lain yang berisiko atau mengalami kekerasan berbasis gender.
3.3 Sasaran Institusi Pembina
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta UPTD PPA.
- Satuan pendidikan (sekolah) dan pemerintah desa/kelurahan.
Ruang Lingkup
4.1 Lingkup Substansi
Pedoman ini mencakup kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, psikis, dan penelantaran ekonomi, serta masalah kesehatan reproduksi remaja seperti kehamilan tidak diinginkan, pernikahan anak, dan infeksi menular seksual.
4.2 Lingkup Wilayah
Tingkat desa/kelurahan hingga kecamatan, dalam wilayah kerja Puskesmas dan koordinasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4.3 Lingkup Kegiatan
- Deteksi dini tanda bahaya oleh kader, guru, dan tokoh masyarakat.
- Pendampingan awal yang aman dan tidak menghakimi.
- Rujukan berjenjang ke Puskesmas, UPTD PPA, dan/atau kepolisian.
- Pemantauan pasca-rujukan bersama Puskesmas dan DP3A.
4.4 Batasan
Pedoman ini TIDAK mencakup tata laksana medis klinis di fasilitas pelayanan kesehatan. Tata laksana klinis oleh dokter di faskes mengacu pada PPK (Panduan Praktik Klinis) tersendiri, yaitu PPK Nomor 12 dan Nomor 13 dalam seri dokumen ini, yang disusun untuk dokter yang menangani pasien secara individual.
Definisi Operasional
| Istilah | Definisi Operasional |
|---|---|
| Kekerasan Berbasis Gender (KBG) | Segala bentuk tindakan yang mengakibatkan atau mungkin mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikis, termasuk ancaman, paksaan, atau perampasan kebebasan, yang terjadi karena ketimpangan relasi kuasa berbasis gender. |
| Deteksi dini berbasis komunitas | Upaya mengenali tanda bahaya KBG atau risiko kesehatan reproduksi remaja oleh warga non-tenaga kesehatan (kader, guru, tokoh masyarakat) menggunakan tanda-tanda yang dapat dikenali secara awam. |
| Kader kesehatan | Warga masyarakat yang dilatih dan ditugaskan membantu program kesehatan di tingkat desa/kelurahan, termasuk Posyandu dan Posyandu Remaja. |
| Rujukan berjenjang | Proses mengarahkan korban atau warga berisiko dari tingkat komunitas ke layanan yang lebih lengkap, dimulai dari Puskesmas dan/atau UPTD PPA, sesuai kebutuhan dan tingkat kegawatan. |
| UPTD PPA | Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; layanan pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang wajib dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 untuk menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana dimandatkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. |
| Korban | Orang yang mengalami kekerasan berbasis gender atau dampak masalah kesehatan reproduksi, yang berhak mendapatkan pelayanan, perlindungan, dan pemulihan tanpa diskriminasi. |
| Kesehatan reproduksi remaja | Kondisi kesehatan fisik, mental, dan sosial yang utuh terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada remaja usia 10–18 tahun, termasuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan dan infeksi menular seksual (Permenkes Nomor 25 Tahun 2014). |
| Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR) | Program layanan kesehatan di Puskesmas yang secara khusus ditujukan bagi remaja, bersifat rahasia, tidak menghakimi, dan mudah diakses, diselenggarakan Kementerian Kesehatan RI sejak tahun 2003 sebagai salah satu pintu masuk rujukan komunitas. |
| Kerahasiaan (konfidensialitas) | Prinsip menjaga identitas dan informasi korban agar tidak disebarluaskan tanpa persetujuan, kecuali untuk kepentingan rujukan yang disepakati korban atau wali. |
| Kontrasepsi darurat | Metode kontrasepsi yang digunakan setelah hubungan seksual tanpa perlindungan atau kegagalan kontrasepsi, termasuk pada kasus perkosaan; pemberian dan penjelasannya menjadi kewenangan tenaga kesehatan di faskes, bukan kader. |
| Pernikahan anak | Perkawinan yang melibatkan seseorang di bawah usia 19 tahun, yaitu di bawah batas usia minimal perkawinan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. |
| Pendekatan LIVES | Kerangka dukungan lini pertama dari WHO (2014) bagi korban KBG, terdiri atas Listen (dengarkan), Inquire about needs (tanyakan kebutuhan), Validate (yakinkan bahwa ia tidak bersalah), Enhance safety (tingkatkan keamanan), dan Support (dukung dan hubungkan ke layanan); diadaptasi dalam pedoman ini untuk digunakan kader non-klinis pada Bagian 6.4. |
| Tanda bahaya awam | Ciri-ciri yang dapat dikenali orang tanpa latar belakang medis sebagai kemungkinan adanya KBG atau risiko kesehatan reproduksi remaja, sebagaimana diuraikan pada Bagian 6. |
Strategi dan Langkah Pelaksanaan
6.1 Strategi Umum
- Penguatan kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat melalui pelatihan berkala dan penyegaran.
- Penguatan sistem rujukan berjenjang yang jelas, cepat, dan aman.
- Penguatan koordinasi lintas program dan lintas sektor di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
- Penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang mudah dipahami masyarakat.
6.2 Alur Pelaksanaan Program
6.3 Daftar Tanda Bahaya yang Dapat Dikenali Orang Awam
- Luka memar, lecet, atau bekas cedera berulang yang tidak sesuai dengan penjelasan yang diberikan.
- Perubahan perilaku mendadak: menjadi pendiam, ketakutan, mudah menangis, atau menghindar dari orang tertentu.
- Sering tidak masuk sekolah/kegiatan tanpa alasan jelas, atau selalu didampingi ketat oleh satu orang tertentu.
- Menunjukkan ketakutan berlebihan saat membicarakan rumah, pasangan, atau anggota keluarga tertentu.
- Adanya tanda kehamilan pada anak/remaja yang belum menikah, atau permintaan bantuan yang tersembunyi (kode, isyarat, pesan singkat).
- Perubahan drastis pada kondisi ekonomi keluarga yang mengarah pada penelantaran (tidak terpenuhinya kebutuhan dasar).
- Remaja putri berhenti sekolah mendadak tanpa alasan yang jelas.
- Tanda-tanda kehamilan pada usia sekolah (perubahan bentuk tubuh, mual berkepanjangan, sering izin sakit).
- Rencana atau desakan pernikahan pada usia anak (di bawah 19 tahun) dari pihak keluarga.
- Keluhan nyeri perut bawah, keputihan tidak wajar, atau gejala infeksi lain yang disampaikan remaja secara malu-malu.
- Remaja yang tampak menghindar dari teman sebaya dan menunjukkan kecemasan berlebihan terkait tubuhnya.
6.4 Alur Rujukan Komunitas
Penanganan awal yang aman pada Langkah 2 di atas diadaptasi dari pendekatan dukungan lini pertama LIVES yang dikembangkan WHO (2014) untuk tenaga kesehatan, dan disederhanakan dalam pedoman ini agar dapat diterapkan oleh kader, guru, dan tokoh masyarakat yang bukan tenaga klinis.
- Listen — Dengarkan tanpa menghakimi dan tanpa memaksa korban bercerita lebih dari yang ia inginkan.
- Inquire about needs — Tanyakan kebutuhan dan kekhawatiran korban saat ini (emosional, fisik, keamanan, dukungan sosial).
- Validate — Yakinkan korban bahwa ia tidak bersalah dan berhak mendapat pertolongan; jaga kerahasiaan identitas dan ceritanya.
- Enhance safety — Tingkatkan keamanan: jangan mempertemukan korban dengan pelaku, dan diskusikan rencana keamanan bersama korban.
- Support — Dukung dan hubungkan ke layanan lanjutan (Puskesmas/UPTD PPA/kepolisian) sesuai keinginan dan kebutuhan korban; untuk korban anak, koordinasikan dengan wali yang aman dan UPTD PPA.
Peran Lintas Program dan Lintas Sektor
| Aktor | Peran | Output |
|---|---|---|
| Kader Kesehatan/Posyandu Remaja | Deteksi dini, pendampingan awal, dan pengantaran rujukan tingkat desa. | Warga/remaja berisiko teridentifikasi dan terdampingi. |
| Guru BK/UKS | Deteksi dini di lingkungan sekolah, pendampingan awal siswa, koordinasi dengan orang tua/wali. | Siswa berisiko mendapat perhatian dan rujukan tepat waktu. |
| Puskesmas (termasuk PKPR) | Layanan medis awal, konseling melalui Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), dan rujukan lanjutan ke faskes yang lebih lengkap. | Korban mendapat pemeriksaan dan tata laksana awal. |
| UPTD PPA/DP3A | Pendampingan psikososial, mediasi kasus, dan advokasi hak korban sesuai amanat Perpres Nomor 55 Tahun 2024. | Korban mendapat pendampingan lanjutan dan perlindungan. |
| Kepolisian (Unit PPA) | Penerimaan laporan, penyelidikan, dan perlindungan hukum korban. | Proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku. |
| Tokoh Masyarakat/Agama | Edukasi norma sosial, dukungan moral, dan penggerak partisipasi warga. | Kesadaran dan dukungan komunitas terhadap korban meningkat. |
| Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota | Pembinaan teknis, pelatihan kader, dan penyediaan pedoman/media KIE. | Kapasitas kader dan sistem rujukan terbina secara berkelanjutan. |
| Pemerintah Desa/Kelurahan | Dukungan anggaran (Dana Desa), fasilitasi kegiatan, dan penggerak partisipasi warga. | Program berjalan berkelanjutan di tingkat desa. |
Monitoring dan Evaluasi
8.1 Metode
- Supervisi berkala oleh Puskesmas terhadap kader di wilayah kerjanya.
- Pencatatan dan pelaporan kasus dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
- Pertemuan evaluasi lintas sektor secara triwulanan di tingkat kecamatan.
8.2 Instrumen
- Formulir deteksi dini berbasis komunitas (tanpa mencantumkan identitas terbuka di lapangan).
- Formulir rujukan berjenjang yang mencatat waktu deteksi, waktu rujukan, dan layanan tujuan.
- Register kasus yang dikelola secara rahasia oleh Puskesmas/UPTD PPA.
8.3 Pelaksana
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan bersama oleh Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan DP3A/UPTD PPA, dengan melibatkan perwakilan kader dan sekolah sebagai pelapor lapangan.
Pendekatan monitoring berbasis data untuk perbaikan mutu berkelanjutan ini sejalan dengan salah satu tema standar mutu layanan kesehatan remaja WHO (Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents, 2025), yaitu perbaikan mutu berbasis data (data-driven quality improvement).
Indikator Keberhasilan
Target numerik pada tiap indikator ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kondisi dan kapasitas wilayah masing-masing, dan ditinjau secara berkala.
| Indikator | Target | Sumber Data |
|---|---|---|
| Persentase kader terlatih deteksi dini | Ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat | Laporan pelatihan |
| Jumlah kasus terdeteksi yang dirujuk tepat waktu | Ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat | Register rujukan komunitas |
| Rerata waktu dari deteksi ke rujukan awal | Ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat | Register rujukan komunitas |
| Persentase kasus rujukan yang mendapat tindak lanjut layanan | Ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat | Laporan UPTD PPA/Puskesmas |
| Cakupan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat | Ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat | Laporan kegiatan program |
Pembiayaan
10.1 Sumber Pembiayaan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota melalui Dinas Kesehatan dan DP3A.
- Dana Desa untuk kegiatan tingkat desa/kelurahan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
- Sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai peraturan perundang-undangan.
10.2 Komponen Pembiayaan
- Pelatihan dan penyegaran kapasitas kader, guru, dan tokoh masyarakat.
- Penyediaan media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
- Operasional pendampingan awal dan transportasi rujukan.
- Kegiatan monitoring, evaluasi, dan koordinasi lintas sektor.
Penutup
Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional bagi kader kesehatan, guru, dan tokoh masyarakat dalam mengenali tanda bahaya kekerasan berbasis gender dan risiko kesehatan reproduksi remaja secara dini, serta melakukan rujukan yang aman dan tepat waktu ke layanan lanjutan.
Keberhasilan pelaksanaan pedoman ini sangat bergantung pada komitmen dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan lintas program dan lintas sektor, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota. Pedoman ini perlu ditinjau dan disesuaikan secara berkala mengikuti perkembangan kebijakan nasional serta kebutuhan di lapangan.
Kepustakaan
- World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013. Tersedia pada: who.int/publications-detail-redirect/WHO-RHR-13.10
- World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/WHO-RHR-14.26
- World Health Organization. Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents. Geneva: WHO; 2025. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240114012
- International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) & World Health Organization. Global Declaration on Violence Against Women. Rio de Janeiro: FIGO World Congress; 16 Oktober 2018. Tersedia pada: figo.org/declaration-vaw
- Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG). Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations. Tersedia pada: iawg.net/resources
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6887.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6792.
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 825.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.