Pada setiap situasi krisis kesehatan dan bencana — baik bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi) maupun bencana non-alam (konflik sosial, wabah, pengungsian) — populasi yang terdampak tetap memiliki kebutuhan kesehatan reproduksi yang tidak boleh berhenti, antara lain pertolongan persalinan yang aman, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pencegahan penularan HIV, serta akses terhadap alat kontrasepsi.
Pengalaman penanggulangan bencana di Indonesia (gempa Lombok, tsunami Palu-Donggala, erupsi Semeru, banjir bandang di berbagai wilayah) menunjukkan bahwa layanan kesehatan reproduksi sering terlupakan pada fase tanggap darurat awal karena fokus utama tim kesehatan biasanya tertuju pada trauma fisik dan penyakit menular. Padahal, ibu hamil, ibu bersalin, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lain tetap ada di tengah pengungsian dan memerlukan layanan segera.
Minimum Initial Service Package (MISP) adalah paket layanan kesehatan reproduksi prioritas yang dirumuskan oleh Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis Situations (IAWG) bersama WHO, dan dirancang untuk diterapkan sejak hari pertama respons darurat, sebelum layanan kesehatan reproduksi komprehensif dapat dipulihkan sepenuhnya.
Secara nasional, Kementerian Kesehatan RI menggunakan istilah Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi pada Krisis Kesehatan sebagai padanan resmi MISP, dan menempatkan Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu dari enam sub-klaster di bawah Klaster Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Di tingkat penanggulangan bencana nasional, Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 menetapkan delapan klaster nasional, dua di antaranya berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, yaitu Klaster Kesehatan dan Klaster Pengungsian dan Perlindungan. Sepanjang dokumen ini, istilah PPAM dan MISP digunakan bersamaan (PPAM/MISP) agar konsisten dengan istilah nasional maupun internasional.
Pedoman ini disusun sebagai adaptasi PPAM/MISP ke dalam sistem penanggulangan bencana dan sistem kesehatan Indonesia, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Keputusan tersebut menempatkan subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial sebagai salah satu penggerak teknis program kesehatan reproduksi berbasis populasi, termasuk pada situasi krisis dan bencana, dengan kompetensi klinis yang relevan antara lain tata laksana kehamilan berisiko sosial-psikososial, korban kekerasan dalam rumah tangga, kehamilan remaja, konseling dan pemberian kontrasepsi darurat pada korban perkosaan, serta gangguan mental pada kehamilan.
Di tingkat internasional, penguatan kompetensi ini juga selaras dengan arah standardisasi pendidikan Obstetri dan Ginekologi global, sebagaimana direkomendasikan oleh gugus tugas Federasi Internasional Ginekologi dan Obstetri (FIGO) tahun 2024 mengenai kurikulum inti global, yang menekankan kompetensi klinis, perilaku profesional, dan pengetahuan lintas konteks sosial-budaya perempuan di berbagai negara.
Pedoman ini ditujukan bagi pengelola program dan kader di lapangan — bukan pedoman tata laksana pasien individual (PPK) — sehingga bahasa yang digunakan bersifat operasional dan dapat langsung diterapkan oleh tenaga non-spesialis.
Memastikan tersedianya layanan kesehatan reproduksi esensial yang terkoordinasi bagi seluruh populasi terdampak krisis dan bencana di Indonesia, sejak fase tanggap darurat awal hingga masa transisi ke pemulihan.
Pedoman ini ditujukan bagi:
Populasi sasaran layanan meliputi seluruh penduduk terdampak, dengan perhatian khusus pada ibu hamil dan bersalin, perempuan usia subur, penyintas kekerasan seksual, remaja, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas gender yang berisiko lebih tinggi mengalami hambatan akses layanan.
Ruang lingkup pedoman ini mencakup enam tujuan PPAM/MISP yang diadaptasi ke konteks kebencanaan Indonesia, mulai dari fase kesiapsiagaan pra-bencana, tanggap darurat akut, hingga transisi ke pemulihan dan integrasi ke layanan kesehatan reproduksi komprehensif di Puskesmas dan fasilitas rujukan.
Pedoman ini tidak mencakup tata laksana klinis rinci per kasus individual di ruang periksa (merujuk pada PPK terkait), maupun pedoman pengadaan logistik kesehatan secara umum di luar konteks kesehatan reproduksi.
Pelaksanaan PPAM/MISP diadaptasi ke enam tujuan berikut, masing-masing disesuaikan dengan struktur pemerintahan dan sistem penanggulangan bencana Indonesia:
Mengaktifkan koordinator kesehatan reproduksi di dalam Klaster Kesehatan yang dikoordinasikan BPBD/BNPB dan Dinas Kesehatan setempat, sejak fase tanggap darurat dimulai, untuk memastikan PPAM/MISP menjadi agenda tetap rapat koordinasi klaster.
Menyediakan jalur rujukan cepat bagi penyintas kekerasan seksual ke Puskesmas/rumah sakit rujukan, menyediakan kit post-rape care, serta melatih kader untuk mengenali tanda kebutuhan rujukan dan memberikan pendampingan awal yang aman dan rahasia, tanpa menghakimi.
Memastikan ketersediaan alat pelindung diri, kondom, praktik transfusi darah yang aman, serta kewaspadaan standar pencegahan infeksi di titik pengungsian dan pos kesehatan lapangan.
Memastikan tersedianya tenaga penolong persalinan terlatih, jalur rujukan maternal-neonatal yang jelas menuju Puskesmas PONED/rumah sakit PONEK terdekat, serta kit persalinan bersih di setiap titik layanan darurat.
Menyediakan alat kontrasepsi darurat dan reguler (kondom, pil, suntik) di pos kesehatan pengungsian, disertai konseling singkat oleh kader terlatih.
Menyusun rencana transisi bertahap sejak minggu-minggu awal krisis agar layanan kesehatan reproduksi komprehensif (termasuk KB, ANC terpadu, dan skrining IMS) dapat kembali terintegrasi di Puskesmas begitu situasi memungkinkan.
Jenis dan jumlah kit disesuaikan dengan estimasi jumlah penduduk terdampak dan mengacu pada standar Kit Kesehatan Reproduksi Antarlembaga yang berlaku, dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan dan mitra kemanusiaan.
Agar pelaksanaan PPAM/MISP di lapangan didukung oleh tenaga penggerak teknis yang kompeten, strategi pelaksanaan di atas diselaraskan dengan dua rujukan standar berikut:
| Rujukan | Kompetensi/Isi yang Relevan | Kaitan dengan PPAM/MISP |
|---|---|---|
| Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 (nasional) | Tata laksana kehamilan berisiko sosial-psikososial; korban KDRT; kehamilan remaja; konseling & kontrasepsi darurat pada perkosaan; gangguan mental pada kehamilan | Menjadi dasar kompetensi subspesialis Obginsos sebagai penggerak teknis Tujuan 2, 4, dan 5 PPAM/MISP |
| FIGO Global Core Curriculum 2024 (internasional) | Kompetensi klinis, perilaku profesional, dan pengetahuan lintas konteks sosial-budaya perempuan | Melengkapi kerangka kompetensi dasar bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam layanan kesehatan reproduksi populasi rentan, termasuk pada situasi krisis |
Kedua rujukan ini bersifat saling melengkapi: standar nasional memberikan basis kewenangan klinis subspesialis Obginsos di Indonesia, sedangkan kerangka internasional memastikan arah pengembangan kompetensi tetap sejalan dengan standardisasi pendidikan Obstetri dan Ginekologi global.
| Aktor | Peran | Output |
|---|---|---|
| BNPB/BPBD | Mengoordinasikan Klaster Kesehatan dan memastikan akses logistik ke lokasi bencana | Jalur logistik dan koordinasi klaster aktif |
| Dinas Kesehatan | Mengaktifkan koordinator kesehatan reproduksi, mendistribusikan kit RH, memantau pelaksanaan PPAM/MISP | Layanan PPAM/MISP berjalan di seluruh titik pengungsian |
| Puskesmas | Menyediakan layanan lini pertama, termasuk PONED, konseling KB, dan rujukan post-rape care | Layanan lini pertama tersedia 24 jam |
| Kader/Relawan | Deteksi dini kebutuhan, edukasi komunitas, pendampingan rujukan | Kasus terdeteksi dan dirujuk tepat waktu |
| Mitra Kemanusiaan (PMI, LSM, PBB) | Dukungan logistik kit RH, tenaga tambahan, pendanaan darurat | Ketersediaan kit dan tenaga terjaga |
| Tokoh Masyarakat/Agama | Mendukung penerimaan sosial layanan kesehatan reproduksi dan pelaporan kekerasan seksual | Stigma menurun, pelaporan meningkat |
Monitoring dilakukan harian pada fase tanggap darurat akut melalui laporan singkat dari setiap pos kesehatan lapangan ke koordinator kesehatan reproduksi Dinas Kesehatan, mencakup jumlah persalinan, kasus dirujuk, kasus kekerasan seksual yang ditangani, dan ketersediaan kit RH.
Evaluasi dilakukan pada akhir fase tanggap darurat (umumnya minggu ke-2 hingga ke-4) untuk menilai capaian enam tujuan PPAM/MISP dan menyusun rencana transisi menuju layanan komprehensif, melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan mitra kemanusiaan.
Pembiayaan pelaksanaan PPAM/MISP bersumber dari anggaran penanggulangan bencana daerah (APBD), Dana Siap Pakai BNPB, anggaran program kesehatan reproduksi Dinas Kesehatan, serta dukungan mitra kemanusiaan nasional dan internasional (termasuk lembaga PBB dan organisasi non-pemerintah) sesuai mekanisme kerja sama kebencanaan yang berlaku.
Perencanaan anggaran kesiapsiagaan sebaiknya mengalokasikan pos khusus untuk pengadaan dan penyimpanan kit kesehatan reproduksi darurat sebagai bagian dari logistik kebencanaan rutin, bukan hanya diadakan setelah bencana terjadi.
Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional bagi pengelola program dan kader dalam melaksanakan layanan kesehatan reproduksi esensial pada situasi krisis dan bencana di Indonesia. Penerapan yang konsisten atas enam tujuan PPAM/MISP sejak fase awal tanggap darurat diharapkan dapat mencegah kesakitan dan kematian yang sesungguhnya dapat dihindari pada kelompok rentan.
Pedoman ini bersifat dinamis dan perlu ditinjau berkala mengikuti perkembangan regulasi nasional serta pembaruan standar internasional PPAM/MISP, WHO, dan IAWG.