Perpustakaan ABBA — Seri Obstetri Ginekologi Sosial Pedoman Masyarakat 5/5
Kesehatan Reproduksi · Krisis & Bencana

Pedoman Kesehatan Reproduksi pada Situasi Krisis, Bencana, dan Populasi Rentan

Paket Pelayanan Awal Minimum / Minimum Initial Service Package (PPAM/MISP)
[Nama Dinas Kesehatan / Institusi Pengampu]
Disusun oleh: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan ABBA  ·  Jl Danau Kerinci No 9 Malang
1. Latar Belakang

Pada setiap situasi krisis kesehatan dan bencana — baik bencana alam (gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi) maupun bencana non-alam (konflik sosial, wabah, pengungsian) — populasi yang terdampak tetap memiliki kebutuhan kesehatan reproduksi yang tidak boleh berhenti, antara lain pertolongan persalinan yang aman, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, pencegahan penularan HIV, serta akses terhadap alat kontrasepsi.

Pengalaman penanggulangan bencana di Indonesia (gempa Lombok, tsunami Palu-Donggala, erupsi Semeru, banjir bandang di berbagai wilayah) menunjukkan bahwa layanan kesehatan reproduksi sering terlupakan pada fase tanggap darurat awal karena fokus utama tim kesehatan biasanya tertuju pada trauma fisik dan penyakit menular. Padahal, ibu hamil, ibu bersalin, korban kekerasan seksual, dan kelompok rentan lain tetap ada di tengah pengungsian dan memerlukan layanan segera.

Minimum Initial Service Package (MISP) adalah paket layanan kesehatan reproduksi prioritas yang dirumuskan oleh Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis Situations (IAWG) bersama WHO, dan dirancang untuk diterapkan sejak hari pertama respons darurat, sebelum layanan kesehatan reproduksi komprehensif dapat dipulihkan sepenuhnya.

Secara nasional, Kementerian Kesehatan RI menggunakan istilah Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) Kesehatan Reproduksi pada Krisis Kesehatan sebagai padanan resmi MISP, dan menempatkan Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu dari enam sub-klaster di bawah Klaster Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan. Di tingkat penanggulangan bencana nasional, Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015 menetapkan delapan klaster nasional, dua di antaranya berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, yaitu Klaster Kesehatan dan Klaster Pengungsian dan Perlindungan. Sepanjang dokumen ini, istilah PPAM dan MISP digunakan bersamaan (PPAM/MISP) agar konsisten dengan istilah nasional maupun internasional.

Pedoman ini disusun sebagai adaptasi PPAM/MISP ke dalam sistem penanggulangan bencana dan sistem kesehatan Indonesia, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, serta Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Keputusan tersebut menempatkan subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial sebagai salah satu penggerak teknis program kesehatan reproduksi berbasis populasi, termasuk pada situasi krisis dan bencana, dengan kompetensi klinis yang relevan antara lain tata laksana kehamilan berisiko sosial-psikososial, korban kekerasan dalam rumah tangga, kehamilan remaja, konseling dan pemberian kontrasepsi darurat pada korban perkosaan, serta gangguan mental pada kehamilan.

Di tingkat internasional, penguatan kompetensi ini juga selaras dengan arah standardisasi pendidikan Obstetri dan Ginekologi global, sebagaimana direkomendasikan oleh gugus tugas Federasi Internasional Ginekologi dan Obstetri (FIGO) tahun 2024 mengenai kurikulum inti global, yang menekankan kompetensi klinis, perilaku profesional, dan pengetahuan lintas konteks sosial-budaya perempuan di berbagai negara.

Pedoman ini ditujukan bagi pengelola program dan kader di lapangan — bukan pedoman tata laksana pasien individual (PPK) — sehingga bahasa yang digunakan bersifat operasional dan dapat langsung diterapkan oleh tenaga non-spesialis.

2. Tujuan

2.1 Tujuan Umum

Memastikan tersedianya layanan kesehatan reproduksi esensial yang terkoordinasi bagi seluruh populasi terdampak krisis dan bencana di Indonesia, sejak fase tanggap darurat awal hingga masa transisi ke pemulihan.

2.2 Tujuan Khusus

  • Mengaktifkan koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan PPAM/MISP sejak 48-72 jam pertama kejadian bencana.
  • Mencegah dan menangani kekerasan seksual, termasuk penyediaan layanan pasca-perkosaan (post-rape care).
  • Mengurangi risiko penularan HIV dan infeksi menular seksual di lokasi pengungsian.
  • Mencegah kesakitan dan kematian ibu serta bayi baru lahir yang berlebih akibat terganggunya akses layanan persalinan.
  • Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan melalui penyediaan alat kontrasepsi darurat.
  • Merencanakan transisi menuju layanan kesehatan reproduksi komprehensif begitu situasi mengizinkan.
3. Sasaran

Pedoman ini ditujukan bagi:

  • Pengelola program Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Puskesmas.
  • Kader kesehatan masyarakat dan relawan kemanusiaan di lokasi pengungsian.
  • Tenaga pelatih (Training of Trainers) kesehatan reproduksi dalam situasi krisis.
  • Klaster Kesehatan Nasional Penanggulangan Bencana, BPBD/BNPB, dan mitra kemanusiaan (PMI, organisasi non-pemerintah, lembaga PBB).

Populasi sasaran layanan meliputi seluruh penduduk terdampak, dengan perhatian khusus pada ibu hamil dan bersalin, perempuan usia subur, penyintas kekerasan seksual, remaja, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas gender yang berisiko lebih tinggi mengalami hambatan akses layanan.

4. Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman ini mencakup enam tujuan PPAM/MISP yang diadaptasi ke konteks kebencanaan Indonesia, mulai dari fase kesiapsiagaan pra-bencana, tanggap darurat akut, hingga transisi ke pemulihan dan integrasi ke layanan kesehatan reproduksi komprehensif di Puskesmas dan fasilitas rujukan.

Pedoman ini tidak mencakup tata laksana klinis rinci per kasus individual di ruang periksa (merujuk pada PPK terkait), maupun pedoman pengadaan logistik kesehatan secara umum di luar konteks kesehatan reproduksi.

5. Definisi Operasional
  • Minimum Initial Service Package (MISP)/Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM): paket layanan kesehatan reproduksi prioritas yang harus tersedia sejak awal respons krisis, sebelum layanan komprehensif dapat dijalankan. PPAM adalah istilah resmi yang digunakan Kementerian Kesehatan RI sebagai padanan MISP.
  • Klaster Kesehatan: salah satu dari delapan klaster nasional penanggulangan bencana (Keputusan Kepala BNPB Nomor 173 Tahun 2015), dengan Kesehatan Reproduksi sebagai salah satu dari enam sub-klaster di bawahnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019.
  • Post-rape care (layanan pasca-perkosaan): layanan medis dan psikososial segera bagi penyintas kekerasan seksual, mencakup penanganan luka, pencegahan penularan HIV pasca-pajanan (PEP), pencegahan kehamilan darurat, dan dukungan psikologis awal.
  • Kit Kesehatan Reproduksi Antarlembaga (Interagency RH Kit): satu set perbekalan kesehatan reproduksi standar yang disusun berjenjang sesuai tingkat fasilitas pelayanan, digunakan untuk mendukung pelaksanaan PPAM/MISP di lapangan.
  • Populasi rentan: kelompok yang menghadapi hambatan lebih besar dalam mengakses layanan kesehatan reproduksi saat krisis, seperti ibu hamil, penyandang disabilitas, remaja, lansia, dan kelompok minoritas.
6. Strategi dan Langkah Pelaksanaan

Pelaksanaan PPAM/MISP diadaptasi ke enam tujuan berikut, masing-masing disesuaikan dengan struktur pemerintahan dan sistem penanggulangan bencana Indonesia:

6.1 Tujuan 1 — Koordinasi

Mengaktifkan koordinator kesehatan reproduksi di dalam Klaster Kesehatan yang dikoordinasikan BPBD/BNPB dan Dinas Kesehatan setempat, sejak fase tanggap darurat dimulai, untuk memastikan PPAM/MISP menjadi agenda tetap rapat koordinasi klaster.

6.2 Tujuan 2 — Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Menyediakan jalur rujukan cepat bagi penyintas kekerasan seksual ke Puskesmas/rumah sakit rujukan, menyediakan kit post-rape care, serta melatih kader untuk mengenali tanda kebutuhan rujukan dan memberikan pendampingan awal yang aman dan rahasia, tanpa menghakimi.

6.3 Tujuan 3 — Pengurangan Penularan HIV

Memastikan ketersediaan alat pelindung diri, kondom, praktik transfusi darah yang aman, serta kewaspadaan standar pencegahan infeksi di titik pengungsian dan pos kesehatan lapangan.

6.4 Tujuan 4 — Pencegahan Kesakitan dan Kematian Ibu serta Bayi Baru Lahir

Memastikan tersedianya tenaga penolong persalinan terlatih, jalur rujukan maternal-neonatal yang jelas menuju Puskesmas PONED/rumah sakit PONEK terdekat, serta kit persalinan bersih di setiap titik layanan darurat.

6.5 Tujuan 5 — Pencegahan Kehamilan Tidak Diinginkan

Menyediakan alat kontrasepsi darurat dan reguler (kondom, pil, suntik) di pos kesehatan pengungsian, disertai konseling singkat oleh kader terlatih.

6.6 Tujuan 6 — Perencanaan Transisi ke Layanan Komprehensif

Menyusun rencana transisi bertahap sejak minggu-minggu awal krisis agar layanan kesehatan reproduksi komprehensif (termasuk KB, ANC terpadu, dan skrining IMS) dapat kembali terintegrasi di Puskesmas begitu situasi memungkinkan.

6.7 Alur Pelaksanaan Program

Kejadian Bencana
Aktivasi Klaster Kesehatan
Pelaksanaan 6 Tujuan PPAM/MISP
Monitoring Harian Lapangan
Transisi ke Layanan Komprehensif

6.8 Alur Rujukan Komunitas

Kader di Titik Pengungsian
Pos Kesehatan Lapangan
Puskesmas PONED
RS PONEK/Rujukan

6.9 Daftar Kit Kesehatan Reproduksi Darurat Minimal

  • Kit administrasi dan pelatihan PPAM/MISP untuk koordinator lapangan.
  • Kit kondom dan alat kontrasepsi (pil, suntik) untuk pencegahan kehamilan tidak diinginkan.
  • Kit persalinan bersih untuk penolong non-fasilitas dan bidan di pos kesehatan.
  • Kit post-rape care, termasuk profilaksis pasca-pajanan (PEP) dan kontrasepsi darurat.
  • Kit pengobatan infeksi menular seksual dasar.
  • Kit perlengkapan persalinan tingkat Puskesmas PONED, termasuk perlengkapan resusitasi bayi baru lahir.
  • Kit MgSO4 untuk penanganan awal preeklamsia/eklamsia sebelum rujukan.
  • Perlengkapan rujukan kegawatdaruratan obstetri tingkat rumah sakit (transfusi darah, tindakan operatif).

Jenis dan jumlah kit disesuaikan dengan estimasi jumlah penduduk terdampak dan mengacu pada standar Kit Kesehatan Reproduksi Antarlembaga yang berlaku, dikoordinasikan bersama Dinas Kesehatan dan mitra kemanusiaan.

6.10 Kesesuaian dengan Standar Kompetensi Nasional dan Internasional

Agar pelaksanaan PPAM/MISP di lapangan didukung oleh tenaga penggerak teknis yang kompeten, strategi pelaksanaan di atas diselaraskan dengan dua rujukan standar berikut:

RujukanKompetensi/Isi yang RelevanKaitan dengan PPAM/MISP
Kepkonsil No. HK.01.02/KKI/1318/2026 (nasional)Tata laksana kehamilan berisiko sosial-psikososial; korban KDRT; kehamilan remaja; konseling & kontrasepsi darurat pada perkosaan; gangguan mental pada kehamilanMenjadi dasar kompetensi subspesialis Obginsos sebagai penggerak teknis Tujuan 2, 4, dan 5 PPAM/MISP
FIGO Global Core Curriculum 2024 (internasional)Kompetensi klinis, perilaku profesional, dan pengetahuan lintas konteks sosial-budaya perempuanMelengkapi kerangka kompetensi dasar bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam layanan kesehatan reproduksi populasi rentan, termasuk pada situasi krisis

Kedua rujukan ini bersifat saling melengkapi: standar nasional memberikan basis kewenangan klinis subspesialis Obginsos di Indonesia, sedangkan kerangka internasional memastikan arah pengembangan kompetensi tetap sejalan dengan standardisasi pendidikan Obstetri dan Ginekologi global.

7. Peran Lintas Program dan Lintas Sektor
AktorPeranOutput
BNPB/BPBDMengoordinasikan Klaster Kesehatan dan memastikan akses logistik ke lokasi bencanaJalur logistik dan koordinasi klaster aktif
Dinas KesehatanMengaktifkan koordinator kesehatan reproduksi, mendistribusikan kit RH, memantau pelaksanaan PPAM/MISPLayanan PPAM/MISP berjalan di seluruh titik pengungsian
PuskesmasMenyediakan layanan lini pertama, termasuk PONED, konseling KB, dan rujukan post-rape careLayanan lini pertama tersedia 24 jam
Kader/RelawanDeteksi dini kebutuhan, edukasi komunitas, pendampingan rujukanKasus terdeteksi dan dirujuk tepat waktu
Mitra Kemanusiaan (PMI, LSM, PBB)Dukungan logistik kit RH, tenaga tambahan, pendanaan daruratKetersediaan kit dan tenaga terjaga
Tokoh Masyarakat/AgamaMendukung penerimaan sosial layanan kesehatan reproduksi dan pelaporan kekerasan seksualStigma menurun, pelaporan meningkat
8. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan harian pada fase tanggap darurat akut melalui laporan singkat dari setiap pos kesehatan lapangan ke koordinator kesehatan reproduksi Dinas Kesehatan, mencakup jumlah persalinan, kasus dirujuk, kasus kekerasan seksual yang ditangani, dan ketersediaan kit RH.

Evaluasi dilakukan pada akhir fase tanggap darurat (umumnya minggu ke-2 hingga ke-4) untuk menilai capaian enam tujuan PPAM/MISP dan menyusun rencana transisi menuju layanan komprehensif, melibatkan Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan mitra kemanusiaan.

9. Indikator Keberhasilan
Koordinator kesehatan reproduksi teraktivasi
≤ 72 jam sejak kejadian
Sumber: Notulen rapat Klaster Kesehatan
Pos kesehatan menyediakan kit post-rape care
100% pos lapangan
Sumber: Laporan logistik kit RH
Persalinan ditolong tenaga terlatih
100% kasus tercatat
Sumber: Register persalinan lapangan
Kasus kekerasan seksual dirujuk < 72 jam
100% kasus terdeteksi
Sumber: Register rujukan kader
Ketersediaan alat kontrasepsi darurat
Tersedia di seluruh titik layanan
Sumber: Laporan stok kit RH
Rencana transisi layanan komprehensif tersusun
Selesai pada minggu ke-4
Sumber: Dokumen rencana transisi Dinkes
10. Pembiayaan

Pembiayaan pelaksanaan PPAM/MISP bersumber dari anggaran penanggulangan bencana daerah (APBD), Dana Siap Pakai BNPB, anggaran program kesehatan reproduksi Dinas Kesehatan, serta dukungan mitra kemanusiaan nasional dan internasional (termasuk lembaga PBB dan organisasi non-pemerintah) sesuai mekanisme kerja sama kebencanaan yang berlaku.

Perencanaan anggaran kesiapsiagaan sebaiknya mengalokasikan pos khusus untuk pengadaan dan penyimpanan kit kesehatan reproduksi darurat sebagai bagian dari logistik kebencanaan rutin, bukan hanya diadakan setelah bencana terjadi.

11. Penutup

Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional bagi pengelola program dan kader dalam melaksanakan layanan kesehatan reproduksi esensial pada situasi krisis dan bencana di Indonesia. Penerapan yang konsisten atas enam tujuan PPAM/MISP sejak fase awal tanggap darurat diharapkan dapat mencegah kesakitan dan kematian yang sesungguhnya dapat dihindari pada kelompok rentan.

Pedoman ini bersifat dinamis dan perlu ditinjau berkala mengikuti perkembangan regulasi nasional serta pembaruan standar internasional PPAM/MISP, WHO, dan IAWG.

12. Kepustakaan
  1. Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crisis Situations (IAWG). Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health in Crisis Situations: A Distance Learning Module (revisi 2019, berdasarkan Inter-Agency Field Manual on Reproductive Health in Humanitarian Settings edisi 2018, Bab 3). iawg.net/resources/minimum-initial-service-package-distance-learning-module
  2. United Nations Population Fund (UNFPA). Inter-Agency Reproductive Health Kits for Crisis Situations, 6th Edition Manual. unfpa.org — IARH Kits 6th Edition Manual
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  4. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  5. Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (dasar enam sub-klaster Klaster Kesehatan, termasuk Sub-Klaster Kesehatan Reproduksi).
  6. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keputusan Nomor 173 Tahun 2015 tentang Klaster Nasional Penanggulangan Bencana.
  7. Ketua Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
  8. Atiomo W, Vash-Margita A, Sosa C, Kihara A, Ezimokhai M, Fogarty P, et al. A common curriculum in obstetrics and gynecology for medical students globally. International Journal of Gynecology & Obstetrics, 2024. doi.org/10.1002/ijgo.15544
  9. Recker F, et al. Medical education in obstetrics and gynecology: a global update from 2025. Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica, 2026. doi.org/10.1111/aogs.70105
Catatan dasar: Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 dikutip berdasarkan salinan dokumen yang diunggah pengguna dan belum dapat diverifikasi silang pada basis data peraturan daring publik karena kebaruan dokumen tersebut. Apabila pengguna memiliki tautan resmi (mis. dari Konsil Kesehatan Indonesia atau JDIH Kemenkes), mohon dibagikan agar dapat dicantumkan sebagai rujukan tautan langsung.