Pedoman Masyarakat · 2 dari 5 · Seri Obstetri Ginekologi Sosial

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi Masyarakat

(termasuk Surveilans Skrining Kanker Serviks) — disusun selaras dengan standar kompetensi nasional (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) sekaligus kerangka kerja internasional (WHO, FIGO, IAWG/MISP).

PenulisDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan ABBA, Malang
Edisi2026 · Revisi Teraudit
Institusi Pengampu[Nama Dinas Kesehatan / Institusi Pengampu]
01

Latar Belakang

Kesehatan reproduksi masyarakat merupakan salah satu pilar utama pembangunan kesehatan nasional, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 [2,3]. Di antara berbagai masalah kesehatan reproduksi perempuan, kanker leher rahim (kanker serviks) — dua istilah yang digunakan secara bergantian dalam pedoman ini untuk merujuk pada entitas yang sama — masih menjadi beban kesehatan masyarakat yang besar. Data Kementerian Kesehatan RI mencatat sekitar 36.964 kasus baru kanker serviks pada tahun 2023, dengan lebih dari 21.000 kematian pada tahun yang sama, menempatkan kanker serviks sebagai kanker kedua terbanyak yang diderita perempuan Indonesia [1].

Cakupan skrining deteksi dini kanker serviks di tingkat nasional masih jauh dari target program. Berdasarkan data cakupan skrining dalam Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) per Desember 2025, baru sekitar 1,3 juta perempuan (12,25%) dari 10,9 juta perempuan usia 30–69 tahun yang mengikuti skrining, sementara target nasional ditetapkan sebesar 75% [6]. Kesenjangan ini diperberat oleh keterbatasan jejaring laboratorium rujukan pemeriksaan HPV DNA, yang pada periode tersebut baru tersedia di 169 dari 514 kabupaten/kota, serta hambatan non-teknis berupa rasa malu, rendahnya kesadaran, stigma, dan minimnya dukungan keluarga. Memasuki tahun kedua pelaksanaannya, mulai 2026 Kemenkes RI mengalihkan fokus CKG tidak lagi sekadar pada cakupan pemeriksaan, melainkan juga pada kepastian tata laksana dan tindak lanjut bagi peserta yang terdeteksi bermasalah — termasuk pembiayaan pengobatan awal yang digratiskan — sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis, yang menggantikan ketentuan teknis CKG sebelumnya [6].

Dua tingkatan target — tidak boleh dipertukarkan. Strategi global WHO menetapkan target 90–70–90 (skrining 70%) untuk 2030 [7,8]. Indonesia, melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/2176/2023 tentang RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030, menetapkan target nasional yang lebih ambisius: 90–75–90 (skrining 75%) [5]. Pedoman ini memakai target nasional 75% sebagai acuan indikator utama, dengan 70% WHO sebagai baseline pembanding internasional.

Keberhasilan strategi tersebut sangat bergantung pada ketersediaan sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat yang mampu mencatat, melaporkan, menganalisis, dan menindaklanjuti data secara berjenjang — dari kader dan Puskesmas hingga Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Kompetensi penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans ini secara eksplisit menjadi bagian dari kompetensi lanjutan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, yang secara khusus mencantumkan kompetensi “Surveilans kesehatan reproduksi dan skrining kanker serviks”, “Audit maternal dan perinatal, surveillans dan respon”, serta “Manajemen Program Kesehatan Reproduksi” sebagai bagian dari lingkup praktik subspesialis ini [4].

Standar nasional tersebut sejalan dengan arah pengembangan pendidikan Obginsos yang berorientasi standar internasional. Kolegium Obstetri dan Ginekologi Indonesia secara eksplisit menempatkan penyetaraan kompetensi spesialis dan subspesialis dengan standar global sebagai salah satu tujuan strategisnya [14]. Pada tataran internasional, International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) telah menggerakkan agenda eliminasi kanker serviks sejak Deklarasi Global 2018 di World Health Assembly ke-71 dan mendorong harmonisasi kurikulum pendidikan obstetri-ginekologi berbasis kompetensi bersama Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) dan American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) [11]. Prinsip pelayanan kesehatan reproduksi berbasis populasi dalam pedoman ini juga mengacu pada Minimum Initial Service Package (MISP) for Sexual and Reproductive Health yang dikembangkan Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG) [10]. Dengan demikian, penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans dalam pedoman ini dirancang memenuhi standar kompetensi nasional (Kepkonsil) sekaligus selaras dengan prinsip dan kerangka kerja internasional (WHO, FIGO, IAWG/MISP).

Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan kader kesehatan masyarakat dalam membangun dan menjalankan sistem informasi serta surveilans kesehatan reproduksi — dengan penekanan pada surveilans cakupan skrining kanker serviks berbasis populasi — agar data yang dihasilkan valid, tepat waktu, dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan program di seluruh jenjang pemerintahan.

02

Tujuan

2.1 Tujuan Umum

Terselenggaranya sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat yang terintegrasi, akurat, dan tepat waktu di wilayah kerja Dinas Kesehatan dan Puskesmas, guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program kesehatan reproduksi — termasuk percepatan eliminasi kanker leher rahim.

2.2 Tujuan Khusus

  1. Membangun mekanisme pencatatan dan pelaporan data kesehatan reproduksi masyarakat, baik manual maupun elektronik, yang terhubung dari tingkat kader/Posyandu hingga Dinas Kesehatan Provinsi.
  2. Menyelenggarakan surveilans cakupan skrining kanker serviks berbasis populasi (metode IVA dan/atau HPV DNA termasuk self-sampling) sebagai bagian dari surveilans kesehatan reproduksi masyarakat.
  3. Menyediakan data dan indikator program yang valid dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan keputusan klinis-manajerial di tingkat Puskesmas dan Dinas Kesehatan.
  4. Memperkuat alur rujukan komunitas bagi perempuan dengan hasil skrining positif agar mendapatkan tindak lanjut tata laksana secara tepat waktu.
  5. Mendorong koordinasi lintas program dan lintas sektor dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem informasi kesehatan reproduksi masyarakat.
  6. Menyelaraskan penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans dengan standar kompetensi nasional (Kepkonsil) sekaligus prinsip dan kerangka kerja internasional (WHO, FIGO, IAWG/MISP) sebagai acuan mutu program [4,7,10,11].
03

Sasaran

3.1 Sasaran Pelaksana

  • Pengelola program kesehatan reproduksi di Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Kepala Puskesmas, penanggung jawab program KIA/kesehatan reproduksi, dan petugas pengelola data (SIKDA/SATUSEHAT) di Puskesmas.
  • Kader kesehatan masyarakat (kader Posyandu, kader PKK, kader kesehatan reproduksi remaja).
  • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obginsos atau tenaga kesehatan yang ditunjuk sebagai penggerak teknis program di wilayah kerja.
  • Fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTL/RS) yang menerima rujukan kasus hasil skrining positif.

3.2 Sasaran Populasi Program

Sasaran populasi utama surveilans skrining kanker serviks adalah perempuan usia 30–69 tahun sesuai kelompok sasaran Program Cek Kesehatan Gratis, dengan prioritas kelompok usia 35 dan 45 tahun sesuai strategi eliminasi kanker leher rahim WHO. Sasaran populasi surveilans kesehatan reproduksi masyarakat secara umum mencakup perempuan usia subur, ibu hamil dan nifas, serta kelompok berisiko yang menjadi sasaran program kesehatan reproduksi Puskesmas.

04

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku pada tataran program dan populasi (population-based), bukan tata laksana pasien individual di ruang periksa — sehingga disebut Pedoman, bukan Panduan Praktik Klinis (PPK) sebagaimana dimaksud Permenkes Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran [13]. Ruang lingkup pedoman ini meliputi:

  • Desain dan penyelenggaraan sistem pencatatan-pelaporan data kesehatan reproduksi masyarakat, manual maupun elektronik, di tingkat kader, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan.
  • Surveilans cakupan skrining kanker serviks berbasis populasi, termasuk metode IVA dan HPV DNA (termasuk self-sampling), serta tindak lanjut kasus positif.
  • Analisis dan pemanfaatan data untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi program kesehatan reproduksi masyarakat.
  • Koordinasi lintas program (KIA, promosi kesehatan, penyakit tidak menular) dan lintas sektor (BKKBN, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, pendidikan) dalam pengelolaan data.

Pedoman ini TIDAK mencakup tata laksana klinis individual kanker serviks di fasilitas kesehatan (yang diatur dalam PPK Rumah Sakit tersendiri), maupun rekam medis elektronik pasien perorangan. Pedoman ini melengkapi Buku 13 dari Seri 14 Buku Ajar Obstetri Ginekologi Sosial dan beririsan dengan PPK RS terkait, khususnya pada aspek surveilans dan rujukan berbasis komunitas.

05

Definisi Operasional

IstilahDefinisi Operasional
Sistem Informasi Kesehatan Reproduksi MasyarakatRangkaian tata cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data kesehatan reproduksi tingkat populasi untuk mendukung pengambilan keputusan program.
Surveilans Kesehatan ReproduksiKegiatan pengamatan berkelanjutan dan sistematis terhadap kejadian/masalah kesehatan reproduksi di suatu wilayah, termasuk analisis tren dan diseminasi hasil untuk tindak lanjut.
Skrining IVADeteksi dini lesi prakanker leher rahim dengan cara mengoleskan asam asetat pada serviks dan mengamati perubahan warna secara visual oleh tenaga kesehatan terlatih.
Skrining HPV DNADeteksi dini infeksi Human Papillomavirus risiko tinggi pada sel leher rahim melalui pemeriksaan laboratorium; direkomendasikan WHO sebagai tes berdaya-guna tinggi karena sensitivitas lebih tinggi dibanding IVA/Pap smear. [7]
Self-samplingMetode pengambilan sampel skrining HPV DNA secara mandiri oleh perempuan sasaran, dengan pendampingan tenaga kesehatan, untuk meningkatkan kenyamanan dan partisipasi skrining.
Cek Kesehatan Gratis (CKG)Program nasional pemeriksaan kesehatan gratis yang mengintegrasikan skrining kanker leher rahim sebagai salah satu paket layanan, dengan penekanan pada kepastian tata laksana lanjutan sejak 2026. [6]
SATUSEHAT / SIKDAPlatform integrasi data kesehatan nasional/daerah milik Kementerian Kesehatan RI yang menjadi kanal pelaporan elektronik data program kesehatan reproduksi dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Audit Maternal Perinatal (AMP)Proses telaah kasus kematian atau kesakitan berat ibu dan bayi baru lahir untuk mengidentifikasi faktor penyebab dan menyusun rencana perbaikan sistem pelayanan.
Target Global WHO 90–70–90Target strategi eliminasi kanker leher rahim WHO pada 2030: 90% vaksinasi HPV, 70% skrining berdaya-guna tinggi, 90% tata laksana kasus positif. Baseline pembanding internasional dalam pedoman ini. [7,8]
Target Nasional RAN 90–75–90Target nasional Indonesia dalam RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030, lebih ambisius dari target global WHO pada komponen skrining (75% berbanding 70%). Acuan indikator utama pedoman ini. [5]
FIGOInternational Federation of Gynecology and Obstetrics — federasi internasional organisasi profesi obstetri-ginekologi yang menggerakkan agenda eliminasi kanker serviks global dan harmonisasi kurikulum pendidikan berbasis kompetensi. [11]
MISP for SRHMinimum Initial Service Package for Sexual and Reproductive Health — paket layanan kesehatan reproduksi prioritas berbasis populasi yang dikembangkan IAWG sebagai standar internasional kesiapsiagaan dan respons. [10]
06

Strategi dan Langkah Pelaksanaan

6.1 Tahapan Strategis

Tahapan berikut disusun sejalan dengan kompetensi “Teknik dan aplikasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan program sistem informasi kesehatan reproduksi” dalam Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Obstetri Ginekologi [4], serta merujuk pada kerangka pemantauan implementasi strategi eliminasi kanker serviks yang diterbitkan WHO [9].

  1. Analisis situasi dan kebutuhan data kesehatan reproduksi masyarakat di wilayah kerja, berbasis data epidemiologi setempat.
  2. Desain sistem pencatatan dan pelaporan (manual dan/atau elektronik) yang disesuaikan dengan kapasitas kader, Puskesmas, dan ketersediaan jaringan SATUSEHAT/SIKDA.
  3. Pelaksanaan uji coba (pilot project) sistem pencatatan sebelum diberlakukan penuh di seluruh wilayah kerja.
  4. Pelatihan kader dan tenaga kesehatan dalam pengisian instrumen pencatatan, penggunaan aplikasi elektronik, dan interpretasi indikator dasar.
  5. Integrasi data surveilans skrining kanker serviks dengan Program Cek Kesehatan Gratis dan jejaring laboratorium rujukan HPV DNA.
  6. Analisis dan penyajian data secara berkala untuk mendukung pengambilan keputusan klinis dan manajerial.
  7. Diseminasi hasil surveilans kepada lintas program dan lintas sektor sebagai umpan balik perbaikan program.

6.2 Alur Pencatatan dan Pelaporan Data (Manual dan Elektronik)

Kader / Posyandu
(formulir manual)
Puskesmas
(input e-form/SIKDA)
Dinkes Kab/Kota
(SATUSEHAT)
Dinkes Provinsi
Kementerian Kesehatan

Gambar 1. Alur berjenjang pencatatan dan pelaporan data kesehatan reproduksi masyarakat, dari pencatatan manual di tingkat kader hingga agregasi data nasional.

Pada setiap jenjang, data yang telah direkapitulasi wajib diverifikasi kelengkapan dan validitasnya sebelum diteruskan ke jenjang berikutnya. Puskesmas berperan sebagai simpul utama konversi data manual (formulir kader) menjadi data elektronik yang terhubung dengan SATUSEHAT/SIKDA.

6.3 Alur Rujukan Komunitas Kasus Skrining Positif

Deteksi / Temuan Kader
Puskesmas
(konfirmasi & IVA/HPV DNA)
Rujukan FKTL/RS
(kasus positif)
Tata Laksana & Umpan Balik ke Puskesmas

Gambar 2. Alur rujukan komunitas bagi perempuan dengan temuan/hasil skrining kanker serviks positif, disertai mekanisme umpan balik ke Puskesmas untuk tindak lanjut dan pencatatan hasil akhir.

Mekanisme umpan balik (feedback loop) dari fasilitas rujukan ke Puskesmas bersifat wajib, agar data hasil tata laksana lanjutan dapat tercatat lengkap dalam sistem informasi dan digunakan untuk menghitung indikator keberhasilan program secara akurat.

07

Peran Lintas Program dan Lintas Sektor

Tabel berikut menyajikan matriks peran aktor lintas program dan lintas sektor dalam penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat.

AktorPeranOutput
Dinas Kesehatan Kab/KotaKoordinator teknis, penyedia regulasi daerah, pengelola agregasi dataKebijakan daerah, laporan cakupan program
PuskesmasPelaksana pencatatan-pelaporan, pelayanan skrining, rujukan awalData terkini per wilayah kerja, laporan bulanan
Kader Kesehatan MasyarakatDeteksi awal, edukasi masyarakat, pengisian formulir manualData temuan lapangan, cakupan sasaran teredukasi
FKTL / RS RujukanTata laksana lanjutan kasus positif, umpan balik hasilLaporan hasil tata laksana, data umpan balik
BPJS KesehatanPembiayaan layanan rujukan dan pengobatan lanjutanData klaim layanan terkait
Subspesialis Obginsos / POGIPembinaan teknis, audit maternal-perinatal, pengembangan sistemRekomendasi teknis, hasil audit
BKKBNSinkronisasi data kesehatan reproduksi dengan program keluarga berencanaData terintegrasi lintas program
Dinas Pendidikan/PKK/MediaEdukasi dan advokasi publik, penggerak partisipasi masyarakatCakupan edukasi, materi komunikasi publik
08

Monitoring dan Evaluasi

8.1 Mekanisme

  • Supervisi berjenjang dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Puskesmas dan kader, minimal setiap triwulan.
  • Rapat evaluasi data lintas program secara berkala untuk membahas kelengkapan, ketepatan waktu, dan validitas data.
  • Audit kualitas data (data quality audit) secara sampling terhadap laporan Puskesmas.
  • Audit maternal dan perinatal serta audit near-miss sebagai bagian dari surveilans dan respon terhadap kasus berat.
  • Umpan balik hasil evaluasi kepada seluruh jenjang pelapor sebagai bagian dari siklus perbaikan berkelanjutan (Plan-Do-Check-Act).

8.2 Siklus Evaluasi

Plan
(Rencana)
Do
(Pelaksanaan)
Check
(Evaluasi Data)
Act
(Tindak Lanjut)

Gambar 3. Siklus monitoring dan evaluasi program berbasis PDCA yang diterapkan secara berkelanjutan pada setiap jenjang pelaporan.

09

Indikator Keberhasilan

Indikator berikut disusun mengikuti format dashboard ringkas untuk memudahkan pemantauan capaian program oleh pengelola di setiap jenjang. Target skrining nasional (75%) dan target global WHO (70%) disajikan berdampingan agar pengelola program dapat memantau posisi capaian daerah baik terhadap tolok ukur nasional maupun internasional. [5,7,8]

IndikatorTargetSumber Data
Kelengkapan data laporan bulanan Puskesmas100%Rekap laporan SIKDA/SATUSEHAT
Ketepatan waktu pelaporan berjenjang≥80%Register pelaporan Dinkes Kab/Kota
Cakupan skrining kanker serviks (IVA/HPV DNA), usia 30–69 — target nasional RAN 2023–2030 [5]75%Data CKG dan laporan Puskesmas
Cakupan skrining kanker serviks — baseline pembanding target global WHO 90–70–90 [7,8]70%Data CKG dan laporan Puskesmas
Tindak lanjut kasus skrining positif yang dirujuk dan mendapat tata laksana≥90%Register rujukan & umpan balik FKTL/RS
Ketersediaan laboratorium rujukan HPV DNA per kab/kota (baseline Des 2025: 169/514)Meningkat bertahapData jejaring laboratorium Dinkes Provinsi
Jumlah kader terlatih pencatatan-pelaporan per wilayah kerja PuskesmasMin. 2/desaData hasil pelatihan Puskesmas
Prototipe/sistem informasi kesehatan reproduksi yang diujicobakanMin. 1/tahunDokumentasi pilot project
10

Pembiayaan

Pembiayaan penyelenggaraan sistem informasi dan surveilans kesehatan reproduksi masyarakat bersumber dari kombinasi anggaran pemerintah dan mitra pembangunan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kesehatan untuk operasional pencatatan-pelaporan dan pelatihan kader.
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan dan APBN untuk pengembangan infrastruktur sistem informasi elektronik.
  • Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan untuk pembiayaan layanan rujukan dan tata laksana kasus positif.
  • Pembiayaan Program Cek Kesehatan Gratis untuk komponen skrining kanker serviks, termasuk penyediaan bahan medis habis pakai (BMHP).
  • Dukungan mitra pembangunan dan organisasi profesi sebagai sumber pembiayaan pelengkap, sesuai ketentuan yang berlaku.

Perencanaan pembiayaan disusun secara terintegrasi dalam dokumen perencanaan tahunan Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dengan mempertimbangkan keberlanjutan program pasca masa uji coba (pilot project).

11

Penutup

Pedoman Pengembangan Sistem Informasi dan Surveilans Kesehatan Reproduksi Masyarakat ini disusun sebagai acuan operasional bagi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan kader kesehatan masyarakat dalam membangun tata kelola data kesehatan reproduksi yang akurat, tepat waktu, dan dapat ditindaklanjuti — dengan penekanan khusus pada surveilans skrining kanker serviks sebagai bagian dari upaya percepatan eliminasi kanker leher rahim di Indonesia.

Keberhasilan pelaksanaan pedoman ini memerlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan lintas program dan lintas sektor, mulai dari kader di tingkat masyarakat hingga pengambil kebijakan di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi. [Nama Dinas Kesehatan/Institusi Pengampu] berkomitmen untuk melakukan pemutakhiran pedoman ini secara berkala sejalan dengan perkembangan regulasi nasional dan bukti ilmiah terbaru.

12

Kepustakaan

  1. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelaksanaan Skrining Kanker Serviks. Jakarta: Kemenkes RI; 2022.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
    peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023.
    peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
  4. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
    kolegiumobgin.kki.go.id
  5. Kementerian Kesehatan RI. KMK Nomor HK.01.07/MENKES/2176/2023 tentang RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim 2023–2030.
    kemkes.go.id — RAN Eliminasi Kanker Leher Rahim
  6. Kementerian Kesehatan RI. KMK Nomor HK.01.07/MENKES/84/2026 tentang Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis.
    kesprimkom.kemkes.go.id — Juknis CKG 2026 (PDF)
  7. World Health Organization. Global Strategy to Accelerate the Elimination of Cervical Cancer as a Public Health Problem. Geneva: WHO; 2020.
    who.int/publications/i/item/9789240014107
  8. World Health Organization. Cervical Cancer — Fact Sheet.
    who.int/news-room/fact-sheets/detail/cervical-cancer
  9. World Health Organization. Framework for Monitoring the Implementation of the WHO Global Strategy to Accelerate the Elimination of Cervical Cancer.
    who.int — Monitoring Framework
  10. Inter-Agency Working Group on Reproductive Health in Crises (IAWG). Quick Reference for the MISP for SRH.
    iawg.net/resources/misp-reference
  11. Recker F, et al. Medical education in obstetrics and gynecology: A global update from 2025. Acta Obstetricia et Gynecologica Scandinavica. 2026 (memuat inisiatif harmonisasi kurikulum FIGO, RCOG, ACOG).
    obgyn.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/aogs.70105
  12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
  13. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.
    kemhan.go.id — Permenkes 1438/2010 (PDF)
  14. Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan KKI Nomor 87 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi.
    kolegiumobgin.kki.go.id