| Nama Rumah Sakit | [Nama Rumah Sakit] |
| KSM/Departemen | [Nama KSM/Departemen] — Obstetri dan Ginekologi, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial |
| Nomor Dokumen | [Nomor Dokumen] |
| Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang | [Tanggal Berlaku] / [Tanggal Tinjau Ulang] |
| Penulis/Penyusun | Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. |
| Penerbit | Perpustakaan ABBA |
| Alamat Penerbit | Jl Danau Kerinci No 9 Malang |
Komplikasi pasca-abortus kompleks adalah kumpulan kondisi klinis berat yang timbul setelah abortus (spontan, provokatus medisinalis, maupun tidak aman/unsafe abortion), mencakup satu atau lebih dari: perdarahan pervaginam masif yang mengancam hemodinamik, infeksi pelvis hingga sepsis/syok septik, sisa hasil konsepsi (retained products of conception/RPOC) yang menimbulkan perdarahan atau infeksi berulang, serta cedera traumatik pada uterus atau organ sekitar (perforasi, laserasi serviks).
Secara epidemiologis, WHO memperkirakan sekitar 6 dari 10 kehamilan tidak direncanakan dan 3 dari 10 seluruh kehamilan di dunia berakhir dengan abortus induksi; risiko komplikasi meningkat tajam pada abortus yang tidak aman dibandingkan abortus spontan atau yang dilakukan sesuai standar WHO.
Definisi dan tata laksana pada PPK ini mengacu pada Abortion Care Guideline edisi ke-2 (WHO, 2024) sebagai rujukan utama — memperbarui edisi pertama 2022 — disesuaikan dengan sumber daya dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026 (lihat Bagian 8.C — Aspek Etikolegal).
Dalam kerangka pendidikan Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), kasus ini WAJIB ditinjau bukan hanya sebagai kasus per-pasien, tetapi juga sebagai fenomena kesehatan populasi (community obstetrics-gynaecology) — mencakup analisis determinan sosial, akses layanan berjenjang (Puskesmas–PONED–PONEK), dan kontribusinya terhadap Angka Kematian Ibu (AKI), sesuai kompetensi inti Obginsos sebagai cabang Community Obgyn.
Derajat keparahan sepsis pasca-abortus dinilai menggunakan kriteria quick SOFA (qSOFA) dari konsensus Sepsis-3 (Singer et al., 2016), dikombinasikan dengan kriteria WHO Maternal Near-Miss (Say et al., 2009) untuk menentukan kecepatan eskalasi tata laksana pada konteks obstetri.
| Parameter | Ambang Nilai Abnormal | Skor |
|---|---|---|
| Frekuensi napas | ≥ 22 x/menit | 1 |
| Tekanan darah sistolik | ≤ 100 mmHg | 1 |
| Perubahan status mental (GCS < 15) | Ada | 1 |
| Interpretasi | Skor ≥ 2 → risiko tinggi perburukan/sepsis berat, EVAKUASI/RUJUK SEGERA | |
Karena melibatkan lebih dari dua titik keputusan, tata laksana disajikan sebagai diagram alur:
Uterotonika (oksitosin 10-20 IU dalam 500 mL cairan IV) + evakuasi sisa jaringan terjadwal.
Transfusi darah (target Hb ≥ 7-8 g/dL), evakuasi CITO. KRITERIA RUJUK: perdarahan tak terkendali >1000 mL atau butuh histerektomi/embolisasi.
Antibiotik IV: ampisilin 2 g/6 jam + gentamisin 5 mg/kgBB/24 jam + metronidazol 500 mg/8 jam. Evaluasi tiap 6-12 jam.
Resusitasi sepsis (bundel 1 jam), antibiotik <1 jam, kontrol sumber infeksi segera. KRITERIA RUJUK: butuh vasopresor, ICU, atau curiga abses/perforasi butuh bedah.
Manual Vacuum Aspiration (MVA) dengan analgesia lokal/sedasi ringan, sesuai WHO Abortion Care Guideline ed.2 (2024), rekomendasi tata laksana abortus inkomplit.
KRITERIA RUJUK: kuretase tajam/evakuasi kamar operasi dengan anestesi, laparoskopi/laparotomi bila perforasi, rujuk RS dengan fasilitas bedah & ICU.
Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023, sebagaimana disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) mulai berlaku efektif dan menggantikan KUHP warisan kolonial. Sebelum menerapkan rekomendasi klinis internasional (WHO, edisi ke-2, 2024), tenaga medis WAJIB memperhatikan batasan hukum Indonesia berikut:
Prognosis umumnya baik apabila tata laksana (kontrol perdarahan, antibiotik, evakuasi sisa jaringan) dilakukan segera dalam beberapa jam pertama. Keterlambatan tata laksana, khususnya pada sepsis berat/syok septik atau perforasi uterus yang tidak terdeteksi, meningkatkan risiko morbiditas berat (histerektomi, gagal ginjal akut, KID) dan mortalitas maternal.
| Tingkat | Deskripsi |
|---|---|
| I | Meta-analisis/RCT berkualitas tinggi — dasar GRADE pada WHO Abortion Care Guideline ed.2 (2024) & konsensus Sepsis-3 (Singer et al., 2016). |
| II | Uji klinis terkontrol tanpa randomisasi/kohort besar — mis. dasar ACOG Practice Bulletin No. 200 (2018). |
| III | Studi observasional deskriptif/kasus-kontrol — mis. studi WHO Maternal Near-Miss (Say et al., 2009). |
| IV | Konsensus ahli/opini pakar disesuaikan sumber daya RS Indonesia (sistem rujukan JKN/PONED-PONEK). |
| Kelas | Deskripsi |
|---|---|
| A | Sangat direkomendasikan — bukti kuat & konsisten (antibiotik segera pada sepsis, resusitasi cairan pada syok). |
| B | Direkomendasikan — bukti cukup (MVA sebagai metode evakuasi pilihan trimester 1). |
| C | Dapat dipertimbangkan sesuai konteks klinis & sumber daya RS. |
| Indikator | Target | Frekuensi Audit |
|---|---|---|
| Waktu respons stabilisasi awal | ≤ 30 menit | Bulanan |
| Waktu pemberian antibiotik pada sepsis | ≤ 1 jam | Bulanan |
| Evakuasi tanpa komplikasi (perforasi/perdarahan berulang) | ≥ 95% | Triwulan |
| Kematian maternal terkait komplikasi pasca-abortus | 0 kasus | Setiap kejadian |
| Kepatuhan dokumentasi informed consent & kerahasiaan | 100% | Bulanan |