Panduan Praktik Klinis (PPK)

Komplikasi Pasca-Abortus Kompleks

PPK Seri Obstetri Ginekologi Sosial Buku Sumber: Buku 2 — Seri 14 Buku Ajar Direvisi & Diaudit — Agustus 2026
Nama Rumah Sakit[Nama Rumah Sakit]
KSM/Departemen[Nama KSM/Departemen] — Obstetri dan Ginekologi, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Nomor Dokumen[Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang[Tanggal Berlaku] / [Tanggal Tinjau Ulang]
Penulis/PenyusunDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan ABBA
Alamat PenerbitJl Danau Kerinci No 9 Malang
1. PENGERTIAN (DEFINISI)

Komplikasi pasca-abortus kompleks adalah kumpulan kondisi klinis berat yang timbul setelah abortus (spontan, provokatus medisinalis, maupun tidak aman/unsafe abortion), mencakup satu atau lebih dari: perdarahan pervaginam masif yang mengancam hemodinamik, infeksi pelvis hingga sepsis/syok septik, sisa hasil konsepsi (retained products of conception/RPOC) yang menimbulkan perdarahan atau infeksi berulang, serta cedera traumatik pada uterus atau organ sekitar (perforasi, laserasi serviks).

Secara epidemiologis, WHO memperkirakan sekitar 6 dari 10 kehamilan tidak direncanakan dan 3 dari 10 seluruh kehamilan di dunia berakhir dengan abortus induksi; risiko komplikasi meningkat tajam pada abortus yang tidak aman dibandingkan abortus spontan atau yang dilakukan sesuai standar WHO.

Definisi dan tata laksana pada PPK ini mengacu pada Abortion Care Guideline edisi ke-2 (WHO, 2024) sebagai rujukan utama — memperbarui edisi pertama 2022 — disesuaikan dengan sumber daya dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026 (lihat Bagian 8.C — Aspek Etikolegal).

Dalam kerangka pendidikan Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), kasus ini WAJIB ditinjau bukan hanya sebagai kasus per-pasien, tetapi juga sebagai fenomena kesehatan populasi (community obstetrics-gynaecology) — mencakup analisis determinan sosial, akses layanan berjenjang (Puskesmas–PONED–PONEK), dan kontribusinya terhadap Angka Kematian Ibu (AKI), sesuai kompetensi inti Obginsos sebagai cabang Community Obgyn.

2. ANAMNESIS

Riwayat Kehamilan dan Abortus

  • Usia kehamilan terakhir diketahui (HPHT) dan hasil USG bila ada.
  • Jenis abortus: spontan, provokatus medisinalis (indikasi medis), atau dugaan abortus tidak aman.
  • Metode dan tempat tindakan bila diketahui (bidan, dukun, obat-obatan tanpa resep, fasilitas formal).
  • Durasi dan jumlah perdarahan (jumlah pembalut per jam, ada tidaknya gumpalan/jaringan yang keluar).
  • Nyeri perut bawah: onset, karakter, penjalaran.

Gejala Infeksi/Sepsis

  • Demam, menggigil, sekret vagina berbau busuk atau purulen.
  • Tanda sistemik: lemas berat, penurunan kesadaran, napas cepat, jantung berdebar.

Riwayat Relevan Lain

  • Riwayat kekerasan seksual atau kehamilan tidak diinginkan (KTD) — pendekatan nonjudgmental, jaga kerahasiaan.
  • Riwayat penyakit penyerta, alergi obat/antibiotik, status imunisasi tetanus.
  • Riwayat obstetri sebelumnya dan rencana kontrasepsi/keluarga berencana.
3. PEMERIKSAAN FISIK

Tanda Vital dan Tanda Syok

  • Tekanan darah, nadi, frekuensi napas, suhu, saturasi oksigen, tingkat kesadaran (GCS).
  • Waspadai syok hipovolemik (takikardia, hipotensi, akral dingin) atau syok septik (demam/hipotermia, hipotensi refrakter cairan, perubahan kesadaran).

Pemeriksaan Abdomen

  • Nyeri tekan, defans muskular, tanda peritonitis (curiga perforasi uterus/abses pelvis pecah).

Pemeriksaan Genitalia (Inspekulo dan Bimanual)

  • Jumlah/sifat perdarahan aktif, ada tidaknya jaringan di ostium serviks/introitus vagina.
  • Ostium uteri eksterna: terbuka (abortus inkomplit) atau tertutup.
  • Bau sekret (curiga infeksi anaerob), tanda laserasi serviks/vagina, nyeri goyang serviks.
  • Besar dan konsistensi uterus, nyeri tekan adneksa (curiga abses tuboovarium).
4. KRITERIA DIAGNOSIS

Derajat keparahan sepsis pasca-abortus dinilai menggunakan kriteria quick SOFA (qSOFA) dari konsensus Sepsis-3 (Singer et al., 2016), dikombinasikan dengan kriteria WHO Maternal Near-Miss (Say et al., 2009) untuk menentukan kecepatan eskalasi tata laksana pada konteks obstetri.

ParameterAmbang Nilai AbnormalSkor
Frekuensi napas≥ 22 x/menit1
Tekanan darah sistolik≤ 100 mmHg1
Perubahan status mental (GCS < 15)Ada1
InterpretasiSkor ≥ 2 → risiko tinggi perburukan/sepsis berat, EVAKUASI/RUJUK SEGERA

Kriteria Diagnosis Tambahan

  • Abortus inkomplit: ostium terbuka, perdarahan aktif, USG menunjukkan sisa jaringan intrauterin heterogen dengan ketebalan endometrium umumnya > 15 mm (bervariasi menurut alat/operator).
  • Sepsis pasca-abortus: fokus infeksi pelvis disertai qSOFA ≥ 2 dan/atau laktat serum > 2 mmol/L.
  • Syok septik: sepsis dengan hipotensi menetap butuh vasopresor meski resusitasi cairan adekuat, atau laktat > 4 mmol/L.
  • Curiga perforasi uterus: nyeri tekan abdomen hebat/defans, riwayat instrumentasi, distensi abdomen, tanda peritonitis, atau syok tidak sebanding jumlah perdarahan pervaginam yang terlihat.
5. DIAGNOSIS KERJA
  • Abortus inkomplit dengan perdarahan aktif, disertai/tanpa syok hipovolemik.
  • Abortus inkomplit/septik dengan sepsis (derajat ringan-sedang atau berat/syok septik sesuai skor qSOFA).
  • Abortus komplikata dengan kecurigaan perforasi uterus dan/atau cedera organ sekitar.
6. DIAGNOSIS BANDING
  • Kehamilan ektopik terganggu.
  • Mola hidatidosa dengan perdarahan/infeksi sekunder.
  • Penyakit radang panggul (PID) tanpa kehamilan.
  • Apendisitis akut atau peritonitis akibat penyebab non-obstetri.
  • Perdarahan uterus disfungsional pada kehamilan yang belum terdiagnosis.
7. PEMERIKSAAN PENUNJANG
  • USG transvaginal/transabdominal: sisa jaringan intrauterin, ketebalan endometrium, tanda perforasi, cairan bebas intraperitoneal.
  • Darah perifer lengkap, CRP/prokalsitonin bila tersedia.
  • Laktat serum — penanda hipoperfusi jaringan pada sepsis.
  • Golongan darah dan crossmatch (persiapan transfusi).
  • Fungsi ginjal dan hati, elektrolit, gula darah sewaktu.
  • Profil koagulasi (PT/aPTT/fibrinogen) bila curiga KID.
  • Kultur darah dan kultur sekret endoserviks/jaringan bila fasilitas tersedia.
  • Foto polos abdomen tegak/rontgen toraks bila curiga perforasi dengan udara bebas.
8. TATA LAKSANA (TERAPI)

8.A Stabilisasi Awal (Semua Kasus)

  • Prinsip ABCDE: amankan jalan napas, oksigenasi, dua akses intravena besar (≥18G), kateter urin.
  • Resusitasi cairan kristaloid 1-2 liter awal dalam 30-60 menit pada tanda syok, dititrasi sesuai respons.
  • Pemeriksaan tanda vital berkala tiap 15-30 menit pada kasus tidak stabil.

8.B Alur Tata Laksana Bertingkat (Perdarahan — Infeksi — Evakuasi Sisa Jaringan)

Karena melibatkan lebih dari dua titik keputusan, tata laksana disajikan sebagai diagram alur:

LANGKAH 1 — TRIASE PERDARAHAN
Nilai jumlah perdarahan, tanda syok (TD, nadi, kesadaran), dan estimasi kehilangan darah.
Perdarahan Ringan-Sedang, Hemodinamik Stabil

Uterotonika (oksitosin 10-20 IU dalam 500 mL cairan IV) + evakuasi sisa jaringan terjadwal.

Perdarahan Masif / Syok Hipovolemik

Transfusi darah (target Hb ≥ 7-8 g/dL), evakuasi CITO. KRITERIA RUJUK: perdarahan tak terkendali >1000 mL atau butuh histerektomi/embolisasi.

LANGKAH 2 — TRIASE INFEKSI
Tentukan fokus infeksi (endometritis/parametritis/abses/peritonitis) dan derajat sepsis (qSOFA, laktat).
qSOFA 0-1, Tanpa Syok

Antibiotik IV: ampisilin 2 g/6 jam + gentamisin 5 mg/kgBB/24 jam + metronidazol 500 mg/8 jam. Evaluasi tiap 6-12 jam.

qSOFA ≥ 2 dan/atau Syok Septik

Resusitasi sepsis (bundel 1 jam), antibiotik <1 jam, kontrol sumber infeksi segera. KRITERIA RUJUK: butuh vasopresor, ICU, atau curiga abses/perforasi butuh bedah.

LANGKAH 3 — INDIKASI EVAKUASI SISA JARINGAN (MVA)
Konfirmasi USG sisa jaringan intrauterin dan nilai stabilitas hemodinamik/infeksi sebelum tindakan.
Stabil, Usia Gestasi ≤ 12-13 Minggu

Manual Vacuum Aspiration (MVA) dengan analgesia lokal/sedasi ringan, sesuai WHO Abortion Care Guideline ed.2 (2024), rekomendasi tata laksana abortus inkomplit.

Tidak Stabil / Curiga Perforasi / Jaringan Luas / Gestasi Lebih Besar

KRITERIA RUJUK: kuretase tajam/evakuasi kamar operasi dengan anestesi, laparoskopi/laparotomi bila perforasi, rujuk RS dengan fasilitas bedah & ICU.

8.C Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023, sebagaimana disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) mulai berlaku efektif dan menggantikan KUHP warisan kolonial. Sebelum menerapkan rekomendasi klinis internasional (WHO, edisi ke-2, 2024), tenaga medis WAJIB memperhatikan batasan hukum Indonesia berikut:

  • Pasal 251 UU No. 1/2023 tentang KUHP mengatur pidana pemberian obat/tindakan penggugur kandungan (maks. 4 tahun; pidana tambahan pencabutan hak bagi tenaga profesi). Pasal 463: pidana bagi perempuan yang melakukan aborsi (maks. 4 tahun). Pasal 464: pidana bagi pihak yang melakukan aborsi tanpa persetujuan (maks. 12 tahun, 15 tahun bila korban meninggal). Pasal 465: ketentuan lanjutan.
  • Pengecualian tidak dipidana: korban perkosaan/kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan (usia kehamilan ≤ 14 minggu) ATAU indikasi kedaruratan medis — sejalan dengan Pasal 428 & 429 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28/2024.
  • Kasus kekerasan seksual turut mengacu UU No. 12/2022 (UU TPKS): hak korban atas layanan kesehatan, pendampingan psikososial, pelaporan sesuai persetujuan korban.
  • Kekerasan dalam rumah tangga: berlaku UU No. 23/2004 (UU PKDRT) — koordinasi dengan PPT/PPA.
  • Kerahasiaan rekam medis, informed consent tertulis sebelum evakuasi, pelaporan ke pihak berwajib hanya atas persetujuan pasien kecuali diwajibkan undang-undang.
  • Dokumentasi objektif, nonjudgmental, tanpa opini yang memberatkan/meringankan status hukum pasien.
  • Catatan kehati-hatian: KUHP Nasional baru berjalan efektif <1 tahun (per Juli 2026) dan berpotensi disesuaikan lanjutan; verifikasi status pasal terkini bersama Bagian Hukum RS sebelum dijadikan dasar tindakan medikolegal definitif.
9. EDUKASI
  • Jelaskan kondisi klinis, rencana tindakan, dan tanda bahaya yang harus segera dilaporkan.
  • Konseling keluarga berencana pasca-abortus ditawarkan sebelum pasien pulang.
  • Edukasi pentingnya kontrol ulang untuk evaluasi USG dan tanda infeksi sisa.
  • Bila terkait kekerasan seksual/KTD: informasikan hak atas pendampingan psikososial sesuai UU TPKS, tanpa memaksa pasien mengambil keputusan tertentu.
10. PROGNOSIS

Prognosis umumnya baik apabila tata laksana (kontrol perdarahan, antibiotik, evakuasi sisa jaringan) dilakukan segera dalam beberapa jam pertama. Keterlambatan tata laksana, khususnya pada sepsis berat/syok septik atau perforasi uterus yang tidak terdeteksi, meningkatkan risiko morbiditas berat (histerektomi, gagal ginjal akut, KID) dan mortalitas maternal.

11. TINGKAT EVIDENS
TingkatDeskripsi
IMeta-analisis/RCT berkualitas tinggi — dasar GRADE pada WHO Abortion Care Guideline ed.2 (2024) & konsensus Sepsis-3 (Singer et al., 2016).
IIUji klinis terkontrol tanpa randomisasi/kohort besar — mis. dasar ACOG Practice Bulletin No. 200 (2018).
IIIStudi observasional deskriptif/kasus-kontrol — mis. studi WHO Maternal Near-Miss (Say et al., 2009).
IVKonsensus ahli/opini pakar disesuaikan sumber daya RS Indonesia (sistem rujukan JKN/PONED-PONEK).
12. TINGKAT REKOMENDASI
KelasDeskripsi
ASangat direkomendasikan — bukti kuat & konsisten (antibiotik segera pada sepsis, resusitasi cairan pada syok).
BDirekomendasikan — bukti cukup (MVA sebagai metode evakuasi pilihan trimester 1).
CDapat dipertimbangkan sesuai konteks klinis & sumber daya RS.
13. PENELAAH KRITIS
  • Komite Medik dan Sub-Komite Mutu Profesi [Nama Rumah Sakit].
  • KSM Obstetri dan Ginekologi, Divisi/Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
  • Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
  • Unit Pelayanan Terpadu/PPA untuk kasus dugaan kekerasan seksual.
  • Bagian Hukum dan Komite Etik RS — verifikasi berkala status pasal KUHP Nasional & UU Kesehatan.
14. INDIKATOR MEDIS
IndikatorTargetFrekuensi Audit
Waktu respons stabilisasi awal≤ 30 menitBulanan
Waktu pemberian antibiotik pada sepsis≤ 1 jamBulanan
Evakuasi tanpa komplikasi (perforasi/perdarahan berulang)≥ 95%Triwulan
Kematian maternal terkait komplikasi pasca-abortus0 kasusSetiap kejadian
Kepatuhan dokumentasi informed consent & kerahasiaan100%Bulanan
15. KEPUSTAKAAN
  1. World Health Organization. Abortion care guideline, second edition. Geneva: WHO; 2024. NCBI Bookshelf ID: NBK617985. ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK617985 (memperbarui edisi pertama 2022, Bookshelf ID NBK578942).
  2. Singer M, Deutschman CS, Seymour CW, et al. The Third International Consensus Definitions for Sepsis and Septic Shock (Sepsis-3). JAMA. 2016;315(8):801-810.
  3. Say L, Souza JP, Pattinson RC; WHO Working Group on Maternal Mortality and Morbidity Classifications. Maternal near miss — towards a standard tool for monitoring quality of maternal health care. Best Pract Res Clin Obstet Gynaecol. 2009;23(3):287-296.
  4. Levy MM, Evans LE, Rhodes A. The Surviving Sepsis Campaign Bundle: 2018 Update. Crit Care Med. 2018;46(6):997-1000.
  5. American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Practice Bulletin No. 200: Early Pregnancy Loss. Obstet Gynecol. 2018;132(5):e197-e207. acog.org
  6. Morris JL, Winikoff B, Dabash R, et al. FIGO's updated recommendations for misoprostol used alone in gynecology and obstetrics. Int J Gynaecol Obstet. 2017;138(3):363-366.
  7. Republik Indonesia. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 251, 463, 464, 465 (berlaku efektif 2 Januari 2026), sebagaimana disesuaikan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  8. Republik Indonesia. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 428 dan 429.
  9. Republik Indonesia. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  10. Republik Indonesia. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
  11. Republik Indonesia. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
  12. Konsil Kedokteran Indonesia. Peraturan KKI No. 87 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi (dasar kompetensi Obginsos sebagai Community Obstetrics-Gynaecology).
  13. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. [Lihat Catatan Verifikasi di bawah.]
Catatan Verifikasi Referensi (Transparansi Audit): Nomor Keputusan KKI HK.01.02/KKI/1318/2026 (Standar Kompetensi Obstetri dan Ginekologi) TIDAK dapat diverifikasi secara independen melalui penelusuran daring per Agustus 2026 — meski pola penomoran KKI 2026 (mis. HK.01.02/KKI/1291/2026 dan HK.01.02/KKI/1304/2026) terkonfirmasi nyata. Demikian pula, PNPK spesifik Kemenkes/POGI untuk "Komplikasi Pasca-Abortus Kompleks" tidak ditemukan; rujukan klinis utama karena itu bertumpu pada WHO Abortion Care Guideline edisi ke-2 (2024). Mohon konfirmasi/unggah salinan resmi kedua dokumen ini apabila tersedia.