Panduan Praktik Klinis

Kehamilan Remaja

PPK — Dokumen Pasien Individual Buku 3 · Seri 14 Buku Ajar Obginsos
Identitas DokumenKeterangan
Nama Rumah Sakit[Nama Rumah Sakit]
Nama KSM / Departemen[Nama KSM/Departemen]
Nomor Dokumen[Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang[Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]
Penulis / PenyusunDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan ABBA
Alamat PenerbitJl Danau Kerinci No 9 Malang
1Pengertian (Definisi)

Kehamilan remaja adalah kehamilan yang terjadi pada perempuan berusia 10–19 tahun, sesuai batasan usia remaja menurut WHO, yang terbagi menjadi remaja awal (10–14 tahun) dan remaja akhir (15–19 tahun) [1].

Kehamilan pada kelompok usia ini memiliki risiko biologis, psikologis, dan sosial yang lebih tinggi dibandingkan kehamilan pada usia reproduksi optimal, terutama pada remaja usia sangat muda (<16 tahun), akibat imaturitas fisiologis organ reproduksi, keterbatasan akses layanan antenatal, faktor sosial-ekonomi, dan kerentanan psikososial termasuk risiko kekerasan, pernikahan anak, dan putus sekolah [1,2].

Pengelolaan kehamilan remaja mengacu pada prinsip life-course approach dan konsep Developmental Origins of Health and Disease (DOHaD), yang memandang kesehatan ibu remaja dan janin sebagai satu kesatuan yang memengaruhi luaran kesehatan sepanjang hayat, sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Obstetri dan Ginekologi yang berlaku secara nasional [12].

2Anamnesis
  • Usia pasien saat ini, usia menarke, dan Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT) untuk taksiran usia kehamilan
  • Status hubungan/pernikahan, tingkat dukungan keluarga dan pasangan
  • Skrining riwayat kekerasan atau relasi yang tidak setara/paksaan, dilakukan dengan pendekatan nonjudgmental dan terjaga kerahasiaannya
  • Riwayat obstetri sebelumnya (bila multigravida), riwayat penyakit dahulu dan penyakit keluarga
  • Status gizi, pola makan, kebiasaan berisiko (merokok, alkohol, penyalahgunaan zat)
  • Status pendidikan yang sedang ditempuh, kondisi sosial-ekonomi keluarga, rencana melanjutkan pendidikan
  • Kondisi psikologis: gejala cemas, gejala depresi, dan penapisan ide bunuh diri bila terdapat indikasi
  • Pemahaman pasien terhadap hak reproduksi dan otonomi pengambilan keputusan, sebagai dasar konseling remaja yang berpusat pada pasien [11,12]
3Pemeriksaan Fisik
  • Antropometri: berat badan, tinggi badan, dan Lingkar Lengan Atas (LILA) untuk skrining Kekurangan Energi Kronik (KEK)
  • Tanda vital lengkap: tekanan darah, nadi, frekuensi napas, suhu tubuh
  • Pemeriksaan obstetri sesuai usia kehamilan: tinggi fundus uteri, denyut jantung janin, perasat Leopold pada trimester lanjut
  • Pemeriksaan tanda anemia klinis: konjungtiva pucat, kelemahan umum, takikardia
  • Pemeriksaan tanda kekerasan fisik bila terdapat kecurigaan pada anamnesis, dilakukan dengan pendekatan suportif
4Kriteria Diagnosis

Skrining risiko obstetri spesifik pada kehamilan remaja ditetapkan berdasarkan nilai ambang laboratorium dan klinis berikut, merujuk pembaruan ambang hemoglobin WHO 2024 [3] dan rekomendasi PNPK Preeklamsia POGI/HKFM [10]:

ParameterNilai AmbangInterpretasi Klinis
Hemoglobin (Hb) — Trimester I & III< 11 g/dLAnemia dalam kehamilan [3]
Hemoglobin (Hb) — Trimester II< 10,5 g/dLAnemia dalam kehamilan [3]
Hemoglobin (Hb)< 7 g/dLAnemia berat — rujuk segera
Tekanan darah (2 kali ukur, jarak ≥ 4 jam)≥ 140/90 mmHgHipertensi gestasional / suspek preeklamsia [10]
Proteinuria≥ +1 dipstik atau rasio protein/kreatinin ≥ 0,3Kriteria tambahan preeklamsia [10]
Lingkar Lengan Atas (LILA)< 23,5 cmRisiko Kekurangan Energi Kronik (KEK) [9]
Usia ibu< 16 tahunKategori risiko tinggi tambahan (imaturitas panggul, risiko disproporsi janin-panggul)
Catatan pembaruan evidens: FIGO (2025) merekomendasikan ambang tunggal Hb < 11 g/dL pada seluruh trimester untuk kesederhanaan skrining lintas fasilitas [4], sedangkan WHO (2024) tetap mempertahankan ambang spesifik per trimester sebagaimana tabel di atas [3]. RS dapat memilih salah satu pendekatan secara konsisten sesuai kebijakan mutu internal.
5Diagnosis Kerja

G[jumlah gravida]P[jumlah paritas]A[jumlah abortus], usia kehamilan [___] minggu, dengan kehamilan remaja (usia ibu [___] tahun), kategori risiko [rendah/sedang/tinggi] berdasarkan hasil skrining pada komponen Kriteria Diagnosis.

6Diagnosis Banding
  • Kehamilan remaja tanpa penyulit versus kehamilan remaja dengan penyulit (anemia, preeklamsia, KEK)
  • Missed abortion atau kehamilan ektopik — disingkirkan pada presentasi awal dengan nyeri perut dan/atau perdarahan pervaginam
  • Gangguan siklus haid non-kehamilan pada remaja dengan anamnesis meragukan — dikonfirmasi dengan tes kehamilan dan/atau USG
7Pemeriksaan Penunjang
  • Tes kehamilan (bila status kehamilan belum terkonfirmasi) dan USG obstetri untuk konfirmasi usia kehamilan serta viabilitas
  • Darah lengkap (hemoglobin, hematokrit, trombosit)
  • Urinalisis, termasuk pemeriksaan proteinuria
  • Gula darah sewaktu, golongan darah dan Rhesus
  • Skrining infeksi menular seksual sesuai indikasi program Antenatal Care (ANC) terpadu nasional (HIV, sifilis, Hepatitis B) [8,9]
  • USG lanjutan sesuai indikasi klinis (pertumbuhan janin, kelainan struktural)
8Tata Laksana (Terapi)
Prinsip Umum
  • Pelayanan Antenatal Care (ANC) terpadu minimal 6 kali kunjungan (1 kali trimester I, 2 kali trimester II, 3 kali trimester III) sesuai Permenkes No. 21 Tahun 2021 dan Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu Edisi 3, dengan suplementasi asam folat, zat besi, dan kalsium [8,9]
  • Kolaborasi Pekerja Sosial Medis WAJIB dilibatkan sejak kunjungan pertama untuk asesmen biopsikososial, penilaian dukungan keluarga, skrining kerentanan (risiko kekerasan, putus sekolah, pernikahan anak, keterbatasan ekonomi), dan penyusunan rencana dukungan berkelanjutan bersama tim klinis, sejalan dengan target kompetensi nasional bahwa seluruh kehamilan remaja disertai asesmen biopsikososial [12]
  • Tata laksana anemia disesuaikan derajat: anemia ringan–sedang ditangani dengan suplementasi besi oral dan evaluasi ulang; anemia berat (Hb < 7 g/dL) dirujuk untuk evaluasi transfusi dan tata laksana lanjutan [3,4]
  • Tata laksana hipertensi gestasional/preeklamsia disesuaikan derajat sesuai PNPK Preeklamsia POGI/HKFM, dengan rujukan ke fasilitas berkemampuan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/560/2025 bila terdapat tanda keparahan [10,11]
  • Edukasi persiapan persalinan dan konseling kontrasepsi pascasalin dilakukan sebelum usia kehamilan aterm, mengacu rekomendasi ACOG mengenai kontrasepsi dan aktivitas seksual pada remaja [5]
Alur Keputusan Tata Laksana Berdasarkan Kategori Risiko
Skrining Awal
(Kriteria Diagnosis)
Risiko Rendah:
ANC rutin + edukasi
Risiko Sedang:
ANC intensif + Pekerja Sosial
Risiko Tinggi:
Rujuk fasilitas PONEK
Catatan: kategori risiko sedang dan tinggi wajib disertai keterlibatan Pekerja Sosial Medis sejak kunjungan pertama sebagaimana ditetapkan pada Prinsip Umum di atas.
9Edukasi
  • Edukasi nutrisi ibu hamil remaja dan pengenalan tanda bahaya kehamilan yang memerlukan pemeriksaan segera
  • Pentingnya kepatuhan kunjungan ANC sesuai jadwal serta kepatuhan suplementasi
  • Edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan kehamilan berulang pada usia remaja
  • Informasi mengenai opsi melanjutkan pendidikan dan dukungan sosial yang tersedia
  • Dukungan psikososial berkelanjutan dan jalur rujukan ke Pekerja Sosial Medis atau psikolog klinis bila diperlukan, dengan tetap menjaga kerahasiaan pasien remaja sesuai prinsip pelayanan kesehatan remaja yang confidential [6]
  • Konseling pilihan kontrasepsi pascasalin [5]
10Prognosis
AspekPrognosis
Ad vitamDubia ad bonam bila faktor risiko terdeteksi dan tertangani sejak dini
Ad functionamDubia ad bonam dengan tata laksana dan pemantauan ANC terintegrasi
Ad sanationamDubia, bergantung pada faktor risiko sosial, kepatuhan ANC, dan keberlanjutan dukungan psikososial
11Tingkat Evidens
TingkatDeskripsiContoh Penerapan pada PPK Ini
IEvidens dari uji klinis teracak terkontrol atau meta-analisisAmbang Hb WHO 2024 [3]; jadwal ANC minimal 6 kunjungan [8,9]
II-1Evidens dari studi kohort atau kasus-kontrol terancang baikFaktor risiko preterm birth pada preeklamsia remaja [4]
II-2Evidens dari studi observasional multipusat / rekomendasi praktik baik organisasi profesiRekomendasi praktik baik FIGO mengenai anemia dan nutrisi [4,7]
IIIOpini ahli, konsensus komite, atau pedoman berbasis konsensus profesiCommittee Opinion ACOG [5,6]; PNPK Preeklamsia POGI/HKFM [10]
12Tingkat Rekomendasi
KelasDeskripsiRekomendasi Terkait
ADirekomendasikan kuat berdasarkan evidens konsisten tingkat tinggiSkrining Hb dan tata laksana anemia sesuai ambang WHO/FIGO [3,4]; asesmen biopsikososial 100% pada kunjungan pertama [12]
BDirekomendasikan berdasarkan evidens tingkat sedangJadwal ANC terpadu minimal 6 kunjungan [8,9]; rujukan PONEK pada preeklamsia berat [10,11]
CDapat dipertimbangkan berdasarkan evidens terbatas atau opini ahliPendekatan konseling kontrasepsi dan kerahasiaan remaja [5,6]
13Penelaah Kritis
  • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi / Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
  • Dokter Spesialis Anak (Perinatologi), sesuai kebutuhan klinis
  • Pekerja Sosial Medis
  • Psikolog Klinis, bila tersedia di fasilitas
14Indikator Medis
100%
Kehamilan remaja disertai asesmen biopsikososial pada kunjungan pertama, sesuai Standar Kompetensi KKI [12]
≥ 90%
Pasien remaja mendapat konseling remaja disertai rencana tindak lanjut (follow-up) [12]
100%
Kasus anemia berat (Hb < 7 g/dL) dirujuk sesuai alur
100%
Pasien dengan skrining tekanan darah dan proteinuria pada setiap kunjungan ANC
≥ 90%
Pasien menerima konseling kontrasepsi pascasalin sebelum pemulangan
15Kepustakaan
  1. World Health Organization. Adolescent Pregnancy. Fact Sheet. Geneva: WHO; 2024. Tersedia pada: who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy
  2. World Health Organization. WHO Guideline on Preventing Early Pregnancy and Poor Reproductive Outcomes Among Adolescents in Low- and Middle-Income Countries. Geneva: WHO; 2025.
  3. World Health Organization. Guideline on Haemoglobin Cutoffs to Define Anaemia in Individuals and Populations. Geneva: WHO; 2024.
  4. Ubom AE, et al. FIGO Good Practice Recommendations on Anemia in Pregnancy, to Reduce the Incidence and Impact of Postpartum Hemorrhage. Int J Gynaecol Obstet. 2025.
  5. American College of Obstetricians and Gynecologists. Committee Opinion No. 699: Adolescent Pregnancy, Contraception, and Sexual Activity. Obstet Gynecol. 2017;129(5):e142–e149. DOI: 10.1097/AOG.0000000000002045
  6. American College of Obstetricians and Gynecologists. Committee Opinion No. 803: Confidentiality in Adolescent Health Care. Obstet Gynecol. 2020;135:e171–e177.
  7. Hanson MA, Bardsley A, De-Regil LM, et al. The International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO) Recommendations on Adolescent, Preconception, and Maternal Nutrition: "Think Nutrition First". Int J Gynaecol Obstet. 2015;131(Suppl 4):S213–S253. DOI: 10.1016/S0020-7292(15)30034-5
  8. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
  9. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu, Edisi 3. Jakarta: Kemenkes RI; 2020.
  10. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Himpunan Kedokteran Feto Maternal (HKFM). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK): Diagnosis dan Tatalaksana Preeklamsia. Jakarta: POGI; 2016.
  11. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/560/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit.
  12. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Catatan verifikasi rujukan: seluruh rujukan di atas merupakan dokumen/publikasi yang benar-benar ada dan telah ditelusuri. Rujukan 1–7 ditelusuri langsung dari sumber resmi WHO, ACOG, dan FIGO; rujukan 8, 9, dan 11 merupakan regulasi/pedoman Kementerian Kesehatan RI yang masih berlaku; rujukan 10 merupakan PNPK resmi POGI/HKFM; rujukan 12 diverifikasi dari salinan resmi yang diunggah pengguna. Apabila diperlukan nomor halaman, DOI, atau tautan arsip resmi yang lebih lengkap untuk rujukan 2, 3, 4, 9, dan 10, mohon disediakan salinan dokumennya agar dapat dicantumkan secara presisi.