PPK 9 dari 19 Dokumen RS — Seri Obstetri Ginekologi Sosial Direvisi: Audit Penuh Juli 2026
Panduan Praktik Klinis (PPK)

Gangguan Mental pada Kehamilan (Kesehatan Mental Perinatal)

Jenis: PPK Buku Sumber: Buku 4 PPK 9 dari 19 Dokumen RS
Rumah Sakit: [Nama Rumah Sakit]
KSM/Departemen: [Nama KSM/Departemen] — Obstetri dan Ginekologi, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Nomor Dokumen: [Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang: [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]

Penulis/Penyusun: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan ABBA
Alamat Penerbit: Jl Danau Kerinci No 9 Malang

Daftar Komponen

  1. Pengertian (Definisi)
  2. Anamnesis
  3. Pemeriksaan Fisik
  4. Kriteria Diagnosis
  5. Diagnosis Kerja
  6. Diagnosis Banding
  7. Pemeriksaan Penunjang
  8. Tata Laksana (Terapi)
  9. Edukasi
  10. Prognosis
  11. Tingkat Evidens
  12. Tingkat Rekomendasi
  13. Penelaah Kritis
  14. Indikator Medis
  15. Kepustakaan
1. Pengertian (Definisi)

Gangguan mental pada kehamilan, atau kesehatan mental perinatal, adalah spektrum kondisi psikiatri yang timbul baru atau mengalami eksaserbasi sepanjang periode perinatal — didefinisikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai rentang waktu sejak konsepsi hingga satu tahun pascasalin.

Spektrum kondisi ini mencakup episode depresif antenatal dan postpartum, gangguan ansietas (gangguan cemas menyeluruh, gangguan panik, gejala obsesif-kompulsif terkait kehamilan/bayi), baby blues yang bersifat transien, gangguan stres pascatrauma terkait pengalaman persalinan, hingga postpartum psychosis yang merupakan kegawatdaruratan psikiatri.

Secara epidemiologis, tinjauan sistematis pada negara berpenghasilan rendah dan menengah melaporkan prevalensi depresi antenatal sebesar 25,8% dan depresi pascasalin sebesar 19,7%, dengan kondisi ini secara konsisten dilaporkan kurang terdeteksi dan kurang tertangani (under-recognised, undertreated) dibandingkan populasi umum (Gelaye dkk., 2016).

Gangguan mental perinatal yang tidak terdeteksi dan tidak tertangani berdampak signifikan terhadap luaran maternal — termasuk peningkatan risiko bunuh diri, ketidakpatuhan terhadap kunjungan antenatal, dan penyalahgunaan zat — serta luaran janin dan bayi, seperti berat lahir rendah, gangguan ikatan (bonding) ibu-anak, dan gangguan tumbuh kembang anak.

Rujukan Kompetensi Nasional & Internasional

Nasional: Butir kompetensi ke-9 “Gangguan mental pada kehamilan” dalam Lampiran Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi (subspesialisasi Obstetri Ginekologi Sosial), mensyaratkan penguasaan epidemiologi, patofisiologi, skrining terstandar (EPDS/PHQ-9/GAD-7), farmakoterapi berikut risikonya, dan pendekatan biopsikososial kolaboratif Obgyn–Psikiatri, dengan target 100% skrining pada pasien berisiko dan ≥ 90% kasus terdeteksi mendapat intervensi/rujukan psikiatri.

Internasional: Selaras dengan ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (skrining dan diagnosis) dan No. 5 (tata laksana) tentang Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum (2023), WHO mhGAP Intervention Guide v2.0 (2016), serta modul pelatihan minat khusus Perinatal Mental Health (Special Interest Training Module) pada kurikulum Obstetri dan Ginekologi Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG) sebagai acuan pengembangan kompetensi subspesialis.

2. Anamnesis
  • Riwayat gangguan mood atau ansietas sebelumnya, termasuk episode depresi pascasalin pada kehamilan terdahulu.
  • Riwayat keluarga dengan gangguan psikiatri, khususnya gangguan bipolar dan riwayat postpartum psychosis pada kerabat tingkat pertama.
  • Gejala inti mood: perasaan tertekan hampir sepanjang hari, anhedonia, gangguan tidur, perubahan nafsu makan, energi rendah, rasa bersalah atau tidak berharga yang berlebihan, kesulitan konsentrasi.
  • Gejala ansietas: kekhawatiran berlebihan yang sulit dikendalikan, ketegangan otot, iritabilitas, palpitasi, dan gejala somatik lain.
  • Stressor psikososial: konflik dengan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tekanan ekonomi, kehamilan yang tidak diinginkan, serta keterbatasan dukungan sosial.
  • Riwayat penggunaan zat psikoaktif dan konsumsi alkohol.
  • Penilaian eksplisit terhadap ide bunuh diri, rencana konkret, akses terhadap sarana, dan ide menyakiti bayi — WAJIB ditanyakan secara langsung pada setiap pasien dengan hasil skrining positif, tanpa menunda ke kunjungan berikutnya.
3. Pemeriksaan Fisik
  • Tanda vital dan status gizi umum; perhatikan indikator self-neglect seperti penurunan berat badan bermakna dan higiene diri yang buruk.
  • Status mental: penampilan, kontak mata, mood dan afek, bentuk dan isi pikir, orientasi, tilikan (insight), dan daya nilai (judgment).
  • Tanda peringatan psikosis pascasalin: gangguan persepsi (halusinasi), waham (khususnya terkait bayi), disorganisasi perilaku — kegawatdaruratan psikiatri yang memerlukan rujukan segera.
  • Pemeriksaan obstetri standar untuk menyingkirkan kontribusi kondisi fisik (mis. anemia berat, disfungsi tiroid) terhadap gejala mental yang tampak.
4. Kriteria Diagnosis

Skrining terstandar menggunakan EPDS dan/atau GAD-7 merupakan dasar utama identifikasi kasus, dengan ambang skor sebagai berikut:

InstrumenAmbang SkorInterpretasi Klinis
EPDS (Edinburgh Postnatal Depression Scale), rentang 0–30≥ 10Kemungkinan depresi ringan–sedang; lanjutkan evaluasi klinis
EPDS, rentang 0–30≥ 13Kemungkinan depresi sedang–berat; rujuk evaluasi psikiatri
EPDS — Item 10 (ide menyakiti diri sendiri)Skor item > 0Risiko bunuh diri — evaluasi segera, terlepas dari skor total
GAD-7 (Generalized Anxiety Disorder-7), rentang 0–21≥ 10Gejala ansietas sedang; evaluasi lanjut
GAD-7, rentang 0–21≥ 15Gejala ansietas berat; rujuk evaluasi psikiatri

Penegakan diagnosis definitif mengacu pada kriteria klinis DSM-5-TR/ICD-11, yaitu episode depresif mayor dengan spesifier onset peripartum (onset selama kehamilan hingga 4 minggu pascasalin menurut DSM-5-TR) apabila dijumpai minimal 5 gejala inti yang menetap ≥ 2 minggu disertai gangguan fungsi bermakna, didukung oleh skor EPDS ≥ 13 dan/atau GAD-7 ≥ 10.

Catatan Konsistensi Klasifikasi (Audit Substansi)

Perlu dicermati bahwa jendela waktu onset antarpanduan tidak identik: DSM-5-TR menetapkan onset dalam kehamilan hingga 4 minggu pascasalin untuk spesifier “with peripartum onset”, sedangkan kategori F53 pada ICD-10 secara tradisional mencakup gangguan mental terkait puerperium yang muncul dalam 6 minggu pascasalin dan tidak dapat diklasifikasikan pada kategori lain. ICD-11 tidak lagi memiliki kode tersendiri untuk gangguan terkait puerperium dan menggunakan kriteria gangguan depresif umum dengan penambahan kualifier onset perinatal. Klinisi WAJIB mendokumentasikan sistem klasifikasi yang digunakan (ICD-10, ICD-11, atau DSM-5-TR) secara eksplisit pada rekam medis untuk menghindari ambiguitas coding.

Sesuai ACOG Clinical Practice Guideline No. 4 (2023), skrining kesehatan mental perinatal WAJIB dilakukan minimal satu kali sepanjang periode perinatal, idealnya pada setiap trimester kehamilan dan pada kunjungan nifas, mengingat gejala dapat muncul kapan pun sepanjang periode tersebut.

5. Diagnosis Kerja

Diagnosis kerja ditegakkan berdasarkan kriteria klinis DSM-5-TR/ICD-11 yang didukung skor EPDS ≥ 13 dan/atau GAD-7 ≥ 10, setelah menyingkirkan diagnosis banding organik dan psikiatri lain, dengan kodifikasi sebagai berikut:

  • Onset antenatal (selama kehamilan): Episode Depresif Ringan/Sedang/Berat (F32–F33, ICD-10) atau Gangguan Depresif Mayor dengan spesifier “with peripartum onset” (DSM-5-TR).
  • Onset pascasalin, ringan–sedang, non-psikotik, dalam 6 minggu pascasalin: Gangguan Mental Ringan Berhubungan dengan Masa Nifas (F53.0, ICD-10).
  • Onset pascasalin, berat disertai gejala psikotik: Postpartum Psychosis / Puerperal Psychosis (F53.1, ICD-10) — kegawatdaruratan psikiatri, rujuk segera.
  • Gangguan Ansietas Menyeluruh pada Kehamilan/Nifas (F41.1, ICD-10) ditegakkan bila kriteria ansietas dominan tanpa episode depresif mayor menyertai, didukung skor GAD-7 ≥ 10.
6. Diagnosis Banding
  • Baby blues — bersifat transien, berlangsung ≤ 2 minggu pascasalin, tanpa gangguan fungsi bermakna.
  • Disfungsi tiroid pascasalin (tiroiditis postpartum) — dapat menyerupai gejala depresi/ansietas.
  • Anemia berat — dapat menimbulkan kelelahan dan gejala menyerupai depresi.
  • Gangguan bipolar — episode depresif dapat merupakan manifestasi awal; skrining riwayat episode manik/hipomanik penting sebelum inisiasi antidepresan tunggal.
  • Postpartum psychosis — onset akut, disertai gangguan persepsi dan/atau waham; merupakan kegawatdaruratan psikiatri.
  • Gangguan penyesuaian terkait stressor kehamilan/persalinan.
  • Gangguan stres pascatrauma (PTSD) terkait pengalaman persalinan yang traumatik.
7. Pemeriksaan Penunjang
  • Skrining terstruktur EPDS dan/atau GAD-7 secara universal pada seluruh ibu hamil dan nifas, sesuai standar cakupan skrining.
  • Pemeriksaan TSH dan fT4 untuk menyingkirkan disfungsi tiroid sebagai kontributor gejala.
  • Pemeriksaan hemoglobin/hematologi rutin untuk menyingkirkan anemia bermakna.
  • Rujukan evaluasi psikiatri formal untuk penegakan diagnosis definitif, terutama pada kasus sedang–berat, kasus dengan risiko bunuh diri, atau kecurigaan gangguan bipolar/psikosis.
8. Tata Laksana (Terapi)

Tata laksana gangguan mental perinatal bersifat berjenjang (stepped-care) dan kolaboratif antara Obstetri Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial dengan Psikiatri, mengikuti alur berikut:

LANGKAH 1 (WAJIB — DILAKUKAN PERTAMA, TANPA KECUALI)

Penilaian risiko bunuh diri pada SETIAP pasien dengan hasil skrining EPDS/GAD-7 positif: tanyakan ide bunuh diri, rencana konkret, akses terhadap sarana, dan ide menyakiti bayi.

RISIKO POSITIF

Rujukan psikiatri emergensi/rawat inap SEGERA. Jangan tunda; dampingi pasien hingga serah terima ke tim psikiatri. Amankan lingkungan dari sarana membahayakan diri.

RISIKO NEGATIF

Lanjutkan ke stratifikasi tata laksana berdasarkan skor EPDS/GAD-7 (Langkah 2).

LANGKAH 2 — STRATIFIKASI TATA LAKSANA BERDASARKAN KEPARAHAN

Ringan (EPDS 10–12 / GAD-7 5–9): psikoedukasi, dukungan psikososial terstruktur, evaluasi ulang dalam 2 minggu.

Sedang (EPDS 13–19 / GAD-7 10–14): psikoterapi terstruktur (CBT/IPT) ± farmakoterapi, kolaborasi dengan psikiatri.

Berat/tanda psikotik (EPDS ≥ 20 atau tanda psikosis): farmakoterapi + psikoterapi intensif, rujuk psikiatri, pertimbangkan rawat inap.

LANGKAH 3 — FARMAKOTERAPI DAN PSIKOTERAPI TERSTRUKTUR (BILA DIINDIKASIKAN, BERSAMA PSIKIATRI)

SSRI merupakan lini pertama pada kehamilan dan menyusui, mis. sertraline 25–200 mg/hari dosis titrasi bertahap; sertraline juga menjadi pilihan lini pertama pada ibu menyusui karena kadar dalam ASI relatif rendah.

Hindari paroksetin pada trimester pertama karena asosiasi risiko malformasi kardiak janin.

SNRI (mis. venlafaxine) merupakan alternatif lini kedua bila SSRI tidak efektif atau tidak ditoleransi.

Psikoterapi interpersonal (IPT) dan CBT memiliki bukti kuat spesifik untuk depresi perinatal dan dapat menjadi monoterapi pada kasus ringan–sedang.

Electroconvulsive therapy (ECT) dipertimbangkan pada kasus berat dengan gejala psikotik, risiko bunuh diri tinggi, atau tidak respons terhadap farmakoterapi — aman relatif pada kehamilan dengan pemantauan obstetri ketat.

Zuranolone (neurosteroid oral, disetujui FDA Agustus 2023 untuk depresi pascasalin) merupakan opsi terbaru pada literatur internasional; status registrasi/ketersediaannya di Indonesia (BPOM) BELUM dapat dikonfirmasi pada penyusunan dokumen ini dan penggunaannya harus mengikuti regulasi obat nasional yang berlaku.

Keputusan farmakoterapi mempertimbangkan rasio risiko-manfaat individual bersama psikiatri; hindari penghentian obat secara abrupt.

LANGKAH 4 — PEMANTAUAN BERKELANJUTAN

Follow-up terjadwal dengan evaluasi ulang EPDS/GAD-7 secara berkala.

Evaluasi neonatal pada bayi dengan paparan farmakoterapi in utero, berkoordinasi dengan tim neonatologi.

Skrining ulang risiko bunuh diri pada setiap kunjungan kontrol selama gejala aktif.

Catatan transparansi (hasil audit referensi): klaim mengenai zuranolone di atas didasarkan pada persetujuan FDA Agustus 2023 dan publikasi uji klinis fase III (Deligiannidis dkk., 2023, Am J Psychiatry). Status registrasi obat ini di Indonesia oleh BPOM tidak dapat kami verifikasi secara independen saat penyusunan dokumen ini. Apabila Anda memiliki dokumen resmi terkait status registrasinya di Indonesia, silakan unggah agar dapat diintegrasikan secara akurat.
9. Edukasi
  • Edukasi pasien dan keluarga bahwa gangguan mental perinatal adalah kondisi medis yang dapat diobati, bukan kegagalan personal — penting untuk mengurangi stigma.
  • Kenali tanda bahaya (ide bunuh diri, ide menyakiti bayi, gejala psikotik) dan segera cari pertolongan medis bila muncul.
  • Tekankan pentingnya kepatuhan terhadap terapi (farmakoterapi maupun psikoterapi) dan kunjungan kontrol terjadwal.
  • Libatkan pasangan dan keluarga sebagai sistem dukungan aktif dalam pemantauan gejala dan keselamatan pasien.
  • Diskusikan keamanan menyusui pada pasien dengan farmakoterapi SSRI tertentu bersama tim psikiatri dan laktasi, disesuaikan profil risiko-manfaat individual.
10. Prognosis
AspekPrognosis
Quo ad vitamDubia ad bonam, dengan syarat risiko bunuh diri teridentifikasi dan tertangani secara adekuat
Quo ad functionamBonam dengan tata laksana adekuat dan dukungan psikososial yang memadai
Quo ad sanationamDubia — risiko rekurensi pada kehamilan berikutnya meningkat; diperlukan skrining ulang pada kehamilan mendatang
11. Tingkat Evidens
Aspek Tata Laksana/DiagnosisTingkat Evidens
Skrining universal dengan EPDS/GAD-7Ia
Farmakoterapi SSRI pada kehamilan dan menyusuiIIa
Psikoterapi terstruktur (CBT/IPT)Ib
Zuranolone untuk depresi pascasalin (bukti internasional, uji klinis fase III)Ib
ECT pada depresi berat/psikotik dengan risiko bunuh diri tinggiIIb
Penilaian risiko bunuh diri sebagai langkah pertama wajibIV (konsensus ahli/praktik baik)
12. Tingkat Rekomendasi
Aspek Tata Laksana/DiagnosisTingkat Rekomendasi
Skrining universal EPDS/GAD-7 minimal 1x per periode perinatal (idealnya tiap trimester + nifas)A
Kolaborasi terstruktur Obgyn–PsikiatriA
Farmakoterapi berbasis penilaian risiko-manfaat individualB
Psikoterapi IPT/CBT sebagai monoterapi kasus ringan–sedangB
Zuranolone — menunggu konfirmasi status registrasi BPOM sebelum diterapkan di IndonesiaBelum dapat direkomendasikan secara nasional
13. Penelaah Kritis
  • Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
  • Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiatri) sebagai mitra kolaborasi tata laksana.
  • Komite Medis [Nama Rumah Sakit].
14. Indikator Medis
Indikator MutuTarget Capaian
Persentase ibu hamil dan nifas yang diskrining dengan EPDS/PHQ-9/GAD-7100%
Persentase kasus terdeteksi yang mendapat intervensi dan/atau rujukan psikiatri≥ 90%
Cakupan skrining minimal 1x per trimester + 1x kunjungan nifas (selaras ACOG CPG No. 4)100% pasien terpantau
Waktu rujukan psikiatri emergensi pada kasus risiko bunuh diri positif< 1 jam sejak identifikasi
Angka deteksi dini depresi/ansietas perinatal per audit tahunanTren meningkat dibanding periode sebelumnya
15. Kepustakaan

1. World Health Organization. mhGAP Intervention Guide for Mental, Neurological and Substance Use Disorders in Non-Specialized Health Settings, Version 2.0. Geneva: WHO; 2016. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789241549790

2. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

3. American College of Obstetricians and Gynecologists. Screening and Diagnosis of Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum: ACOG Clinical Practice Guideline No. 4. Obstet Gynecol. 2023;141(6):1232–1261. doi: 10.1097/AOG.0000000000005200

4. American College of Obstetricians and Gynecologists. Treatment and Management of Mental Health Conditions During Pregnancy and Postpartum: ACOG Clinical Practice Guideline No. 5. Obstet Gynecol. 2023;141(6):1262–1288. doi: 10.1097/AOG.0000000000005202

5. American Psychiatric Association. Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition, Text Revision (DSM-5-TR). Washington, DC: American Psychiatric Association Publishing; 2022.

6. World Health Organization. International Classification of Diseases, 11th Revision (ICD-11). Tersedia pada: icd.who.int

7. Cox JL, Holden JM, Sagovsky R. Detection of postnatal depression: development of the 10-item Edinburgh Postnatal Depression Scale. Br J Psychiatry. 1987;150:782–786. doi: 10.1192/bjp.150.6.782

8. Spitzer RL, Kroenke K, Williams JBW, Löwe B. A brief measure for assessing generalized anxiety disorder: the GAD-7. Arch Intern Med. 2006;166(10):1092–1097. doi: 10.1001/archinte.166.10.1092

9. Sari DN, Diatri H, Siregar K, Pratomo H. Adaptation of the Edinburgh Postnatal Depression Scale in the Indonesian Version: Self-reported Anxiety and Depression Symptoms in Pregnant Women. Open Access Maced J Med Sci. 2021;9(B):1654–1659. doi: 10.3889/oamjms.2021.7783

10. Gelaye B, Rondon MB, Araya R, Williams MA. Epidemiology of maternal depression, risk factors, and child outcomes in low-income and middle-income countries. Lancet Psychiatry. 2016;3(10):973–982. doi: 10.1016/S2215-0366(16)30284-X

11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual (mencabut Permenkes Nomor 97 Tahun 2014).

12. Royal College of Obstetricians and Gynaecologists. Perinatal Mental Health — Special Interest Training Module, O&G Curriculum 2024. Tersedia pada: rcog.org.uk — Perinatal Mental Health SITM

13. Deligiannidis KM, Meltzer-Brody S, Maximos B, dkk. Zuranolone for the Treatment of Postpartum Depression. Am J Psychiatry. 2023;180(9):668–675. (Dasar bukti klinis zuranolone; status registrasi BPOM di Indonesia belum terkonfirmasi — lihat catatan pada komponen Tata Laksana.)