Konseling prakehamilan pada perempuan dengan masalah biopsikososial adalah layanan konseling terstruktur sebelum konsepsi bagi perempuan usia reproduksi yang memiliki risiko biologis, psikologis, dan/atau sosial yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan kualitas kehamilan. Konsep ini merujuk definisi World Health Organization (WHO, 2013): pemberian intervensi kesehatan biomedis, perilaku, dan sosial kepada perempuan/pasangan sebelum terjadinya konsepsi, bertujuan memperbaiki status kesehatan serta mengurangi perilaku dan faktor individu/lingkungan yang berkontribusi pada luaran maternal dan anak yang buruk.
International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO, 2023) menegaskan konseling prakehamilan sebagai bagian dari “Well Woman Health Care” yang idealnya ditawarkan pada setiap kunjungan perempuan usia reproduksi, terlepas dari niat kehamilannya, dimulai dengan pertanyaan kunci “Apakah Anda berencana hamil dalam waktu dekat?”.
Kode diagnosis terkait (ICD-11): Z31.4 (Preconception counselling and advice), Z31.9 (Procreative management, unspecified), Z60.* (Problems related to social environment), serta kode intervensi QA3Y untuk investigasi dan pengujian konseling prakehamilan.
Landasan regulasi nasional: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (mencabut Permenkes Nomor 21 Tahun 2021) mengatur pelayanan pengaturan kehamilan sebagai bagian upaya kesehatan reproduksi nasional, dan menjadi acuan pelaksanaan layanan ini di fasilitas kesehatan Indonesia, selaras dengan kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.
Anamnesis dilakukan secara holistik dan nonjudgmental. Sesuai FIGO Preconception Checklist (2023) dan ACOG Committee Opinion No. 762 (2019), anamnesis mencakup lima domain:
Skrining risiko biopsikososial menggunakan parameter berbasis bukti berikut, merujuk WHO (2013), FIGO (2023), dan ACOG No. 762 (2019):
| Domain Skrining | Parameter yang Dinilai | Ambang Risiko Tinggi |
|---|---|---|
| Gizi & berat badan | IMT, kadar Hb, riwayat defisiensi mikronutrien | IMT <18,5 (underweight) atau >30 (obesitas); Hb <11 g/dL |
| Penyakit kronis | Diabetes, hipertensi, tiroid, autoimun, ginjal — terkontrol/tidak | Penyakit kronis tidak terkontrol |
| Status imunisasi | Rubella, tetanus-difteri-pertusis, Hepatitis B, HPV, varisela | Status imunisasi tidak lengkap/tidak diketahui |
| Interval antarkehamilan (IPI) | Jarak sejak persalinan/keguguran terakhir | IPI <12 bulan atau >24 bulan (rentang optimal 12–24 bulan) |
| Gaya hidup | Merokok, konsumsi alkohol, penggunaan zat psikoaktif | Merokok aktif, konsumsi alkohol apa pun, atau penggunaan zat terlarang |
| Risiko sosial | Riwayat KDRT, stigma, dukungan sosial | Terdapat indikasi KDRT aktif atau isolasi sosial berat |
| Kesehatan mental | Skrining depresi/ansietas terstandar | Skor skrining menunjukkan gejala sedang-berat |
Pasien dikategorikan risiko tinggi bila memenuhi ≥1 ambang batas pada tabel di atas, dan wajib mendapat rujukan multidisiplin sesuai komponen Tata Laksana. Perempuan dengan IMT >30 dirujuk ke ahli gizi (dietisien) sesuai rekomendasi FIGO (2023).
Tata laksana bersifat preventif-konseling, bukan kuratif. Alur berikut menggambarkan proses pengambilan keputusan klinis:
Karena skrining mencakup penapisan riwayat KDRT dan stigma sosial — dan ACOG No. 762 secara eksplisit merekomendasikan skrining kekerasan pasangan intim pada setiap konseling prakehamilan — komponen ini wajib memuat batasan hukum Indonesia berikut sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional:
Rekomendasi klinis WHO, FIGO, dan ACOG mengenai konseling prakehamilan diterapkan setelah memastikan aspek kerahasiaan dan perlindungan korban di atas terpenuhi.
| Intervensi | Tingkat Evidens | Tingkat Rekomendasi |
|---|---|---|
| Suplementasi asam folat prakonsepsi | I (uji klinis acak & meta-analisis) | A |
| Skrining kekerasan pasangan intim (KDRT) saat konseling prakehamilan | II (konsensus ahli & studi observasional) | B |
| Konseling interval antarkehamilan (IPI) optimal | II (studi kohort besar) | B |
| Konseling nondirektif & rujukan psikososial multidisiplin | II (konsensus ahli internasional — WHO, FIGO, ACOG) | B |
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, atau Konsultan Obstetri Ginekologi Sosial sesuai kompetensi yang diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.
| Indikator | Target |
|---|---|
| Pasien mendapat asesmen biopsikososial lengkap | 100% |
| Kelengkapan dokumentasi konseling | 100% |
| Pasien risiko tinggi yang mendapat rujukan multidisiplin | ≥80% |
| Volume kasus konseling prakehamilan dengan masalah biopsikososial per periode audit | Min. 2 kasus |
Indikator berikut disarankan sebagai pelengkap mutu layanan berbasis rekomendasi internasional, dan bersifat tambahan (bukan bagian dari butir kompetensi KKI di atas):