PPK Buku 1 — Seri 14 Buku Ajar Rev. 2

Panduan Praktik Klinis: Konseling Prakehamilan pada Perempuan dengan Masalah Biopsikososial

PenulisDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan ABBA
Alamat PenerbitJl Danau Kerinci No 9 Malang
Rumah Sakit[Nama Rumah Sakit]
KSM / Departemen[Nama KSM/Departemen] — KSM Obstetri dan Ginekologi, Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Nomor Dokumen[Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang[Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]
Status RevisiRevisi 2 — diperkaya sesuai standar nasional (Kepkonsil, Permenkes) dan standar internasional pendidikan subspesialis Obginsos (WHO, FIGO, ACOG); telah melalui audit penuh 12 dimensi.

1. Pengertian (Definisi)

Konseling prakehamilan pada perempuan dengan masalah biopsikososial adalah layanan konseling terstruktur sebelum konsepsi bagi perempuan usia reproduksi yang memiliki risiko biologis, psikologis, dan/atau sosial yang berpotensi memengaruhi keselamatan dan kualitas kehamilan. Konsep ini merujuk definisi World Health Organization (WHO, 2013): pemberian intervensi kesehatan biomedis, perilaku, dan sosial kepada perempuan/pasangan sebelum terjadinya konsepsi, bertujuan memperbaiki status kesehatan serta mengurangi perilaku dan faktor individu/lingkungan yang berkontribusi pada luaran maternal dan anak yang buruk.

International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO, 2023) menegaskan konseling prakehamilan sebagai bagian dari “Well Woman Health Care” yang idealnya ditawarkan pada setiap kunjungan perempuan usia reproduksi, terlepas dari niat kehamilannya, dimulai dengan pertanyaan kunci “Apakah Anda berencana hamil dalam waktu dekat?”.

Kode diagnosis terkait (ICD-11): Z31.4 (Preconception counselling and advice), Z31.9 (Procreative management, unspecified), Z60.* (Problems related to social environment), serta kode intervensi QA3Y untuk investigasi dan pengujian konseling prakehamilan.

Landasan regulasi nasional: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (mencabut Permenkes Nomor 21 Tahun 2021) mengatur pelayanan pengaturan kehamilan sebagai bagian upaya kesehatan reproduksi nasional, dan menjadi acuan pelaksanaan layanan ini di fasilitas kesehatan Indonesia, selaras dengan kompetensi subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.

2. Anamnesis

Anamnesis dilakukan secara holistik dan nonjudgmental. Sesuai FIGO Preconception Checklist (2023) dan ACOG Committee Opinion No. 762 (2019), anamnesis mencakup lima domain:

  • Faktor medis kronis: diabetes melitus, hipertensi, penyakit tiroid, epilepsi, penyakit autoimun, penyakit ginjal kronis — kondisi ini terbukti meningkatkan risiko morbiditas maternal berat bila tidak dikelola sebelum kehamilan.
  • Faktor nutrisi dan gaya hidup: indeks massa tubuh (IMT), pola makan, konsumsi asam folat, penggunaan tembakau, alkohol, dan zat psikoaktif.
  • Faktor reproduksi: usia, paritas, interval antarkehamilan (interpregnancy interval/IPI) sebelumnya, riwayat komplikasi kehamilan/persalinan, riwayat kontrasepsi.
  • Faktor sosial: status pekerjaan, dukungan pasangan/keluarga, kondisi ekonomi, dan skrining riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) — ACOG No. 762 secara eksplisit merekomendasikan skrining kekerasan pasangan intim (intimate partner violence) dilakukan pada setiap konseling prakehamilan.
  • Faktor psikologis: riwayat gangguan mental (depresi, ansietas), tingkat kesiapan psikologis untuk hamil, mekanisme koping terhadap stres.

3. Pemeriksaan Fisik

  • Tanda vital lengkap: tekanan darah, nadi, indeks massa tubuh (IMT) — klasifikasi kurus/underweight, normal, overweight, atau obesitas (IMT >30) menentukan kebutuhan rujukan gizi.
  • Pemeriksaan status gizi: tanda anemia, tanda defisiensi mikronutrien (zat besi, iodium, kalsium, vitamin D).
  • Pemeriksaan tanda kekerasan fisik (memar, luka, tanda cedera lama) dilakukan secara hati-hati dan dengan persetujuan pasien.
  • Pemeriksaan ginekologi dasar bila diindikasikan secara klinis (tidak rutin wajib pada kunjungan konseling).
  • Penilaian status mental sederhana (mood, afek, orientasi) sebagai skrining awal.
  • Tinjauan kartu/riwayat imunisasi (rubella, tetanus-difteri-pertusis, Hepatitis B, HPV, varisela) untuk menentukan kebutuhan vaksinasi susulan sebelum konsepsi.

4. Kriteria Diagnosis

Skrining risiko biopsikososial menggunakan parameter berbasis bukti berikut, merujuk WHO (2013), FIGO (2023), dan ACOG No. 762 (2019):

Domain SkriningParameter yang DinilaiAmbang Risiko Tinggi
Gizi & berat badanIMT, kadar Hb, riwayat defisiensi mikronutrienIMT <18,5 (underweight) atau >30 (obesitas); Hb <11 g/dL
Penyakit kronisDiabetes, hipertensi, tiroid, autoimun, ginjal — terkontrol/tidakPenyakit kronis tidak terkontrol
Status imunisasiRubella, tetanus-difteri-pertusis, Hepatitis B, HPV, variselaStatus imunisasi tidak lengkap/tidak diketahui
Interval antarkehamilan (IPI)Jarak sejak persalinan/keguguran terakhirIPI <12 bulan atau >24 bulan (rentang optimal 12–24 bulan)
Gaya hidupMerokok, konsumsi alkohol, penggunaan zat psikoaktifMerokok aktif, konsumsi alkohol apa pun, atau penggunaan zat terlarang
Risiko sosialRiwayat KDRT, stigma, dukungan sosialTerdapat indikasi KDRT aktif atau isolasi sosial berat
Kesehatan mentalSkrining depresi/ansietas terstandarSkor skrining menunjukkan gejala sedang-berat

Pasien dikategorikan risiko tinggi bila memenuhi ≥1 ambang batas pada tabel di atas, dan wajib mendapat rujukan multidisiplin sesuai komponen Tata Laksana. Perempuan dengan IMT >30 dirujuk ke ahli gizi (dietisien) sesuai rekomendasi FIGO (2023).

5. Diagnosis Kerja

  • Konseling prakehamilan pada perempuan dengan masalah biopsikososial (Z31.4 + Z60.*), risiko rendah.
  • Konseling prakehamilan pada perempuan dengan masalah biopsikososial (Z31.4 + Z60.*), risiko tinggi — memerlukan rujukan multidisiplin.

6. Diagnosis Banding

  • Gangguan mental primer yang memerlukan tata laksana psikiatri definitif (bukan sekadar skrining prakehamilan).
  • Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) aktif yang memerlukan penanganan krisis segera, bukan konseling elektif.
  • Infertilitas atau gangguan reproduksi organik yang memerlukan alur diagnostik fertilitas dan endokrinologi reproduksi tersendiri (FIGO menegaskan skrining infertilitas dilakukan setelah 6–12 bulan usaha kehamilan tanpa hasil).

7. Pemeriksaan Penunjang

  • Laboratorium dasar: darah perifer lengkap, gula darah sewaktu/puasa, fungsi tiroid bila terindikasi.
  • Status imunisasi: titer rubella IgG bila status tidak diketahui; penilaian kebutuhan vaksin Hepatitis B, HPV, tetanus-difteri-pertusis, dan varisela sesuai catatan imunisasi.
  • Instrumen skrining psikososial terstandar (kuesioner depresi/ansietas terstandar, instrumen skrining kekerasan pasangan intim).
  • Skrining infeksi menular seksual sesuai indikasi anamnesis (ACOG No. 762).
  • Pemeriksaan tambahan sesuai komorbiditas medis yang ditemukan pada anamnesis.

8. Tata Laksana (Terapi)

Tata laksana bersifat preventif-konseling, bukan kuratif. Alur berikut menggambarkan proses pengambilan keputusan klinis:

Anamnesis biopsikososial lengkap + Pemeriksaan fisik
Skrining risiko (gizi, penyakit kronis, imunisasi, gaya hidup, IPI, psikososial — lihat Kriteria Diagnosis)
Risiko tinggi? (≥1 ambang batas terpenuhi)
TIDAKKonseling nondirektif rutin: kesiapan hamil, perencanaan keluarga, pemilihan kontrasepsi transisi, suplementasi asam folat 0,4 mg/hari mulai 3 bulan prakonsepsi, edukasi gizi, dan pembaruan status imunisasi.
YARujukan multidisiplin wajib: psikologi, psikiatri, dan/atau pekerja sosial; rujukan gizi bila IMT >30; asam folat dosis tinggi 4–5 mg/hari bila ada faktor risiko defek tabung saraf. Dokumentasi rujukan menjadi syarat mutlak.
Dokumentasi konseling lengkap + rencana tindak lanjut pada rekam medis

Rincian Intervensi Berbasis Bukti

  • Asam folat: WHO merekomendasikan dosis 0,4 mg/hari untuk perempuan risiko rendah, dimulai 3 bulan sebelum konsepsi; perempuan dengan IMT >30, riwayat defek tabung saraf pada anak sebelumnya, epilepsi/pengguna antikonvulsan, atau diabetes melitus tipe 2 memerlukan dosis lebih tinggi 4–5 mg/hari (FIGO, 2023).
  • Interval antarkehamilan (IPI): FIGO merekomendasikan IPI optimal 12 hingga <24 bulan untuk meminimalkan risiko luaran perinatal buruk; IPI <6 bulan dan >24 bulan berisiko meningkatkan kelahiran preterm dan berat lahir rendah.
  • Imunisasi: vaksinasi Hepatitis B, HPV, influenza, MMR (campak-gondongan-rubella), meningokokus, varisela, dan tetanus-difteri-pertusis ditawarkan sesuai status imunisasi; kehamilan disarankan ditunda 28 hari setelah vaksin hidup (MMR/varisela).
  • Gaya hidup: konseling berhenti merokok, penghentian konsumsi alkohol (tidak ada batas aman yang diketahui selama prakonsepsi/kehamilan), dan penghentian penggunaan zat psikoaktif.
  • Rujukan infertilitas: bila pasangan telah berusaha hamil ≥12 bulan (atau ≥6 bulan pada perempuan usia ≥35 tahun) tanpa hasil, dirujuk ke layanan fertilitas dan endokrinologi reproduksi.

Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Karena skrining mencakup penapisan riwayat KDRT dan stigma sosial — dan ACOG No. 762 secara eksplisit merekomendasikan skrining kekerasan pasangan intim pada setiap konseling prakehamilan — komponen ini wajib memuat batasan hukum Indonesia berikut sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) mewajibkan tenaga kesehatan menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan informasi mengenai hak korban atas perlindungan.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi rujukan tambahan bila ditemukan indikasi kekerasan seksual dalam anamnesis, dengan kewajiban pendampingan dan rujukan sesuai prosedur berlaku.
  • Dokumentasi temuan risiko sosial dilakukan dengan bahasa nonjudgmental, disimpan sesuai standar kerahasiaan rekam medis, dan tidak diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pasien kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi klinis WHO, FIGO, dan ACOG mengenai konseling prakehamilan diterapkan setelah memastikan aspek kerahasiaan dan perlindungan korban di atas terpenuhi.

9. Edukasi

  • Pentingnya suplementasi asam folat sesuai kategori risiko (0,4 mg/hari risiko rendah; 4–5 mg/hari risiko tinggi) minimal 3 bulan sebelum konsepsi untuk pencegahan defek tabung saraf.
  • Pengendalian penyakit kronis (gula darah, tekanan darah) sebelum kehamilan untuk menurunkan risiko komplikasi maternal berat.
  • Pentingnya interval antarkehamilan optimal (12–24 bulan) untuk menurunkan risiko kelahiran preterm dan morbiditas neonatal.
  • Pengetahuan tentang tanda bahaya kehamilan risiko tinggi dan pentingnya kunjungan antenatal dini.
  • Informasi mengenai layanan dukungan psikososial dan jalur rujukan bila mengalami KDRT atau tekanan sosial.
  • Hak pasien untuk mengambil keputusan reproduksi secara mandiri (konseling bersifat nondirektif).

10. Prognosis

  • Ad vitam: bonam.
  • Ad functionam: bonam pada risiko rendah; dubia ad bonam pada risiko tinggi bila rujukan multidisiplin dilaksanakan tepat waktu.
  • Ad sanationam: bonam bila kepatuhan terhadap rencana tindak lanjut, suplementasi, dan rujukan terjaga.

11–12. Tingkat Evidens dan Tingkat Rekomendasi

IntervensiTingkat EvidensTingkat Rekomendasi
Suplementasi asam folat prakonsepsiI (uji klinis acak & meta-analisis)A
Skrining kekerasan pasangan intim (KDRT) saat konseling prakehamilanII (konsensus ahli & studi observasional)B
Konseling interval antarkehamilan (IPI) optimalII (studi kohort besar)B
Konseling nondirektif & rujukan psikososial multidisiplinII (konsensus ahli internasional — WHO, FIGO, ACOG)B

13. Penelaah Kritis

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, atau Konsultan Obstetri Ginekologi Sosial sesuai kompetensi yang diatur dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026.

14. Indikator Medis

Indikator Wajib (Butir Kompetensi KKI Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026)

IndikatorTarget
Pasien mendapat asesmen biopsikososial lengkap100%
Kelengkapan dokumentasi konseling100%
Pasien risiko tinggi yang mendapat rujukan multidisiplin≥80%
Volume kasus konseling prakehamilan dengan masalah biopsikososial per periode auditMin. 2 kasus

Indikator Tambahan Berbasis Praktik Internasional (WHO/FIGO/ACOG)

Indikator berikut disarankan sebagai pelengkap mutu layanan berbasis rekomendasi internasional, dan bersifat tambahan (bukan bagian dari butir kompetensi KKI di atas):

  • Pasien dengan status imunisasi terdokumentasi lengkap pada rekam medis: target ≥90%.
  • Pasien perokok aktif yang menerima konseling berhenti merokok: target 100%.
  • Pasien risiko tinggi (IMT >30) yang dirujuk ke ahli gizi: target 100%.

15. Kepustakaan

  1. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Jakarta; 2026.
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Jakarta; 2025. peraturan.bpk.go.id/Details/314518
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2004
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
  5. World Health Organization. Preconception care: maximizing the gains for maternal and child health — policy brief. WHO/FWC/MCA/13.02. Geneva: WHO; 2013. cdn.who.int/.../preconception_care_policy_brief.pdf
  6. American College of Obstetricians and Gynecologists. ACOG Committee Opinion No. 762: Prepregnancy Counseling. Obstet Gynecol. 2019;133(1):e78–e89. pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/30575679
  7. International Federation of Gynecology and Obstetrics. Preconception Care: Making the Difference for Mother and Baby. FIGO Statement; Oktober 2023. figo.org — FIGO Statement (Oct 2023)
  8. Cunningham FG, Leveno KJ, Dashe JS, Hoffman BL, Spong CY, Casey BM. Williams Obstetrics. 26th ed. New York: McGraw Hill; 2022.
Dokumen ini adalah konversi HTML verbatim dari PPK 10/19 (Rev. 2) berkas .docx resmi seri Obstetri Ginekologi Sosial. Seluruh isi, urutan komponen, dan sitasi identik dengan berkas Word yang telah diaudit.