PPK 12/19 — KDRT & Kekerasan Seksual
PPK SERI OBSTETRI GINEKOLOGI SOSIAL · BUKU 6

Panduan Praktik Klinis:

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual

[Nama Rumah Sakit]

[Nama KSM/Departemen]: KSM Obstetri dan Ginekologi — Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial

No. Dokumen: [Nomor Dokumen]  |  Berlaku/Tinjau Ulang: [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]

Identitas Dokumen

Penulis/Penyusun: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Penerbit: Perpustakaan ABBA

Alamat Penerbit: Jl Danau Kerinci No 9 Malang

1. Pengertian (Definisi)

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendaknya, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, dan/atau budaya, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Empat bentuk utama kekerasan dalam lingkup PPK ini: (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikologis, (3) kekerasan seksual, (4) penelantaran/kekerasan ekonomi. Kasus dapat datang sebagai korban langsung, rujukan dari IGD/Polres/UPTD PPA, atau ditemukan insidental saat pelayanan obstetri-ginekologi rutin (skrining terintegrasi). Istilah "korban" digunakan konsisten pada dokumen ini mengikuti terminologi peraturan perundang-undangan Indonesia; literatur internasional (WHO, FIGO) sering pula menggunakan istilah "penyintas" (survivor) untuk menekankan agensi dan pemulihan.

Skala masalah bersifat besar dan terus meningkat: menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 — meningkat 14,07% dari 330.097 kasus pada 2024 dan merupakan angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebanyak 337.961 kasus (89,76%) terjadi di ranah personal (rumah tangga, relasi perkawinan, relasi intim), menegaskan relevansi klinis tinggi bagi pelayanan obstetri-ginekologi.

2. Anamnesis

Prinsip Anamnesis (Trauma-Informed Care)

  • Ruang periksa privat, tanpa kehadiran pasangan/keluarga pelaku yang dicurigai.
  • Bahasa nonjudgmental, tidak menyalahkan korban ("victim-blaming"), validasi perasaan korban.
  • Gunakan pendamping/penerjemah bila diperlukan, hindari anak sebagai penerjemah.
  • Informed consent bertahap: jelaskan tujuan setiap pertanyaan dan hak korban untuk tidak menjawab.

Instrumen Skrining Terstruktur

  • HITS (Hurt, Insult, Threaten, Scream) — kuesioner 4 item (skala 1-5 per item), cut-off optimal skor 10,5 dari rentang 4-20; secara praktis skor > 10 dianggap positif (Sherin dkk., 1998).
  • HARK (Humiliation, Afraid, Rape, Kick) — 4 pertanyaan ya/tidak, cut-off ≥1 jawaban "ya" (sensitivitas 81%, spesifisitas 95%; Sohal, Eldridge, Feder, 2007).
  • Pendekatan skrining mengikuti perkembangan bukti terbaru: pembaruan pedoman WHO tahun-tahun terakhir menekankan skrining berbasis kecurigaan klinis (case-finding) pada kondisi terkait — bukan skrining universal tanpa indikasi — karena skrining universal belum terbukti memperbaiki luaran; keputusan skrining rutin tetap mengikuti kebijakan mutu institusi masing-masing RS.

Komponen Anamnesis Terarah

  1. Kronologi kejadian: waktu, tempat, jenis kekerasan, hubungan dengan pelaku (fisik/seksual/psikologis/ekonomi).
  2. Riwayat kekerasan sebelumnya (frekuensi, pola eskalasi).
  3. Untuk dugaan kekerasan seksual: waktu kejadian terakhir (relevan untuk kontrasepsi darurat ≤120 jam dan profilaksis pascapajanan HIV ≤72 jam), ada/tidaknya penetrasi, mandi/ganti pakaian setelah kejadian (memengaruhi barang bukti).
  4. Riwayat obstetri-ginekologi: usia kehamilan bila hamil, riwayat abortus berulang, prematuritas, BBLR (dapat menjadi petunjuk dampak KDRT kronis).
  5. Status keselamatan saat ini: apakah pelaku tinggal serumah, ada akses senjata, ancaman pembunuhan, keberadaan anak dalam rumah tangga.
  6. Riwayat kesehatan jiwa: gejala depresi, ansietas, ide bunuh diri — skrining EPDS/PHQ-2 bila relevan dengan kehamilan/nifas.
3. Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan dilakukan dengan persetujuan eksplisit korban, didampingi tenaga kesehatan sesama jenis bila memungkinkan, dan didokumentasikan secara sistematis karena berpotensi menjadi alat bukti medikolegal (visum et repertum).

Status Generalis

  • Tanda vital, status gizi, tanda syok bila cedera berat.
  • Pemeriksaan menyeluruh permukaan tubuh untuk jejas: memar, luka lecet, luka robek, luka bakar, bekas gigitan, catat lokasi, ukuran, warna, dan perkiraan usia luka.
  • Dokumentasi fotografi jejas (dengan penggaris skala) atas persetujuan korban, disimpan dalam rekam medis tersegel.
  • Body map (diagram tubuh) diisi untuk mencatat lokasi seluruh temuan secara terstandar.

Pemeriksaan Ginekologi (bila dugaan kekerasan seksual)

  • Inspeksi genitalia eksterna, perineum, anus untuk laserasi, ekimosis, edema.
  • Pemeriksaan spekulum (bila diindikasikan dan ditoleransi) untuk menilai laserasi vagina/serviks.
  • Colposcopy/pembesaran dapat digunakan bila tersedia untuk mendokumentasikan cedera mikroskopik.
  • Pemeriksaan dihentikan sewaktu-waktu bila korban menunjukkan distres berat — prioritas kenyamanan psikologis di atas kelengkapan pemeriksaan.

Prinsip Rantai Bukti (Chain of Custody)

  • Seluruh spesimen (usap vagina/oral/anal, pakaian, kuku) dikumpulkan sesuai kit forensik standar kepolisian, diberi label, disegel, dicatat waktu dan petugas penyerah-terima.
4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis KDRT/kekerasan seksual bersifat klinis-forensik, ditegakkan berdasarkan kombinasi anamnesis, skrining terstruktur, dan temuan pemeriksaan fisik/penunjang. Tabel berikut merangkum ambang skrining yang dipakai sebagai kriteria kerja.

InstrumenKomponenAmbang PositifTindak Lanjut
HITSHurt, Insult, Threaten, Scream (skor 1-5 tiap item)Cut-off 10,5 (praktis: skor > 10/20)Anamnesis mendalam + tawarkan rujukan
HARKHumiliation, Afraid, Rape, Kick (ya/tidak)≥ 1 jawaban "ya" (sens. 81%, spes. 95%)Anamnesis mendalam + tawarkan rujukan
Klinis kekerasan seksualRiwayat kontak seksual paksa + temuan fisik sugestifAnamnesis positif dan/atau jejas genital/ekstragenitalProtokol visum et repertum (lihat Tata Laksana)
Trauma-informed red flagCedera tidak sesuai riwayat, keterlambatan mencari pertolongan, pasangan dominan saat wawancara≥ 1 red flagWawancara privat ulang, pertimbangkan skrining formal
5. Diagnosis Kerja
  • Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) — fisik/psikologis/ekonomi (sesuai UU No. 23/2004).
  • Korban Kekerasan Seksual (sesuai UU No. 12/2022 tentang TPKS), dengan/tanpa kehamilan akibat kekerasan seksual.
  • Kode diagnosis dicantumkan sesuai ICD-10 institusi (mis. T74.- Maltreatment syndromes; Y04-Y09 Assault) dan disesuaikan kebijakan koding rumah sakit.
6. Diagnosis Banding
  • Cedera akibat kecelakaan tidak disengaja (perlu klarifikasi kesesuaian mekanisme cedera dengan riwayat).
  • Gangguan koagulasi/perdarahan (bila jejas berupa ekimosis luas tanpa riwayat trauma jelas).
  • Kekerasan pada lansia atau kekerasan terhadap anak (bila korban membawa anggota keluarga lain yang turut menjadi korban — memerlukan pelaporan terpisah sesuai regulasi perlindungan anak).
  • Self-harm/self-mutilation tanpa keterlibatan pihak lain (memerlukan pendekatan kesehatan jiwa, bukan protokol KDRT/kekerasan seksual).
7. Pemeriksaan Penunjang

Laboratorium

  • Tes kehamilan (β-hCG) pada seluruh korban kekerasan seksual usia reproduksi.
  • Skrining IMS: sifilis (VDRL/TPHA), HIV (dengan konseling pra-tes), Hepatitis B, gonore/klamidia (NAAT bila tersedia).
  • Pemeriksaan sperma/DNA dari swab forensik dikirim ke laboratorium forensik kepolisian, bukan laboratorium klinis rutin.
  • Fungsi hati/ginjal dan darah lengkap bila akan memulai profilaksis pascapajanan (PEP) HIV.

Pencitraan

  • Rontgen/USG/CT sesuai indikasi klinis bila dicurigai fraktur, cedera organ dalam, atau cedera kepala.
  • USG obstetri bila korban hamil, untuk menilai kesejahteraan janin dan usia kehamilan (relevan untuk opsi terminasi kehamilan akibat perkosaan sesuai batas hukum).

Forensik

  • Kit pemeriksaan forensik standar (rape kit) sesuai pedoman kepolisian, dilakukan idealnya < 72 jam pascakejadian untuk hasil optimal.
8. Tata Laksana (Terapi)

Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)

Batasan hukum Indonesia yang berlaku — termasuk pembaruan kerangka hukum yang efektif sejak awal 2026 — wajib dipahami dan dijelaskan kepada korban sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):

  1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) — mengatur kewajiban tenaga kesehatan memberikan pelayanan kesehatan dan membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan (visum et repertum/surat keterangan medis) atas permintaan korban atau penyidik.
  2. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) — memperluas cakupan tindak pidana kekerasan seksual, mengatur hak restitusi dan pemulihan korban (Pasal 70) serta pendampingan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 — Pasal 463 ayat (2) menegaskan perempuan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang mengakibatkan kehamilan TIDAK DIPIDANA apabila melakukan aborsi pada usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau dalam kondisi indikasi kedaruratan medis. Ketentuan ini menggantikan batas waktu 40 hari (± 6 minggu) yang sebelumnya berlaku berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 dan PP No. 61 Tahun 2014.
  4. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 60 — mempertegas pengecualian larangan aborsi bagi kondisi kedaruratan medis dan kehamilan akibat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual.
  5. PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, Pasal 116 — mengatur teknis pelaksanaan: pembuktian dengan surat keterangan dokter dan keterangan penyidik, pelaksanaan hanya di fasilitas kesehatan yang ditunjuk Menteri Kesehatan, serta aborsi bagi korban kekerasan seksual dapat dilakukan TANPA memerlukan persetujuan suami.
  6. PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Permenkes No. 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan — mengatur pelatihan tenaga kesehatan dan penunjukan fasilitas penyelenggara layanan aborsi aman; RS WAJIB memastikan status penunjukan fasilitasnya sebelum menjanjikan layanan ini kepada korban.
  7. Kepmenkes No. 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit — dasar pembentukan Tim/Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di RS yang mengoordinasikan layanan medis, psikologis, sosial, dan hukum secara satu pintu.
  8. Permenkes No. 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi atas Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak — berlaku bila korban berusia anak (< 18 tahun), termasuk kewajiban pelaporan sesuai ketentuan perlindungan anak.
  9. Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak — mengatur 6 standar layanan UPTD PPA (pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban) yang menjadi rujukan RS.
  10. KUHP terkait (pasal-pasal persetubuhan/pencabulan dan penganiayaan) tetap menjadi rujukan penyidik; tenaga kesehatan TIDAK berwenang menentukan status pidana, hanya memberikan keterangan medis objektif.
  11. Kerahasiaan medis (UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan) tetap berlaku; pembukaan rekam medis kepada penyidik memerlukan permintaan resmi tertulis (visum et repertum) atau persetujuan korban, KECUALI kondisi darurat yang mengancam nyawa.

Setelah batasan hukum di atas dipahami, barulah diterapkan rekomendasi klinis berikut, mengacu pada WHO Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women (2013) beserta Clinical Handbook pendampingnya (WHO, 2014), pendekatan LIVES, konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises (Jariene dkk., 2026), dan ACOG Committee Opinion No. 518 & No. 825.

Alur Tata Laksana (Diagram Alur)

1
Skrining & Identifikasi
Terapkan HITS/HARK pada kunjungan ANC/IGD; identifikasi tanda bahaya (red flag) klinis.
2
Ruang Aman & Stabilisasi
Pindahkan ke ruang privat, tangani kegawatdaruratan medis/bedah terlebih dahulu (LISTEN — Listen).
3
Anamnesis & Pemeriksaan Terstandar
Anamnesis trauma-informed, pemeriksaan fisik/ginekologi, dokumentasi body map dan fotografi (dengan persetujuan).
4
Protokol Visum et Repertum (bila diminta)
1) Jelaskan tujuan & proses visum kepada korban; 2) Minta persetujuan tertulis (informed consent) sebelum pengambilan spesimen forensik; 3) Gunakan kit forensik standar, catat rantai bukti (chain of custody) — waktu, petugas, segel; 4) Dokumentasikan seluruh temuan pada formulir visum baku RS; 5) Serahkan hasil visum HANYA kepada penyidik/pihak berwenang atas permintaan resmi tertulis (Surat Permintaan Visum) atau kepada korban sesuai regulasi; 6) Simpan salinan rekam medis dalam berkas tersegel dengan akses terbatas.
5
Tata Laksana Medis Spesifik
Perawatan luka; kontrasepsi darurat ≤120 jam — pilihan sesuai efikasi dan ketersediaan: AKDR tembaga (paling efektif, dapat dipasang ≤120 jam), ulipristal asetat 30 mg dosis tunggal (lebih efektif dari levonorgestrel terutama >72 jam, ketersediaan terbatas di Indonesia), atau levonorgestrel 1,5 mg dosis tunggal (paling luas tersedia, ≤120 jam) — sesuai WHO Fact Sheet on Emergency Contraception; PEP HIV ≤72 jam dengan regimen Tenofovir (TDF) + Lamivudin (3TC) + Dolutegravir (DTG) selama 28 hari untuk usia ≥10 tahun sesuai PNPK Tata Laksana HIV (Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/90/2019); profilaksis IMS sesuai pedoman nasional; vaksinasi Hepatitis B bila status belum diketahui; imunisasi tetanus bila ada luka terbuka.
6
Informasi Hak Reproduksi (bila terjadi kehamilan akibat kekerasan seksual)
Sampaikan secara nondirektif dan tanpa memaksakan pilihan: korban berhak atas informasi mengenai opsi kelanjutan kehamilan maupun opsi terminasi kehamilan sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP (UU No. 1/2023) dan PP No. 28/2024, yaitu aborsi legal pada usia kehamilan ≤14 minggu dengan syarat surat keterangan dokter dan penyidik, dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, dan TANPA memerlukan persetujuan suami. Rujuk ke fasilitas berwenang bila korban memilih opsi ini dan usia kehamilan masih memenuhi syarat.
7
Dukungan Psikologis (Psychological First Aid)
Konseling krisis awal, penilaian risiko bunuh diri/self-harm, validasi emosi tanpa menghakimi, jadwalkan tindak lanjut psikologi/psikiatri bila diperlukan.
8
Rujukan yang DITAWARKAN, Bukan Dipaksakan
Tawarkan secara eksplisit — bukan mewajibkan — rujukan ke: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129, kepolisian (unit PPA Polres), pendampingan hukum, shelter/rumah aman, psikolog/psikiater. Korban berhak menolak; penolakan dicatat dan tidak mengurangi kualitas layanan medis yang diberikan. Nomor kontak layanan rujukan dicantumkan tertulis untuk dibawa pulang korban secara diam-diam/tersamar bila keselamatan menjadi perhatian.
9
Dokumentasi & Tindak Lanjut
Lengkapi rekam medis, jadwalkan kontrol ulang (skrining IMS ulang 2 minggu & 3 bulan, evaluasi HIV pada 4-6 minggu, 12 minggu, dan 6 bulan pascapajanan, evaluasi psikologis), diskusikan rencana keselamatan (safety plan) sebelum korban pulang.
9. Edukasi
  • Edukasi bahwa kekerasan yang dialami BUKAN kesalahan korban, dan korban berhak mendapat perlindungan hukum dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
  • Penjelasan tentang hak korban atas visum et repertum, pendampingan UPTD PPA, dan pelaporan ke kepolisian sebagai pilihan (opsional), bukan kewajiban.
  • Bila terjadi kehamilan akibat kekerasan seksual, korban berhak mendapat informasi lengkap dan nondirektif mengenai seluruh opsi yang tersedia — melanjutkan kehamilan dengan dukungan psikososial, maupun opsi aborsi legal sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP (usia kehamilan ≤14 minggu) — tanpa tekanan untuk memilih salah satu.
  • Edukasi tanda bahaya (red flag eskalasi kekerasan) dan pentingnya menyusun rencana keselamatan (safety plan) bila kembali ke lingkungan berisiko.
  • Edukasi kepatuhan profilaksis (PEP HIV 28 hari penuh, kontrol IMS berkala) dan efek samping yang mungkin timbul.
  • Informasi kontak layanan darurat: hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) — telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129 — UPTD PPA setempat, dan layanan psikologi rumah sakit.
  • Edukasi keluarga/pendamping (bila korban berkenan) mengenai cara memberikan dukungan tanpa menghakimi.
10. Prognosis
  • Quo ad vitam: umumnya bonam, kecuali terdapat cedera fisik berat/mengancam nyawa.
  • Quo ad functionam: dubia, bergantung pada beratnya cedera fisik dan keberhasilan intervensi psikologis dini.
  • Quo ad sanationam: dubia — risiko dampak psikologis jangka panjang (PTSD, depresi, ansietas) tetap ada meski intervensi optimal; pemulihan holistik memerlukan pendampingan multidisiplin berkelanjutan.
  • Prognosis obstetri (bila hamil): dipengaruhi derajat cedera dan tingkat stres kronis; korban KDRT kronis berisiko lebih tinggi mengalami abortus, persalinan prematur, dan BBLR sehingga memerlukan pengawasan antenatal lebih ketat.
11. Tingkat Evidens
Komponen Tata LaksanaTingkat EvidensSumber Utama
Skrining kasus-temuan (case-finding) HITS/HARKII-2Sherin dkk. 1998; Sohal dkk. 2007 (BMC Fam Pract)
Kontrasepsi darurat (AKDR tembaga > ulipristal asetat > levonorgestrel) ≤120 jamIWHO Fact Sheet on Emergency Contraception; ACOG Practice Bulletin
PEP HIV regimen TDF+3TC+DTG ≤72 jam, 28 hariII-1PNPK HIV Kemenkes RI 2019 (Kepmenkes HK.01.07/Menkes/90/2019)
Pendekatan trauma-informed care & LIVESIIIWHO 2013/2014; ACOG Committee Opinion No. 825 (2021)
Aborsi legal ≤14 minggu bagi korban kekerasan seksual-UU No. 1/2023 (KUHP) Ps. 463; PP No. 28/2024 Ps. 116
12. Tingkat Rekomendasi
Komponen Tata LaksanaTingkat Rekomendasi
Skrining berbasis kecurigaan klinis (case-finding) pada kunjungan ANC/IGDA
Kontrasepsi darurat & PEP HIV sesuai jendela waktuA
Rujukan psikososial/hukum ditawarkan (bukan wajib)A
Dokumentasi visum et repertum baku dengan chain of custodyB
Informasi nondirektif mengenai opsi terminasi kehamilan legal ≤14 mingguA
13. Penelaah Kritis
  • [Nama Ketua KSM Obstetri dan Ginekologi] — Sp.OG.
  • [Nama Konsultan Obstetri Ginekologi Sosial] — Subsp.Obginsos.
  • [Nama perwakilan Komite Medik/Komite Etik RS].
  • [Nama perwakilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak RS/Tim PPA RS, bila tersedia].
14. Indikator Medis
IndikatorTargetFrekuensi Audit
Persentase pasien berisiko yang diskrining KDRT (HITS/HARK) pada ANC pertama100%Bulanan
Persentase korban KDRT/kekerasan seksual dengan dokumentasi medis-legal lengkap100%Bulanan
Persentase korban yang ditawari rujukan psikososial & hukum (UPTD PPA/kepolisian)100%Bulanan
Persentase korban kekerasan seksual mendapat PEP HIV dalam jendela waktu ≤72 jam≥ 90%Triwulan
Kepatuhan prinsip keamanan & kerahasiaan data korban≥ 95%Triwulan
15. Kepustakaan
  1. World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013. Tersedia pada: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK174259/ (Catatan: WHO sedang menyusun pembaruan pedoman ini per Januari 2026; lihat who.int).
  2. World Health Organization. Health Care for Women Subjected to Intimate Partner Violence or Sexual Violence: A Clinical Handbook. Geneva: WHO; 2014. Tersedia pada: https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-14.26
  3. World Health Organization. Emergency Contraception (Fact Sheet). Tersedia pada: who.int/news-room/fact-sheets/detail/emergency-contraception
  4. Jariene K, Endler M, Sohail R, Hassan L, Jaras A, Ramirez-Negrin A. Addressing sexual violence: A FIGO Committee on Women Facing Crises consensus statement. Int J Gynecol Obstet. 2026;00:1-9. doi:10.1002/ijgo.71177
  5. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Committee Opinion No. 518: Intimate Partner Violence. Obstet Gynecol. 2012;119(2 Pt 1):412-417 (dikonfirmasi ulang/reaffirmed 2022). Tersedia pada: acog.org
  6. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Committee Opinion No. 825: Caring for Patients Who Have Experienced Trauma. Obstet Gynecol. 2021;137:e94-e99.
  7. Sherin KM, Sinacore JM, Li XQ, Zitter RE, Shakil A. HITS: a short domestic violence screening tool for use in a family practice setting. Fam Med. 1998;30(7):508-512.
  8. Sohal H, Eldridge S, Feder G. The sensitivity and specificity of four questions (HARK) to identify intimate partner violence: a diagnostic accuracy study in general practice. BMC Fam Pract. 2007;8:49. doi:10.1186/1471-2296-8-49
  9. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersedia pada: peraturan.go.id/id/uu-no-12-tahun-2022
  10. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersedia pada: peraturan.go.id/id/uu-no-23-tahun-2004
  11. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 463 (berlaku efektif 2 Januari 2026).
  12. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 60.
  13. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 116.
  14. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
  15. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Tersedia pada: peraturan.go.id/id/permenkes-no-3-tahun-2016
  16. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
  17. Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi Adanya Dugaan Kekerasan Terhadap Anak.
  18. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/90/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana HIV. Tersedia pada: kemkes.go.id/id/pnpk-2019---tata-laksana-hiv
  19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersedia pada: jdih.kemenpppa.go.id
  20. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Tersedia pada: peraturan.go.id/id/permen-pppa-no-2-tahun-2022
  21. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahunan (CATAHU) 2025: Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban. Jakarta; Maret 2026. Tersedia pada: komnasperempuan.go.id
  22. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Jakarta; 2026.
  23. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia, pasal-pasal terkait persetubuhan, pencabulan, dan penganiayaan.
Dokumen PPK ini disusun lengkap sebagai panduan siap telaah Komite Medis. Placeholder identitas institusi ([Nama Rumah Sakit], [Nama KSM/Departemen], [Nomor Dokumen], [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang], [Nama Penelaah]) agar dilengkapi sesuai kebijakan rumah sakit masing-masing sebelum disahkan.