Panduan Praktik Klinis:
Penulis/Penyusun: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit: Perpustakaan ABBA
Alamat Penerbit: Jl Danau Kerinci No 9 Malang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan tersebut, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang secara paksa, bertentangan dengan kehendaknya, yang menyebabkan penderitaan fisik, psikis, seksual, kerugian ekonomi, sosial, dan/atau budaya, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Empat bentuk utama kekerasan dalam lingkup PPK ini: (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikologis, (3) kekerasan seksual, (4) penelantaran/kekerasan ekonomi. Kasus dapat datang sebagai korban langsung, rujukan dari IGD/Polres/UPTD PPA, atau ditemukan insidental saat pelayanan obstetri-ginekologi rutin (skrining terintegrasi). Istilah "korban" digunakan konsisten pada dokumen ini mengikuti terminologi peraturan perundang-undangan Indonesia; literatur internasional (WHO, FIGO) sering pula menggunakan istilah "penyintas" (survivor) untuk menekankan agensi dan pemulihan.
Skala masalah bersifat besar dan terus meningkat: menurut Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 — meningkat 14,07% dari 330.097 kasus pada 2024 dan merupakan angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sebanyak 337.961 kasus (89,76%) terjadi di ranah personal (rumah tangga, relasi perkawinan, relasi intim), menegaskan relevansi klinis tinggi bagi pelayanan obstetri-ginekologi.
Prinsip Anamnesis (Trauma-Informed Care)
Instrumen Skrining Terstruktur
Komponen Anamnesis Terarah
Pemeriksaan dilakukan dengan persetujuan eksplisit korban, didampingi tenaga kesehatan sesama jenis bila memungkinkan, dan didokumentasikan secara sistematis karena berpotensi menjadi alat bukti medikolegal (visum et repertum).
Status Generalis
Pemeriksaan Ginekologi (bila dugaan kekerasan seksual)
Prinsip Rantai Bukti (Chain of Custody)
Diagnosis KDRT/kekerasan seksual bersifat klinis-forensik, ditegakkan berdasarkan kombinasi anamnesis, skrining terstruktur, dan temuan pemeriksaan fisik/penunjang. Tabel berikut merangkum ambang skrining yang dipakai sebagai kriteria kerja.
| Instrumen | Komponen | Ambang Positif | Tindak Lanjut |
|---|---|---|---|
| HITS | Hurt, Insult, Threaten, Scream (skor 1-5 tiap item) | Cut-off 10,5 (praktis: skor > 10/20) | Anamnesis mendalam + tawarkan rujukan |
| HARK | Humiliation, Afraid, Rape, Kick (ya/tidak) | ≥ 1 jawaban "ya" (sens. 81%, spes. 95%) | Anamnesis mendalam + tawarkan rujukan |
| Klinis kekerasan seksual | Riwayat kontak seksual paksa + temuan fisik sugestif | Anamnesis positif dan/atau jejas genital/ekstragenital | Protokol visum et repertum (lihat Tata Laksana) |
| Trauma-informed red flag | Cedera tidak sesuai riwayat, keterlambatan mencari pertolongan, pasangan dominan saat wawancara | ≥ 1 red flag | Wawancara privat ulang, pertimbangkan skrining formal |
Laboratorium
Pencitraan
Forensik
Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan (WAJIB dibaca sebelum tata laksana klinis)
Batasan hukum Indonesia yang berlaku — termasuk pembaruan kerangka hukum yang efektif sejak awal 2026 — wajib dipahami dan dijelaskan kepada korban sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional (WHO/FIGO/ACOG):
Setelah batasan hukum di atas dipahami, barulah diterapkan rekomendasi klinis berikut, mengacu pada WHO Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women (2013) beserta Clinical Handbook pendampingnya (WHO, 2014), pendekatan LIVES, konsensus FIGO Committee on Women Facing Crises (Jariene dkk., 2026), dan ACOG Committee Opinion No. 518 & No. 825.
Alur Tata Laksana (Diagram Alur)
| Komponen Tata Laksana | Tingkat Evidens | Sumber Utama |
|---|---|---|
| Skrining kasus-temuan (case-finding) HITS/HARK | II-2 | Sherin dkk. 1998; Sohal dkk. 2007 (BMC Fam Pract) |
| Kontrasepsi darurat (AKDR tembaga > ulipristal asetat > levonorgestrel) ≤120 jam | I | WHO Fact Sheet on Emergency Contraception; ACOG Practice Bulletin |
| PEP HIV regimen TDF+3TC+DTG ≤72 jam, 28 hari | II-1 | PNPK HIV Kemenkes RI 2019 (Kepmenkes HK.01.07/Menkes/90/2019) |
| Pendekatan trauma-informed care & LIVES | III | WHO 2013/2014; ACOG Committee Opinion No. 825 (2021) |
| Aborsi legal ≤14 minggu bagi korban kekerasan seksual | - | UU No. 1/2023 (KUHP) Ps. 463; PP No. 28/2024 Ps. 116 |
| Komponen Tata Laksana | Tingkat Rekomendasi |
|---|---|
| Skrining berbasis kecurigaan klinis (case-finding) pada kunjungan ANC/IGD | A |
| Kontrasepsi darurat & PEP HIV sesuai jendela waktu | A |
| Rujukan psikososial/hukum ditawarkan (bukan wajib) | A |
| Dokumentasi visum et repertum baku dengan chain of custody | B |
| Informasi nondirektif mengenai opsi terminasi kehamilan legal ≤14 minggu | A |
| Indikator | Target | Frekuensi Audit |
|---|---|---|
| Persentase pasien berisiko yang diskrining KDRT (HITS/HARK) pada ANC pertama | 100% | Bulanan |
| Persentase korban KDRT/kekerasan seksual dengan dokumentasi medis-legal lengkap | 100% | Bulanan |
| Persentase korban yang ditawari rujukan psikososial & hukum (UPTD PPA/kepolisian) | 100% | Bulanan |
| Persentase korban kekerasan seksual mendapat PEP HIV dalam jendela waktu ≤72 jam | ≥ 90% | Triwulan |
| Kepatuhan prinsip keamanan & kerahasiaan data korban | ≥ 95% | Triwulan |