Kesehatan Reproduksi dan Seksual Remaja (Klinis)
| Identitas Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Nama Rumah Sakit | [Nama Rumah Sakit] |
| Nama KSM/Departemen | [Nama KSM/Departemen] – Obstetri dan Ginekologi |
| Nomor Dokumen | [Nomor Dokumen] |
| Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang | [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang] |
| Penulis/Penyusun | Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. |
| Penerbit | Perpustakaan ABBA |
| Alamat Penerbit | Jl Danau Kerinci No 9 Malang |
| Revisi | Edisi 2 — diperkaya dan diaudit, Agustus 2026 |
Dokumen ini disusun mengacu pada Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026, WHO Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents (edisi 2025), WHO Medical Eligibility Criteria for Contraceptive Use edisi ke-6 (2025), rangkaian Committee Opinion ACOG Committee on Adolescent Health Care, FIGO position statement on comprehensive sexuality education (2024), CDC Sexually Transmitted Infections Treatment Guidelines 2021, Pedoman Nasional Penanganan Infeksi Menular Seksual Kemenkes RI, serta peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku per Juli 2026, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kesehatan reproduksi dan seksual remaja adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh — bukan sekadar tidak adanya penyakit — terkait sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada individu usia 10–19 tahun sesuai batasan WHO. Cakupannya meliputi perkembangan pubertas, kesehatan menstruasi, aktivitas dan orientasi seksual, pencegahan kehamilan tidak diinginkan, pencegahan dan tata laksana infeksi menular seksual (IMS), serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Layanan klinis bagi remaja mengutamakan pendekatan ramah remaja (adolescent-friendly health services) sesuai Global Standards for Quality Health Care Services for Adolescents (WHO, edisi terbaru 2025), yang memuat sembilan standar mutu global — antara lain literasi kesehatan remaja, dukungan komunitas, paket layanan yang sesuai, kompetensi pemberi layanan, karakteristik fasilitas, kesetaraan dan nondiskriminasi, data dan perbaikan mutu, partisipasi remaja, serta pemanfaatan teknologi kesehatan digital — dengan kerahasiaan konsultasi sebagai prasyarat mendasar agar remaja mau mengakses layanan secara jujur dan berkelanjutan.
Identitas dan Konteks Psikososial
- Usia, jenjang pendidikan/status sekolah, tempat tinggal, struktur dan dukungan keluarga.
- Anamnesis terstruktur HEADSSS (Home, Education/Employment, Activities, Drugs, Sexuality, Suicide/Depression, Safety), dilakukan tanpa pendamping orang tua untuk komponen sensitif, dengan persetujuan remaja terlebih dahulu.
Riwayat Menstruasi dan Seksual
- Usia menarche, karakteristik siklus (panjang, durasi, volume perdarahan), keluhan penyerta (dismenore, menoragia, oligomenore/amenore).
- Riwayat aktivitas seksual bersifat sukarela (voluntary disclosure) — usia hubungan seksual pertama, jumlah pasangan, konsistensi penggunaan kondom/kontrasepsi, orientasi dan identitas gender — ditanyakan dengan bahasa terbuka dan nonjudgmental, mengikuti prinsip anamnesis seksual remaja ACOG (Committee Opinion No. 811).
- Riwayat penggunaan kontrasepsi sebelumnya beserta efek samping yang dialami.
Skrining Gejala dan Keselamatan
- Gejala infeksi menular seksual: duh vagina/uretra abnormal, nyeri panggul, lesi/luka genital, disuria.
- Kemungkinan kehamilan: hari pertama haid terakhir (HPHT), mual, keterlambatan haid.
- Skrining kekerasan seksual dan paksaan menggunakan kalimat pembuka nonjudgmental dan bertahap, dilakukan di ruang privat, tanpa kehadiran pihak yang dicurigai sebagai pelaku.
- Riwayat penyakit dahulu, riwayat alergi obat, dan skrining ringkas kesehatan jiwa (mis. gejala depresi/ansietas) yang relevan dengan kapasitas pengambilan keputusan remaja.
- Tanda vital lengkap, berat badan, tinggi badan, indeks massa tubuh (IMT) per kurva usia.
- Penilaian tahap perkembangan pubertas (Tanner staging) untuk payudara dan rambut pubis; pendokumentasian Tanner staging dilakukan pada setiap pemeriksaan ginekologis remaja sesuai rekomendasi ACOG.
- Pemeriksaan abdomen: massa, nyeri tekan suprapubik/adneksa.
- Pemeriksaan genital eksterna hanya atas indikasi klinis yang jelas, dilakukan seminimal mungkin invasif, dengan pendamping (chaperone) wajib sesuai kebijakan ACOG, dan informed consent/assent remaja.
- Kunjungan reproduksi awal (usia 13–15 tahun menurut ACOG Committee Opinion No. 811) TIDAK memerlukan pemeriksaan panggul internal (inspekulo/bimanual) secara rutin; pemeriksaan tersebut hanya dilakukan atas indikasi klinis sesuai ACOG Committee Opinion No. 754.
- Pada kecurigaan kekerasan seksual: pemeriksaan forensik dilakukan oleh tim terlatih/Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) rumah sakit, dengan dokumentasi visum et repertum sesuai prosedur medikolegal.
Tabel 1. Tahap Perkembangan Pubertas (Tanner Staging) — Payudara
| Tahap | Rentang Usia Umum | Deskripsi Klinis |
|---|---|---|
| Tanner I | < 10 tahun | Pre-pubertas; belum ada jaringan payudara teraba. |
| Tanner II | 8–13 tahun | Thelarche; tunas payudara (breast bud) mulai teraba. |
| Tanner III | 10–14 tahun | Pembesaran payudara dan areola lebih lanjut tanpa pemisahan kontur. |
| Tanner IV | 11–15 tahun | Areola dan papila membentuk kontur sekunder di atas payudara. |
| Tanner V | ≥ 13 tahun | Payudara matur; kontur areola menyatu kembali dengan kontur payudara. |
Pubertas dikategorikan prekoks apabila tanda seksual sekunder muncul sebelum usia 8 tahun, dan pubertas terlambat (delayed puberty) apabila belum ada thelarche pada usia ≥ 13 tahun atau belum menarche dalam 3 tahun sejak thelarche — kedua kondisi ini memerlukan rujukan endokrinologi anak/reproduksi.
Kriteria Diagnosis Kondisi Tersering
- Dismenore primer: nyeri haid kram di suprapubik yang timbul dalam 6–36 bulan pasca-menarche, tanpa kelainan pelvis organik pada pemeriksaan/USG.
- Perdarahan haid banyak (heavy menstrual bleeding): perdarahan menstruasi berlebihan yang mengganggu kualitas hidup fisik, sosial, emosional, atau material pasien (ACOG Committee Opinion No. 785); diklasifikasikan dengan sistem PALM-COEIN (Polip, Adenomiosis, Leiomioma, Malignansi/hiperplasia, Koagulopati, disfungsi Ovulasi, penyebab Endometrium, Iatrogenik, belum terklasifikasi).
- Sindrom ovarium polikistik (SOPK) pada remaja: oligo/anovulasi persisten ≥ 2 tahun pasca-menarche DAN hiperandrogenisme klinis/biokimia; USG ovarium tidak digunakan sebagai kriteria tunggal pada remaja karena morfologi multifolikular fisiologis.
- Servisitis/vaginitis akibat IMS: duh vagina/uretra purulen disertai konfirmasi laboratorium (NAAT) untuk Chlamydia trachomatis dan/atau Neisseria gonorrhoeae.
- Gangguan Siklus Menstruasi Remaja (ICD-10 N92).
- Dismenore Primer (ICD-10 N94.4).
- Perdarahan Haid Banyak / Heavy Menstrual Bleeding pada Remaja (ICD-10 N92.0).
- Sindrom Ovarium Polikistik pada Remaja (ICD-10 E28.2).
- Infeksi Menular Seksual – Servisitis/Vaginitis (ICD-10 N72/N76).
- Kehamilan Tidak Diinginkan pada Remaja.
- Kekerasan Seksual pada Anak/Remaja (dengan rujukan pasal KUHP dan UU TPKS terkait — lihat Aspek Etikolegal).
- Kebutuhan Konseling dan Layanan Kesehatan Reproduksi Remaja (tanpa kelainan patologis).
Untuk Keluhan Perdarahan/Nyeri Haid
- Kehamilan ektopik
- Endometriosis
- Kelainan koagulasi — terutama penyakit von Willebrand, ditemukan pada sekitar 20% remaja dengan perdarahan haid banyak (ACOG Committee Opinion No. 785), khususnya bila perdarahan banyak sudah muncul sejak menarche
- Kelainan struktural mullerian (obstruksi/anomali uterus-vagina)
Untuk Keluhan Duh Genital
- Vaginitis non-infeksi (kontak/iritan, benda asing vagina)
- Dermatitis kontak vulva
- Duh fisiologis pubertas (leukorea fisiologis)
- Tes kehamilan (β-hCG urin sebagai skrining awal, konfirmasi serum bila diperlukan).
- USG transabdominal sebagai modalitas lini pertama; USG transvaginal dihindari pada remaja yang belum aktif secara seksual dan hanya dipertimbangkan atas indikasi klinis kuat dengan persetujuan eksplisit serta chaperone.
- Skrining IMS non-invasif: NAAT untuk Chlamydia trachomatis dan Neisseria gonorrhoeae dari sampel urin pancar pertama atau swab vagina mandiri (self-collected swab); skrining tahunan direkomendasikan bagi remaja yang aktif secara seksual (ACOG Committee Opinion No. 811).
- Tes HIV dianjurkan minimal satu kali seumur hidup pada usia 13–64 tahun dan diulang tiap tahun sesuai faktor risiko (CDC; ACOG), disertai konseling pra- dan pasca-tes. Skrining sifilis dan hepatitis B dipertimbangkan sesuai faktor risiko.
- Darah perifer lengkap dan feritin serum pada perdarahan haid banyak; profil hormonal (FSH, LH, prolaktin, TSH, testosteron total) pada kecurigaan gangguan endokrin/pubertas menyimpang.
- Pada kasus kekerasan seksual: pemeriksaan dan pengambilan sampel forensik dilakukan sesuai protokol PPT rumah sakit dan berkoordinasi dengan UPTD PPA/kepolisian bila diperlukan proses hukum.
8.1 Prinsip Umum — Pendekatan Ramah Remaja (Adolescent-Friendly)
- Ruang konsultasi privat, terpisah secara visual dan akustik dari ruang tunggu umum/anak (WHO Global Standards).
- Kerahasiaan konsultasi dijamin secara eksplisit: informasi yang diperoleh dari remaja TIDAK dibuka kepada orang tua/wali tanpa persetujuan remaja, KECUALI pada kondisi mengancam jiwa atau kewajiban pelaporan hukum (lihat Aspek Etikolegal).
- Jadwal layanan fleksibel, diupayakan di luar jam sekolah bila memungkinkan, dengan ruang tunggu terpisah dari pasien obstetri (ACOG CO No. 811).
- Setiap remaja diberi kesempatan waktu konsultasi satu-lawan-satu (alone time) sebelum membahas rencana tata laksana bersama keluarga bila remaja menyetujui.
- Tenaga kesehatan terlatih komunikasi remaja, menggunakan bahasa nonjudgmental, termasuk terkait identitas gender dan orientasi seksual.
8.2 Alur Tata Laksana Klinis
- Jalur A: Gangguan Siklus/Nyeri Haid
- Jalur B: Edukasi Kesehatan Reproduksi & Konseling Kontrasepsi (sesuai kewenangan/regulasi)
- Jalur C: Skrining dan Tata Laksana IMS
- Jalur D: Kehamilan Tidak Diinginkan & Kekerasan Seksual
8.3 Tata Laksana Spesifik per Kondisi
- Dismenore primer: OAINS lini pertama — ibuprofen 400–600 mg per oral tiap 6–8 jam saat nyeri (maksimal 2.400 mg/hari); kontraindikasi relatif pada riwayat ulkus peptikum aktif atau asma sensitif aspirin. Kontrasepsi hormonal kombinasi dapat dipertimbangkan untuk kontrol siklus sesuai indikasi medis dan ketentuan kelayakan pada Bagian 8.1.
- Perdarahan haid banyak (menoragia) remaja: evaluasi status anemia (hemoglobin, feritin) dan penapisan gangguan koagulasi terutama bila muncul sejak menarche (ACOG CO No. 785); tata laksana lini pertama dengan asam traneksamat dan/atau kontrasepsi hormonal kombinasi atau progestin, bekerja sama dengan hematologi bila dicurigai koagulopati.
- Edukasi & konseling kesehatan reproduksi/kontrasepsi: mengacu WHO MEC edisi ke-6 (2025) — kondom sebagai dual protection; pil kombinasi dan implan progestin: Kategori 1 MEC pada remaja/nulipara; AKDR: Kategori 2 MEC pada remaja/nulipara (manfaat umumnya melebihi risiko), didukung ACOG CO No. 735. Penyediaan metode kontrasepsi aktif tetap tunduk pada ketentuan PP No. 28/2024 (lihat catatan Bagian 8.1).
- Infeksi menular seksual: mengikuti CDC STI Treatment Guidelines 2021 dan Pedoman Nasional Penanganan IMS Kemenkes RI — gonore tanpa komplikasi: seftriakson 500 mg IM dosis tunggal (1 g bila BB ≥150 kg); klamidia (termasuk kotreatment bila koinfeksi belum disingkirkan): doksisiklin 100 mg 2×/hari selama 7 hari sebagai lini pertama saat ini (menggantikan azitromisin dosis tunggal pada pedoman lama karena resistensi meningkat); azitromisin 1 g dosis tunggal tetap alternatif pada kehamilan atau bila kepatuhan diragukan. Pemeriksaan dan tata laksana pasangan seksual, edukasi abstinensia sementara hingga terapi tuntas.
- Kehamilan tidak diinginkan: konseling opsi tanpa tekanan/arahan sepihak, mencakup opsi melanjutkan kehamilan dengan dukungan psikososial dan rujukan ANC dini, opsi adopsi, atau opsi lain sesuai koridor hukum yang berlaku secara ketat (lihat Aspek Etikolegal); keterlibatan keluarga didorong secara sukarela.
Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan
Batasan hukum Indonesia berikut berlaku sejak 2 Januari 2026 (KUHP Nasional) dan dijelaskan secara eksplisit sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional:
- Aborsi pada dasarnya dilarang dan diancam pidana. Pengecualian legal diatur dalam Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: aborsi diperbolehkan pada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa/kesehatan ibu atau janin, atau pada kehamilan akibat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain; ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam PP No. 28 Tahun 2024 (menggantikan PP No. 61/2014), termasuk syarat fasilitas rujukan, tenaga medis berwenang, dan pelaporan ke Dinas Kesehatan.
- Sejak berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023 juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana) pada 2 Januari 2026, Pasal 463 mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan yang melakukan aborsi, KECUALI ia korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan ≤ 14 minggu, atau terdapat indikasi kedaruratan medis; Pasal 464 mengatur pihak lain yang membantu. Ketentuan pidana serupa diatur dalam Pasal 427–428 UU Kesehatan, dengan pengecualian bagi tenaga medis yang memenuhi syarat sesuai Pasal 428 ayat (3).
- Kasus kekerasan seksual pada anak/remaja: tenaga medis dan tenaga kesehatan WAJIB menginformasikan dugaan kekerasan seksual kepada UPTD PPA/kepolisian sesuai Pasal 40 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS); UPTD PPA wajib meneruskan laporan kepada kepolisian paling lambat 3×24 jam. UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT) berlaku tambahan bila pelaku adalah anggota keluarga korban. Pemeriksaan forensik dan visum et repertum dilakukan oleh dokter forensik/terlatih, disertai pendampingan psikolog.
- Kerahasiaan data medis remaja dilindungi sesuai UU No. 17 Tahun 2023 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dengan pengecualian pada kewajiban pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di atas.
- Edukasi perkembangan pubertas normal dan variasi individu, untuk menurunkan kecemasan remaja terhadap perubahan tubuhnya.
- Edukasi kesehatan reproduksi dan prinsip dual protection diberikan kepada seluruh remaja sebagai pengetahuan kesehatan, sejalan dengan FIGO position statement on comprehensive sexuality education (2024) dan ketentuan Bagian 8.1.
- Edukasi tanda bahaya yang memerlukan kontrol segera: perdarahan berlebihan, nyeri hebat, keputihan berbau/berwarna abnormal, demam.
- Edukasi hak reproduksi, konsep persetujuan (consent), dan cara mengenali tanda-tanda kekerasan atau eksploitasi seksual.
- Edukasi kepada keluarga (dengan persetujuan remaja) untuk memperkuat dukungan psikososial berkelanjutan di rumah.
| Dimensi Prognosis | Penilaian |
|---|---|
| Ad vitam | Bonam pada sebagian besar kasus dengan deteksi dini dan tata laksana tepat waktu. |
| Ad functionam | Bonam bila tanpa komplikasi struktural/endokrin berat. |
| Ad sanationam | Dubia ad bonam — bergantung kepatuhan kontrol ulang dan keberlanjutan dukungan psikososial, khususnya pada kasus kekerasan seksual. |
| Intervensi | Tingkat Evidens | Sumber |
|---|---|---|
| OAINS untuk dismenore primer | I | Bukti uji klinis terkontrol |
| Skrining & tata laksana bleeding disorder pada HMB remaja | Level B | ACOG CO No. 785 (2019) |
| Kontrasepsi hormonal kombinasi/progestin sesuai kelayakan medis | Kategori 1 MEC | WHO MEC ed.6 (2025) |
| AKDR/implan pada remaja dan nulipara | Kategori 2 MEC / Level B | WHO MEC ed.6; ACOG CO No. 735 |
| Skrining IMS non-invasif tahunan pada remaja aktif seksual | Konsensus ahli | ACOG CO No. 811; CDC STI 2021 |
| Pendekatan ramah remaja meningkatkan keberlanjutan kunjungan | Observasional/kualitatif | WHO Global Standards (2025) |
| Rekomendasi | Kelas |
|---|---|
| OAINS sebagai lini pertama dismenore primer sesuai indikasi | A |
| Doksisiklin 100 mg 2×/hari 7 hari sebagai lini pertama klamidia | A (CDC 2021) |
| Skrining bleeding disorder pada remaja dengan HMB sejak menarche | B (ACOG CO 785) |
| Skrining IMS rutin tahunan pada remaja aktif seksual | B (ACOG CO 811) |
| Penerapan pendekatan ramah remaja dan jaminan kerahasiaan | B (WHO Global Standards) |
| Penawaran AKDR/implan pada remaja nulipara setelah konseling MEC | B (ACOG CO 735) |
KSM Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, berkoordinasi dengan psikiater anak-remaja/psikolog klinis untuk aspek psikososial dan bagian hukum/etik rumah sakit untuk aspek etikolegal, serta ditelaah dan disahkan oleh Komite Medik rumah sakit sebelum diberlakukan.
| Indikator | Target |
|---|---|
| Persentase remaja yang menerima edukasi kesehatan reproduksi sebelum pulang | ≥ 90% |
| Waktu tunggu layanan ramah remaja | ≤ 30 menit |
| Kepatuhan pelaporan dugaan kekerasan seksual ke UPTD PPA dalam 3×24 jam (Pasal 40 UU TPKS) | 100% |
| Kepatuhan kontrol ulang dalam 1 bulan pasca-konsultasi | ≥ 80% |
- World Health Organization. Global standards for quality health care services for adolescents. Geneva: WHO; 23 October 2025 (pembaruan dari edisi 2015). ISBN 978-92-4-011401-2. who.int/publications/i/item/9789240114012
- World Health Organization. Medical eligibility criteria for contraceptive use, 6th ed. Geneva: WHO; 3 November 2025. ISBN 978-92-4-011558-3. who.int/publications/i/item/9789240115583
- ACOG, Committee on Adolescent Health Care. Committee Opinion No. 811: The Initial Reproductive Health Visit. Obstet Gynecol. 2020;136(4):e70–e80. acog.org
- ACOG, Committee on Adolescent Health Care. Committee Opinion No. 785: Screening and Management of Bleeding Disorders in Adolescents With Heavy Menstrual Bleeding. Obstet Gynecol. 2019;134:e71–e83. acog.org
- ACOG, Committee on Adolescent Health Care. Committee Opinion No. 735: Adolescents and Long-Acting Reversible Contraception: Implants and Intrauterine Devices. Obstet Gynecol. 2018;131:e130–e139. acog.org
- Braverman PK, Breech L; American Academy of Pediatrics Committee on Adolescence. Clinical Report—Gynecologic Examination for Adolescents in the Pediatric Office Setting. Pediatrics. 2010;126(3):583–590. pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/20805151
- Koch AR, et al., International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). FIGO position statement on comprehensive sexuality education. Int J Gynecol Obstet. 2024. pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/38219018
- Workowski KA, Bachmann LH, Chan PA, et al. Sexually Transmitted Infections Treatment Guidelines, 2021. MMWR Recomm Rep. 2021;70(4):1–187. cdc.gov/std/treatment-guidelines
- Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Nasional Penanganan Infeksi Menular Seksual. Jakarta: Kemenkes RI; 2016. repository.kemkes.go.id/book/467
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (LN RI 2023 No. 105, TLN RI No. 6887). peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026, disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. peraturan.go.id/id/uu-no-1-tahun-2023
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). jdih.kemenpppa.go.id
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. [Tautan resmi belum diverifikasi langsung — nomor & judul terkonfirmasi; mohon konfirmasi tautan tambahan bila diperlukan]
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. [Tautan resmi belum diverifikasi langsung — nomor & judul terkonfirmasi; mohon konfirmasi tautan tambahan bila diperlukan]
- Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi. Ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2026. (Dokumen sumber diunggah pengguna.)