[Nama Rumah Sakit]

[Nama KSM/Departemen: KSM Obstetri dan Ginekologi — Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial]

No. Dokumen: [Nomor Dokumen]  |  Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang: [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]

PANDUAN PRAKTIK KLINIS

Infeksi Menular Seksual dengan Masalah Biopsikososial Kompleks

PPK Seri Obgin Sosial — Buku 8

Penulis/Penyusun: Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.

Penerbit: Perpustakaan ABBA

Alamat Penerbit: Jl Danau Kerinci No 9 Malang

Revisi ini telah melalui audit substansi, konsistensi, bahasa, referensi, sitasi, dan validitas tautan (Juli 2026) untuk keselarasan dengan Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 serta pustaka acuan internasional terkini.

1. Pengertian (Definisi)

Infeksi Menular Seksual (IMS) dengan Masalah Biopsikososial Kompleks adalah kasus IMS (gonore, klamidia, sifilis, trikomoniasis, herpes genitalis, kondiloma akuminata, dan IMS lain) yang penatalaksanaannya dipersulit oleh interaksi tiga ranah masalah yang saling memengaruhi:

  • Biologis: koinfeksi multipel, resistensi antimikroba (termasuk kewaspadaan terhadap gonore resisten sefalosporin yang dipantau WHO), kehamilan/menyusui, imunokompromais (mis. koinfeksi HIV).
  • Psikologis: stigma diri, kecemasan, gejala depresif, riwayat trauma seksual, ketakutan membuka status kepada pasangan.
  • Sosial: relasi kekerasan pasangan, pekerjaan seks, disparitas akses layanan, penolakan pasangan untuk diperiksa/diobati, disrupsi sosial-ekonomi keluarga.

Definisi operasional ini merujuk pada kompetensi butir 10 Lampiran Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 — "Pelayanan holistik infeksi menular seksual dengan masalah kompleks (biopsikososial)" — sebagai capaian kompetensi wajib Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial, serta pendekatan case-management berbasis WHO untuk penanganan simtomatik IMS.

2. Anamnesis
Keluhan dan Riwayat Penyakit
  • Duh tubuh vaginal, serviks, atau uretra (warna, jumlah, bau).
  • Ulkus atau lesi genital, kutil anogenital, gatal/nyeri vulva.
  • Nyeri panggul bawah, disuria, dispareunia, perdarahan pascakoitus.
Riwayat Seksual (Pendekatan "Five P's")

Anamnesis seksual terstruktur mengikuti pendekatan Five P's dari pedoman CDC: Partners (jumlah dan jenis kelamin pasangan), Practices (jenis kontak seksual), Protection from STI (penggunaan kondom), Past history of STI (riwayat IMS sebelumnya), dan Pregnancy intention (rencana kehamilan).

  • Status pengobatan pasangan (bergejala/tidak bergejala) dan riwayat pasangan baru dalam 3 bulan terakhir.
  • Riwayat pekerjaan seks, penggunaan napza suntik, riwayat kekerasan seksual atau paksaan hubungan seksual.
Skrining Biopsikososial (Wajib Ditanyakan Terstruktur)
  • Gejala kecemasan/depresi, ide bunuh diri, riwayat trauma seksual sebelumnya.
  • Indikasi kekerasan dalam relasi (kontrol pasangan, ancaman, kekerasan fisik/verbal).
  • Dukungan sosial yang tersedia, stigma yang dirasakan, hambatan membuka status ke pasangan/keluarga.
  • Kepatuhan terhadap terapi sebelumnya dan hambatan aksesnya (biaya, jarak, kerahasiaan).

Riwayat obstetri: status kehamilan atau rencana kehamilan, karena memengaruhi pilihan obat (mis. doksisiklin dikontraindikasikan pada kehamilan).

3. Pemeriksaan Fisik
  • Inspeksi genitalia eksterna: ulkus, kutil, eritema, edema, lesi vesikular.
  • Pemeriksaan inspekulo: karakteristik duh serviks/vagina (mukopurulen, berbusa, homogen berbau amis), friabilitas serviks.
  • Palpasi bimanual: nyeri goyang serviks (cervical motion tenderness), nyeri adneksa/massa — curiga penyakit radang panggul (PID).
  • Palpasi kelenjar getah bening inguinal (pembesaran, nyeri tekan).
  • Penilaian status mental ringkas: afek, kontak mata, tanda distres psikologis akut.
  • Dokumentasi tanda kekerasan fisik (memar, luka, pola cedera defensif) bila dicurigai kekerasan, dengan persetujuan pasien.
4. Kriteria Diagnosis

Pendekatan sindromik WHO menggunakan penapisan risiko (risk assessment) kualitatif untuk menentukan kebutuhan terapi presumtif servisitis (gonore/klamidia) pada perempuan dengan duh tubuh vaginal, sebelum hasil laboratorium tersedia. Faktor risiko yang dinilai:

  • Usia muda (umumnya < 25 tahun pada sebagian besar populasi acuan).
  • Pasangan seksual baru dalam 3 bulan terakhir.
  • Lebih dari satu pasangan seksual dalam 3 bulan terakhir.
  • Pasangan saat ini memiliki gejala IMS.
Catatan: Penapisan risiko ini bersifat kualitatif (satu atau lebih faktor positif = hasil penapisan positif), diadaptasi dari pendekatan WHO Guidelines for the management of symptomatic sexually transmitted infections (2021) dan bukan merupakan instrumen skor numerik baku bernama. Ambang batas dan bobot numerik harus ditetapkan berdasarkan data epidemiologi lokal/prevalensi setempat sebelum diterapkan sebagai kebijakan RS.

Bila hasil penapisan risiko positif ATAU hasil NAAT/mikroskopis mendukung, terapi presumtif ganda (gonore + klamidia) diberikan segera. Diagnosis definitif tetap ditegakkan berdasarkan hasil laboratorium (NAAT, serologi, mikroskopis) sesuai Komponen 7.

5. Diagnosis Kerja

Contoh rumusan diagnosis kerja yang mencerminkan dimensi biopsikososial (disesuaikan temuan klinis pasien):

  • Servisitis akibat suspek/konfirmasi Neisseria gonorrhoeae dan/atau Chlamydia trachomatis dengan masalah biopsikososial kompleks (kekerasan pasangan, stigma, kepatuhan rendah).
  • Sifilis stadium dini dengan riwayat trauma seksual dan gangguan psikologis yang menyertai.
  • IMS multipel (koinfeksi) dengan hambatan sosial-ekonomi terhadap akses tata laksana dan partner notification.
6. Diagnosis Banding
  • Vaginosis bakterialis
  • Kandidiasis vulvovaginalis
  • Trikomoniasis
  • Sifilis stadium primer/sekunder
  • Herpes genitalis
  • Limfogranuloma venereum
  • Penyakit radang panggul (PID) tanpa etiologi IMS aktif
7. Pemeriksaan Penunjang
PemeriksaanTujuan/Keterangan
NAAT (Nucleic Acid Amplification Test)Baku utama deteksi N. gonorrhoeae dan C. trachomatis; usap vagina yang diambil sendiri oleh pasien (self-collected vaginal swab) memiliki sensitivitas dan spesifisitas setara usap oleh petugas
Mikroskopis duh (sediaan basah, pewarnaan Gram)Identifikasi Trichomonas, clue cells, diplokokus intraseluler
pH vagina dan whiff test (KOH 10%)Skrining vaginosis bakterialis
Serologi sifilis (non-treponemal RPR/VDRL + treponemal TPHA/TPPA)Konfirmasi dan penentuan stadium sifilis
Tes cepat HIV (dengan konseling pra-tes)Skrining koinfeksi HIV, wajib pada semua kasus IMS
Kultur dengan uji kepekaan antimikrobaKasus resisten, rekuren, kegagalan terapi, atau kecurigaan gonore resisten sefalosporin
USG transvaginalCuriga PID berat atau abses tuba-ovarium
8. Tata Laksana (Terapi)
Algoritma Alur Tata Laksana
Asesmen sindromik + penapisan risiko duh tubuh (Komponen 4) + skrining biopsikososial terstruktur
Penapisan risiko positif (≥1 faktor) ATAU hasil NAAT/mikroskopis mendukung?
YA →Terapi presumtif ganda segera: gonore + klamidia
TIDAK →Terapi etiologik sesuai hasil lab, observasi berkala
Tanda PID (nyeri goyang serviks + demam ≥ 38°C + nyeri adneksa)?
YA →Rawat inap, terapi parenteral, konsul lanjutan
TIDAK →Rawat jalan, terapi oral, kontrol 7 hari
Skrining biopsikososial positif (kekerasan relasi / gejala depresi berat / ide bunuh diri)?
YA →Rujuk psikiatri/psikolog klinis + unit pelayanan korban kekerasan (PPKS/pusat krisis terpadu)
TIDAK →Lanjutkan edukasi standar (Komponen 9) dan pemantauan rutin
Konseling pasangan dan partner notification (wajib pada seluruh alur) → lihat sub-bagian di bawah
Regimen Farmakologis (Berdasarkan CDC Sexually Transmitted Infections Treatment Guidelines, 2021 dan WHO 2021)
KondisiRegimenKontraindikasi/Peringatan Utama
Gonore tanpa komplikasiCeftriaxone 500 mg IM dosis tunggal (berat badan < 150 kg); 1 g IM dosis tunggal bila berat badan ≥ 150 kgRiwayat alergi berat sefalosporin; waspadai tren resistensi ceftriaxone yang dipantau WHO — pertimbangkan uji kepekaan pada kasus rekuren/kegagalan terapi
Klamidia (non-hamil)Doksisiklin 100 mg oral 2x/hari selama 7 hari (lini pertama)Kontraindikasi pada kehamilan dan menyusui
Klamidia pada kehamilanAzitromisin 1 g oral dosis tunggalDoksisiklin tidak digunakan pada kehamilan
Sifilis dini (primer/sekunder/laten dini)Benzatin Penisilin G 2,4 juta unit IM dosis tunggalAlergi penisilin pada kehamilan: memerlukan desensitisasi, bukan substitusi obat lain
Trikomoniasis pada perempuanMetronidazol 500 mg oral 2x/hari selama 7 hari (lini pertama, lebih efektif pada perempuan dibanding dosis tunggal)Hindari konsumsi alkohol selama terapi
Trikomoniasis pada laki-lakiMetronidazol 2 g oral dosis tunggalHindari konsumsi alkohol 24 jam sebelum-sesudah terapi
Penyakit radang panggul (PID)Ceftriaxone 500 mg IM dosis tunggal + Doksisiklin 100 mg 2x/hari 14 hari + Metronidazol 500 mg 2x/hari 14 hariSesuaikan doksisiklin bila hamil; evaluasi ulang dalam 72 jam
Catatan: Regimen di atas mengikuti pembaruan CDC 2021 yang mengganti azitromisin dosis tunggal dengan doksisiklin 7 hari sebagai lini pertama klamidia non-hamil (efikasi lebih tinggi, terutama pada infeksi rektal), serta perubahan dosis tunggal menjadi regimen 7 hari untuk trikomoniasis pada perempuan. Fasilitas pelayanan agar menyesuaikan dengan ketersediaan obat nasional dan Pedoman Nasional Penanganan Infeksi Menular Seksual Kemenkes RI.
Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Batasan hukum Indonesia berikut WAJIB menjadi acuan sebelum penerapan rekomendasi klinis internasional, khususnya bila terdapat indikasi kekerasan seksual atau relasi kekerasan:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): dasar hukum penanganan dan pendampingan korban bila etiologi IMS berkaitan dengan kekerasan/pemaksaan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT): berlaku bila kekerasan terjadi dalam relasi rumah tangga/pasangan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial: memuat ketentuan pidana kesusilaan dan persetubuhan tanpa persetujuan yang relevan bila pasien memilih jalur pelaporan pidana. Tenaga kesehatan agar memperbarui rujukan pasal internal RS mengikuti KUHP Nasional ini, tidak lagi mengacu nomor pasal KUHP lama.

Setelah batasan hukum di atas ditegakkan, tata laksana klinis mengikuti rekomendasi WHO Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections (2021) sebagai acuan internasional utama, serta WHO Clinical and Policy Guidelines on Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women (2013) untuk aspek kekerasan berbasis gender.

  • Kerahasiaan rekam medis dijaga ketat; pemberitahuan status IMS kepada pasangan dilakukan dengan persetujuan pasien (informed consent), tanpa mencantumkan diagnosis eksplisit pada kartu rujukan pasangan.
  • Dokumentasi forensik (foto klinis, visum et repertum) dilakukan bila terdapat indikasi hukum, sesuai prosedur RS, ketentuan KUHAP yang berlaku (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025), dan persetujuan pasien.
Konseling Pasangan dan Partner Notification (Strategi Konkret Pencegahan Penularan Berulang)

Partner notification dilaksanakan secara terstruktur menggunakan salah satu dari tiga metode berikut, dipilih bersama pasien:

MetodeDeskripsiKapan Digunakan
Patient referralPasien memberi tahu sendiri pasangannyaRelasi aman, pasien merasa mampu dan bersedia
Provider referralTenaga kesehatan menghubungi pasangan atas nama pasien, tanpa membuka identitas pasienPasien khawatir stigma, kekerasan, atau penolakan pasangan
Contract referralPasien diberi tenggat waktu tertentu; bila pasangan belum diberi tahu, provider mengambil alihKompromi antara otonomi pasien dan kepastian notifikasi
  • Target notifikasi: seluruh pasangan seksual dalam 60 hari terakhir untuk gonore/klamidia; 90 hari terakhir untuk sifilis (atau pasangan terakhir bila lebih dari periode tersebut).
  • Kartu rujukan pasangan (partner notification slip) diberikan tanpa mencantumkan diagnosis, hanya anjuran pemeriksaan dan tata laksana IMS.
  • Terapi presumtif pasangan (expedited partner therapy/EPT) dapat dipertimbangkan di beberapa yurisdiksi internasional; status regulasinya belum diatur eksplisit dalam peraturan nasional Indonesia, sehingga penerapannya harus mengikuti kebijakan internal RS dan persetujuan Komite Medik, bukan diterapkan sebagai standar baku.
  • Jadwal skrining ulang (test of cure/re-testing) 3 bulan pascaterapi untuk mendeteksi reinfeksi; test of cure wajib pada gonore faring dan pada klamidia rektal yang diterapi azitromisin.
  • Edukasi penggunaan kondom konsisten selama periode terapi dan hingga pasangan menyelesaikan pengobatan; abstinensia seksual minimal 7 hari setelah kedua pihak menyelesaikan terapi.
  • Pertimbangan vaksinasi HPV dan Hepatitis B, serta profilaksis pra-pajanan (PrEP) HIV bila terdapat faktor risiko tinggi berkelanjutan, sesuai Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan Infeksi Menular Seksual.
9. Edukasi
  • Penyelesaian terapi penuh sesuai regimen, walau gejala membaik lebih awal.
  • Abstinensia seksual selama terapi hingga 7 hari setelah pasangan menyelesaikan pengobatan.
  • Pentingnya kunjungan ulang untuk skrining ulang (test of cure) dan evaluasi respons psikososial.
  • Dukungan psikologis: rujukan konseling/psikoterapi bila ditemukan tanda kecemasan, depresi, atau riwayat trauma seksual yang belum tertangani.
  • Edukasi pencegahan penularan: penggunaan kondom konsisten dan benar, pembatasan jumlah pasangan, vaksinasi HPV dan Hepatitis B bila belum lengkap.
  • Edukasi kepada pasangan mengenai pentingnya pemeriksaan dan pengobatan bersama tanpa menghakimi (nonjudgmental), demi memutus rantai penularan berulang.
10. Prognosis
AspekPrognosisCatatan
Ad vitamBonamBila tanpa komplikasi PID berat, kehamilan ektopik, atau koinfeksi HIV tidak terkontrol
Ad functionamDubia ad bonamBergantung kepatuhan terapi dan penyelesaian masalah psikososial
Ad sanationamDubiaRisiko rekurensi tinggi bila partner notification tidak tuntas atau faktor risiko sosial menetap
11. Tingkat Evidens
TingkatDeskripsiPenerapan pada PPK Ini
IMeta-analisis/uji klinis acak terkendali berkualitas tinggiRegimen antibiotik gonore/klamidia/sifilis/trikomoniasis (CDC 2021, WHO 2021)
IIUji klinis terkendali tanpa randomisasi/studi kohort besarEfektivitas partner notification terstruktur terhadap penurunan reinfeksi
IIIStudi observasional/kasus-kontrolDampak skrining biopsikososial terhadap kepatuhan terapi
IVPendapat ahli/konsensus panelAlur rujukan psikososial terintegrasi tingkat rumah sakit
12. Tingkat Rekomendasi
GradeKekuatan RekomendasiContoh Penerapan
ARekomendasi kuat, bukti tingkat I-IITerapi presumtif ganda pada hasil penapisan risiko positif
BRekomendasi sedang, bukti tingkat II-IIIPartner notification terstruktur sebagai bagian tata laksana baku
CRekomendasi lemah, bukti tingkat III-IV, berbasis konsensusSkrining psikososial terstruktur rutin pada setiap kunjungan
13. Penelaah Kritis
  • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial — [Nama Penelaah]
  • Psikolog Klinis/Psikiater — [Nama Penelaah]
  • Pekerja Sosial Medis — [Nama Penelaah]
  • Komite Medik [Nama Rumah Sakit] — [Nama Ketua Komite]
14. Indikator Medis

Target berikut bersifat ilustratif sebagai titik awal (baseline) dan wajib disesuaikan oleh Komite Mutu masing-masing rumah sakit berdasarkan data capaian lokal:

IndikatorTarget Awal (Contoh, agar disesuaikan RS)
Kelengkapan skrining biopsikososial terstruktur pada rekam medis≥ 90%
Cakupan partner notification (pasangan diberi tahu/diobati)≥ 80%
Kepatuhan penyelesaian regimen terapi penuh≥ 85%
Kepatuhan kunjungan ulang test of cure dalam 3 bulan≥ 75%
Proporsi rujukan psikososial pada kasus dengan skrining positif100%
15. Kepustakaan
  1. World Health Organization. Guidelines for the Management of Symptomatic Sexually Transmitted Infections. Geneva: WHO; 2021. Tersedia di: who.int/publications/i/item/9789240024168.
  2. Workowski KA, Bachmann LH, Chan PA, et al. Sexually Transmitted Infections Treatment Guidelines, 2021. MMWR Recomm Rep. 2021;70(4):1–187. DOI: doi.org/10.15585/mmwr.rr7004a1.
  3. World Health Organization. Responding to Intimate Partner Violence and Sexual Violence Against Women: WHO Clinical and Policy Guidelines. Geneva: WHO; 2013. Tersedia di: who.int/publications/i/item/WHO-RHR-13.10.
  4. American College of Obstetricians and Gynecologists. Sexual Assault. ACOG Committee Opinion No. 777. Obstet Gynecol. 2019;133(4):e296–e302. Tersedia di: acog.org — Sexual Assault (CO 777).
  5. World Health Organization. Sexually Transmitted Infections (STIs) [Fact sheet, diperbarui 10 September 2025]. Tersedia di: who.int — STIs Fact Sheet.
  6. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Pedoman Nasional Penanganan Infeksi Menular Seksual. Jakarta: Kemenkes RI; 2016.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual (judul resmi lembaran negara mencantumkan "Inkubasi Menular Seksual" — kemungkinan galat redaksional pada dokumen asli). Tersedia di: peraturan.bpk.go.id — Permenkes 23/2022.
  8. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku efektif 2 Januari 2026.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku efektif 2 Januari 2026.
Catatan: Seluruh tautan (hyperlink) pada daftar pustaka telah diverifikasi dapat diakses per Juli 2026. Rujukan tanpa tautan (No. 6, 8, 9, 10, 11, 12) merupakan dokumen cetak/regulasi resmi Indonesia yang dikutip berdasarkan judul dan nomor resminya sebagaimana diterbitkan oleh lembaga terkait.