| Identitas Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Nama Rumah Sakit | [Nama Rumah Sakit] |
| Nama KSM/Departemen | [Nama KSM/Departemen] |
| Nomor Dokumen | [Nomor Dokumen] |
| Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang | [Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang] |
| Penulis/Penyusun | Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom. |
| Penerbit | Perpustakaan ABBA |
| Alamat Penerbit | Jl Danau Kerinci No 9 Malang |
Kontrasepsi darurat (KD) adalah metode kontrasepsi yang digunakan setelah hubungan seksual tanpa proteksi untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk pada dua kondisi utama: (1) korban perkosaan/kekerasan seksual, dan (2) kegagalan atau tidak digunakannya kontrasepsi reguler (kondom bocor/lepas, lupa pil, keterlambatan suntik, dan lain-lain).
Secara mekanisme kerja, seluruh metode KD (levonorgestrel, ulipristal asetat, maupun copper IUD) bekerja dengan mencegah atau menunda ovulasi serta menghambat fertilisasi; KD BUKAN abortifasien dan tidak mengganggu kehamilan yang sudah terjadi (pascaimplantasi). Kejelasan mekanisme ini penting secara ilmiah maupun etikolegal untuk membedakan KD dari tindakan aborsi.
Pada kasus perkosaan, KD merupakan bagian dari paket layanan komprehensif korban kekerasan seksual bersama tata laksana forensik, pencegahan infeksi menular seksual (IMS), pencegahan HIV (PEP), dan dukungan psikososial, dan diberikan tanpa memandang status pernikahan, usia, atau persetujuan pasangan/keluarga.
Tidak terdapat skor diagnostik baku untuk indikasi KD; penentuan didasarkan pada kriteria klinis berikut:
| Kriteria | Keterangan |
|---|---|
| Waktu sejak hubungan seksual tanpa proteksi | ≤ 120 jam (5 hari) — sesuai jendela waktu metode yang dipilih |
| Status kehamilan saat ini | Dipastikan belum hamil (anamnesis HPHT ± tes kehamilan bila meragukan) |
| Jenis paparan | Perkosaan, atau kegagalan/tidak digunakannya kontrasepsi reguler |
| Persetujuan (informed consent) | Korban/pasien menyetujui tindakan setelah mendapat penjelasan |
Sebelum uraian rekomendasi klinis internasional, tata laksana kasus perkosaan WAJIB memperhatikan kerangka hukum Indonesia terkini (berlaku per Juli 2026):
Berdasarkan WHO Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care dan guideline kontrasepsi darurat internasional (WHO/FIGO), berikut perbandingan metode:
| Metode | Dosis | Jendela Waktu Efektivitas | Catatan Efektivitas |
|---|---|---|---|
| Levonorgestrel (LNG) 1,5 mg | Dosis tunggal per oral 1,5 mg (atau 0,75 mg × 2 dosis berjarak 12 jam); FSRH menyarankan pertimbangan dosis ganda (3 mg) bila IMT >26 kg/m² atau berat >70 kg | Optimal ≤ 72 jam (3 hari); masih dapat diberikan hingga 96–120 jam (4–5 hari) dengan efikasi menurun | Analisis gabungan 4 studi WHO HRP (Festin dkk., 2017) menunjukkan efikasi menurun pada IMT/berat badan tinggi; bukti dosis ganda masih terbatas |
| Ulipristal asetat (UPA) 30 mg | Dosis tunggal per oral 30 mg | Efektif hingga 120 jam (5 hari) pascahubungan seksual, dengan efikasi relatif stabil sepanjang jendela waktu | Efikasi lebih konsisten dibanding LNG pada 72–120 jam; hindari pemberian bersamaan progestin ±7 hari |
| Copper IUD (AKDR tembaga) | Insersi intrauterin oleh tenaga terlatih | Insersi dalam 120 jam (5 hari) pascahubungan seksual | Metode paling efektif (kegagalan <1%); sekaligus memberi proteksi kontrasepsi jangka panjang bila diinginkan |
Prognosis pencegahan kehamilan baik bila KD diberikan dalam jendela waktu efektif, terutama dengan copper IUD (kegagalan <1%). Prognosis psikososial korban perkosaan sangat bergantung pada dukungan berkelanjutan (psikologis, sosial, hukum) dan tata laksana terintegrasi lintas disiplin.
| Komponen | Tingkat Evidens | Sumber Utama |
|---|---|---|
| Efikasi levonorgestrel dan penurunannya seiring waktu/IMT | I (uji klinis acak dan meta-analisis) | ACOG PB No.152 (2015); Festin dkk. (2017) |
| Ulipristal asetat lebih efektif dan stabil hingga 120 jam | I (uji klinis acak dan meta-analisis) | ACOG PB No.152 (2015); FSRH (2023) |
| Copper IUD sebagai KD paling efektif (<1% kegagalan) | I (studi kohort besar dan meta-analisis) | ACOG PB No.152 (2015); WHO SPR ed.4 (2023) |
| Akses KD tanpa syarat laporan polisi pada korban perkosaan | II–III (konsensus ahli dan regulasi nasional) | PP No.28/2024 Pasal 110; UU TPKS |
| Rekomendasi | Kelas | Rujukan |
|---|---|---|
| Copper IUD sebagai pilihan lini pertama bila memenuhi syarat | A | ACOG PB No.152 |
| Ulipristal asetat sebagai pilihan hormonal utama pada jendela 72–120 jam | A | ACOG PB No.152; ICEC/FIGO 2018 |
| Levonorgestrel bila UPA/IUD tidak tersedia; pertimbangkan dosis ganda pada IMT tinggi | B | FSRH 2023 |
| Akses tanpa resep untuk pil kontrasepsi darurat hormonal | A | WHO OTC ECP 2024 |
| Pemberian KD tanpa menunggu proses hukum/pelaporan | A | PP No.28/2024 Ps.110; UU TPKS |
PPK ini disusun selaras dengan unit kompetensi "Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan Kegagalan Penggunaan Kontrasepsi" dalam Standar Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026), serta mengacu standar internasional pendidikan subspesialis kesehatan reproduksi dan seksual (WHO Abortion Care Guideline 2022 dan Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care; kurikulum model FIGO tentang pendidikan kontrasepsi dan aborsi bagi tenaga medis).
Indikator berikut diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kepkonsil (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) unit kompetensi "Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan Kegagalan Penggunaan Kontrasepsi":
| Indikator Mutu | Target |
|---|---|
| Kasus korban perkosaan yang mendapat kontrasepsi darurat sesuai indikasi | 100% |
| Kasus (perkosaan maupun kegagalan kontrasepsi) mendapat edukasi dan informed consent lengkap | 100% |
| Angka kegagalan kontrasepsi darurat (kehamilan tetap terjadi) | ≤ 2% |
| Kesesuaian pilihan metode kontrasepsi darurat dengan waktu, IMT, dan kontraindikasi pasien | ≥ 90% |
| Koordinasi forensik dan rujukan psikososial tercatat pada kasus perkosaan | 100% |
| Dokumentasi rencana kontrol/tes kehamilan ulang (2–3 minggu pascatindakan) | 100% |
1. World Health Organization. Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care. Geneva: WHO; 2023. ISBN 978-92-4-007520-7. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240075207
2. World Health Organization. Emergency Contraception (fact sheet). Geneva: WHO; 9 November 2021. Tersedia pada: who.int/news-room/fact-sheets/detail/emergency-contraception
3. World Health Organization. Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use, 4th edition. Geneva: WHO; 2023. Tersedia pada: iris.who.int (bitstream 582c8182…)
4. World Health Organization. WHO Recommendations on Self-Care Interventions: Making Over-the-Counter Emergency Contraceptive Pills Available Without a Prescription. Geneva: WHO; 24 April 2024. ISBN 9789240089945. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240089945
5. Festin MPT, Peregoudov A, Seuc A, Kiarie J, Temmerman M. Effect of BMI and Body Weight on Pregnancy Rates with LNG as Emergency Contraception: Analysis of Four WHO HRP Studies. Contraception. 2017;95(1):50–54.
6. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Practice Bulletin No. 152: Emergency Contraception. Obstet Gynecol. 2015;126:e1–11. Tersedia pada: acog.org/.../emergency-contraception
7. International Consortium for Emergency Contraception, didukung oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). Emergency Contraceptive Pills: Medical and Service Delivery Guidance, 4th edition. 2018. Tersedia pada: ec-ec.org/.../ICEC-guides_FINAL.pdf
8. Faculty of Sexual & Reproductive Healthcare (FSRH). FSRH Guideline: Emergency Contraception. Maret 2017 (amandemen Juli 2023). Tersedia pada: fsrh.org/.../fsrh-guideline-emergency-contraception
9. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 54–61 dan Pasal 427–429. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 110 dan Pasal 116–124. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berlaku efektif 2 Januari 2026, khususnya Pasal 463. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004