PPK — Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan Kegagalan Kontrasepsi · direvisi Juli 2026
Panduan Praktik Klinis (PPK)

Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan
Kegagalan Kontrasepsi

JENIS: PPK SERI 14 BUKU AJAR — BUKU 2
KSM Obstetri dan Ginekologi — Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Identitas DokumenKeterangan
Nama Rumah Sakit[Nama Rumah Sakit]
Nama KSM/Departemen[Nama KSM/Departemen]
Nomor Dokumen[Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang[Tanggal Berlaku/Tinjau Ulang]
Penulis/PenyusunDr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
PenerbitPerpustakaan ABBA
Alamat PenerbitJl Danau Kerinci No 9 Malang
1 Pengertian (Definisi)

Kontrasepsi darurat (KD) adalah metode kontrasepsi yang digunakan setelah hubungan seksual tanpa proteksi untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, termasuk pada dua kondisi utama: (1) korban perkosaan/kekerasan seksual, dan (2) kegagalan atau tidak digunakannya kontrasepsi reguler (kondom bocor/lepas, lupa pil, keterlambatan suntik, dan lain-lain).

Secara mekanisme kerja, seluruh metode KD (levonorgestrel, ulipristal asetat, maupun copper IUD) bekerja dengan mencegah atau menunda ovulasi serta menghambat fertilisasi; KD BUKAN abortifasien dan tidak mengganggu kehamilan yang sudah terjadi (pascaimplantasi). Kejelasan mekanisme ini penting secara ilmiah maupun etikolegal untuk membedakan KD dari tindakan aborsi.

Pada kasus perkosaan, KD merupakan bagian dari paket layanan komprehensif korban kekerasan seksual bersama tata laksana forensik, pencegahan infeksi menular seksual (IMS), pencegahan HIV (PEP), dan dukungan psikososial, dan diberikan tanpa memandang status pernikahan, usia, atau persetujuan pasangan/keluarga.

2 Anamnesis
Anamnesis Umum
  • Waktu hubungan seksual tanpa proteksi/kejadian perkosaan (tanggal dan jam sepresisi mungkin) — menentukan jendela waktu efektivitas KD.
  • Hari pertama haid terakhir (HPHT) dan siklus haid, untuk estimasi risiko kehamilan dan masa subur.
  • Riwayat kontrasepsi yang sedang digunakan dan jenis kegagalannya (kondom bocor/lepas, lupa pil ≥2 tablet, keterlambatan suntik progestin >2 minggu, dan lain-lain).
  • Berat badan dan/atau indeks massa tubuh (IMT) — relevan untuk pemilihan dan penyesuaian dosis metode hormonal (lihat Bagian 8.2).
  • Riwayat hubungan seksual lain dalam siklus haid berjalan (untuk menilai kemungkinan kehamilan yang sudah terjadi sebelum kejadian indeks).
  • Riwayat medis: kontraindikasi hormonal (tromboemboli, migren dengan aura, penyakit hati berat), alergi obat, kehamilan yang sudah diketahui.
Anamnesis Khusus Kasus Perkosaan (dilakukan nonjudgmental, privat, didampingi tenaga terlatih)
  • Kronologi kejadian secukupnya untuk kebutuhan medikolegal, dengan bahasa yang tidak menghakimi dan tidak memaksa pengulangan cerita berlebihan.
  • Kesediaan korban untuk visum et repertum dan/atau pelaporan ke penegak hukum — WAJIB ditanyakan sebagai pilihan, bukan syarat pelayanan medis.
  • Dukungan psikososial yang tersedia (keluarga, pendamping, lembaga layanan korban) dan kebutuhan rujukan psikologi/psikiatri.
3 Pemeriksaan Fisik
  • Tanda vital dan status generalis.
  • Pemeriksaan tanda kekerasan fisik (jejas, luka, ekimosis) didokumentasikan lengkap dengan body map bila kasus perkosaan.
  • Pemeriksaan genitalia eksterna dan interna sesuai indikasi klinis dan persetujuan korban; dilakukan seminimal mungkin trauma tambahan, oleh tenaga terlatih, dengan pendamping bila memungkinkan.
  • Pemeriksaan penunjang forensik (swab, sampel) dilakukan bersamaan bila korban menyetujui visum et repertum, mengikuti protokol rantai bukti (chain of custody).
  • Pemeriksaan tidak boleh ditunda hingga menghambat pemberian KD dalam jendela waktu efektif.
4 Kriteria Diagnosis

Tidak terdapat skor diagnostik baku untuk indikasi KD; penentuan didasarkan pada kriteria klinis berikut:

KriteriaKeterangan
Waktu sejak hubungan seksual tanpa proteksi≤ 120 jam (5 hari) — sesuai jendela waktu metode yang dipilih
Status kehamilan saat iniDipastikan belum hamil (anamnesis HPHT ± tes kehamilan bila meragukan)
Jenis paparanPerkosaan, atau kegagalan/tidak digunakannya kontrasepsi reguler
Persetujuan (informed consent)Korban/pasien menyetujui tindakan setelah mendapat penjelasan
5 Diagnosis Kerja
  • Pasca-hubungan seksual tanpa proteksi akibat kekerasan seksual (perkosaan), memerlukan kontrasepsi darurat.
  • Pasca-kegagalan kontrasepsi reguler, memerlukan kontrasepsi darurat.
6 Diagnosis Banding
  • Kehamilan yang sudah terjadi sebelum kejadian indeks (perlu disingkirkan dengan anamnesis siklus haid dan/atau tes kehamilan).
  • Perdarahan uterus abnormal non-kehamilan yang menyerupai keluhan penyerta.
  • Kebutuhan kontrasepsi rutin jangka panjang (bukan kondisi darurat) — dibedakan dari indikasi KD akut.
7 Pemeriksaan Penunjang
  • Tes kehamilan (urin β-hCG) bila ada keraguan status kehamilan saat ini; hasil negatif tidak menyingkirkan kehamilan sangat dini sehingga tidak boleh menunda pemberian KD.
  • Skrining IMS (gonore, klamidia, sifilis, HIV, hepatitis B) sesuai standar layanan korban kekerasan seksual — idealnya baseline dan follow-up 6 minggu–3 bulan.
  • USG transvaginal/transabdominal bila direncanakan pemasangan copper IUD, untuk konfirmasi tidak ada kehamilan dan menilai anatomi uterus.
  • Pemeriksaan forensik (swab genital, kuku, pakaian) hanya bila korban menyetujui visum et repertum, dilakukan sesuai protokol rantai bukti oleh petugas berwenang.
8 Tata Laksana (Terapi)
8.1 Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Sebelum uraian rekomendasi klinis internasional, tata laksana kasus perkosaan WAJIB memperhatikan kerangka hukum Indonesia terkini (berlaku per Juli 2026):

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 55 huruf c, menegaskan hak setiap orang untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual; Pasal 60 mengecualikan korban perkosaan dari syarat persetujuan suami untuk tindakan terkait kehamilan akibat kekerasan seksual.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 429 ayat (3), menegaskan Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan yang melakukan tindakan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan TIDAK DIPIDANA; pemberian kontrasepsi darurat sebagai tindakan pencegahan kehamilan (bukan aborsi) berada dalam koridor perlindungan hukum yang sama.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 110, secara eksplisit mengatur layanan kontrasepsi darurat bagi korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi wajib fasilitas kesehatan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial. Pasal 463 ayat (2) KUHP Nasional, dibaca bersama Pasal 60 UU Kesehatan, memperluas pengecualian tindakan terkait kehamilan akibat kekerasan seksual hingga usia kehamilan 14 minggu — relevan sebagai konteks rujukan bila kontrasepsi darurat tidak berhasil dan korban memerlukan konseling lanjutan (dibahas pada PPK terpisah mengenai aborsi pada kasus kekerasan seksual).
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjamin hak korban atas penanganan medis segera tanpa memerlukan laporan polisi terlebih dahulu sebagai prasyarat pelayanan, serta hak atas pendampingan dan restitusi.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) relevan bila kejadian terjadi dalam relasi rumah tangga/perkawinan.
  • Persetujuan tindakan medis (informed consent) diperoleh langsung dari korban dewasa; pada korban anak, mengikuti ketentuan perlindungan anak dan persetujuan wali dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik anak dan kerahasiaan.
  • Kerahasiaan rekam medis dan identitas korban wajib dijaga; pelaporan ke penegak hukum bersifat pilihan korban dan TIDAK menjadi prasyarat pemberian kontrasepsi darurat, kecuali diwajibkan oleh ketentuan perlindungan anak yang berlaku.
  • Dokumentasi medis (termasuk visum et repertum bila disetujui) dilakukan sesuai standar rantai bukti agar dapat digunakan dalam proses hukum bila korban memilih melapor.
8.2 Pilihan Metode Kontrasepsi Darurat

Berdasarkan WHO Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care dan guideline kontrasepsi darurat internasional (WHO/FIGO), berikut perbandingan metode:

MetodeDosisJendela Waktu EfektivitasCatatan Efektivitas
Levonorgestrel (LNG) 1,5 mg Dosis tunggal per oral 1,5 mg (atau 0,75 mg × 2 dosis berjarak 12 jam); FSRH menyarankan pertimbangan dosis ganda (3 mg) bila IMT >26 kg/m² atau berat >70 kg Optimal ≤ 72 jam (3 hari); masih dapat diberikan hingga 96–120 jam (4–5 hari) dengan efikasi menurun Analisis gabungan 4 studi WHO HRP (Festin dkk., 2017) menunjukkan efikasi menurun pada IMT/berat badan tinggi; bukti dosis ganda masih terbatas
Ulipristal asetat (UPA) 30 mg Dosis tunggal per oral 30 mg Efektif hingga 120 jam (5 hari) pascahubungan seksual, dengan efikasi relatif stabil sepanjang jendela waktu Efikasi lebih konsisten dibanding LNG pada 72–120 jam; hindari pemberian bersamaan progestin ±7 hari
Copper IUD (AKDR tembaga) Insersi intrauterin oleh tenaga terlatih Insersi dalam 120 jam (5 hari) pascahubungan seksual Metode paling efektif (kegagalan <1%); sekaligus memberi proteksi kontrasepsi jangka panjang bila diinginkan
8.3 Alur Keputusan Pemilihan Metode
  1. Konfirmasi waktu sejak hubungan seksual tanpa proteksi dan singkirkan kehamilan yang sudah ada sebelumnya (anamnesis HPHT ± tes kehamilan).
  2. Bila korban menginginkan/memenuhi syarat copper IUD dan waktu ≤ 120 jam → tawarkan copper IUD sebagai pilihan paling efektif, sekaligus kontrasepsi jangka panjang bila diinginkan.
  3. Bila IUD tidak diinginkan/tidak memenuhi syarat, dan waktu ≤ 120 jam → berikan ulipristal asetat 30 mg dosis tunggal (pilihan hormonal dengan efikasi paling stabil di jendela 72–120 jam).
  4. Bila ulipristal asetat tidak tersedia dan waktu ≤ 72–96 jam → berikan levonorgestrel 1,5 mg dosis tunggal.
  5. Edukasi tanda peringatan kegagalan (haid terlambat >7 hari) dan jadwalkan kontrol serta skrining IMS/HIV sesuai Bagian 7 dan 9.
8.3.1 Mekanisme Kerja dan Batasan Konseptual
  • Levonorgestrel dan ulipristal asetat bekerja dengan menghambat atau menunda lonjakan hormon luteinizing (LH) sehingga menunda/mencegah ovulasi; ulipristal asetat bekerja sebagai modulator/antagonis reseptor progesteron yang tetap efektif menekan ovulasi mendekati waktu lonjakan LH. Copper IUD mencegah fertilisasi melalui efek toksik tembaga terhadap sperma dan ovum.
  • Kontrasepsi darurat BUKAN abortifasien — tidak mengganggu implantasi dan tidak dapat menghentikan kehamilan yang sudah terjadi (established pregnancy). Penjelasan ini penting disampaikan kepada korban maupun tenaga kesehatan lain untuk mencegah kesalahpahaman etikolegal.
  • Jendela waktu copper IUD idealnya dihitung dari waktu hubungan seksual (≤120 jam), namun pada kasus dengan ketidakpastian waktu ovulasi/siklus tidak teratur, insersi tetap dapat dipertimbangkan hingga 5 hari pascaestimasi ovulasi apabila periode tersebut lebih panjang dari 120 jam pascahubungan seksual, sesuai penilaian klinis.
8.4 Terapi Penyerta
  • Profilaksis pascapajanan HIV (PEP) dipertimbangkan pada kasus perkosaan dengan risiko pajanan, dimulai sesegera mungkin (idealnya <72 jam) sesuai pedoman HIV nasional.
  • Profilaksis IMS empiris (gonore, klamidia, trikomoniasis, sifilis) dipertimbangkan sesuai epidemiologi lokal dan ketersediaan obat.
  • Antiemetik dapat diberikan sebelum dosis oral LNG/UPA bila terdapat riwayat mual muntah berat dengan kontrasepsi hormonal sebelumnya.
  • Kontraindikasi utama: hipersensitivitas terhadap komponen obat; UPA sebaiknya dihindari pada asma berat tidak terkontrol dengan kortikosteroid oral; copper IUD dikontraindikasikan pada infeksi pelvis aktif, kelainan anatomi uterus berat, atau kehamilan yang sudah dikonfirmasi.
9 Edukasi
  • KD bukan metode kontrasepsi rutin; edukasi pilihan kontrasepsi jangka panjang (pil, suntik, implan, IUD) setelah masa krisis terlewati.
  • Efek samping ringan yang mungkin timbul: mual, nyeri kepala, gangguan pola haid sementara, nyeri payudara.
  • Tanda kegagalan KD: haid terlambat lebih dari 7 hari dari jadwal seharusnya — wajib kontrol dan tes kehamilan.
  • Rencana kontrol tes kehamilan ulang dijadwalkan 2–3 minggu pascatindakan, sesuai standar kompetensi nasional, tanpa menunggu keterlambatan haid bila korban cemas.
  • Pentingnya kontrol ulang untuk skrining IMS/HIV pada 2 minggu dan 6 minggu–3 bulan pascakejadian pada kasus perkosaan.
  • Informasi layanan dukungan psikososial, hotline korban kekerasan seksual, dan pendampingan hukum bila korban memilih melapor.
  • Penekanan bahwa keputusan melapor ke penegak hukum sepenuhnya hak korban dan tidak memengaruhi akses layanan medis.
10 Prognosis

Prognosis pencegahan kehamilan baik bila KD diberikan dalam jendela waktu efektif, terutama dengan copper IUD (kegagalan <1%). Prognosis psikososial korban perkosaan sangat bergantung pada dukungan berkelanjutan (psikologis, sosial, hukum) dan tata laksana terintegrasi lintas disiplin.

11 Tingkat Evidens
KomponenTingkat EvidensSumber Utama
Efikasi levonorgestrel dan penurunannya seiring waktu/IMTI (uji klinis acak dan meta-analisis)ACOG PB No.152 (2015); Festin dkk. (2017)
Ulipristal asetat lebih efektif dan stabil hingga 120 jamI (uji klinis acak dan meta-analisis)ACOG PB No.152 (2015); FSRH (2023)
Copper IUD sebagai KD paling efektif (<1% kegagalan)I (studi kohort besar dan meta-analisis)ACOG PB No.152 (2015); WHO SPR ed.4 (2023)
Akses KD tanpa syarat laporan polisi pada korban perkosaanII–III (konsensus ahli dan regulasi nasional)PP No.28/2024 Pasal 110; UU TPKS
12 Tingkat Rekomendasi
RekomendasiKelasRujukan
Copper IUD sebagai pilihan lini pertama bila memenuhi syaratAACOG PB No.152
Ulipristal asetat sebagai pilihan hormonal utama pada jendela 72–120 jamAACOG PB No.152; ICEC/FIGO 2018
Levonorgestrel bila UPA/IUD tidak tersedia; pertimbangkan dosis ganda pada IMT tinggiBFSRH 2023
Akses tanpa resep untuk pil kontrasepsi darurat hormonalAWHO OTC ECP 2024
Pemberian KD tanpa menunggu proses hukum/pelaporanAPP No.28/2024 Ps.110; UU TPKS
13 Penelaah Kritis
  • Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial.
  • Komite Medis dan Tim Penanganan Korban Kekerasan Seksual/PPKS rumah sakit.
  • Bagian Hukum/Etik Rumah Sakit untuk aspek medikolegal.

PPK ini disusun selaras dengan unit kompetensi "Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan Kegagalan Penggunaan Kontrasepsi" dalam Standar Kompetensi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026), serta mengacu standar internasional pendidikan subspesialis kesehatan reproduksi dan seksual (WHO Abortion Care Guideline 2022 dan Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care; kurikulum model FIGO tentang pendidikan kontrasepsi dan aborsi bagi tenaga medis).

14 Indikator Medis

Indikator berikut diselaraskan dengan Standar Kompetensi Kepkonsil (Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026) unit kompetensi "Kontrasepsi Darurat pada Perkosaan dan Kegagalan Penggunaan Kontrasepsi":

Indikator MutuTarget
Kasus korban perkosaan yang mendapat kontrasepsi darurat sesuai indikasi100%
Kasus (perkosaan maupun kegagalan kontrasepsi) mendapat edukasi dan informed consent lengkap100%
Angka kegagalan kontrasepsi darurat (kehamilan tetap terjadi)≤ 2%
Kesesuaian pilihan metode kontrasepsi darurat dengan waktu, IMT, dan kontraindikasi pasien≥ 90%
Koordinasi forensik dan rujukan psikososial tercatat pada kasus perkosaan100%
Dokumentasi rencana kontrol/tes kehamilan ulang (2–3 minggu pascatindakan)100%
15 Kepustakaan

1. World Health Organization. Clinical Practice Handbook for Quality Abortion Care. Geneva: WHO; 2023. ISBN 978-92-4-007520-7. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240075207

2. World Health Organization. Emergency Contraception (fact sheet). Geneva: WHO; 9 November 2021. Tersedia pada: who.int/news-room/fact-sheets/detail/emergency-contraception

3. World Health Organization. Selected Practice Recommendations for Contraceptive Use, 4th edition. Geneva: WHO; 2023. Tersedia pada: iris.who.int (bitstream 582c8182…)

4. World Health Organization. WHO Recommendations on Self-Care Interventions: Making Over-the-Counter Emergency Contraceptive Pills Available Without a Prescription. Geneva: WHO; 24 April 2024. ISBN 9789240089945. Tersedia pada: who.int/publications/i/item/9789240089945

5. Festin MPT, Peregoudov A, Seuc A, Kiarie J, Temmerman M. Effect of BMI and Body Weight on Pregnancy Rates with LNG as Emergency Contraception: Analysis of Four WHO HRP Studies. Contraception. 2017;95(1):50–54.

6. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG). Practice Bulletin No. 152: Emergency Contraception. Obstet Gynecol. 2015;126:e1–11. Tersedia pada: acog.org/.../emergency-contraception

7. International Consortium for Emergency Contraception, didukung oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO). Emergency Contraceptive Pills: Medical and Service Delivery Guidance, 4th edition. 2018. Tersedia pada: ec-ec.org/.../ICEC-guides_FINAL.pdf

8. Faculty of Sexual & Reproductive Healthcare (FSRH). FSRH Guideline: Emergency Contraception. Maret 2017 (amandemen Juli 2023). Tersedia pada: fsrh.org/.../fsrh-guideline-emergency-contraception

9. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.

10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 54–61 dan Pasal 427–429. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023

11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 110 dan Pasal 116–124. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024

12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berlaku efektif 2 Januari 2026, khususnya Pasal 463. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/details/234935/uu-no-1-tahun-2023

13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022

14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersedia pada: peraturan.bpk.go.id/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004