PERPUSTAKAAN ABBA — Fellowship Kedokteran Haji & Seri PPK Obginsos
Panduan Praktik Klinis

Kehamilan Tidak Diinginkan

PPK — Pasien Individual Seri 14 Buku Ajar — Buku 3 Obstetri Ginekologi Sosial Rev. Juli 2026 — Teraudit
Rumah Sakit
[Nama Rumah Sakit]
KSM / Departemen
[Nama KSM/Departemen] — Obstetri dan Ginekologi
Nomor Dokumen
[Nomor Dokumen]
Tanggal Berlaku / Tinjau Ulang
[Tanggal Berlaku] / [Tanggal Tinjau Ulang]
Penulis / Penyusun
Dr.dr. Budi Siswanto, Sp.OG., Subsp.Obginsos., SH., S.Kom.
Penerbit
Perpustakaan ABBA
Alamat Penerbit
Jl Danau Kerinci No 9 Malang

1. Pengertian (Definisi)

Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) adalah kehamilan yang terjadi tanpa dikehendaki oleh perempuan dan/atau pasangannya pada saat kehamilan tersebut disadari, baik karena kehamilan datang pada waktu yang tidak tepat (mistimed), jumlah anak yang sudah dianggap cukup, maupun kehamilan yang sama sekali tidak diinginkan (unwanted), termasuk kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain. Kode diagnosis terkait pada ICD-10: Z64.0 (Problems related to unwanted pregnancy).

KTD berbeda dari kehamilan dengan ambivalensi situasional biasa; KTD ditandai oleh distres psikologis yang bermakna, konflik nilai, dan/atau ancaman terhadap kesejahteraan fisik, sosial, ekonomi, atau keselamatan perempuan yang mengalaminya, sehingga memerlukan pendekatan klinis yang berpusat pada pasien (patient-centered), nonjudgmental, dan berbasis hak kesehatan reproduksi sebagaimana ditekankan dalam WHO Abortion Care Guideline (2022).

Faktor risiko yang sering menyertai KTD antara lain kegagalan atau ketiadaan kontrasepsi, usia remaja, relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga, kekerasan dalam pacaran/rumah tangga, kekerasan seksual, keterbatasan akses layanan kesehatan reproduksi, serta kerentanan sosial-ekonomi (kemiskinan, pendidikan rendah, stigma).

Dasar Standar Kompetensi Nasional (Kepkonsil)
  • Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia No. HK.01.02/KKI/1318/2026, Lampiran Tabel 31 (Penguasaan Pengetahuan Penatalaksanaan Klinis Dokter Sp.OG Subspesialis Obginsos) mencantumkan "dampak psikologis dari KTD (kehamilan tidak diinginkan), infertilitas, KDRT, atau kekerasan seksual" dan "pengetahuan dasar aturan hukum terkait aborsi, KDRT, perkawinan anak, dan pelayanan kontrasepsi" sebagai kompetensi wajib dikuasai-tuntas subspesialis Obginsos.
  • Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan tata laksana kehamilan berisiko sosial dan psikososial mencakup skrining biopsikososial 100% pasien, konseling nondirektif komprehensif, dan rujukan multidisiplin 100% pada kasus risiko tinggi.

2. Anamnesis

Anamnesis dilakukan secara sistematis mencakup 5 domain utama sesuai Standar Kompetensi Nasional Obginsos (Kepkonsil 1318/2026, Tabel 31): (1) biomedis, (2) sosial-ekonomi, (3) budaya, (4) psikologis, dan (5) etik-legal, dengan komunikasi empatik yang menghargai budaya serta menjamin kerahasiaan dan persetujuan (consent).

Riwayat Obstetri dan Ginekologi

  • Hari Pertama Haid Terakhir (HPHT), siklus haid, dan taksiran usia kehamilan.
  • Riwayat kehamilan, persalinan, dan keguguran sebelumnya (paritas, jarak kehamilan).
  • Riwayat dan metode kontrasepsi yang digunakan sebelum kehamilan ini, termasuk kegagalan kontrasepsi.

Konteks Psikososial dan Keamanan

  • Status hubungan dengan pasangan, dukungan keluarga, dan respons pasangan/keluarga terhadap kehamilan.
  • Skrining kekerasan dalam rumah tangga/pacaran dan kekerasan seksual — WAJIB ditanyakan secara privat tanpa kehadiran pasangan/pendamping yang berpotensi menjadi pelaku.
  • Bila terdapat riwayat kekerasan seksual: waktu kejadian, hubungan dengan pelaku, status pelaporan ke kepolisian atau lembaga layanan terpadu (UPTD PPA/P2TP2A), dan taksiran usia kehamilan saat ini dikaitkan dengan waktu kejadian.
  • Alasan dan derajat penolakan terhadap kehamilan, ide dan rencana terkait kehamilan (melanjutkan, mengakhiri, mengasuh, atau menyerahkan untuk adopsi).
  • Skrining risiko bunuh diri/melukai diri dan gejala depresi-ansietas terkait kehamilan.

Riwayat Medis Umum

  • Penyakit penyerta yang dapat menjadi indikasi kedaruratan medis (penyakit jantung, ginjal, keganasan, gangguan jiwa berat, dan lain-lain).
  • Riwayat alergi obat, penggunaan zat psikoaktif, dan riwayat tindakan aborsi sebelumnya bila ada.

3. Pemeriksaan Fisik

  • Tanda vital lengkap (tekanan darah, nadi, laju napas, suhu) dan status gizi (berat badan, tinggi badan, IMT).
  • Pemeriksaan abdomen: tinggi fundus uteri bila usia kehamilan memungkinkan, tanda nyeri tekan, tanda akut abdomen.
  • Pemeriksaan genitalia eksterna dan spekulum bila diindikasikan, dengan persetujuan (informed consent) dan pendampingan sesuai preferensi pasien.
  • Dokumentasi tanda-tanda kekerasan fisik/seksual (memar, laserasi, tanda pertahanan diri) menggunakan formulir visum bila terdapat dugaan tindak pidana, dilakukan oleh dokter forensik/dokter terlatih sesuai prosedur RS.
  • Penilaian status mental umum: afek, orientasi, tanda distres akut, dan risiko keselamatan segera.

4. Kriteria Diagnosis

Diagnosis KTD ditegakkan berdasarkan kombinasi tiga unsur berikut:

UnsurKriteria
Kehamilan terkonfirmasiUji kehamilan (beta-hCG urin/serum) positif dan/atau visualisasi kantong gestasi/janin pada USG transabdominal atau transvaginal.
Penolakan/distres bermaknaPernyataan eksplisit pasien bahwa kehamilan tidak dikehendaki, disertai tanda distres psikososial (skor EPDS/GAD-7 di atas ambang klinis, atau penilaian klinis terstruktur).
Konteks pemicu (bila ada)Teridentifikasi indikasi kedaruratan medis dan/atau riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Usia kehamilan WAJIB ditetapkan secara akurat (anamnesis HPHT dikonfirmasi USG) karena menentukan kelayakan opsi hukum sebagaimana diuraikan pada komponen Tata Laksana.

5. Diagnosis Kerja

  1. Kehamilan Tidak Diinginkan tanpa indikasi kedaruratan medis dan tanpa riwayat tindak pidana seksual.
  2. Kehamilan Tidak Diinginkan dengan indikasi kedaruratan medis (sebutkan diagnosis medis penyerta).
  3. Kehamilan Tidak Diinginkan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain, dengan usia kehamilan (sebutkan dalam minggu).

6. Diagnosis Banding

Diagnosis BandingPembeda Utama
Ambivalensi kehamilan situasional (tanpa KTD bermakna)Distres ringan, membaik dengan konseling suportif singkat, tidak ada niat mengakhiri kehamilan.
Gangguan penyesuaian dengan kecemasan/depresi antenatalGejala mood memenuhi kriteria diagnostik gangguan jiwa, memerlukan tata laksana psikiatri terlepas dari status kehamilan.
Kehamilan dengan anomali janin berat (jika relevan)Penolakan kehamilan berpusat pada prognosis janin, bukan pada kehamilan itu sendiri; tata laksana mengikuti PPK terkait diagnosis prenatal.
Kehamilan dalam konteks pemaksaan pihak ketiga (bukan pilihan otonom pasien)Pasien tampak menolak kehamilan namun ekspresi keinginan tidak konsisten/di bawah tekanan — memerlukan penilaian keselamatan lebih lanjut sebelum konseling opsi.

7. Pemeriksaan Penunjang

  • Beta-hCG kuantitatif serum bila usia kehamilan meragukan secara klinis.
  • USG obstetri untuk konfirmasi usia kehamilan, lokasi kehamilan (intra/ekstrauterin), dan viabilitas.
  • Pemeriksaan laboratorium dasar: darah perifer lengkap, golongan darah/rhesus, gula darah sewaktu; skrining infeksi menular seksual (termasuk HIV, sifilis) khususnya pada kasus kekerasan seksual.
  • Instrumen skrining kesehatan jiwa terstandar: Edinburgh Postnatal Depression Scale (EPDS) atau GAD-7 untuk menilai derajat distres.
  • Pemeriksaan forensik (bila ada dugaan tindak pidana) sesuai protokol visum et repertum RS, melibatkan unit PPT/PKT (Pusat Pelayanan Terpadu/Pusat Krisis Terpadu) bila tersedia.

8. Tata Laksana (Terapi)

Aspek Etikolegal dan Kerahasiaan

Sebelum opsi klinis apa pun dijelaskan kepada pasien, tim WAJIB memahami dan menerapkan batasan hukum Indonesia berikut secara eksplisit:

  • Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan larangan aborsi, kecuali memenuhi kriteria yang diperbolehkan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Pasal 463 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) memidana perempuan yang melakukan aborsi (pidana penjara paling lama 4 tahun); Pasal 463 ayat (2) mengecualikan ketentuan tersebut bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dengan usia kehamilan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu, atau perempuan dengan indikasi kedaruratan medis (tanpa batas usia kehamilan yang ditentukan berdasarkan penilaian tim medis).
  • Pasal 464 KUHP Baru mengatur pidana bagi pihak yang melakukan aborsi terhadap perempuan lain (dengan atau tanpa persetujuan); tenaga medis, bidan, atau tenaga kesehatan yang melakukan aborsi sesuai indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain sesuai ketentuan tidak dipidana.
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (peraturan pelaksana UU Kesehatan) dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi — yang mulai berlaku 20 Februari 2025 dan mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2016 — mengatur teknis penyelenggaraan pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain (Pasal 2 huruf e Permenkes 2/2025), termasuk syarat fasilitas kesehatan berwenang, konseling pra-tindakan dan pasca-tindakan yang wajib dilakukan, serta persetujuan tindakan medis oleh perempuan hamil (tanpa memerlukan persetujuan suami pada kasus korban kekerasan seksual).
  • Di luar dua kriteria pengecualian tersebut, aborsi merupakan tindak pidana; tim WAJIB TIDAK menawarkan atau memfasilitasi aborsi di luar ketentuan hukum yang berlaku, dan mengarahkan konseling pada opsi legal yang tersedia.
  • Kerahasiaan rekam medis pasien, termasuk status korban kekerasan seksual, dilindungi sesuai ketentuan rekam medis dan etika kedokteran; informasi hanya dibuka kepada pihak berwenang (penyidik) atas permintaan tertulis sesuai prosedur hukum atau dengan persetujuan pasien.

Penolakan Bernurani (Conscientious Objection) — Standar Etik Internasional

  • Tenaga medis berhak menyatakan penolakan bernurani terhadap keterlibatan langsung dalam tindakan aborsi, sesuai FIGO Ethics and Professionalism Guidelines for Obstetrics and Gynecology (London: FIGO, 2021).
  • Penolakan bernurani TIDAK berlaku pada situasi kegawatdaruratan yang mengancam nyawa atau ketika rujukan tidak mungkin/tidak tepat waktu; dalam kondisi tersebut tenaga medis tetap berkewajiban memberikan pelayanan yang secara medis diindikasikan (ACOG Committee Opinion No. 385: The Limits of Conscientious Refusal in Reproductive Medicine, Obstet Gynecol. 2007).
  • Penolakan bernurani tidak dapat digunakan untuk menolak pelayanan pascaaborsi (post-abortion care) pada kasus komplikasi, sesuai FIGO Statement: Addressing Barriers to Safe Abortion (London: FIGO, 2021).
  • RS WAJIB memiliki mekanisme rujukan cepat dan terdokumentasi ke tenaga medis lain yang bersedia, agar penolakan bernurani tidak menimbulkan penundaan yang membahayakan pasien.

Prinsip Konseling Nondirektif dan Pengambilan Keputusan Bersama

Seluruh tata laksana KTD berbasis konseling nondirektif dan model shared decision-making: tenaga kesehatan menyampaikan seluruh opsi yang tersedia secara legal, akurat, dan seimbang (melanjutkan kehamilan dan mengasuh, melanjutkan kehamilan dengan rencana adopsi, atau pengakhiran kehamilan bila memenuhi kriteria legal), tanpa mengarahkan pasien pada satu pilihan tertentu, serta menghormati keputusan akhir pasien selama keputusan tersebut berada dalam koridor hukum yang berlaku, sesuai kerangka kerja Society for Maternal-Fetal Medicine (SMFM Consult Series #55: Counseling Women at Increased Risk of Maternal Morbidity and Mortality, Am J Obstet Gynecol, 2021).

Alur Tata Laksana

Langkah 1 — Konfirmasi dan Skrining Awal

Konfirmasi kehamilan dan usia gestasi (USG), skrining kekerasan dan kesehatan jiwa (EPDS/GAD-7), penilaian keselamatan segera.

Langkah 2 — Penapisan Kriteria Legal

Identifikasi indikasi kedaruratan medis (tim multidisiplin) DAN/ATAU riwayat tindak pidana perkosaan/kekerasan seksual lain dengan usia kehamilan ≤ 14 minggu, sesuai Pasal 463 ayat (2) KUHP jo. Pasal 60 UU Kesehatan 17/2023.

Memenuhi salah satu kriteria  →  cabang A        Tidak memenuhi kriteria  →  cabang B
Cabang A — Kriteria Legal Terpenuhi

Konseling pra-tindakan wajib (menjelaskan seluruh opsi termasuk melanjutkan kehamilan); bila pasien memilih pengakhiran kehamilan, rujuk ke fasilitas berwenang sesuai PP 28/2024 dan Permenkes 2/2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (RS/puskesmas/klinik yang ditetapkan), dengan pelaksana dokter kompeten dan persetujuan tindakan medis oleh pasien (tanpa memerlukan persetujuan suami pada korban kekerasan seksual); konseling pasca-tindakan wajib dilakukan.

Cabang B — Kriteria Legal Tidak Terpenuhi

Tata laksana berfokus pada dukungan melanjutkan kehamilan: konseling psikososial berkelanjutan, rujukan layanan kesehatan jiwa bila diperlukan, informasi jalur pengasuhan mandiri dengan dukungan sosial/ekonomi, dan informasi jalur adopsi legal sesuai peraturan perlindungan anak, tanpa memfasilitasi tindakan aborsi ilegal.

Langkah 3 — Dokumentasi, Rujukan Lintas Sektor, dan Tindak Lanjut

Dokumentasi rekam medis rahasia, pelaporan ke unit PPT/PKT dan/atau kepolisian bila terdapat indikasi tindak pidana dan pasien menyetujui, jadwal kontrol lanjutan, serta rujukan psikologi/psikiatri dan pekerja sosial medis sesuai kebutuhan.

Tata Laksana Medis Suportif

  • Suplementasi asam folat dan zat besi sesuai standar antenatal bila kehamilan dilanjutkan.
  • Tata laksana kondisi medis penyerta yang menjadi indikasi kedaruratan medis dikoordinasikan dengan disiplin terkait (kardiologi, nefrologi, psikiatri, onkologi, dan lain-lain) melalui forum tim multidisiplin/etik RS.
  • Kontrasepsi pascasalin atau pascatindakan didiskusikan sebagai bagian pencegahan KTD berulang, disampaikan setelah kondisi psikologis pasien stabil, bukan sebagai prasyarat pelayanan.
Kesesuaian dengan Kompetensi Prosedur Klinis Nasional
  • Kepkonsil 1318/2026, Lampiran Tabel 25 (Kompetensi Prosedur Klinis Obginsos) mensyaratkan: 100% pasien kehamilan berisiko sosial-psikososial diskrining faktor sosial dan psikologis, dokumentasi asesmen dan rencana tindak lanjut lengkap, serta 100% kasus risiko tinggi mendapat rujukan multidisiplin — dengan volume kasus minimal sebagai bagian penjaminan mutu pendidikan subspesialis.

9. Edukasi

  • Penjelasan seluruh opsi yang tersedia secara hukum beserta konsekuensi medis, psikologis, dan hukum masing-masing, disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami dan bebas dari penghakiman.
  • Edukasi mengenai hak pasien atas kerahasiaan, hak menolak kehadiran pihak lain saat konseling, dan hak mendapatkan pendampingan psikologis.
  • Edukasi keluarga/pasangan (bila disetujui pasien) untuk memperkuat dukungan psikososial.
  • Edukasi pencegahan KTD berulang: pilihan kontrasepsi pascasalin/pascatindakan, dan edukasi pencegahan kekerasan seksual/pelaporan bila relevan.
  • Informasi kontak layanan rujukan: UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Krisis Terpadu RS, dan layanan kesehatan jiwa.

10. Prognosis

AspekPrognosis
Ad vitamUmumnya bonam bila kondisi medis penyerta tertangani dan tindakan (bila dilakukan) sesuai standar fasilitas berwenang.
Ad functionamDubia ad bonam; bergantung pada keberhasilan tata laksana kondisi medis penyerta dan pemulihan psikologis.
Ad sanationamDubia; risiko dampak psikologis jangka panjang (gangguan stres pascatrauma, depresi) menurun bermakna dengan konseling dan dukungan psikososial berkelanjutan.

11. Tingkat Evidens

Tingkat evidens dinilai menggunakan pendekatan GRADE (Grading of Recommendations Assessment, Development and Evaluation) sebagaimana digunakan oleh WHO Abortion Care Guideline (2022); ketentuan hukum Indonesia bersifat mandat regulasi dan tidak dinilai dengan skema GRADE.

KomponenKepastian Evidens (GRADE)
Konseling nondirektif dan shared decision-making sebagai standar pelayanan KTDSedang
Kriteria legal usia kehamilan ≤14 minggu pada korban kekerasan seksual/perkosaanTidak dinilai GRADE — mandat regulasi (UU 1/2023 KUHP jo. UU 17/2023)
Skrining kekerasan dan kesehatan jiwa terstruktur (EPDS/GAD-7) pada KTDSedang
Pelayanan aborsi aman pada indikasi yang memenuhi syarat, oleh tenaga terlatihTinggi–Sedang (WHO Abortion Care Guideline 2022)
Penolakan bernurani tidak berlaku pada kegawatdaruratan/rujukan tidak memungkinkanKonsensus ahli (FIGO Ethics and Professionalism Guidelines, 2021)

12. Tingkat Rekomendasi

Kekuatan rekomendasi mengikuti klasifikasi GRADE: Kuat (Strong) berarti sebagian besar pasien/klinisi akan memilih tindakan yang direkomendasikan; Bersyarat (Conditional) berarti pilihan sebaiknya disesuaikan dengan nilai dan preferensi pasien.

KomponenKekuatan Rekomendasi
Konseling nondirektif dan skrining kekerasan pada seluruh kasus KTDKuat
Kepatuhan ketat terhadap batasan hukum Indonesia sebelum tindakan apa punKuat (mandat regulasi)
Rujukan ke fasilitas berwenang sesuai PP 28/2024 dan Permenkes 2/2025 untuk kasus memenuhi kriteriaKuat
Rujukan psikologi/psikiatri pada seluruh kasus dengan skor skrining positifBersyarat

13. Penelaah Kritis

  • KSM Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
  • Komite Medik / Sub-Komite Mutu dan Keselamatan Pasien RS
  • Bagian Etik dan Hukum Kesehatan RS
  • Psikiatri/Psikologi Klinis RS
  • Unit Pusat Pelayanan Terpadu/Pusat Krisis Terpadu (bila tersedia)

14. Indikator Medis

Target indikator diselaraskan dengan kriteria kinerja minimal pada Kepkonsil 1318/2026 (Tabel 19 dan Tabel 25), misalnya dokumentasi KDRT 100% dan rujukan multidisiplin 100% pada kasus risiko tinggi.

IndikatorTargetCara Ukur
Kelengkapan skrining kekerasan dan kesehatan jiwa pada kasus KTD≥ 95%Audit rekam medis bulanan
Kepatuhan dokumentasi dasar hukum sebelum tindakan pada kasus yang memenuhi kriteria legal100%Audit rekam medis pada setiap kasus tindakan
Angka rujukan ke psikologi/psikiatri pada skor skrining positif≥ 90%Audit rekam medis bulanan
Waktu tunggu konseling awal sejak kasus teridentifikasi≤ 24 jamCatatan waktu pelayanan

15. Kepustakaan

Seluruh referensi di bawah telah diverifikasi keberadaan dan keberlakuannya per Juli 2026.

  1. World Health Organization. Abortion Care Guideline. Geneva: WHO; 2022. Bookshelf ID: NBK578942, PMID: 35344310. Tautan: ncbi.nlm.nih.gov/books/NBK578942
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6887). Tautan: peraturan.go.id/id/uu-no-17-tahun-2023
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6842). Tautan: peraturan.bpk.go.id/Details/234935
  4. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tautan: peraturan.go.id/id/pp-no-28-tahun-2024
  5. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (berlaku sejak 20 Februari 2025; mencabut dan menggantikan Permenkes Nomor 3 Tahun 2016). Tautan: peraturan.go.id/pengundangan/permenkes-no-2-tahun-2025
  6. Konsil Kesehatan Indonesia. Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi, Lampiran Tabel 19, 25, dan 31 (Kompetensi Obginsos). Jakarta, 7 Mei 2026.
  7. Society for Maternal-Fetal Medicine (Kaimal A, Norton ME). SMFM Consult Series #55: Counseling Women at Increased Risk of Maternal Morbidity and Mortality. Am J Obstet Gynecol. 2021. Tautan: ajog.org/article/S0002-9378(20)31382-X
  8. American College of Obstetricians and Gynecologists. Committee Opinion No. 385: The Limits of Conscientious Refusal in Reproductive Medicine. Obstet Gynecol. 2007;110:1203-1208 (reaffirmed).
  9. FIGO Committee for the Study of Ethical Aspects of Human Reproduction and Women's Health. Ethical Issues in Obstetrics and Gynecology. London: FIGO; 2016.
  10. Chervenak FA, McCullough LB, eds. FIGO Ethics and Professionalism Guidelines for Obstetrics and Gynecology. London: FIGO; 2021. Tautan: figo.org — FIGO Ethics Guidelines (PDF)
  11. International Federation of Gynecology and Obstetrics. FIGO Statement: Addressing Barriers to Safe Abortion. London: FIGO; 2021. Tautan: figo.org/resources/figo-statements/addressing-barriers-safe-abortion
  12. World Health Organization. International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, 10th Revision (ICD-10). Geneva: WHO.
  13. Perpustakaan ABBA (Siswanto B). Seri 14 Buku Ajar — Buku 3: Obstetri Ginekologi Sosial. Malang: Perpustakaan ABBA.