KSM Obstetri dan Ginekologi — Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial
Terminasi kehamilan risiko tinggi trimester lanjut adalah pengakhiran kehamilan yang dilakukan atas indikasi medis dan/atau legal yang sah pada usia kehamilan di atas trimester pertama (umumnya >13 minggu), mencakup dua kategori indikasi yang diakui hukum Indonesia: (a) indikasi kedaruratan medis — kehamilan yang mengancam nyawa/kesehatan ibu, dan/atau kondisi kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan; dan (b) kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku (rincian dasar hukum pada sub-komponen 8.B).
Dilatasi-Evakuasi (D&E) adalah metode terminasi kehamilan trimester kedua yang dilakukan melalui persiapan pematangan/dilatasi serviks bertahap diikuti evakuasi hasil konsepsi secara transservikal dengan bantuan instrumen dan/atau aspirasi, dilakukan oleh dokter yang kompeten di fasilitas dengan kesiapan penanganan komplikasi.
Tindakan ini termasuk salah satu kompetensi prosedur klinis Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Obstetri Ginekologi Sosial (Obginsos), yaitu dokter dengan kualifikasi lanjutan yang mampu secara mandiri dan bertanggung jawab menangani pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berbasis keluarga dan komunitas, termasuk prosedur dengan pertimbangan etikolegal seperti terminasi kehamilan risiko tinggi dan D&E lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor HK.01.02/KKI/1318/2026 tentang Standar Kompetensi Dokter Spesialis dan Subspesialis Bidang Obstetri dan Ginekologi.
Tindakan ini WAJIB melalui proses skrining indikasi, kajian tim multidisiplin (obstetri, feto-maternal, anestesi, dan bila relevan psikiatri/psikologi serta tim etik-hukum rumah sakit), dan persetujuan tindakan tertulis, sebagaimana diuraikan pada komponen Tata Laksana.
| Skor Bishop | Interpretasi | Implikasi Persiapan Serviks |
|---|---|---|
| ≤ 4 | Serviks belum matang | Perlu persiapan serviks intensif (osmotik + farmakologis) |
| 5–7 | Serviks cukup matang | Persiapan farmakologis standar |
| ≥ 8 | Serviks matang | Dilatasi mekanis minimal diperlukan |
Indikasi terminasi kehamilan risiko tinggi ditegakkan bila memenuhi salah satu kriteria berikut, dikonfirmasi oleh tim multidisiplin:
Seluruh kriteria di atas wajib didokumentasikan tertulis dalam rekam medis dan ditelaah oleh tim etikolegal rumah sakit sebelum tindakan dijadwalkan.
G_P_A_ hamil [usia gestasi] minggu janin tunggal/kembar hidup/tidak hidup, dengan indikasi terminasi kehamilan atas dasar [indikasi kedaruratan medis mengancam nyawa/kesehatan ibu / indikasi kedaruratan medis kelainan janin letal / kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, usia kehamilan ≤14 minggu], direncanakan tindakan persiapan serviks dan Dilatasi-Evakuasi (D&E) / terminasi medikamentosa sesuai usia gestasi dan kondisi klinis.
Tindakan terminasi kehamilan di Indonesia dilarang kecuali memenuhi kriteria yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum pidana (Pasal 60 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan). Pelaksanaannya hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berwenang, di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat, dengan persetujuan perempuan hamil (dan suami, kecuali korban perkosaan/kekerasan seksual) — Pasal 60 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023.
Catatan transisi regulasi: sebelum 2 Januari 2026, batas usia kehamilan untuk korban perkosaan mengacu Pasal 31 PP No. 61 Tahun 2014 (40 hari sejak HPHT), berlaku sementara menurut Pasal 1154 PP No. 28 Tahun 2024. Sejak KUHP Baru efektif, berlaku batas 14 minggu (Pasal 463 ayat (2) KUHP Baru). Dokumen ini disusun pada masa KUHP Baru telah berlaku; unit kerja WAJIB memverifikasi status regulasi terkini saat penerapan.
Formulir persetujuan tindakan wajib memuat komponen minimal berikut:
Tahapan berikut disusun mengikuti prinsip umum WHO Abortion Care Guideline edisi ke-2 (2025, memutakhirkan edisi pertama 2022), diperkaya rekomendasi Society of Family Planning (2020) untuk D&E usia gestasi 20–24 minggu dan bagan dosis FIGO Committee on Safe Abortion (2023). Rincian dosis merupakan rentang umum yang harus disesuaikan protokol farmasi RS.
Konseling kontrasepsi diberikan sebelum pemulangan; metode kontrasepsi efektif dapat dimulai segera pascatindakan sesuai kondisi klinis dan preferensi pasien.
Sesuai Kepkonsil HK.01.02/KKI/1318/2026 (Tabel 25 — Kompetensi Prosedur Klinis Subspesialis Obginsos), kewenangan D&E trimester lanjut dan terminasi medikamentosa kompleks secara mandiri mensyaratkan:
Kepatuhan terhadap checklist keselamatan bedah (time-out/WHO surgical safety checklist), evaluasi profil koagulasi bila diperlukan, serta dokumentasi templat baku (indikasi, temuan, langkah, komplikasi, rencana tindak lanjut) merupakan bagian standar kinerja minimal kompetensi prosedural.
| Ad vitam | Bonam pada pasien dengan penanganan tepat waktu dan sesuai standar oleh tim terlatih; dubia pada kondisi komorbid berat yang mendasari indikasi. |
|---|---|
| Ad functionam | Umumnya bonam terhadap fungsi reproduksi bila tanpa komplikasi berat (mis. perforasi luas); tergantung teknik dan pengalaman operator. |
| Ad sanationam | Dubia ad bonam; dukungan psikososial jangka panjang penting terutama pada kelainan janin letal dan kehamilan akibat kekerasan seksual. |
| Level | Dasar |
|---|---|
| I | Uji klinis teracak/telaah sistematis (mendasari rekomendasi WHO Abortion Care Guideline edisi ke-2, 2025, dan rekomendasi SFP 2020 mengenai metode persiapan serviks dan evakuasi). |
| II | Studi kohort/kasus-kontrol mengenai keamanan dan efektivitas D&E dibanding induksi persalinan pada trimester kedua. |
| III–IV | Konsensus ahli dan pedoman institusional untuk aspek etikolegal dan alur pendampingan korban kekerasan seksual. |
| Kelas | Keterangan |
|---|---|
| A | D&E direkomendasikan sebagai metode pilihan trimester kedua di fasilitas dengan operator terlatih dan kesiapan penanganan komplikasi. |
| B | Persiapan serviks kombinasi farmakologis dan osmotik direkomendasikan pada usia gestasi lebih tua/serviks belum matang. |
| C | Pendampingan psikososial terstruktur direkomendasikan pada seluruh kasus dengan dimensi etikolegal. |
| Indikator | Target | Frekuensi |
|---|---|---|
| Kelengkapan telaah etikolegal sebelum tindakan | 100% | Tiap kasus |
| Kelengkapan konseling dan informed consent tertulis | 100% | Tiap kasus |
| Angka komplikasi mayor D&E trimester lanjut (perdarahan transfusi, perforasi) | ≤ 2% | Bulanan |
| Volume kasus D&E trimester lanjut bersupervisi (capaian kompetensi) | ≥ 50 kasus | Tahunan/kumulatif |
| Volume kasus terminasi medikamentosa kompleks (capaian kompetensi) | ≥ 30 kasus | Tahunan/kumulatif |
| Cakupan konseling kontrasepsi pascatindakan | 100% | Tiap kasus |
Target di atas mengacu langsung pada Tabel 25 Kepkonsil HK.01.02/KKI/1318/2026 dan digunakan sebagai indikator kredensial dan audit mutu, bukan hanya indikator klinis per-pasien.
Catatan integritas referensi: seluruh pustaka di atas telah diverifikasi ketersediaan dan keberlakuannya per Juli 2026. Nomor pasal KUHP dan PP disarikan dari teks resmi UU No. 17 Tahun 2023 dan pemberitaan hukum yang mengutip teks resmi PP No. 28 Tahun 2024 serta UU No. 1 Tahun 2023; disarankan verifikasi silang dengan salinan resmi Lembaran Negara/JDIH sebelum penerapan final oleh bagian hukum rumah sakit.